WAKTU DALAM MENCARI REZEKI
Berikut dibawah ini merupakan petunjuk tentang waktu yang tepat dalam mencari rezeki menurut Primbon Rezeki dalam Primbon Jawa :
1.Hari Minggu :
- rezeki besar dimulai pada pagi sampai siang hari, sedangkan tengah hari hingga petang rezeki kecil.
2.Hari Seni :
- rezeki besar mulai tengah hari hingga petang, dan pagi hari sampai siang rezeki kecil
3.Hari Selasa :
- rezeki besar mulai pagi hingga menjelang tengah hari, sedang rahayu mulai matahari di tengah - tengah hingga asar tiba.
4.Hari Rabu :
- rezeki besar mulai matahari lingsir, rahayu saat asar, dan rezeki kecil mulai pagi hingga matahari hampir ditengah.
5.Hari Kamis :
- rezeki besar ketika matahari hampir ditengah, rahayu pagi hari, dan rezeki kecil ketika matahari di tengah rahayu ketika matahari condong, sampai asar
6.Hari Jum'at :
- rezeki kecil mulai pagi hingga matahari hampir ditengah rahayu mulai matahari condong ke barat hingga masuk waktu asar.
7.Hari Sabtu :
- rezeki besar ketika matahari condong ke barat, sedangkan mulai pagi hingga matahari hampir ditengah adalah rezeki kecil.
DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP
DELIK PERCOBAAN PIDANA DALAM KUHP Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH A. Percobaan ( POGING ) Merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, dia bukan merupakan delik mandiri, sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Selanjutnya karena hanya merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana maka ancamannya tidak maksimum tetapi dikurangi 1/3 dari pidana pokok maksimum. Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat / melakukan sesuatu, Percobaan dapat dikatakan pula sebagai perbuatan pidana yang belum selesai . Delik percobaan diatur dalam: Bab IV KUHP Psl 53 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan & tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati/pida...
Komentar
Posting Komentar