Pengertian zakat & Macam-macamnya
Pengertian
zakat & Macam-macamnya
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bil
huda wadienil haq liyudhirohu alaa dieni kullihi walau karihal musyrikun.
Asyhadu alla ilaahaillahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluh amma
ba’du.
Segala puji serta syukur marilah kita
panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan kepada kita semua ni’mat iman
dan ni’mat islam, sehingga pada saat kali ini kita masih dapat menjalankan
aktivitas semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah.
Pada kesempatan kali ini saya akan
menjelaskan tentang pengertian zakat & macam-macamnya.
-
APAKAH
PENGERTIAN ZAKAT ITU?
Zakat adalah
salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga
bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil
kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang
lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam
menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan
dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru
dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada
coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha
Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
-
SYARAT-SYARAT
WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
·
Islam; Zakat
hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
·
Merdeka; Hamba
sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya
wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada.
·
Milik Sepenuhnya; Harta
yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan
harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang
bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
·
Cukup Haul; cukup
haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
·
cukup Nisab; Nisab
adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan
standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya
sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang
simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
-
MACAM-MACAM
ZAKAT
·
ZAKAT MAAL
(HARTA)
Bagi harta yang
disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 %
dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan
biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
- ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan
bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara
mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
1.
Dalil
Wajib Zakat Uang Simpanan
“Saiidina
Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang
simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5
dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian
juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu
harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
2.
Syarat Wajib
Zakat Uang Simpanan
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup haul
5.
Cukup nisab
·
ZAKAT EMAS dan
PERAK
Sejarah telah
membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu. Dari
sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan
mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan
zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk
bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan
oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB
ZAKAT EMAS DAN PERAK.
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup nisabnya
5.
Cukup haul
(setahun).
(Nisab emas
adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram
perak ).
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali
bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang
diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah
dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR
BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman
modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang
kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat
perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena
potensinya yang memang cukup besar.
1.
DALIL WAJIB
ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut,
Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan
zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi
sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam
Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam
konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
2.
SYARAT WAJIB
ZAKAT PENDAPATAN
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik Sendiri
4.
Hasil usaha yang
baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang
terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan
profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua
pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk
dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5.
Cukup Nisab.
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas,
dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk
mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6.
Cukup Haul.
Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah
merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber
selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini
dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang
simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama
satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta
simpanan.
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
1.
Saham adalah hak
pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas
penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas
kekayaan itu.
2.
Obligasi adalah
kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan,
atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan
tertentu pula
3.
Saham dan
Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4.
Cara menghitung
zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua
saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan
pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
1. DALIL
DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil
dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan
syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak
yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat
atas pemilik binatang tersebut adalah :
a.
Islam,
b.
Merdeka,
c.
100 % milik
sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.
Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum
satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
d.
Digembalakan
dirumput tanpa beli.
Binatang yang
dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang
dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
- ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang
Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari
jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari
Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan
Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim
merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah, yaitu :
1.
Islam
2.
Memiliki
kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az
ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman,
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil
dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan
mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang
siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api
neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud
dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi
baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.”
(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan
barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi
tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang
berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk
orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah
dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah
dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah
(sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang
demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat
tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.
Fakir, adalah
orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.
Miskin, adalah
orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c.
Amil, adalah
panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d.
Muallaf, adalah
§ Orang
yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
§ Orang
Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya
masuk Islam.
§ Orang
Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan
orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
§ Orang
yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
e.
Riqab, adalah
budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.
Gharim, adalah
orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan
orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.
Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
h.
Ibnu sabil,
adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat
pemberian zakat antara lain :
1.
Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar tidak
terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang –
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan
apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri
umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran
hanyalah allah yang mempunyai. Saya tutup dengan do’a
ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL
AKHIROTI HASANAH WA QINA ADZA BANNAR.
Komentar
Posting Komentar