Beberapa Tahapan Prosedural Pembuatan Skripsi Jurusan Syari'ah STAIN Ponorogo



Beberapa Tahapan Prosedural
Pembuatan Skripsi
1.      Prosedur Pengajuan Judul Skripsi STAIN Ponorogo
Mahasiswa yang telah memprogram skripsi dapat mengajukan judul ke Ketua Program Studi (Kaprodi). Pengajuan judul dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.      Judul yang akan diajukan sudah dipastikan belum dikerjakan oleh mahasiswa lain. Hal ini dapat dilakukan dengan melacak judul-judul yang ada di Jurusan atau Skripsi yang tersimpan diperpustakaan.
b.      Mahasiswa dimungkinkan membahas topik yang sama (topik yang telah dibahas terdahulu) dengan rumusan masalah yang berbeda atau dengan  judul dan rumusan masalah yang sama tetapi dapat menjelaskan posisinya dalam membahas topik tersebut, seperti mengkritik temuan yang terdahulu, melanjutkan tulisan yang telah ada dan seterusnya.
c.       Judul yang akan diajukan harus menyertakan rumusan masalahnya.
d.     Mahasiswa yang akan mengajukan judul harus sudah membaca buku-buku yang berkaitan dengan judul tersebut minimal 3 buku.
e.      Judul yang telah diterima, disalin kedalam formulir pendaftaran judul (yang disediakan jurusan) sesuai dengan revisi yang direkomendasikan oleh Kaprodi. Selanjutnya formulir tersebut dimintakan tanda tangan kepada Kaprodi dengan melampirkan judul yang sudah direvisi.

2.      Prosedur Pengajuan Proposal Skripsi
Judul yang diterima dan telah melalui tahapan sebagaimana di tentukan pada poin 1, dapat dibuat proposal. Proposal yang dibuat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.      Proposal hendaknya berisi:
1)      Uraian tentang latar belakang masalah,
2)      Penegasan istilah,
3)      Rumusan masalah,
4)      Tujuan studi,
5)      Kegunaan studi,
6)      Telaah pustaka,
7)      Hepotesis, (apabila dipandang perlu)
8)      Metode penelitian,
9)      Sistematika pembahasan,
10)  Rancangan daftar isi, dan
11)  Daftar pustaka sementara
b.      Tata cara penulisan proposal sama dengan tatacara penulisan skripsi.
c.       Proposal dubuat rangkap satu tanpa dijilid untuk dilihat kelayakannya. Proposal yang telah disetujui tanpa atau dengan revisi selanjutnya dibuat rangkap tiga dan dijilid.
d.     Proposal diketik pada kertas kwarto dengan warna sampul:
-          Kuning untuk mu’amalah
-          Biru untuk Ahwal Syakhshiyyah.
e.      Proposal selanjutnya diserahkan ke Jurusan melalui Sekretaris Jurusan untuk diteliti kelayakanya dan selanjutnya diberikan rekomendasi untuk pembimbingan (Pembimbing I dab II).
f.        Proposal yang telah ditentukan pembimbingnya dibuatkan surat permohonan pembimbingan yang dikeluarkan oleh Ketua Jurusan kepada dosen yang ditunjuk (sesuai dengan fak dan keahliannya).
g.      Untuk kelancaran penulisan skripsi selanjutnya, proposal akan diujikan oleh dosen pembimbing (I dan II) dan seorang ketua penguji pada hari dan tempat yang ditentukan oleh jurusan.

3.      Prosedur Bimbingan
a.      Penunjukan Dosen Pembimbing
1)      Penunjukan dosen pembimbing, pada dasarnya dilakukan berdasarkan spesialisasi dan kualifikasi kelimuan yang dimiliki calon pembimbing.
2)      Penunjukan dosen pembimbing dilakukan oleh Ketua Jurusan melalui Surat Tugas pembimbingan yang dikeluarkan oleh Ketua Jurusan.

b.      Segi-segi Pembimbingan
1)      Materi, dilakukan oleh pembimbing I, meliputi:
-          Konsistensi judul, motto, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, landasan teori, data penelitian, pembahasan/ analisis dan kesimpulan.
-          Sistematika pembahasan dan hubungannya dengan tata piker tentang substansi permasalahan.
-          Ketajaman dan ketepatan analisis.
-          Kebenaran dan ketetapan penggunaan referensi dan sumber data.
2)      Metodologi, dilakukan oleh pembimbing II, meliputi:
-          Pembenahan proposal
-          Metode penelitian
-          Metode penulisan, yang meliputi:
·         Perwajahan formal skripsi
·         Paragraph, ejaan dan tata bahasa
·         Pengutipan, penulisan bahan referensi, serta kepustakaan
·         Transliterasi
·         Kebenaran penulisan/naskah
Catatan: dalam hal dibutuhkan, pembimbing I dan II dapat bekerjasama dalam membimbing materi dan/ atau metodologi.

c.       Proses Pembimbingan
1)        Setelah mendapatkan rekomendasi pembimbingan, mahasiswa pemrogran skripsi menyampaikan surat tugas pembimbinganyang telah dikeluarkan oleh jurusan, kepada Pembimbing I dan Pembimbing II.
2)        Pembimbing I dan/ atau pembimbing II, sesuai dengan rekomendasi pembimbing I, melakukan pembenahan proposal.
3)        Untuk selanjutnya, mahasiswa bersangkutan mengerjakan skripsi, sesuai dengan petunjuk dari pembimbing I dan pembimbing II hingga penulisan skripsi selesai.
4)        Apabila pembimbing I dan pembimbing II telah memandang cukup terhadap penulisan skripsi yang dulakukan oleh mahasiswa bersangkutam, secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada nota dinas yang disediakan oleh mahasiswa sesuai format dari petunjuk jurusan.

4.      Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan Munaqasah/Ujian Skripsi
a.         Skrpsi yang telah selesai penulisannya dan telah melalui proses pembimbingan (dibuktikan dengan nota dinas) dapat diajukan ke jurusan untuk dilakukan ujian skripsi.

b.        Persyaratan mengikuti ujian skripsi adalah:
1)      Skripsi dimasukkan dalam stopmap senelhelter plastiksebanyak 4 eksemplar.
2)      Skripsi harus dilampiri nota dinas yang ditanda tangani dosen pembimbing I dan dari pembimbing II.
3)      Mahasiswa yang bersangkutan telah bebas kuliah (tidak mempunyai tanggungan mata kuliah) yang dinyatakan dengan surat bebas kuliah (BK) dari akademik.
4)      Menyerahkan pas photo dop hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar.
5)      Pria        : full dress tanpa kopyah
6)      Wanita  : nasional bersanggul
7)      Melampirkan photo copy KTM dan kwitansi pembayaran SPP.
8)      Melampirkan photo copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.

c.         Skripsi yang telah diujikan harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Konsultasi revisi hasil ujian skripsi dilakukan antara mahasiswa dengan pihak yang ditunjuk oleh Tim Penguji Skripsi.
2)      Skripsi direvisi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tim penguji dalam sidang munaqasah Skripsi dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak skripsi tersebut diujikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mempengaruhi nilai yang telah diberikan oleh tim penguji. Dalam proses revisidimungkinkan terjadi revisi-revisi uang sifatnya teknis oleh pihak yang ditunjuk tim Penguji Skripsi di luar ujian.
3)      Skripsi yang telah direvisi ditandatangani oleh tim penguji sebagai bukti pengesahan dari skripsi tersebut.
4)      Skripsi dijilid rangkap empat (4) untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh jurusan dan resum untuk diserahkan kepada jurusan.

5.      Penyerahan Skripsi dan pembuatan Resume
a.         Skripsi yang telah diujikan selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh jurusan. Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah:
1)        Satu eksemplar untuk pembimbing I
2)        Satu eksemplar untuk pembimbing II
3)        Satu eksemplar (dalam disket/CD “Ms Word. Rtf) untuk jurusan
4)        Satu eksemplar untuk yang bersangkutan.
Tambahan: satu eksemplar beserta resume dalam CD/disket untuk Prodi.
b.        Resume dibuat dan diserahkan dalam bentuk:
-          Diketik pada kertas kwarto
-          Spasi ganda (2 spasi)
-          Minimal 6 halaman
-          Disimpan dalam bentuk file Microsoft word Rtf
-          Resume berisi singkat tentang latar belakang, rumusan, metodologi, pembahasan, dan kesimpulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP