MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
MAHKAMAH KONSTITUSI
DAN
KOMISI YUDISIAL
Oleh:
Drs.M U H L A S, SH.,MH
A. MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pengertian Mahkamah
Konstitusi
a. Menurt UU: salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
UUD tahun 1945.
b. Menurut pengertian lain: lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
2. Tujuan Pembentukan Mahkamah
Konstitusi
a. Menguji apakah suatu pruduk hukum itu konstitusional atau tidak.
b. Terciptanya prinsip ”pemisahan
Kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku
sebelumnya.
c. Mengontrol peranan hukum dari proses produk keputusan politik yang hanya
didasarkan pada prinsip The rule of majority.
d. Mengawal (the guardian) dan mengawasi norma-norma hukum dasar yang
terkandung dalam UUD 1945.
3. Wewenang Mahkamah Konstitusi:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat
final, untuk:
- Menguji UU
terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. ( Pasal 10 UU no. 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi)
b. Menafsirkan rumusan ketentuan UUD yang terdapat ketidak jelasan, yang diberbagai negara biasa disebut sebagai PENGAWAL
DAN PENAFSIR KONSTITUSIONAL(the guardian and the sole and the highest
interpreter of the constitution).
4. Kewajiban Mahkamah Konstitusi:
Memberikan keputusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap Negara, penyuapan,
tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /Wakil
Presiden sebagai mana yang dimaksud dalam UUD 1945.
Yang masuk dalam
kategori penghianatan pada negara:
a. Tindak pidana terhadap keamanan
Negara.
b. Korupsi dan penyuapan.
c. Tindak pidana berat yang diancam dengan pidana 5 tahun.
d. Perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan Wakil Presiden.
e. Tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 6 UUD 1945.
5. Kedudukan MK
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Jakarta
sebagai Ibukota Negara dan tidak memiliki lembaga yang secara hirarchi
birokrasi bertanggung jawab pada Mahkamah Konstitusi.
B. KOMISI YUDISIAL
1. Pengertian Komisi Yudisial
a. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang
mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, atau
b. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. (pasal 2 UU no. 22 tahun 2003 Komisi Yudisial)
2. Tugas Komisi yudisial:
a.
Mengusulkan
pengangkatan Hakim agung,melalui prusedur:
-
melakukan pendafatran calon Hakim agung.
-
melakukan seleksi terhadap Hakim agung.
-
menetapkan calon Hakim
Agung, Sdan
-
mengajukan calon Hakim
Agung ke DPR
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Yakni Hakim Agung dan Hakim pada badan
peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung serta
Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. melalui:
-
laporan masyarakat.
-
pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku Hakim.
-
Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung yang tindakanya diberikan kepada publik melalui DPR dengan membuat laporan tahunan dan
membuka akses informasi
3. Wewenang Komisi Yudisial:
Pasal 13
Komisi Yudisial
mempunyai wewenang:
a. mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
4. Fungsi pengawasan
a. Pengawasan pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai
apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan.
b. Dengan pengawasan akan ditemukan kesalahan-kesalahan yang akan dapat
diperbaiki dan yang terpenting jangan sampai kesalahan yang sama
terulang lagi.
c. Seperti yang telah dikemukakan Henry Foyal( dalam buku Sistem Pengawasan
Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di
Indonesia. Iiberty, Yogyakarta, hal 37 Yaitu:“Control
consist in verifying wither everything occur in conformity
with the plan adopted, the instruction issued, and principle
established. It has for object to point out wellness in error in
order to rectivy then and prevent recurrence”.
C. SEJARAH MK dan KY
1. Latar belakang pembentukan
MK di Indonesia
a. Bangsa Indonesia telah melakukan perubahan yang mendasar yaitu amandemen UUD 45.
b. Dampak amandemen adalah lahirnya prinsip baru dalam sestem ketatanegaraan yaitu prinsip
pemisahan kekuasaan(separation of power) dan cheeks and balance, sebagai ganti sestem supremasi
parlemen yang berlaku sebelumnya.
c. Perlunya mekanisme untuk memutus kewenangan antar lembaga yang mogok terjadi sebagai dampak kesetaraan derajat antar lembaga.
d. Menghindari prinsip the rule of majority dari proses dan
produk keputusan politik.
2. Obyek judicial review:
a. Produk hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif ( legislative acts ), Atau
b. Produk hukum eksekutif ( eksekutive acts )
3. Sejarah pembentukan Mahkamah
Konstitusi
a. Berawal dari tahun 1968, Indonesia telah berusaha memperjuangkan
pelembagaan judicial review akan
tetapi selalu gagal, baru pada
tahun 1970 dapat
diakomodasi
melalui UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan
kehakiman dengan ketentuan:
-
uji materiil hanya untuk peraturan
dibwawah Undang-undang
-
dilakukan pada pemeriksaan Kasasi
-
Jika terkena judicial
review dicabut sendiri oleh pembuatnya.
b. Tahuh 1973 diperkuat dengan Tap MPR
no.VI/MPR/1973 tapi tidak pernah terlaksana
meskipun banyak keluhan dan kendala bahwa UU banyak yang menabrak UU diatasnya.
c. Konsep lebih riil dari perubahan ke-3 UUD 45 dalam pasal 24 ayat(2) pasal 24 C dan pasal 7 B, dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
d. Sambil menunggu pembentukan Mahkamah
Konstitusi, MPR menetapkan MA menjalankan fungsi MK dengan dasar pasal III aturan peralihan UUD 45.
e. DPR dan Pemerintah menyusun RUU tentang MK, setelah
dibahas lahirlah UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yang disahkan tanggal 13 -08-2003.
f. Dua hari berikutnya 15-08-2003 Presiden mengambil sumpah jabatan Hakim MK.
4. Sejarah pembentukan KY
a. Berawal tahun 1968 yaitu
adanya ide Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim ( MPPH ) yang bertugas memberi
masukan saran dan usul tentang promosi, kepindahan, pemberhentian dan penjatuhan sanksi Hakim
dimasukkan dalam UU Kehakiman,
tapi gagal.
b. Tahun 1998 ide menguat lagi
bahkan semakin solid seiring dengan desakan satu
atap dari peradilan, agar Hakim perlu pengawas eksternal
guna mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan
profesional.
c. Tahun 2001 saat sidang
tahunan MPR dan membahas amandemen UUD 45 disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal antara lain Perlunya Komisi yudisial.
d. Sebagai realisasi amandemen lahirlah UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang diundgkan tanggal 13 -08-2004.
5. Visi Misi MK
a. Visi :
Tegaknya
Konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hokum dan demokrasi demi
kehidupan kebangsaan kenegaraan yang bermartabat
b. Misi :
- mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah
satu kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
-
Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
- Visi misi KY
VISI adalah
perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud dengan
mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia melalui serangkaian tindakan
yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan amanat konstitusi dan
Undang-Undang.
MISI adalah komitmen,
tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber daya manusia yang diarahkan
untuk mencapai VISI.
a. Visi KY adalah: Terwujudnya
penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan
profesional.
b. Misi KY adalah:
-
Menyiapkan calon
hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan
kompeten.
-
Mendorong
pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum
dan keadilan.
-
Melaksanakan
pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman
yang efektif, terbuka, dan dapat dipercaya
7. Sturktur MK
a. Ada Ketua, Hakim, Kepaniteraan, Sek-jend
b. Hakim ada 9 orang yang komposisinya 3 diajukan MA, 3 dari DPR dan, 3 dari Presiden ( sebagai Kepala
Pemerintahan)
c. Hakim diangkat presiden sebagai Kepala Negara
d. Kepaniteraan merupakan jabatan
fungsional yang menangani bidang administrasi justisial
e. Sek-jend jabatan struktural yang menangani bidang administrasi umum
terdiri dari biro2 ( Perencanaan dan keuangan, umum,
Tata Usaha, Kepegawaian, perlengkapan ), masyarakat dan protokol, administrasi perkara dan persidangan dan pusat
penelitian dan pengkajian
8. Struktur KY
Pasal 5
"Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota."
Pasal 6
Pasal 6
(1) Komisi
Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
- Alasan perlunya ada Komisi Yudisial:
a. Untuk melakukan monitoring
perilaku Kekuasaan kehakiman,
yang melibatkan unsur masyarakat.
b. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dengan Kekuasaan Kehakiman(judicial power) yang hanya untuk menjamin kemandirian kekuasaan Kehakiman
dari pengaruh kekuasaan apapun juga.
c. Agar tingkat efisiansi dan efektifitas kekuasaan(exekutive power) semakin
tinggi dalam banyak hal baik
tentang rekrutmen dan
monitoring Hakim Agung.
d. Agar konsistensi putusan
lembaga peradilan tetap terjaga,krn setiap putusan mendapat penilaian dan
pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial.
e. Agar kemandirian kekuasaan kehakiman(judicial power) dapat terjaga terus, karena rekrutmen hakin agung tidak dipolitisasi mengingat KY bukan lembaga
politik.
10. Ada tiga hal kinerja Peradilan yang dapat diawasi:
a. Teknis yustisial / Teknis peradilan, dalam rangka
peningkatan mutu.
b. Teknis administrasi, yang ada hubunganya
dangan pokok kepaniteraan sebagai ujung tombak
administrasi perkara.(poin 1 dan 2 diatas menjadi wewenang MA)
c. Perbuatan pejabatnya, baik mulai rekrutmen sampai pengusulan Hakim Agung. (dilakukan
KY)
11. Beda Pengawasan antara MA dan KY
a. MA sebagai pengawasan Intern lemabaga Peradilan dan seluruh
teknisnya
b. KY sebagai pengawas Eksteren yang bersifat
mandiri
D. ASAL-USUL MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1. Embrio terbentuknya MK
a. Berasal dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad 20an.
b. Dari catatan waktu Indonesia tercatat sebagai negara ke 78 yg membentuk MK, sekaligus negara pertama
didunia pada abad 21 yang membentuk lembaga MK.
