ANAILISA DIREKTORI PUTUSAN YURISPRUDENSI (TUGAS INDIVIDUAL)
ANAILISA DIREKTORI
PUTUSAN YURISPRUDENSI
(TUGAS INDIVIDUAL)
1. Para
Pihak:
a.
Penggugat :
|
Sampurni
Binti Kaulan, 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jl.
Raya Kras 264 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
|
b. Tergugat :
|
Sudaryanti
Bin Soedoto, 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir Panggilan(tidak
Tentu/outsourching), Tempat Tinggal Jl. Raya Kras 264 Desa Kras Kecamatan
Kras Kabupaten Kediri.
|
2.
Objek/Duduk Perkara:
Setelah menjalani pernikahan
selama 14 tahun 4 bulan, yaitu sejak diterbitkannya kutipan akta nikah oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras No;654/37/1983 tertangga 26 Pebruari 1983
kedua orang tersebut secara sah menjadi pasangan suami istri secara agama dan
hokum, bahkan telah dikaruniai 3 orang anak dari pernikahan itu. Setelah sekian
lama hidup bersama, maka tampak hal-hal yang mana dulu belum diketahui meskipun
itu adalah hal yang berkenaan dengan kewajiban suami istri. Sehingga pada
akhirnya salah satu pihak(istri) mengajukan gugat cerai karena sudah tidak bisa
lagi mempertahankan ikatan perkawinan dengan alasan:
a.
Suami(Sudaryanto) sejak pertama pernikahan tidak
suka (malas) bekerja ataupun kalau bekerja hanya sebagai sopir panggilan yang
waktu dan upahnya sangat tidak pasti, padahal kebutuhan sehari-hari tidak ada
sumber penghasilan lain. Maka praktis istri-lah yang berusaha memenuhi biaya
kebutuhan sehari-hari dengan membuka salon dan buruh tani, padahal jelas bahwa
suamilah yang seharusnya bertanggungjawab pada nafkah keluarga.
b.
Apabia diingatkan untuk bekerja, maka tergugat
justru selalu marah-marah dan bahkan kerap melakukan tindakan yang tak
seharusnya dilakukan, dimana pada kahirnya sampai menutup usaha salon yang di
operasikan istrinya.
c.
Antara penggugat dan tergugat akhir-akhir ini
terjadi perselisihan(cek-cok) yang tidak bisa didamaikan lagi, meskipun telah
dimediasi oleh beberapa pihak.
d. Antara penggugat dan tergugat oleh karena percekcokan itu
telah pisah tempat tinggal selama 2 bulan.
3.
Analisa:
Bahwa
dalam delik yang diajukan oleh penggugat yang menjadi dasar permasalahan adalah
malasnya sang suami bekerja mencari nafkah untuk anak dan istrinya sebagaimana
yang diajarkan oleh agama islam, dimana seorang suami wajib memberi nafkah
seluruh keluarga yang berada dibawah naungannya sedangkan sang istri hanya
duduk dirumah menjaga anak-anak dan harta suaminya. Akan tetapi kaedah hokum
islam itu sendiri sudah mengalami metamorphose dengan adat dan kebudayaan local
yang sangat beragam sehingga mau tidak mau harus ada konsekuensi perbedaan
aplikasi hokum islam itu sendiri. Di Indonesia yang hal itu tidak begitu
berlaku, bahkan tidak jarang sang istri yang aktif bekerja memenuhi kabutuhan
nafkah sehari-hari sementara sang suami hanya berpangku tangan dirumah saja.
Adapula yang sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menjadi
tanggungjawab bersama dalam menahkodai biduk rumah tangga.
Berdasar putusan Pengadilan Agama
Tingkat Pertama Kabupaten Kediri no: 455/Pdt.G/1997/PA.Kab.Kediri pada tanggal
11 Juni 1997 yang mengacu pada pasal 39 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo pasal
19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilsi Hukum
Islam serta pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta dalil-dalil dalam
kitab Ghoyatul Marom, menetapkan bahwa:
a.
Mengabulkan gugatan penggugat
b.
Menceraikan perkawinan penggugat (Sampurni binti
Kaulan) kepada Tergugat (Sudaryanto bin Soedoto)
c.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 70.500,-(tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
Akan tetapi dalam amar putusannya
Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur No.
142/Pdt.G/1997/PTA.Sb tertanggal 7 Oktober 1997 berdasarkan pada pasal 89 (1)
Undang-Undang N0. 7 Tahun 1989 menetapkan:
a.
Menerima permohonan banding tergugat dan membatalkan
putusan Pengadilan Agama Kediri No. 455/Pdt.G/1997/ PA.Kab. Kediri
b.
Menolak gugatan penggugat-terbanding
c.
Membebankan biaya perkara tingkat pertama pada
penggugat-terbanding sebesar Rp. 70.500,- (Tujuh puluh ribu lima ratus rupiah),
tingkat banding kepada tergugat-pembanding sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan
ribu rupiah)
Sedangkan dalam amar putusannya
no. 44 G/AK/1998 Pengadilan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 19
Pebruari 1999 berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang No. 14 Tahun 1970,
Undang-Undang No 14 Tahun 1985, dan Undang-Undang N0. 7 Tahun 1989 menetapkan;
a.
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby
b.
Mengabulkan gugatan penggugat
c. Menjatuhkan
talak 1(satu) Raj’I tergugat (Sudaranto bin Soedoto) pada penggugat (Sampurni
binti Kaulan)
d.
Menghukum penggugat membayar biaya perkara tingkat
pertama sebesar Rp. 70.500,- (Tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), tergugat
membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh
delapan ribu rupiah)
e.
Oleh karena termohon kasasi adalah pihak yang kalah,
maka Mahkamah Agung menghukum Termohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat membayar
biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah)
4.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Menurut Penulis Meliputi:
a.
Pada gugatannya penggugat meminta diceraikan, karena
statusnya sebagai penggugat maka selayaknya disebut gugat cerai (khulu’), akan
tetapi dalam amar putusannya Mahkamah Agung menjatuhkan talak dengan jenis
fasakh(sebagai perintah paksa hakim pada suami) yang enggan menjatuhkan talak.
b.
Pemohon kasasi ang seharusnya sebagai pihak
penanggung biaya perkara yang masuk pada pengadilan, namun Mahkamah Agung malah
menjatuhkannya pada termohon kasasi karena sebagai pihak yang kalah dalam
perkara kasasi.
Komentar
Posting Komentar