Beberapa Tahapan Prosedural Pembuatan Skripsi Jurusan Syari'ah STAIN Ponorogo
Beberapa
Tahapan Prosedural
Pembuatan
Skripsi
1.
Prosedur
Pengajuan Judul Skripsi STAIN Ponorogo
Mahasiswa yang telah
memprogram skripsi dapat mengajukan judul ke Ketua Program Studi (Kaprodi).
Pengajuan judul dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Judul
yang akan diajukan sudah dipastikan belum dikerjakan oleh mahasiswa lain. Hal ini
dapat dilakukan dengan melacak judul-judul yang ada di Jurusan atau Skripsi
yang tersimpan diperpustakaan.
b. Mahasiswa
dimungkinkan membahas topik yang sama (topik yang telah dibahas terdahulu)
dengan rumusan masalah yang berbeda atau dengan
judul dan rumusan masalah yang sama tetapi dapat menjelaskan posisinya
dalam membahas topik tersebut, seperti mengkritik temuan yang terdahulu,
melanjutkan tulisan yang telah ada dan seterusnya.
c. Judul
yang akan diajukan harus menyertakan rumusan masalahnya.
d. Mahasiswa
yang akan mengajukan judul harus sudah membaca buku-buku yang berkaitan dengan
judul tersebut minimal 3 buku.
e. Judul
yang telah diterima, disalin kedalam formulir pendaftaran judul (yang
disediakan jurusan) sesuai dengan revisi yang direkomendasikan oleh Kaprodi. Selanjutnya
formulir tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kaprodi dengan melampirkan
judul yang sudah direvisi.
2.
Prosedur
Pengajuan Proposal Skripsi
Judul yang diterima dan
telah melalui tahapan sebagaimana di tentukan pada poin 1, dapat dibuat
proposal. Proposal yang dibuat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal
hendaknya berisi:
1) Uraian
tentang latar belakang masalah,
2) Penegasan
istilah,
3) Rumusan
masalah,
4) Tujuan
studi,
5) Kegunaan
studi,
6) Telaah
pustaka,
7) Hepotesis,
(apabila dipandang perlu)
8) Metode
penelitian,
9) Sistematika
pembahasan,
10) Rancangan
daftar isi, dan
11) Daftar
pustaka sementara
b. Tata
cara penulisan proposal sama dengan tatacara penulisan skripsi.
c. Proposal
dubuat rangkap satu tanpa dijilid untuk dilihat kelayakannya. Proposal yang
telah disetujui tanpa atau dengan revisi selanjutnya dibuat rangkap tiga dan
dijilid.
d. Proposal
diketik pada kertas kwarto dengan warna sampul:
-
Kuning untuk
mu’amalah
-
Biru untuk
Ahwal Syakhshiyyah.
e. Proposal
selanjutnya diserahkan ke Jurusan melalui Sekretaris Jurusan untuk diteliti
kelayakanya dan selanjutnya diberikan rekomendasi untuk pembimbingan
(Pembimbing I dab II).
f.
Proposal yang telah
ditentukan pembimbingnya dibuatkan surat permohonan pembimbingan yang
dikeluarkan oleh Ketua Jurusan kepada dosen yang ditunjuk (sesuai dengan fak
dan keahliannya).
g. Untuk
kelancaran penulisan skripsi selanjutnya, proposal akan diujikan oleh dosen
pembimbing (I dan II) dan seorang ketua penguji pada hari dan tempat yang
ditentukan oleh jurusan.
3.
Prosedur
Bimbingan
a. Penunjukan
Dosen Pembimbing
1)
Penunjukan dosen
pembimbing, pada dasarnya dilakukan berdasarkan spesialisasi dan kualifikasi
kelimuan yang dimiliki calon pembimbing.
2)
Penunjukan dosen
pembimbing dilakukan oleh Ketua Jurusan melalui Surat Tugas pembimbingan yang
dikeluarkan oleh Ketua Jurusan.
b. Segi-segi
Pembimbingan
1) Materi,
dilakukan oleh pembimbing I, meliputi:
-
Konsistensi judul,
motto, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, landasan teori, data
penelitian, pembahasan/ analisis dan kesimpulan.
-
Sistematika pembahasan
dan hubungannya dengan tata piker tentang substansi permasalahan.
-
Ketajaman dan
ketepatan analisis.
-
Kebenaran dan
ketetapan penggunaan referensi dan sumber data.
