ANAILISA DIREKTORI PUTUSAN YURISPRUDENSI (TUGAS INDIVIDUAL)



ANAILISA DIREKTORI PUTUSAN YURISPRUDENSI
(TUGAS INDIVIDUAL)
1.  Para Pihak:
a.  Penggugat :
Sampurni Binti Kaulan, 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jl. Raya Kras 264 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
b.  Tergugat :
Sudaryanti Bin Soedoto, 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir Panggilan(tidak Tentu/outsourching), Tempat Tinggal Jl. Raya Kras 264 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
2.  Objek/Duduk Perkara:
Setelah menjalani pernikahan selama 14 tahun 4 bulan, yaitu sejak diterbitkannya kutipan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kras No;654/37/1983 tertangga 26 Pebruari 1983 kedua orang tersebut secara sah menjadi pasangan suami istri secara agama dan hokum, bahkan telah dikaruniai 3 orang anak dari pernikahan itu. Setelah sekian lama hidup bersama, maka tampak hal-hal yang mana dulu belum diketahui meskipun itu adalah hal yang berkenaan dengan kewajiban suami istri. Sehingga pada akhirnya salah satu pihak(istri) mengajukan gugat cerai karena sudah tidak bisa lagi mempertahankan ikatan perkawinan dengan alasan:
a.  Suami(Sudaryanto) sejak pertama pernikahan tidak suka (malas) bekerja ataupun kalau bekerja hanya sebagai sopir panggilan yang waktu dan upahnya sangat tidak pasti, padahal kebutuhan sehari-hari tidak ada sumber penghasilan lain. Maka praktis istri-lah yang berusaha memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari dengan membuka salon dan buruh tani, padahal jelas bahwa suamilah yang seharusnya bertanggungjawab pada nafkah keluarga.
b.  Apabia diingatkan untuk bekerja, maka tergugat justru selalu marah-marah dan bahkan kerap melakukan tindakan yang tak seharusnya dilakukan, dimana pada kahirnya sampai menutup usaha salon yang di operasikan istrinya.
c.  Antara penggugat dan tergugat akhir-akhir ini terjadi perselisihan(cek-cok) yang tidak bisa didamaikan lagi, meskipun telah dimediasi oleh beberapa pihak.
d.  Antara penggugat dan tergugat oleh karena percekcokan itu telah pisah tempat tinggal selama 2 bulan.
3.  Analisa:
Bahwa dalam delik yang diajukan oleh penggugat yang menjadi dasar permasalahan adalah malasnya sang suami bekerja mencari nafkah untuk anak dan istrinya sebagaimana yang diajarkan oleh agama islam, dimana seorang suami wajib memberi nafkah seluruh keluarga yang berada dibawah naungannya sedangkan sang istri hanya duduk dirumah menjaga anak-anak dan harta suaminya. Akan tetapi kaedah hokum islam itu sendiri sudah mengalami metamorphose dengan adat dan kebudayaan local yang sangat beragam sehingga mau tidak mau harus ada konsekuensi perbedaan aplikasi hokum islam itu sendiri. Di Indonesia yang hal itu tidak begitu berlaku, bahkan tidak jarang sang istri yang aktif bekerja memenuhi kabutuhan nafkah sehari-hari sementara sang suami hanya berpangku tangan dirumah saja. Adapula yang sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menjadi tanggungjawab bersama dalam menahkodai biduk rumah tangga.
Berdasar putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama Kabupaten Kediri no: 455/Pdt.G/1997/PA.Kab.Kediri pada tanggal 11 Juni 1997 yang mengacu pada pasal 39 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilsi Hukum Islam serta pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta dalil-dalil dalam kitab Ghoyatul Marom, menetapkan bahwa:
a.  Mengabulkan gugatan penggugat
b.  Menceraikan perkawinan penggugat (Sampurni binti Kaulan) kepada Tergugat (Sudaryanto bin Soedoto)
c.  Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 70.500,-(tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
Akan tetapi dalam amar putusannya Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sb tertanggal 7 Oktober 1997 berdasarkan pada pasal 89 (1) Undang-Undang N0. 7 Tahun 1989 menetapkan:
a.  Menerima permohonan banding tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Kediri No. 455/Pdt.G/1997/ PA.Kab. Kediri
b.  Menolak gugatan penggugat-terbanding
c.  Membebankan biaya perkara tingkat pertama pada penggugat-terbanding sebesar Rp. 70.500,- (Tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), tingkat banding kepada tergugat-pembanding sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah)
Sedangkan dalam amar putusannya no. 44 G/AK/1998 Pengadilan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 19 Pebruari 1999 berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, Undang-Undang No 14 Tahun 1985, dan Undang-Undang N0. 7 Tahun 1989 menetapkan;
a.  Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby
b.  Mengabulkan gugatan penggugat
c.  Menjatuhkan talak 1(satu) Raj’I tergugat (Sudaranto bin Soedoto) pada penggugat (Sampurni binti Kaulan)
d.  Menghukum penggugat membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp. 70.500,- (Tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), tergugat membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah)
e.  Oleh karena termohon kasasi adalah pihak yang kalah, maka Mahkamah Agung menghukum Termohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah)
4.  Yurisprudensi Mahkamah Agung Menurut Penulis Meliputi:
a.  Pada gugatannya penggugat meminta diceraikan, karena statusnya sebagai penggugat maka selayaknya disebut gugat cerai (khulu’), akan tetapi dalam amar putusannya Mahkamah Agung menjatuhkan talak dengan jenis fasakh(sebagai perintah paksa hakim pada suami) yang enggan menjatuhkan talak.
b.  Pemohon kasasi ang seharusnya sebagai pihak penanggung biaya perkara yang masuk pada pengadilan, namun Mahkamah Agung malah menjatuhkannya pada termohon kasasi karena sebagai pihak yang kalah dalam perkara kasasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP