Contoh Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah
KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
“CAKRABIRAWA”
Surat Izin :
Kemendagri : 24/mdg/II/19.6/1995

Nomor :
AP.21/PP.01.1/2718/2012
Lamp : 4 (Bendel)
Perihal : Gugatan (Sengketa
Pemilukada)
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjung Karang
Di- Tanjung Karang
Dengan Hormat,
Yang tersebut dibawah ini adalah :
Nama : H. Bashori, SH. M. Pd
Tempat/tgl lahir : Magetan, 12 Januari 1990
Alamat :
Jl. Kapten(Anumerta) Pierre Tendean 16 Tanjung Balai
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : WNI
Berdasarkan surat kuasa khusus yang tertanggal 16 Januari 2012
sebagaimana terlampir, telah memberikan kuasa kepada :
Nama :
Dr. Khoirul Anwar M. Hum
Tempat/tgl lahir : Madiun 20 Nopember 1984
Alamat :
Jl. MT. Haryono 59 Tanjung Siapi-api
Pekerjaan :
Advokat dan Penasehat Hukum
Kewarganegaraan :
WNI
Untuk selanjutnya dalam surat gugatan ini disebut sebagai pihak
penggugat. Dengan ini penggugat bermaksud mengajukan gugatan terhadap :
Nama :
Drs. Akrim Bagus Nigari, M. Sos.
Tempat/tgl Lahir :
Tanjung Balai, 17 Maret 1990
Alamat :
Jl. Gatot Subroto 37 Gg. III tanjung Balai
Pekerjaan :
Ketua KPUD Tanjung Karang
Kewarganegaraan :
WNI
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak tergugat.
1.
Objek
Gugatan :
Surat Keputusan KPUD tanjung Karang Nomor: 165/KPUD/PML.2/II/2011
Tentang Penetapan Hasil perhitungan suara pada Pemilu Legislatif Kabupaten/Kota
Tanjung Karang 2011
2.
Dasar
Dan alasan Gugatan :
Adapun yang menjadi alas an dan
dasar surat gugatan sengketa hasil perhitungan suara pemilu legislative yang
dimaksud adalah :
a.
Berdasarkan
data quick on yang dilakukan oleh lembaga perhitungan suara LPI, ada perbedaan
jumlah pemilih, jumlahn suara masuk, jumlah suara sah, san jumlah suara tidak
sah dengan yang ditetapkan oleh KPUD Tanjung Karang(Data terlampir 1)
b.
Bahwa
laporan dari sejumlah TPS yang ada di Kec. Tulang Bawang, tentang adanya
penggelembungan jumlah suara/pemilih yang tidak terdaftar di TPS setempat(Data
terlampir 2)
c.
Bahwa
berdasarkan laporan Tim Independen Pemilihan, ada beberapa rekayasa dan
manipulasi data jumlah suara sah di TPS 13, 26, 27, dan 36 Dapil V yang
meliputi Desa Sukawaringin, Banjar, dan Tegal arum(Bukti Rekaman kamera dan
data terlampir 3)
d.
Adanya
upaya menghalang-halangi sejumlah saksi untuk turut serta menyaksikan
perhitungan hasil suara pada pemilihan
e.
Intimidasi
dan pengarahan(memilih calon tertentu) dari sejumlah oknum yang ternyata
diketahui berasal dari pihak lawan, yang setelah di introgasi ternyata atas
perintah Ketua KPUD Tanjung Karang, yang notabene saudara tiri calon anggota
legislative lain
f.
Bahwa
tindakan tergugat sudah menyalahi UU. No. 24 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan
pemilu yang Luber-Jurdil
g.
Bahwa
tergugat sebagai pemangku jabatan tetinggi di KPUD Tanjung Karang telah
melakukan penyalahgunaan wewenang berdasar UU. No. 86 tahun 1995 Tentang abdi
Negara serta UU. No 1 tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Bab VI Kejahatan Jabatan
h.
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan di atas serta beberapa bukti terlampir yang dapat
dipertanggungjawabkan kevalidannya, maka penggugat melalui kuasa hukumnya
memohon pada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan pembatalan
hasil pemilu legislative yang memenangkan Saudara Drs. Akrim Maulana, M. Hum
sebagai anggota legislative Tanjung Karang Masa Jabatan 2012-2017
3.
Penangguhan/Penundaan
Mohon agar SK. No.
165/KPUD/PML.2/II/2011tentang hasil pemilu legislative DPRD Tanjung Karang
ditangguhkan salama diadakannya pemeriksaan sengketa hasul pemilu
legislative/DPRD Kabupaten/Kota Tanjung Karang sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hokum tetap(inchracht)
4.
Isi
Gugatan :
a.
Membatalkan
SK. No. 165/KPUD/PML.2/II/2011tentang hasil pemilu legislative DPRD Tanjung
Karang
b.
Memberhentikan
saudara Drs. Akrim Maulana, M. Hum. Dari jabatan anggota legislative DPRD
Kabupaten/Kota Tanjung Karang
c.
Menindak
Oknum Ketua KPUD Tanjung Karang saudara Drs. Akrim Bagus Nigari, M. Sos.
d.
Menghukum
tergugat dengan mengganti semua kerugian yang telah ditimbulkan oleh perbutan
pihak tergugat yang merugikan pihak penggugat yang seharusnya menjadi anggota
DPRD kabupaten/Kota Tanjung Karang besreta
segala fasilitas dan tunjangan yang lazim diterima sebagai wakil rakyat
Tanjung Karang, 25 Januari 2012
Hormat kami,
Dr. Khoirul
Anwar M. Hum
( Kuasa Penggugat )
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....