2) Metodologi,
dilakukan oleh pembimbing II, meliputi:
-
Pembenahan proposal
-
Metode penelitian
-
Metode penulisan,
yang meliputi:
·
Perwajahan formal
skripsi
·
Paragraph, ejaan
dan tata bahasa
·
Pengutipan,
penulisan bahan referensi, serta kepustakaan
·
Transliterasi
·
Kebenaran penulisan/naskah
Catatan:
dalam hal dibutuhkan, pembimbing I dan II dapat bekerjasama dalam membimbing
materi dan/ atau metodologi.
c. Proses
Pembimbingan
1)
Setelah mendapatkan
rekomendasi pembimbingan, mahasiswa pemrogran skripsi menyampaikan surat tugas
pembimbinganyang telah dikeluarkan oleh jurusan, kepada Pembimbing I dan Pembimbing
II.
2)
Pembimbing I dan/
atau pembimbing II, sesuai dengan rekomendasi pembimbing I, melakukan
pembenahan proposal.
3)
Untuk selanjutnya,
mahasiswa bersangkutan mengerjakan skripsi, sesuai dengan petunjuk dari
pembimbing I dan pembimbing II hingga penulisan skripsi selesai.
4)
Apabila pembimbing
I dan pembimbing II telah memandang cukup terhadap penulisan skripsi yang
dulakukan oleh mahasiswa bersangkutam, secara bersama-sama membubuhkan tanda
tangan pada nota dinas yang disediakan oleh mahasiswa sesuai format dari
petunjuk jurusan.
4.
Prosedur
Pendaftaran dan Pelaksanaan Munaqasah/Ujian Skripsi
a.
Skrpsi yang telah
selesai penulisannya dan telah melalui proses pembimbingan (dibuktikan dengan
nota dinas) dapat diajukan ke jurusan untuk dilakukan ujian skripsi.
b.
Persyaratan mengikuti
ujian skripsi adalah:
1) Skripsi
dimasukkan dalam stopmap senelhelter plastiksebanyak 4 eksemplar.
2) Skripsi
harus dilampiri nota dinas yang ditanda tangani dosen pembimbing I dan dari
pembimbing II.
3) Mahasiswa
yang bersangkutan telah bebas kuliah (tidak mempunyai tanggungan mata kuliah)
yang dinyatakan dengan surat bebas kuliah (BK) dari akademik.
4) Menyerahkan
pas photo dop hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar.
5) Pria : full dress tanpa kopyah
6) Wanita : nasional bersanggul
7) Melampirkan
photo copy KTM dan kwitansi pembayaran SPP.
8) Melampirkan
photo copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
c.
Skripsi yang telah
diujikan harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Konsultasi
revisi hasil ujian skripsi dilakukan antara mahasiswa dengan pihak yang
ditunjuk oleh Tim Penguji Skripsi.
2) Skripsi
direvisi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tim penguji dalam sidang munaqasah
Skripsi dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak skripsi tersebut
diujikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mempengaruhi nilai yang telah
diberikan oleh tim penguji. Dalam proses revisidimungkinkan terjadi
revisi-revisi uang sifatnya teknis oleh pihak yang ditunjuk tim Penguji Skripsi
di luar ujian.
3) Skripsi
yang telah direvisi ditandatangani oleh tim penguji sebagai bukti pengesahan
dari skripsi tersebut.
4) Skripsi
dijilid rangkap empat (4) untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang telah
ditentukan oleh jurusan dan resum untuk diserahkan kepada jurusan.
5.
Penyerahan
Skripsi dan pembuatan Resume
a.
Skripsi yang telah
diujikan selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh
jurusan. Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah:
1)
Satu eksemplar
untuk pembimbing I
2)
Satu eksemplar
untuk pembimbing II
3)
Satu eksemplar (dalam
disket/CD “Ms Word. Rtf) untuk jurusan
4)
Satu eksemplar
untuk yang bersangkutan.
Tambahan:
satu eksemplar beserta resume dalam CD/disket untuk Prodi.
b.
Resume dibuat dan
diserahkan dalam bentuk:
-
Diketik pada kertas
kwarto
-
Spasi ganda (2
spasi)
-
Minimal 6 halaman
-
Disimpan dalam
bentuk file Microsoft word Rtf
-
Resume berisi
singkat tentang latar belakang, rumusan, metodologi, pembahasan, dan
kesimpulan.
Komentar
Posting Komentar