TABEL KETENTUAN WAJIB ZAKAT



TABEL KETENTUAN WAJIB ZAKAT

TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT
( Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991 )
No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I.
TUMBUH-TUMBUHAN
1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% - 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras.
Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya :  biji-bijian yang tahan disimpan lama.
Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya :  biji-bijian yang tahan disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab.
Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, tanaman hias wajib dizakati apabila niyatnya untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).

No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda.
5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen





No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
II.
EMAS DAN PERAK
1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram.
Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda.
Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda.
Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dan lain sebagainya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Batu permata, seperti intan berlian dan lain sebagai-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.









No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA
1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram.
Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
5
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.










No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
IV.
BINATANG TERNAK
1
Kambing, Domba dan kacangan

40 - 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun atau
1 ekor kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
Selanjutnya setiap tambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun atau 1 ekor kacangan umur 2 tahun.

121-200 ekor
2 ekor domba umur 1 tahun atau
2 ekor kacangan umur 2 tahun
2
Sapi, kerbau
30 ekor
1 ekor umur 1 tahun
Tiap tahun
Di atas 70 ekor :
·  Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.
·  Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
40 ekor
1 ekor umur 2 tahun
60 ekor
2 ekor umur 1 tahun
70 ekor
2 ekor umur 2 tahun
3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Di atas 70 ekor :
·  Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.
·  Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.











No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang benda batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb. Termasuk minyak dan gas
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Hrta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
VI.
ZAKAT FITRAH

Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
2,7 Kg
Akhir bulan Ramadhan hingga menjelang shalat ‘id.
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP