HITUNGAN BILA AKAN MEMULAI USAHA DAGANG
Cara menghitungnya demikian ; pertama menghitung neptu huruf dari nama orang yang akan berdagang ( huruf mati tidak dihitung ), kemudian dikumpulka dengan neptu hari dan pasaran menjadi satu, lalu di bagi 4. Bila terdapat angka sisa setelah dibagi 4, seperti dibawah ini, cocoknya adalah sebagai berikut :
1.Bila sisa 1 : yang tepat berdagang satu rupa ( bisa berupa apa saja )
2.Bila sisa 2 : yang tepat berdagang buah
3.Bila sisa 3 : yang tepat berdagang binatang ( ternak dll )
4.Bila sisa 4 : yang tepat berdagang emas
NEPTU HURUF
Ha = 1
Na = 2
Ca = 3
Ra = 4
Ka = 5
Da = 6
Ta = 7
Sa = 8
Wa = 9
La = 10
Pa = 11
Da = 12
Ja = 13
Ya = 14
Nya = 15
Ma = 16
Ga = 17
Ba = 18
Tha = 19
Nga = 20
HURUF BERJENGKA JAWA YANG SUDAH BERLAKU
- huruf jawa Ha = huruf arab Alif
- huruf jawa Nga = huruf arab 'Ain
- huruf jawa Tha = huruf arab Tha'
Untuk lebih jelasnya lihat contoh dibawah ini :
Nama Suparman, huruf hiduf Sa = 8, Pa = 11, Ma = 16 kemudian di jumlah 8 + 11 + 16 = 35, lalu ditambahkan lagi dengan jumlah neptu hari dan pasaran.Seumpama neptunya Rabu Wage, rabu = 7, wage = 4 = > neptu Rabu Wage = 7 + 4 = 11.Jumlah neptu huruf ditambahkan dengan jumlah neptu hari dan pasaran 35 + 11 = 46 kemudian dibagi 4 = > 46 : 4 = 11 sisa 2 .Karena sisa dua, maka yang tepat adalah berdagang buah.
@ Waktu Dalam Mencari Rezeki
Waktu Yang Tepat Untuk Mencari Rezeki
DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP
DELIK PERCOBAAN PIDANA DALAM KUHP Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH A. Percobaan ( POGING ) Merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan pidana, dia bukan merupakan delik mandiri, sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Selanjutnya karena hanya merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana maka ancamannya tidak maksimum tetapi dikurangi 1/3 dari pidana pokok maksimum. Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat / melakukan sesuatu, Percobaan dapat dikatakan pula sebagai perbuatan pidana yang belum selesai . Delik percobaan diatur dalam: Bab IV KUHP Psl 53 1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan & tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri 2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. 3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati/pida...
Luar biasah Jasa Pembuatan Website Toko Online serta Cara Promosi Online Shop dan Cara Promosi di Instagram dan Cara Promosi Produk juga Cara Berjualan Online dan Cara Berdagang Online serta
BalasHapusGrosir Jilbab Murah serta Jilbab Instan Terbaru dan Jilbab Segi Empat Terbaru
Jasa Pembuatan Web Murah Berkualitas