DELIK PERCOBAAN PIDANA DALAM KUHP Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH A. Percobaan ( POGING ) Merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, dia bukan merupakan delik mandiri, sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Selanjutnya karena hanya merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana maka ancamannya tidak maksimum tetapi dikurangi 1/3 dari pidana pokok maksimum. Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat / melakukan sesuatu, Percobaan dapat dikatakan pula sebagai perbuatan pidana yang belum selesai . Delik percobaan diatur dalam: Bab IV KUHP Psl 53 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan & tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati/pida...
Kitab Nurul Anwar A. Pendahuluan Kitab nurul anwar merupakan salah satu khasanah yang ada di indonesia yang membahas tentang ilmu falak. Sistem yang ada di kitab ini termasuk kedalam sistem hisab hakiki bit tahkik (Tahkiki). Pembahasan Dalam kitab ini yaitu awal bulan hijriyah, gerhana bulan, dan gerhana matahari. Adapun data-data astronomis dalam kitab tersebut menggunakan markaz kota Jepara BT. 110° 40', sehingga dalam perhitungannya untuk kota-kota yang lain harus ada sedikit penyesuaian. Nama lengkap dari kitab nurul anwar yaitu " Nurul Anwar Min Muntahal Aqwal Fi Ma'rifatil Hisabis sinin wal hilal Wa Al-Khusuf Wa Al-Kusuf 'Ala Al-Haqiqi bi Al-Tahqiq Bi Al-Roshd al-Jadid ". Mu'alif dari kitab nurul anwar ini adalah KH. Noor Ahmad SS Jepara Jawa tengah. Kitab ini salah satu karya yang fonumental yang dijadikan bahan kajian di berbagai daerah dan dijadikan bahan rujukan di Lajnah Falakiyah PBNU maupun Muker BHR Depag RI. Sekilas Tentan...
AMALIYAH NAHDLIYAH Drs. KH. Muhammad Muhsin A. PENGERTIAN Amaliyah Nahdliyah adalah amal perbuatan lahir, baik yang berhubungan dengan Ibadah, Mu’amalah maupun Akhlaq; yang biasa dilakukan oleh kaum Nahdliyyin, bisa jadi secara formal warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama atau bukan. Nahdlatul Ulama memperjuangkan berlakunya Ajaran Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah, oleh karena itu menurut NU, cara berfikir dan bentindak, cara bertheologi maupun beramal, yang benar didasarkan pada Ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut NU, Islam adalah ahlussunnah wal jama’ah, maka kaum nahdliyyin tidak mendasarkan perbuatannya kecuali pada ahlusunnah wal jama’ah. Secara praktis, amaliyah ahlussunnah wal jama’ah NU di dasarkan pada cara bertheologi menurut madzhab theologi Al-Asy’ary dan Al-Maturidy, dalam bidang fiqh mengikuti salah satu madzhab empat, yaitu : Hanafy, Maliky, Syafi;y dan Hambaly; serta mengamalkan tasawuf sesuai dengan cara tasawuf Imam al-Junai...
Komentar
Posting Komentar