2. Sejarah MK di Negara USA
a. Konstitusi AS tidak menyebut judicial review, tetapi tahun 1787 Pengadilan
dibeberapa negara bagian membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara.
b. Tahun 1789 konggres AS
meloloskan AKTA YUDIKATIF,
yang memberikan Pengadilan Federal untuk mengadakan judicial review atas tindakan
Pemerintah Negara. Yang pertama
kalinya Mahkamah Agung AS mengadili perkara Hylton Vs Virginia tahun 1796 yang menguatkan judicial review akta yudikatif tersebut.
c.
Sejarah pertama kali
diadakan pengujian UU (judicial review) di MA(Supreme court USA) pimpinan John
Marshall dalam kasus Marbury
vs Medison tahun 1803, kemudian
john marshall memberi peluang kepada Hakim untuk menafsirkan UU berdasar sumpah
sebagai dasar pijakan mengadakan penafsiran yang menyatakan TINDAKAN KONGGRES INSKONSTITUTIONAL.
d. Kejadiannya John marshall dengan didukung 4
Hakim menyatakan bahwa Pengadilan berwenang membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi.
3. Tokoh dan penggagas judicial review
MK
a. John marshall ketua supreme court USA yang memberi peluang kepada Hakim untuk mengadakan judisial
review meskipun tidak diatur oleh Undang-Undang tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan sebagai
dasar hukumnya yaitu senantiasa
menegakkan konstitusi.
b. Hans kelsen ( tokoh hukum
austria 1881-1973 ) dengan ajarannya pelaksanaan konstitusi dapat berjalan efektif
apabila ada lembaga lain yang dapat menguji produk hukum itu
konstitusional / tidak yaitu MK
(constitutional Court).
c. Moh.Yamin BPUPKI tahun 1945
mengusulkan Balai agung(MA) diberi wewenang untuk membanding UU /judicial review, tapi ditentang
Supomo dengan alasan 1-
konsep dasar UUD bukan konsep pemisah kekuasaan(separation of pawer) melainkan konsep
pembagian kekuasaan (distribution of
power), 2- Hakim hanya menerapkan UU bukan menguji UU, dan 3- Hakim yang melakukan pengujian
UU bertentangan dengan konsep
supremasi MPR sehingga ide itu tidak dimuat dalam UUD 45.
4. Beberapa teori dalam menjaga konstitusi
a. Ada kalanya para ahli menempatkan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga konstitusi
adalah dengan konsep
pemisah kekuasaan(separation of pawer) seperti yang kita kenal dengan Trias politica.
b. Ada kalanga hanya pembagian
kekuasaan tetapi bermuara pada pertanggung jawaban kepada satu titik seperti konsep pembagian
kekuasaan (distribution of power).
c. Dari kedua konsep tersebut sebenarnya
skenarionya adalah dalam rangka mengawal dan menjaga agar
konstitusi tetap sebagai hukum tertinggi disuatu negara ( The supreme
law of the land), mengingat
konstitusi adalah faktor penentu bagi keseluruhan
dinamika kehidupan sosial,
ekonomi
dan politik suatu bangsa.
5. Tinjauan judicial review di USA
a. Konsep judicial review AS dalam rangka menjunjung tinggi supremasi relatif
konstitusi untuk semua cabang pemerintah.
b. Semua pengadilan di AS,
federal
dan Negara dapat menggunakan kekuatan judicial review yang berpuncak di MA bagaimanapun berkisar tentang konstitusionalitas pemerintah.
6. Teori dasar ajaran judicial review:
a. Menurut Patrick ; setiap pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi adalah batal, karena semua orang yang memiliki
konstitusi tertulis berfungsi sebagai bingkai hukum dasar.
b. Nelson ; merupakan preseden abadi
yang menjadi dasar bagi cabang
peradilan federal kekuasaan untuk menyatakan inskonstituional tindakan koordinat
cabang pemerintah federal, legislatif, dan eksekutif yang melanggar konstitusi.
7. Perbandingan MK di Negara lain
a. Perubahan paradigma yang merubah faham
dari system supremasi parlemen ke negara demokrasi, kemudian memberi fungsi pengujian UU
ditambah fungsi-fungsi lain selalu
dilembagakan kedlm MK yang berdiri diluar
MA.
b. Kecenderungan itu dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi
parlemen berubah ke demokrasi selalu membentuk MK
diluar MA.
c. Berbeda di negara Venezuela,
MK
include dengan MA.
d. Di AS cukup mengaitkan dan menambah fungsi judicial review kepada MA tanpa
membuat lembaga MK tersendiri. Termasuk negara-negara penganut
/ yang dipengaruhi system hukum yang belaku di AS.
8. Specifikasi MK dan MA
a. MA lebih merupakan PENGADILAN KEADILAN.
b. MK lebih merupakan LEMBAGA
PERADILAN HUKUM
Meskipun keduanya sulit
dibedakan sebagai court of justice versus court of law.
E. AZAS-AZAS DAN SUMBER HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1. Azas-azas umum dalam peradilam MK
a. Terbuka untuk umum.
-
Sesuai pasal 19 UU no. 4 tahun 2004 tentangg kekuasaan kehakiman, bahwa pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.
-
Pasal 40 ayat(1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK, menentukan persidangan terbuka untuk umum kecuali musyawarah Hakim.
-
Agar rakyat dapat menilai
kinerja para Hakim dalam memutus
sengketa konstitusional.
b. Independen dan imparsial(tidak memihak)
1) Bersifat mandiri dan merdeka dan tidak memihak(imparsial) agar menciptakan
peradilan yang netral dan
bebas dari campur tangan pihak manapun,
imparial
dimaksud termasuk:
a) Imparsial fungsional
b) Imparsial struktural
c) Imparsial institusional
d) individual ( psl 2 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK)
2)
Sekaligus sebagai upaya
pengawasan terhadap cabang
kekuasaan lain
3)
MK menjunjung tinggi
konstitusi
4)
Bila Hakim tidak dapat menempatkan diri secara imbang dinilai menodai
konstitusi
c. Peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.
1) Pasal 4 ayat(2) UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, mengamantkan peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2) Dalam prakteknya MK membuat terobosan dengan sidang jarak jauh via video conferrence, yang merupakan upaya efisiensi.
d. Putusan bersifat erga omnes bukan inter partes.
1)
Erga omnes: mempunyai
daya ikat untuk siapa saja, bukan pada para pihak saja.
2) Inter partes : hanya berlaku bagi para pihak.
e. Hak didengar seimbang( audi et alteram partem).
1) Semua pihak beserta penasehat hukum yang ditunjuk
berhak menyatakan pendapat dimuka persidangan.
2) Setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam hal mengajukan
alat bukti.
f. Hakim aktif dan pasif dalam persidangan.
1) Karakteristik peradilan konstitusi adalah kepentingan umum, sehingga proses
sidang tidak dapat digantungkan melulu pada inisiatif para
pihak.
2) Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu
permohonan, sehingga Hakim jadi pasif dan tidak
boleh aktif melakukan inisiatif untuk melakukan pengujian tanpa ada permohonan
g. Ius curia novit.
1) Pasal 16 UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara
dengan dalih belum ada dasar hukumnya.
2) Hakim dianggap serba tahu tentang hukum dan dasar hukum, yang pada gilirinya
memberi peluang Hakim untuk melakukan rechts vinding(penemuan hukum) demi
keadilan.
2. Dasar hukum MK
a. Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menetapkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara
yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi
Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif
selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b. Undang-Undang no. 24 tahun 2003 tentang MK.
3. Dasar hukum KY
a. Pasal 23.a ,24.b UUD 45(tentang pengusulan calon HAkim agung, kemadirian
KY dan wewenang KY dalam menjaga martabat Hakim serta syarat-syarat pengangkatan anggota KY.
b. Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Undang-Undang no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
4. Beberapa pemahaman teori supremasi
Didunia dalam pelaksanaan
penegakan hukum dikenal beberapa teori, Antara lain:
a. Separation of power ; teori pemisahan kekuasaan
b. Distribution of pawer : teori pembagian kekuasaan
c. Constitutional review : terori pengujian yang dijadikan tolok ukur adalah konstitusi
negara
d. Supremasi parlemen : teori tentang kekuasaan
puncak ada pada parlemen / MPR
5. Alasan mengajukan judicial review
a. Baik dalam amandemen III UUD 45 maupun Peraturan MA no. 1 tahun 1999 dan Peraturan MA no. 2 tahun 2002 tidak
disebutkan dengan jelas alasan dapat diajukan
judicial review.
b. Dalam Peraturan
MA
tersebut hanya disebutkan MA
berwenang menguji Peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU atau adanya
dugaan peraturan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
c. Umumnya alasan judicial review adalah:
1) bertentangan dengan UUD /peraturan yang lebih tinggi.
2) dikeluarkan oleh institusi yang tidak berwenang.
3) adanya kesalahan dalam proses
pembuatan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan.
4) terdapat perbedaan
penafsiran terhadap suatu peraturan
perundang-undangan.
5) terdapat ambiguitas atau
keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi.
