Akak Syirkah dan sumber hukumnya



I. PENDAHULUAN
Seiring   dengan   berkembangnya   sistem   keuangan   syariah   yang   ada   di   belahan   dunia membawa   prospek   yang   baik   khususnya   bagi   masyarakat   Indonesia   yang   mayoritas penduduknya   beragama   islam   untuk   senantiasa  menggunakan   fasilitas   produk   pembiayaan keuangan  yang  berbasis   syari’ah  yang  menerapkankan   sistem  bagi  hasil  bila  mendapatkan keuntungan   dan   saling  menanggung   resiko   bila   terjadi   kerugian   dalam   usahanya,   dengan banyaknya  produk  yang  ditawarkan  dan   banyaknya  pula   transaksi  yang  berkaitan  dengan pembiayaan syari’ah salah satunya produk yang sering terdengar oleh kita adalah   pembiayaan musyarakah   dimana   produk   ini  merupakan   bagian   dari   akad   tijarah   yang   bersifat   Profit (memaksimalisasikan keuntungan) .
Pembiayaan  musyarakah   yang   kian   di  minati   oleh   para   nasabah   dan   pemodal   untuk berinvestasi   dalam   sebuah   kegiatan   usaha   dimana   system   operasionalnya   yaitu   dengan menggabungkan modal dari 2 pihak atau lebih baik berupa keahlian maupun berbentuk dana.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akad musyarakah alangkah baiknya kita simak dan telusuri pada pembahasan makalah yang telah kami buat   untuk memperkaya pengetahuan kita tentang    operasional  keuangan  syari’ah  yang  bedasarkan  akan  akad  musyarakah  didalam   isi makalah   ini  pun  kami  catat  beberapa  perlakuan  akuntansi  yang  menyangkut  masalah  akad musyarakah.
II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian musyarakah
Musyarakah  adalah  akad  kerja  sama  antara  dua  pihak  atau   lebih  untuk  suatu  usaha   tertentu, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
Istilah   lain   dari  musyarakah   adalah   akad   kerjasama   diantara   para   pemilik  modal   yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.dalam musyarakah para mitra sama-sama  menyediakan  modal  untuk  membiayai  suatu  usaha   tertentu  dan  berkerja  bersama mengelola usaha tersebut. modal yang ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabunganya dua orang atau lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar,relasi bisnis yang luas,keahlian yang beragam,wawasan yang lebih luas,pengendalian yang lebih tinggi dan lain sebagainya.
Apabila  usaha   tersebut  untung  maka  keuntungan  akan  dibagikan  kepada  para  mitra   sesuai dengan  nisbah yang telah disepakati (baik presentase maupun periodenya harus secara tegas  dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didustribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem keuangan syariah   yaitu   bahwa   pihak-pihak   yang   terlibat   dalam   suatu   transaksi   harus   bersama-sama menanggung (berbagi) resiko.
Pada  dasarnya  atas  modal  yang  ditanamkan   tidak  boleh  ada   jaminan  mitra   lainnya  karena bertentangan dengan prinsip untung bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi). namun demikian, untuk  mencegah  mitra  melakukan   kelalaian,  melakukan   kesalahan   yang   disengaja   atau melanggar perjanjian yang telah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak   ketiga.  Tentu   saja   jaminan   ini   baru   dapat   dicairkan   apabila   terbukti   ia  melakukan penyimpangan.PSAK  No.106  par  7  memberikan  beberapa  contoh  kesalahan  yang  disengaja yaitu;
a.       Pelanggaran terhadap akad antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional.
b.      Pelaksanaan yang tidak sesuai prinsip syariah
Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah   (persaudaraan)   dan   keadilan.   keadilan   sangat   terasa   penentuan   nisbah   untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan ada faktor lain misalnya keahlian, pengalaman, ketersedian waktu dan sebagainya.selain itu keuntungan yang  dibagikan  pada  pemilik  modal  merupakan  keuntungan   riil,  bukan  merupakan  nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga dan riba.prinsip keadilan juga dirasa ketika  orang  yang punya  modal  lebih  besar  akan  menanggung  resiko  finansial  yang  juga lebih besar.
