DELIK PERCOBAAN PIDANA DALAM KUHP Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH A. Percobaan ( POGING ) Merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, dia bukan merupakan delik mandiri, sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Selanjutnya karena hanya merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana maka ancamannya tidak maksimum tetapi dikurangi 1/3 dari pidana pokok maksimum. Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat / melakukan sesuatu, Percobaan dapat dikatakan pula sebagai perbuatan pidana yang belum selesai . Delik percobaan diatur dalam: Bab IV KUHP Psl 53 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan & tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati/pida...
Kitab Nurul Anwar A. Pendahuluan Kitab nurul anwar merupakan salah satu khasanah yang ada di indonesia yang membahas tentang ilmu falak. Sistem yang ada di kitab ini termasuk kedalam sistem hisab hakiki bit tahkik (Tahkiki). Pembahasan Dalam kitab ini yaitu awal bulan hijriyah, gerhana bulan, dan gerhana matahari. Adapun data-data astronomis dalam kitab tersebut menggunakan markaz kota Jepara BT. 110° 40', sehingga dalam perhitungannya untuk kota-kota yang lain harus ada sedikit penyesuaian. Nama lengkap dari kitab nurul anwar yaitu " Nurul Anwar Min Muntahal Aqwal Fi Ma'rifatil Hisabis sinin wal hilal Wa Al-Khusuf Wa Al-Kusuf 'Ala Al-Haqiqi bi Al-Tahqiq Bi Al-Roshd al-Jadid ". Mu'alif dari kitab nurul anwar ini adalah KH. Noor Ahmad SS Jepara Jawa tengah. Kitab ini salah satu karya yang fonumental yang dijadikan bahan kajian di berbagai daerah dan dijadikan bahan rujukan di Lajnah Falakiyah PBNU maupun Muker BHR Depag RI. Sekilas Tentan...
MATERI V HUKUM BENDA Hukum Benda adalah Peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Hukum Benda diatur dalam: 1. Buku II KUH. Perdata. 2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah. 3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan 4. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pengertian Benda. a) Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). b) Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik. Pembagian Benda. a. Menurut macamnya /jenisnya. 1. Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda diba...
Komentar
Posting Komentar