6. Contoh judicial review di negara AS
a. Tahun 1787 Pengadilan Negara-negara bagian AS membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara.
b. Tahun 1789 Kongres AS
meloloskan Akta Yudikatif,
yang memberikan pengadilan federal melakukan
judicial review atas tindakan Pemerintah Negara.
c. Tahun 1796 MA AS menggunakan
yudicial review institusi antara Hylton Vs Virginia.
d. Tahun 1803 MA AS
pimpinan John Marshall melakukan judicial
rivew keputusan konggres inkonstitusional antara Marbury Vs Madison).
e. Tahun 1819 melibatkan
Marshall McCuloch Vs Maryland Bank, tentang kibijakan pajak
ganda, anggapan Bank yang membayar pajak telah
dinilai telah melakukan aktifitas bisnis, maka harus membayar pajaknya.
Bank menolak judicial review dikabulkan karena keputusan konggres inskonstitusional. Dan lain sebagainya.
7. Beberapa contoh produk hukum yang mengandung
kontroversial kepada MA
a. Perpu no. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan perpu no. 2 tahun 2002 tentang pemberlakuan perpu no. 1 tahun 2002 tentang peristiwa peledakan Bom Bali (yang terkenal dengan Perpu
anti teroris). Judicial review perlu diajukan karena dinilai tidak
layak dan bertentangan dengan nilai UUD
45.
b. Judicial review UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK, alasannya UU tersebut dinilai telah
menghilagkan amanat Tap MPR no. XI/MPR/1998
yaitu dalam mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari KKN.
c. Uji materiil terhadap Per-Men Penerangan no. 01/MenPen/1984 tentang surat izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
F. SUMBER HUKUM ACARA MK DAN KY
1. Spesifikasi acara MK
a. Karakteristik putusan MK adalah membawa dampak bagi semua orang, oleh karena itu tidak dapat disamakan
hukum acaranya dengan peradilan pada
umumnya.
b. Nuansa public interest selalu menjadi ciri khasnya, berbeda dengan ciri-ciri perkara di
peradilan lainnya.
2. Hukum acara yang dapat digunakan dalam persidangan MK
a. Yang lgsung:
1)
UU
no. 24 tahun 2003 tentang MK.
2)
Beberapa
Peraturan MK.
3)
Yurisprudensi
MK.
b. Yang tidak langsung
1) UU Hukum Acara Perdata,
TUN
dan Acara Pidana Indonesia.
2) Panduan teknis beracara dalam perkara perselisihan Hasil Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD.
3) Doktrin (pendapat Sarjana).
4) Hukum acara dan Yurisprudensi MK negara lain.
3. Beberpa peraturan MK antara
lain:
a. No. 03 / PMK / 2003 tentang Tata tertib persidangan pada MK.
b. No. 04 / PMK / 2004 tentang pedoman
beracara dalam perselisihan Hasil Pemilu.
c. No. 06 / PMK / 2005 tentang Pedoman beracara dalam perkara
Pengujian UU.
d. No. 08 / PMK / 2006 tentang Pedoman beracara dalam sengketa kewenangan
konstitusional lembaga negara.
e. No. 11 / PMK / 2006 tentang pedoman
administrasi yustisial MK.
f. No. 12 tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran Parpol.
g. No. 17 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan
hasil Pemilu Presiden dan Wapres.
h. No. 18 tahun 2009 tentang pedoman pengajuan permohonan elektronik (
electronic filing).
i. No. 19 tahun 2009 tentang Tata tertib persidangan.
j. No. 21 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres.
4. Untuk KY
Tidak ada Hukum
acaranya karena KY tidak melakukan persidangan tetapi hanya monitoring dan
pengusulan untuk Hakim Agung.
PIHAK-PIHAK DAN KEDUDUKNNYA
DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bentuk perkara di Mahkama Konstitusi;
Berbentuk permohonan di
MK adalah bukan gugatan karena sifat perkara di MK bukan perkara
adversarial / contentious yang berkenaan dengan tabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara
perdata / Tata Usaha
Negara, karena kepentingan yang sedang
diperkarakan di MK adalah perkara
pengujian UU untuk kepentinagn
masyarakat luas dan menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
2. Pemilahan sengketa
a. Ada sengketa kewenangan antar lembaga negara.
b. Ada sengketa privat dengan publik, atau
c. publik dengan publik.
3. Subyek hukum Mahkamah Konstitusi secara umum
Menurut
Pasal 51 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yitu:
a. Perseorangan WNI.
b. Kesatuan masyarakat adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-undang
c. Bada Hukum publik / privat, atau
d. Lembaga negara
4. Lembaga-lembaga negara organ
konstitusional
1) Organ konstitusional dalam arti luas (Hans kelsen) adalah; semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) maupun mereka yang menjalankan UU (law
applying function)seperti warga negara yang menjalankan hak politiknya
untuk memilih dalam pemilu semua
merupakan organ Negara (Hans kelsen dalam “The general Theory of law and state”).