Selain  musyarakah,   terdapat   juga   kontrak   investasi   untuk   bidang   pertanian   yanga   pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah, bentuk kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanaman pertanian  setahun dinamakan  muzaraah.bila bibitnya berasal  dari pemilik  tanah maka  disebut mukhabarah.  sedangkan  bentuk  kontrak  bagi  hasil  yang  ditetapkan  pada   tanaman  pertanian tahunan disebut musyaqat.
Untuk  menghindari  persengketaan  dikemudian  hari  sebaiknya  akad  kerja  sama  dibuat  secara tertulis oleh para saksi. akad atau perjanjian tersebut harus mencakup beberapa aspek antara lain dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra,  nisbah  yang  digunakan  sebagai  dasar  pembagian   laba  periode  pembagiannya  dan   lain sebagainya.  apabila   terjadi  hal  yang   tidak  diinginkan,  atau   terjadi  persengkataan,  para  pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila  terjadi  sengketa  dan  tidak  terdapat  kesepakatan  antara  pihak  yang  bersengkata  maka penyelesainya   dilakukan   berdasarkan   keputusan   institusi   yang   berwenang,  misalnya   badan arbitrasi syariah.
B.     Jenis akad musyarakah
1.      Syirkah Al-milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul  apabila  dua orang  atau   lebih  memperoleh  kepemilikan  bersama  (joint  ownership) atas suatu kekayaan (asset). misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dibagi-bagi.
2.      Syirkah  Al-uqud  yaitu  kemitraan  yang   tercipta  dengan  kesepakatan  dua  orang  atau   lebih untuk berkerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan berkerja.serta berbagi keuntungan dan kerugian.syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya,karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan resiko. berbeda dengan syirkah al milk, dalam berkerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya  Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi  sebagai berikut.
a.       Syirkah  Abdan   adalah   bentuk   kerja   sama   antara   dua   pihak   atau   lebih   dari   kalangan perkerja/professional  dimana  mereka  sepakat  berkerja  sama  mengerjakan  suatu  perkerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Para   mitra   mengkontribusikan   keahlian   dan   tenaganya   untuk   mengelola   bisnis   tanpa menyetorkan modal.hasil upah dari perkerjaan tersebut dibagi dengan hasil kesepakatan mereka.
Dalam syirkah abdan,jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau berbeda,demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat sama atau berbeda.para mitra bebas menentukan siapa menjadi pemimpin dan pelaksana.
b.      Syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak  menyertakan  modal.mereka   hanya  menjalankan   berdasarkan   kepercayaan   pihak ketiga.masing-masing   menyumbangkan   nama   baik   reputasi,   credit   worthiness,tanpa menyetorkan modal.
c.       Syirkah   inan  adalah  bentuk  kerja  sama  di  mana  posisi  dan  komposisi  pihak-pihak  yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun perkerjaan. Tanggung jawab  para  mitra  dapat  berbeda  dalam  pengelolaan  usaha.  setiap  bertindak  sebagai  kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya.namun demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak di tanggung secara bersama-sama.dan syirkah bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas hanya pada hubungan diantara para mitra. artinya mitra hanya transaksi yang bersangkutan saja  yang  dapat  mengajukan  gugatan  kepada  pihak   lain  yang   telah  melakukan  hubungan perjanjian dengannya.
d.      Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, perkerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.konsenkuensinya setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dan para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini.
C.     Jenis Musyarakah berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan
1.      Musyarakah  Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad(PSAK No.106 par 04)
2.      Musyarakah menurun/Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akaf mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
D.    Sumber Hukum Akad Musyarakah
1.       Al-Quran  “Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS 4:12)
“Dan  sesungguhnya  kebanyakan  dari  orang-orang  yang  berserikat  itu  sebagian  maka  berbuat zalim   kepada   sebagian   yang   lain   kecuali   orang   yang   beriman   dan  mengerjkaan   amal shaleh”(QS:38:24
2.      As-Sunah
Hadist    qudsi:Aku  (Allah)  adalah  pihak  ketiga  dari  dua  orang  yang  berserikat,sepanjang salah  seorang  dari  keduanya   tidak  berkhianat   terhadap   lainnya.apabila  seseorang  berkhianat terhadap   lainnya  maka  aku  keluar  dari  keduanya.”(HR.Abu  Dawud  dan  Al-Hakim  dari  Abu Hurairah)
“Pertolongan  Allah   tercurah  atas  dua  pihak  yang  berserikat  sepanjang  keduanya   tidak  saling berkhianat”(HR.Muslim)
Berdasarkan keterangan al-quaran dan hadist  tersebut,pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapakan   bahwa   hukum   musyarakah   adalah   mubah   .meskipun   mereka   masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.
