Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2014

JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Gambar
JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM with 5 comments A.   Pendahuluan Wacana Sistem Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif dunia bukanlah isapan jempol. Pada 28 April – 1 Mei 2008, di Kuwait digelar perhelatan akbar World Islamic Economic Forum (WIEF) keempat dengan tema “Negara-negara Islam sebagai Mitra P embangunan Global.” Perhelatan ini juga dihadiri oleh delegasi non-muslim seperti Tony Blair, mantan PM Inggris dan Bob Hawke, mantan PM Australia. [1] Di Indonesia sendiri, Ekonomi Islam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan ini berawal sejak diakuinya  dual system  perbankan pada tahun 1992 yang mengijinkan beroperasinya sistem perbankan tanpa bunga (Bank Syariah). Bertalian erat dengan hal tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam maupun sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi Islam memberikan perhatian serius terhadap permasalahan jual beli. Permasalahan jual beli dibahas secar