MACAM-MACAM AKTE KELAHIRAN



Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
  • Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  • Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  • Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Syarat Mendapatkan akte kelahiran
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  • Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  • Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  • Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  • Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi  :
  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan akte kelahrian
Umum
akte kelahiran umum biayanya adalah:
  • WNI Rp.0,-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP