Akak Syirkah dan sumber hukumnya
I.
PENDAHULUAN
Seiring dengan
berkembangnya sistem keuangan
syariah yang ada
di belahan dunia membawa prospek
yang baik khususnya
bagi masyarakat Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama
islam untuk senantiasa
menggunakan fasilitas produk
pembiayaan keuangan yang berbasis
syari’ah yang menerapkankan sistem
bagi hasil bila
mendapatkan keuntungan dan saling
menanggung resiko bila
terjadi kerugian dalam
usahanya, dengan banyaknya produk
yang ditawarkan dan
banyaknya pula transaksi
yang berkaitan dengan pembiayaan syari’ah salah satunya
produk yang sering terdengar oleh kita adalah
pembiayaan musyarakah
dimana produk ini
merupakan bagian dari
akad tijarah yang
bersifat Profit
(memaksimalisasikan keuntungan) .
Pembiayaan musyarakah
yang kian di
minati oleh para
nasabah dan pemodal
untuk berinvestasi dalam sebuah
kegiatan usaha dimana
system operasionalnya yaitu
dengan menggabungkan modal dari 2 pihak atau lebih baik berupa keahlian
maupun berbentuk dana.
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai akad musyarakah alangkah baiknya kita simak dan telusuri pada
pembahasan makalah yang telah kami buat
untuk memperkaya pengetahuan kita tentang operasional
keuangan syari’ah yang
bedasarkan akan akad
musyarakah didalam isi makalah
ini pun kami
catat beberapa perlakuan
akuntansi yang menyangkut
masalah akad musyarakah.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
musyarakah
Musyarakah adalah
akad kerja sama
antara dua pihak
atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, dengan masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Mitra pasif
adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
Istilah lain
dari musyarakah adalah
akad kerjasama diantara
para pemilik modal
yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.dalam
musyarakah para mitra sama-sama
menyediakan modal untuk
membiayai suatu usaha
tertentu dan berkerja
bersama mengelola usaha tersebut. modal yang ada digunakan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan
untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra
lainnya.
Setiap mitra harus memberi
kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen
bagi usaha kemitraan. sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari
aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang
normal.
Dengan bergabunganya dua orang atau
lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika
dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih
besar,relasi bisnis yang luas,keahlian yang beragam,wawasan yang lebih
luas,pengendalian yang lebih tinggi dan lain sebagainya.
Apabila usaha
tersebut untung maka
keuntungan akan dibagikan
kepada para mitra
sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati (baik presentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian),
sedangkan bila rugi akan didustribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi
modal dari setiap mitra.hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem keuangan
syariah yaitu bahwa
pihak-pihak yang terlibat
dalam suatu transaksi
harus bersama-sama menanggung
(berbagi) resiko.
Pada dasarnya
atas modal yang
ditanamkan tidak boleh
ada jaminan mitra
lainnya karena bertentangan
dengan prinsip untung bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi). namun demikian,
untuk mencegah mitra
melakukan kelalaian, melakukan
kesalahan yang disengaja
atau melanggar perjanjian yang telah disepakati, diperbolehkan meminta
jaminan dari mitra lain atau pihak
ketiga. Tentu saja
jaminan ini baru
dapat dicairkan apabila
terbukti ia melakukan penyimpangan.PSAK No.106
par 7 memberikan
beberapa contoh kesalahan
yang disengaja yaitu;
a.
Pelanggaran
terhadap akad antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan
pendapatan operasional.
b.
Pelaksanaan
yang tidak sesuai prinsip syariah
Dalam musyarakah, dapat ditemukan
aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan
keadilan. keadilan sangat
terasa penentuan nisbah
untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena
disesuaikan ada faktor lain misalnya keahlian, pengalaman, ketersedian waktu
dan sebagainya.selain itu keuntungan yang
dibagikan pada pemilik
modal merupakan keuntungan
riil, bukan merupakan
nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga dan
riba.prinsip keadilan juga dirasa ketika
orang yang punya modal
lebih besar akan
menanggung resiko finansial
yang juga lebih besar.
Selain musyarakah,
terdapat juga kontrak
investasi untuk bidang
pertanian yanga pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah,
bentuk kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzaraah.bila bibitnya berasal dari pemilik
tanah maka disebut
mukhabarah. sedangkan bentuk
kontrak bagi hasil
yang ditetapkan pada
tanaman pertanian tahunan disebut
musyaqat.
Untuk menghindari
persengketaan dikemudian hari
sebaiknya akad kerja
sama dibuat secara tertulis oleh para saksi. akad atau
perjanjian tersebut harus mencakup beberapa aspek antara lain dengan besaran
modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah
yang digunakan sebagai
dasar pembagian laba
periode pembagiannya dan
lain sebagainya. apabila terjadi
hal yang tidak
diinginkan, atau terjadi
persengkataan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah
disepakati bersama.
Apabila terjadi
sengketa dan tidak
terdapat kesepakatan antara
pihak yang bersengkata
maka penyelesainya
dilakukan berdasarkan keputusan
institusi yang berwenang,
misalnya badan arbitrasi
syariah.
B.
Jenis akad
musyarakah
1.
Syirkah Al-milk
mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya
muncul apabila dua orang
atau lebih memperoleh
kepemilikan bersama (joint
ownership) atas suatu kekayaan (asset). misalnya dua orang atau lebih
menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau
perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dibagi-bagi.
2.
Syirkah Al-uqud
yaitu kemitraan yang
tercipta dengan kesepakatan
dua orang atau
lebih untuk berkerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.setiap mitra
dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan berkerja.serta berbagi
keuntungan dan kerugian.syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang
sesungguhnya,karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk
membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan resiko. berbeda
dengan syirkah al milk, dalam berkerja sama jenis ini setiap mitra dapat
bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya
Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi
sebagai berikut.
a.
Syirkah Abdan
adalah bentuk kerja
sama antara dua
pihak atau lebih
dari kalangan
perkerja/professional dimana mereka
sepakat berkerja sama
mengerjakan suatu perkerjaan dan berbagi penghasilan yang
diterima.
Para mitra
mengkontribusikan keahlian dan
tenaganya untuk mengelola
bisnis tanpa menyetorkan
modal.hasil upah dari perkerjaan tersebut dibagi dengan hasil kesepakatan
mereka.
Dalam
syirkah abdan,jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau
berbeda,demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat
sama atau berbeda.para mitra bebas menentukan siapa menjadi pemimpin dan
pelaksana.
b.
Syirkah wujuh
adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali
tidak menyertakan modal.mereka
hanya menjalankan berdasarkan
kepercayaan pihak
ketiga.masing-masing menyumbangkan nama
baik reputasi, credit
worthiness,tanpa menyetorkan modal.
c.
Syirkah inan
adalah bentuk kerja
sama di mana
posisi dan komposisi
pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun perkerjaan. Tanggung
jawab para mitra
dapat berbeda dalam
pengelolaan usaha. setiap
bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan
merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya.namun demikian, kewajiban terhadap
pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak di tanggung secara bersama-sama.dan
syirkah bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas hanya
pada hubungan diantara para mitra. artinya mitra hanya transaksi yang
bersangkutan saja yang dapat
mengajukan gugatan kepada
pihak lain yang
telah melakukan hubungan perjanjian dengannya.
d.
Syirkah
Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak
yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, perkerjaan, agama,
keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan
penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.konsenkuensinya setiap
mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan hukum dan
komitmen-komitmen dan para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut
kemitraan ini.
C.
Jenis
Musyarakah berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan
1.
Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir
masa akad(PSAK No.106 par 04)
2.
Musyarakah
menurun/Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana
salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga
bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akaf mitra lain tersebut akan
menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
D.
Sumber Hukum
Akad Musyarakah
1.
Al-Quran “Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS
4:12)
“Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu
sebagian maka berbuat zalim kepada
sebagian yang lain
kecuali orang yang
beriman dan mengerjkaan
amal shaleh”(QS:38:24
2.
As-Sunah
Hadist qudsi:Aku
(Allah) adalah pihak
ketiga dari dua
orang yang berserikat,sepanjang salah seorang
dari keduanya tidak
berkhianat terhadap lainnya.apabila seseorang
berkhianat terhadap lainnya maka
aku keluar dari
keduanya.”(HR.Abu Dawud dan
Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah
tercurah atas dua
pihak yang berserikat
sepanjang keduanya tidak
saling berkhianat”(HR.Muslim)
Berdasarkan keterangan al-quaran dan
hadist tersebut,pada prinsipnya seluruh ahli
fiqih sepakat menetapakan bahwa hukum
musyarakah adalah mubah
.meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari
beberapa jenis akad musyarakah.