2) Organ konstituional dalam arti sempit:
adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang diakui menurut UU.
- Kelembagaan menurut UUD
1) Ada 35 subyek jabatan atau subyek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan
dengan pengertian lembaga atau organ Negara dalam arti luas.
2) Dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kelembagaan negara dan kesatuan
masarakat adat.
- Organ negara secara luas antara lain:
1) Presiden. 19) Wali kota
2) Wakil presiden. 20) DPRD Kota
3) Dewan Pertimbangan Presiden. 21) MPR
4) Kementrian Negara. 22)
DPR
5) Menlu. 23) DPD
6) Mendagri. 24) KPU Nasional
7) MenHan. 25) BANK sentral
8) Duta. 26) BPK
9) Konsul. 27) MK
10)PemProp. 28)
MA
11)Gubernur. 29)
KY
12)DPRD Prop. 30)
TNI
13)PemDa. 31) POLRI
14)Bupati. 32)
AD
15)DPRDKab. 33)
AL
16)PemKot. 34)
AU
17)DIY. 35)
Kesatuan Masyarakat Adat
18)Badan Kekuasaan Kehakiman(Kejaksaan,KPK,Komisi HAM)
7. Yang boleh menjadi legal
standing
a. Organisasi negara (state organization) ada 34 lembaga negara.
b. Kesatuan masyarakat adat ( self governing communities / zelf bestuurende
gemeenschappen; dalam kalimat lain yg mudah difahami adalah masyarakat
hukum yang mengurus atau berpemerintahan
sendiri, yang kedudukannya
sebagai subyek hukum tersendiri.
c. Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman seperti:
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, odvokasi / pembelaan, penyelesaian mediasi dan dading Peradilan, penghakiman / penghukuman, pemasyarakatan, pelaksanaan putusan, rehabilitasi, pemberian grasi, pemberian amnesti, pemberian abolisi, persaksian dan pemberian
keterangan berdasar keahlian.
8. Kategori konstitusi
a. Menurut A.V. Dicey dalam buku The law of the constitution
dan C.F.Strong dalam bukunya Modern political constitutions
menyebutkan constituional law itu sendiri tidak hanya
bersumber pada hukum konstitusi tertulis saja, tetapi juga yang tidak tertulis.
b.
Menrut Jimly Ash-shiddiqi dalam bukunya
Konstitusi dan konstitusionalisme indonesia disebutkan The law of the
constitution dalam pengertian secara luas adalah tidak hanya
terbatas pada teks UUD, tetapi juga UU yang menjadi sumber
dlm hukum tata negara ( the sorces of constitutional law). Akibatnya lembaga penegak hukum yang tidak disebut secara eksplisit oleh UUD seperti
Kejagung, KPK, dan Komnas HAM tetap memiliki kedudukan
penting”constituional importance”
Pasal 22 e ayat (5) UUD 45 memberikan contoh kongkrit sebagai
lembaga Pemilu diselenggarkn oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri, ketentuan selanjutnya tentang Pemilu diatur dengan UU; artinya
rincian mengenai lembaga dan kewengannya diatur oleh UU tersendiri.
Akibat dari kata diselenggarakan adalah kewenangan komisi
untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai UU, maka menjadikan KPU lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional meskipun tidak di sebut secara jelas dalam
UUD.
Konklusinya
Apakah lembaga-lembaga tersebut diatas dapat bersengketa /lembaga manakah yang kepentinganya terkait dengan kemungkinan terjadinya sengketa kewenangan
konstitusional antar lembaga negara di MK? Jawabnya kembali apakah ada aspek
kewenangannya diatur secra langsung /tidak langsung oleh UUD 45, dan apakah kewenangan
itu terganggu / di rugikan oleh keputusan /pelaksanaan kewenangan konstitusional
lambaga lain yang menyebabkan memperoleh kedudukan hukum (legal standing) yang
beralasan untuk mengajukan permohonan kepada MK.
9. Pihak-pihak dalam KY
a. Hanya antara komisioner KY dengan Hakim terperiksa,atau
b. KY dengan MA sebagai lembaga.
PEMERIKSAAN DAN METODE PERSIDANGAN MK
1. Pihak-pihak dalam MK
a. Pemohon ( dalam hal
bertentangan dengan konstitusi): pihak yang beranggapan hak dan /atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU ( pasal 51).
b. Pemohon (dalam sengketa kewenangan lembaga: adalah lembaga negara
yang kewenangannya diatur
UUD 45(pasal 61)
c. Pemohona( dalam pembubaran
Parpol )adalah Pemerintah (pasal 68).
d. Pemohon ( dalam perselisihan
hasil Pemilu ) adalah perseorangan WNI
calon angota Dewan peserta
pemilu, pasangan calon
Presiden dan wapres peserta Pemilu serta Par-Pol peserta pemilu.(pasal 74)
e. Pemohon ( dalam dugaan
pelanggaran oleh Pres dan /atau wapres) adalah DPR.( pasal 79).
2. Unsur-unsur permohonan
a. Untuk hak yang bertentatgan dengan konstitusi harus diuraikan dengan jelas.
b. Untuk sengketa kewenangan
diuraikan hak dan dugaan
pelanggaran oleh lembaga lain.
c. Untuk pembubaran par-pol diuraikan tentang idiologi, azas, program dan kegiatan partai yang bersangkutan yang dianggap bertentangan dengan UUD.
d. Untuk perselisihan hasil pemilu hanya terbatas pada hasil penetapan hasil pemilu nasional oleh
KPU.
e. Untuk dugaan pelanggaran presiden dan wapres harus diuariakan bentuk penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainya atau perbuatan tercela.
3. Riil permohonan
a. Ditulis dengan bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh Pemohon / kuasanya , yang dibuat rangkap 12.
b. Jenis perkara.
c. Sestematika: identitas dan legal standing posita, posita, petitum.
d. Disertai bukti pendukung.
4. pendaftaran
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
1) Bila belum lengkap
diberitahukan.
2) 7 hari sejak
diberitahukan wajib dilengkapi.
b. Regeistrasi sesuai dengan perkara.
c. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara:
1) Pengujian Undang-Undang:
a) salinan permhnn disampaikan kepada Prsiden dan DPR.
b) permohonan diberitahukan kepada MA.
2) Sengketa kewenangan lembaga negara: salinan disampaikan kepada lembaga negara
termohon.
3) pembubaran parpol: salinan permohnan disampaikan kepada par-pol yang
bersangkutan.
4) Pendapat DPR: salinan
disampekan kepada Presiden.
5. Penjadwalan sidang
a. Dalam 14 hari kerja setelah registrasi
ditetapkn hari sidang ( kecuali perkara Perselisihan pemilu).
b. Para pihak di beritahu
/ dipanggil.
c. Diumumkan kepada masyarakat.
6. Pemeriksaan pendahuluan
a. belum pemeriksaan pokok perkara,memeriksa:
1) kelengkapan syarat-syarat permohonan.
2) kejelasan materi permohonn.
b. Memberi nasehat:
1) kelengkapan syarat-syarat kalau ada.
2) perbaikan materi.
c. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
7. Pemeriksaan persidngan
a. Terbuka untuk umum.
b. Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
c. Memeriksa permohonan dan alat bukti.
d. Lembaga negara yang diminta keterangan wajib
memberi jawaban dalam jangka waktu 7 hari.
e. Saksi dan /atau ahli
memberi keterangan.
f. Pihak-pihak dapat diwakili
kuasa, didampingi kuasa
dan orang lain.
8. Bentuk-bentuk sidang:
a. Sidang panel:sidang yang terdiri 3 hakim yang diberi tugas melakukan sidang pendahuluan.
Tujuannya memeriksa kedudukan hukum pemohon dan
isi permohonan, i.c dapat memberi
nasehat perbaikan.
b. Rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH)
bersifat tertutup dan rahasia
hanya diikuti Hakim MK dan Panitera, dlm rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK
diambil yang harus dihadiri
sekurang-kurangnya 7 hakim MK, pada saat RPH
panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
c. Sidang pleno: sidang yang dilakukan oleh majlis Hakim MK minimal dihadiri 7 hakim MK, dilakukan secara terbuka untuk umum dengan agenda pemriksaan persidangan / pembacaan
putusan. Pemeriksaan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat
bukti.
9. Putusan diputus dalam tenggang waktu:
a. Untuk pembubaran par-pol,
60
hari sejak registrasi.
b. Untuk perselisihan pemilu:
1) Presiden dan wapres, 14 hari sejak registrasi
2) DPR, DPD dan DPRD, 30 hari sejak regstrasi
3) pedapat DPR, 90 hari sejak registrasi.
10. Muatan alat bukti
a. Minimal dua alat bukti.
b. Memuat fakta yang dapat dijadikan
dasar hukum putusan.
11. Alat bukti yang diakui ( pasal 36 ayat(1) UU
no. 24 tahun 2003 tentang MK
a. Surat atau tulisan.
b. Keterangan saksi.
c. Keterangan Ahli.
d. Keterangan Para Pihak.
e. Petunjuk.
f. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau
serupa dengan itu.
12. Cara mengambil keputusan:
a. Musyawarah mufakat.
b. Setiap hakim menyampaikan pendapat / pertimbangan
tertulis.
c. Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
d. Bila tidak dicapai suara terbayak ketua yang menentukan.
e. Ditandaa tangani Hakim dan Panitera.
f. Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
g. Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7
hari sejak diucapkan.
13. Khusus untuk putusan prkara:
a. Pengujian UU disampaikan kepada DPR, DPD, Pres, dan MA.
b. Sengketa kewenangan lembaga negara disampkn kepada DPR, DPD, dan Presd.
c. Pembubaran Par-pol,
disampaikn kepada par-pol yang
bersangkutan,
d. Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada presiden.
e. Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden, dan Wapres.
14. Sifat putusan MK
a. Putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak ada upaya hukum.
b. Setiap putusan yang sudah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum langsung
BHT.
BEBERAPA CONTOH
PUTUSAN MK DAN PROGRES KY KE MA
A. Tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Th 2004
1. PHPU legislatif ada 273 perkara yang
dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan. Diajukan oleh 23 parpol
dan 21 calon anggota DPD.
2. 1 buah perkara PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan wapres Wiranto
Solahudin Wahid.
3. 1 buah perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)
yang diajukan oleh Dewan
perwakilan Daerah (DPD).
B. Tentang SKLN terdapat kasus
1. Isinya menyangkut 2 lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 45, yaitu DPD dengan Presiden terkait
pengangkatan pimpinan dan anggota Badan pemeriksa keuangan(BPK) periode
2004-2009. Pada intinya DPD meminta MK memutus bahwa pengangkatan
anggota BPK periode 2004-2009 tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal
UUD 45 mengatur mekanisme harus demikian.
2. Terhadap permohonan DPD
itu karena bertentngan
dengan konstitusi
selanjutnya ditolak.
C. Dalam Bentuk Undang-Undang
1. UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas.
2. UU no. 20 tahun 2002 tentang Ketenga listrikan.
3. UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK.
4. UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokad.
6. UU no. 24 tahun 2003 tentang MK.
7. UU no. 19 tahun 2004 tentang PP no. 1 tahun 2004 perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
8. UU no 24 th 2004 tentang Kadin.
9. UU no 30 th 2004 Tentang Jabatan
Notaris.
10. UU no. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitn dan Penundaan kewajiban pembayaran.
11. UU no. 45 tahun 1999 tentang pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, kota di Irian jaya.
12. UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
13. UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
14.
UU no. 22 tahun 2004 tentang KY.
15. UU no. 36 tahun 2004 Tentang APBN th 2005.
16. UU no. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
D. Hubungan MK, KY, Dan MA
1.
MK dengan KY, pernah KY meminta pada MK untuk judicial
review agar diberi wewenang mengawasi
diperluas termasuk pada hakim MK. Jawaban MK dalam putusan itu
ditolak karena MK bukan obyek pengawasan KY, kemudian MK mencabut ketentuan dalam UU no. 22 tahun 2004 yang memberi kewenangan
pengawasan hakim pada KY.
2.
MK dengan MA, setelah
ada pemisahan kewenangan dengan lahirnya UU MK maka antara MA dan MK secara
garis komando tidak ada lagi hanya samasama lembaga tinggi negara yang sama-sama
menjalankan konstitusi dan melaksanakan keputusan hasil judicial review MK, karena
hampir setiap ada permohonan uji materiil terhadap UUD 45 MA selalu memperoleh
tembusan.
3.
MA dengan KY, sesuai dengan
UU no. 22 tahun 2004 KY bertugas menjaga keluhuran dan martabat Hakim serta
mengusulkan Hakim Agung, jadi secara
hirarchi antara MA dengan KY tidak
saling intruksi, tetapi ada kemungkinan adanya komunikasi.
E. Momen penting terjadinya beda persepsi:
1. Asalnya MA yakin dengan KY kemandirian dapat terjaga, sehingga MA ikut aktif
membidani lahirnya KY.
2.
Kasus mulai muncul saat
pilkada Depok tahun 2005 yang sempat menarik perhatian publik, KY merekomendasikan kepada MA agar Hakim yang menangani diberhentikan sementara tapi MA tidak merespon hanya
memindahkan jadi hakim yustisi(non palu).
3.
Januari 2006 KY
mengeluarkan pernyataan kontroversi, mengusulkan agar Hakim Agung diseleksi
ulang sampai membuat rancangan Perpu seleksi ulang alasanya Presiden dan DPR
setuju, ternyata semua tidak ada yang setuju kemudian kandas usaha KY.
4.
Februari 2006 KY
melansir lagi 13 Hakim Agung bermasalah, yang dilansir
termasuk Artijo Alkotsar yang terknal
bersih. MA berang sampai artijo lapor ke Polri kemudian ketua KY Busro muqoddas
meminta maaf.
5.
Puncaknya maret 2006
saat 31 Hakim agung mengajukan hak uji materiil ( judicial review ) atas ketentuan UU no. 22 tahun 2004 yang pada pokoknya mohon agar KY tidak berwenang
mengawasi Hakim MK dan MA. Tanggal 16 agustus 2006 diputuskan MK bahwa KY tidak
berwenang mengawasi hal itu, sejak saat itu KY kehilangan landasan kewenangan untuk mengawasi
Hakim.
Komentar
Posting Komentar