E.     Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak  yang terkait  untuk  meraih  kemajuan  bersama.unsur-unsur yang  ada  dalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada empat,yaitu:
a)      Pelaku terdiri atas para mitra
b)      Objek musyarakah berupa modal dan kerja
c)      Ijab dan qabul/serah  terima
d)     Nisbah keuntungan
Ketentuan syariah
1.      Pelaku:para mitra harus cakap hukum dan baligh
2.      Objek musyarakah
Objek  musyarakah  merupakan  kensenkuensi  dengan  dilakukan  akad  musyarakah  yaitu  harus modal dan kerja.
a. Modal
1)      Modal yang diberikan harus tunai
2)      Modal  yang  diserahkan  dapat  berupa  uang   tunai,emas,perak,asset  perdagangan,atau  asset tidak terwujud seperti lisensi,hak paten,dan sebagainya.
3)      Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk non kas, maka harus ditemukan nilai tunainya dahulu dan harus disepakati bersama.
4)      Modal yang diserahkan oleh setip mitra harus dicampur.tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
5)      Dalam kondsi normal,setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.
6)      Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah,demikian juga meminjamkan uang  kepada  pihak  ketiga  dari  modal  musyarakah,  menyumbangkan  atau  menghadiahkan uang tersebut.kecuali mitra lain menyepekatinya
7)      Seorang  mitra  tidak  di  izinkan  untuk  mencairkan  atau  menginvestasikan  modal  itu  untuk kepentinganya sendiri.
8)      Pada  prinsipnya  musyarakah   tidak  ada  boleh  pinjaman  modal  seoramg  mitra   tidak  bisa menjamin modal mitra lainnya.karena musyarakah berdasarkan prinsip ghunmu bi al ghurmi hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan resiko.
9)      Modal yang di tanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah
F.      Hal-hal yang membatalkan musyarakah
Perkara  yang  membatalkan  musyarakah   terbagi  atas  dau  hal.ada  perkara  yang  membatalkan musyarakah secara umum dan ada pula secara sebagian lainnya.
1.      Pembatalan musyarakah secara umum
a.       Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu atau adanya menghentikan suatu akad.
b.      Meninggalnya   salah   seoarang   syarik,   atau   hilangnya   akal.dalam   hal   ini   seorang   yang meninggal   atau   hilangnya   akal   digantikan   oleh   seorang   ahli   warisnya   yang   cakap hukum(baligh  dan  berakal   sehat)apabila  disetujui  oleh   semua  ahli  waris   lain  dan  orang lainnya.
c.       Salah seorang syarik murtad atau membela dalam perang.
d.      Seorang syarik gila
e.       Modal musyarakah hilang dan habis, Apabila  dikatakan  modal  hilang  dan  habis  makanya akan  dibubarkan  atas  kesepakatan  untuk berkerja   sama  dan  dalam  kegiatan  operasional.dan  dengan   salah   seoarng   lainnya   tidak  ada hubungan antara mitra lainnya
2.      Pembatalan secara khusus dan sebagian lainnya
a. Harta syirkah rusak, Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seoarang rusak sebelum dibelanjakan maka perkongsian batal.
b. Tidak ada kesamaan modal, Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah maka batal
G.    Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah
Nisbah dapat ditentukan melalui dua cara,yaitu
a)      Pembagian keuntungan proosional sesuai modal
Dengan  cara   ini,keuntungan  harus  dibagi  di  antara  para  mitra  secara  proposional  sesuai modal  yang  disetorkan,tanpa  memandang  apakah   jumlah  perkerjaaan  yang  dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu menyetorkan modal lebih besar maka akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
b)      Pembagian keuntungan tidak proposional dengan modal
Dengan cara ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan,tapi juga tanggung jawab,pengalaman,kompetensi atau waktu kerja yang sangat lebih panjang.
Madzhab  Hanafi  dan  Hambali  beragumentasi  bahwa  keuntungan  adalah  bukan  hanya  hasil modal,melainkan   hasil   inteaksi   antara  modal   dan   kerja.bila   salah   seoarang  mitra   lebih berpengalaman ,ahli,dan teliti dan lainnya,dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagi dirinya sendiri suatu bagian tambahan dari keuntungan sebagian ganti dari sumbangan kerja yang lebih banyak.
H.    Perlakuan Akuntansi (Psak 106)
Perlakuan akuntasi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik  mengelola   sendiri   ataupun  menunjuk   pihak   lain   untuk  mengelola   atas   namanya sedangkan  mitra  pasif   adalah  pihak  yang   tidak   ikut  mengelola  usaha   (biasanya   adalahlembaga  keuangan).  Mitra  aktif  adalah  pihak  yang  bertanggung   jawab  untuk  melkaukan pengelolaan  sehingga  mitra  aktif  yang akan  melakukan  pencatatan  akuntasi,  atau  jika  dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi.
Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah harus dipisahkan dengan pencatatan   lainnya.  Untuk  memudahkan   ilustrasi,   kami   akan  mencatat   transaksi   usaha musyarakah   seolah-olah   ditunjuk   pihak   lain   untuk  melakkukan   pencatatan   akuntansi, walaupun pencatatannya masih dibawah mitra aktif.  Dibawah ini adalah beberapa  transaksi pada musyarakah dalam jurnal menurut PSAK 106  :
 Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal :
Dr. Kas/Piutang xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil xxx
 Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal :
Dr. Kerugian xxx
Kr. Penyisihan Kerugian xxx
Akuntansi untuk pengelolaan musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau yang mewakilinya.
1.      Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar :
a. Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas dan jurnal :
Dr. Kas xxx
Kr. Dana syirkah temporer  xxx
Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus di pisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.
 b. Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas,  maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal :
Dr. Aset Nonkas xxx
Kr. Dana Syirkah Temporer xxx
Apabila  di  akhir  akad  aset  nonkas  tidak  dikembalikan  maka  yang  mencatat  beban depresiasi  adalah  usaha  musyarakah  atas  dasar  nilai  wajar  dan  disusutkan  selama masa   akad   atau   selama   umur   ekonomis.   Sedangakan   jika   dikembalikan,   yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Kr. Akumulasi Depresiasi xxx
2.      Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif saat mencatat pendapatan :
Dr. Kas/Piutang xxx
Kr. Pendapatan xxx
Saat mencatat beban :
Dr. Beban xxx
Kr. Pendapatan xxx
Jurnal penutup yang dibuat akhir priode (apabila di peroleh keuntungan ):
Dr. Pendapatan xxx
Kr. Beban xxx
Kr. Pendapatan yang belum dibagikan  xxx
Jurnal ketika dibagi hasilkan kepada pemilik dana    :
Dr. Beban bagi hasil musyarakah  xxx
Kr. Utang bagi hasil musyarakah xxx
Jurnal pada saat pengelolah dana membayar bagi hasil :
Dr. utang bagi hasil musyarakah xxx
Kr. Kas xxx
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil di tutup. Jurnal :
Dr. Pendapatan yang belum dibagikan  xxx
Kr. Baban bagi hasil xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Kr. Beban xxx
Jika kerugian akibat kelalaian mitra aktif  atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut tertanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyaraka. Jurnal :
Dr. penyisihan kerugian mitra aktif xxx
Kr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx
III. KESIMPULAN
Bahwa investasi musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan  suatu  usaha tertentu  dengan tujuan  mencari  keuntungan di mana masing-masing pihak memberikan  kontribusi modal dan kerja. Hal ini akan membedakan  antara  musyarakah dengan mudharabah,di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi  wakil mitra  lain yaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra aktivitas bisnis yang normal. Apabila  usaha   tersebut  untung  maka  keuntungan  akan  dibagikan  kepada  para  mitra    sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.
Musyarakah adalah transaksi yang halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang kuat baik Al-Quran maupun As-sunah,sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Dan manfaat diantaranya bagi bank akan menagih kepada nasabah satu jumlah bunga.





DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP