Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kesehatan

Daluwarsa (Lewat Waktu) menurut KUH Perdata

Gambar
  Daluwarsa (Lewat Waktu) menurut KUH Perdata 1. Daluwarsa pada Umumnya Daluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Seseorang tidak boleh melepaskan daluwarsa sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu daluwarsa yang telah diperolehnya. Pelepasan daluwarsa dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan daluwarsa diperolehnya. Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan daluwarsa. Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya daluwarsa, bahkan p...