E.
Rukun dan
ketentuan syariah dalam akad musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan
dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait
untuk meraih kemajuan
bersama.unsur-unsur yang ada dalam akad musyarakah atau rukun musyarakah
ada empat,yaitu:
a)
Pelaku terdiri
atas para mitra
b)
Objek
musyarakah berupa modal dan kerja
c)
Ijab dan
qabul/serah terima
d)
Nisbah
keuntungan
Ketentuan syariah
1.
Pelaku:para
mitra harus cakap hukum dan baligh
2.
Objek
musyarakah
Objek musyarakah
merupakan kensenkuensi dengan
dilakukan akad musyarakah
yaitu harus modal dan kerja.
a. Modal
1)
Modal yang
diberikan harus tunai
2)
Modal yang
diserahkan dapat berupa
uang tunai,emas,perak,asset perdagangan,atau asset tidak terwujud seperti lisensi,hak
paten,dan sebagainya.
3)
Apabila modal
yang diserahkan dalam bentuk non kas, maka harus ditemukan nilai tunainya
dahulu dan harus disepakati bersama.
4)
Modal yang
diserahkan oleh setip mitra harus dicampur.tidak dibolehkan pemisahan modal
dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
5)
Dalam kondsi
normal,setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
6)
Mitra tidak
boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah,demikian juga meminjamkan
uang kepada pihak
ketiga dari modal
musyarakah, menyumbangkan atau
menghadiahkan uang tersebut.kecuali mitra lain menyepekatinya
7)
Seorang mitra
tidak di izinkan
untuk mencairkan atau
menginvestasikan modal itu
untuk kepentinganya sendiri.
8)
Pada prinsipnya
musyarakah tidak ada
boleh pinjaman modal
seoramg mitra tidak
bisa menjamin modal mitra lainnya.karena musyarakah berdasarkan prinsip
ghunmu bi al ghurmi hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan resiko.
9)
Modal yang di
tanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang
dilarang oleh syariah
F.
Hal-hal yang
membatalkan musyarakah
Perkara yang membatalkan
musyarakah terbagi atas
dau hal.ada perkara
yang membatalkan musyarakah
secara umum dan ada pula secara sebagian lainnya.
1.
Pembatalan
musyarakah secara umum
a.
Pembatalan dari
salah seorang yang bersekutu atau adanya menghentikan suatu akad.
b.
Meninggalnya salah
seoarang syarik, atau
hilangnya akal.dalam hal
ini seorang yang meninggal atau
hilangnya akal digantikan
oleh seorang ahli
warisnya yang cakap hukum(baligh dan
berakal sehat)apabila disetujui
oleh semua ahli
waris lain dan
orang lainnya.
c.
Salah seorang
syarik murtad atau membela dalam perang.
d.
Seorang syarik
gila
e.
Modal
musyarakah hilang dan habis, Apabila
dikatakan modal hilang
dan habis makanya akan
dibubarkan atas kesepakatan
untuk berkerja sama dan
dalam kegiatan operasional.dan dengan
salah seoarng lainnya
tidak ada hubungan antara mitra
lainnya
2.
Pembatalan
secara khusus dan sebagian lainnya
a. Harta syirkah rusak, Apabila
harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seoarang rusak sebelum
dibelanjakan maka perkongsian batal.
b. Tidak ada kesamaan modal, Apabila
tidak ada kesamaan modal dalam syirkah maka batal
G.
Penetapan
Nisbah Dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua
cara,yaitu
a)
Pembagian
keuntungan proosional sesuai modal
Dengan cara
ini,keuntungan harus dibagi
di antara para
mitra secara proposional
sesuai modal yang disetorkan,tanpa memandang
apakah jumlah perkerjaaan
yang dilaksanakan oleh para mitra
sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu menyetorkan modal lebih besar maka
akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
b)
Pembagian
keuntungan tidak proposional dengan modal
Dengan
cara ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang
disetorkan,tapi juga tanggung jawab,pengalaman,kompetensi atau waktu kerja yang
sangat lebih panjang.
Madzhab Hanafi dan
Hambali beragumentasi bahwa
keuntungan adalah bukan
hanya hasil modal,melainkan hasil
inteaksi antara modal
dan kerja.bila salah
seoarang mitra lebih berpengalaman ,ahli,dan teliti dan
lainnya,dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagi dirinya sendiri suatu bagian
tambahan dari keuntungan sebagian ganti dari sumbangan kerja yang lebih banyak.
H.
Perlakuan Akuntansi
(Psak 106)
Perlakuan akuntasi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku
yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah
pihak yang mengelola usaha musyarakah baik
mengelola sendiri ataupun
menunjuk pihak lain
untuk mengelola atas
namanya sedangkan mitra pasif
adalah pihak yang
tidak ikut mengelola
usaha (biasanya adalahlembaga keuangan).
Mitra aktif adalah
pihak yang bertanggung
jawab untuk melkaukan pengelolaan sehingga
mitra aktif yang akan
melakukan pencatatan akuntasi,
atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola
usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi.
Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah
harus dipisahkan dengan pencatatan
lainnya. Untuk memudahkan
ilustrasi, kami akan
mencatat transaksi usaha musyarakah seolah-olah
ditunjuk pihak lain
untuk melakkukan pencatatan
akuntansi, walaupun pencatatannya masih dibawah mitra aktif. Dibawah ini adalah beberapa transaksi pada musyarakah dalam jurnal
menurut PSAK 106 :
Apabila dari investasi musyarakah
diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr. Kas/Piutang xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil xxx
Apabila dari investasi yang
dilakukan rugi maka jurnal :
Dr. Kerugian xxx
Kr. Penyisihan Kerugian xxx
Akuntansi untuk pengelolaan musyarakah dilakukan oleh mitra aktif
atau yang mewakilinya.
1.
Penerimaan dana
musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah
temporer sebesar :
a.
Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas dan jurnal :
Dr.
Kas xxx
Kr.
Dana syirkah temporer xxx
Selanjutnya
untuk dana syirkah temporer harus di pisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara
dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
b. Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk
aset nonkas, maka akan dicatat sebesar
nilai wajarnya dan jurnal :
Dr.
Aset Nonkas xxx
Kr.
Dana Syirkah Temporer xxx
Apabila di
akhir akad aset
nonkas tidak dikembalikan
maka yang mencatat
beban depresiasi adalah usaha
musyarakah atas dasar
nilai wajar dan
disusutkan selama masa akad
atau selama umur
ekonomis. Sedangakan jika
dikembalikan, yang mencatat
beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal
investasinya.
Dr.
Beban Depresiasi xxx
Kr.
Akumulasi Depresiasi xxx
2.
Pencatatan
untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif saat mencatat pendapatan :
Dr.
Kas/Piutang xxx
Kr.
Pendapatan xxx
Saat
mencatat beban :
Dr.
Beban xxx
Kr.
Pendapatan xxx
Jurnal
penutup yang dibuat akhir priode (apabila di peroleh keuntungan ):
Dr.
Pendapatan xxx
Kr.
Beban xxx
Kr.
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal
ketika dibagi hasilkan kepada pemilik dana
:
Dr.
Beban bagi hasil musyarakah xxx
Kr.
Utang bagi hasil musyarakah xxx
Jurnal
pada saat pengelolah dana membayar bagi hasil :
Dr.
utang bagi hasil musyarakah xxx
Kr.
Kas xxx
Pada
akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil di
tutup. Jurnal :
Dr.
Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Kr.
Baban bagi hasil xxx
Jurnal
penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Dr.
Pendapatan xxx
Dr.
Penyisihan Kerugian xxx
Kr.
Beban xxx
Jika
kerugian akibat kelalaian mitra aktif
atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut tertanggung oleh mitra
aktif atau pengelola usaha musyaraka. Jurnal :
Dr.
penyisihan kerugian mitra aktif xxx
Kr.
Kerugian yang belum dialokasikan xxx
III.
KESIMPULAN
Bahwa investasi musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk menjalankan
suatu usaha tertentu dengan tujuan
mencari keuntungan di mana
masing-masing pihak memberikan
kontribusi modal dan kerja. Hal ini akan membedakan antara
musyarakah dengan mudharabah,di mana dalam mudharabah hanya salah satu
pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia
menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh
karena itu, seorang mitra aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha
tersebut untung maka
keuntungan akan dibagikan
kepada para mitra
sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan bila rugi akan
didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.
Musyarakah adalah transaksi yang halal, karena disandarkan atas
sumber hukum yang kuat baik Al-Quran maupun As-sunah,sepanjang seluruh rukun
dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Dan manfaat diantaranya bagi bank akan
menagih kepada nasabah satu jumlah bunga.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syari’ah di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar