Contoh Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah



 KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
“CAKRABIRAWA”
Surat Izin : Kemendagri : 24/mdg/II/19.6/1995
Alamat ; Jl. Kolonel Marhadi 265 Tanjung Karang Telp.(0631) 488837 Fax. (0631) 475882

Nomor : AP.21/PP.01.1/2718/2012
Lamp   : 4 (Bendel)
Perihal : Gugatan (Sengketa Pemilukada)


Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjung Karang
Di- Tanjung Karang

Dengan Hormat,
Yang tersebut dibawah ini adalah :
Nama                                : H. Bashori, SH. M. Pd
Tempat/tgl lahir                : Magetan, 12 Januari 1990
Alamat                             : Jl. Kapten(Anumerta) Pierre Tendean 16 Tanjung Balai
Pekerjaan                          : Swasta
Kewarganegaraan                        : WNI

Berdasarkan surat kuasa khusus yang tertanggal 16 Januari 2012 sebagaimana terlampir, telah memberikan kuasa kepada :
Nama                                : Dr. Khoirul Anwar M. Hum
Tempat/tgl lahir                : Madiun 20 Nopember 1984
Alamat                             : Jl. MT. Haryono 59 Tanjung Siapi-api
Pekerjaan                          : Advokat dan Penasehat Hukum
Kewarganegaraan                        : WNI

Untuk selanjutnya dalam surat gugatan ini disebut sebagai pihak penggugat. Dengan ini penggugat bermaksud mengajukan gugatan terhadap :
Nama                                : Drs. Akrim Bagus Nigari, M. Sos.
Tempat/tgl Lahir              : Tanjung Balai, 17 Maret 1990
Alamat                             : Jl. Gatot Subroto 37 Gg. III tanjung Balai
Pekerjaan                          : Ketua KPUD Tanjung Karang
Kewarganegaraan                        : WNI

Dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak tergugat.
1.      Objek Gugatan :
Surat Keputusan KPUD tanjung Karang Nomor: 165/KPUD/PML.2/II/2011 Tentang Penetapan Hasil perhitungan suara pada Pemilu Legislatif Kabupaten/Kota Tanjung Karang 2011

2.      Dasar Dan alasan Gugatan :
Adapun yang menjadi alas an dan dasar surat gugatan sengketa hasil perhitungan suara pemilu legislative yang dimaksud adalah :
a.       Berdasarkan data quick on yang dilakukan oleh lembaga perhitungan suara LPI, ada perbedaan jumlah pemilih, jumlahn suara masuk, jumlah suara sah, san jumlah suara tidak sah dengan yang ditetapkan oleh KPUD Tanjung Karang(Data terlampir 1)
b.      Bahwa laporan dari sejumlah TPS yang ada di Kec. Tulang Bawang, tentang adanya penggelembungan jumlah suara/pemilih yang tidak terdaftar di TPS setempat(Data terlampir 2)
c.       Bahwa berdasarkan laporan Tim Independen Pemilihan, ada beberapa rekayasa dan manipulasi data jumlah suara sah di TPS 13, 26, 27, dan 36 Dapil V yang meliputi Desa Sukawaringin, Banjar, dan Tegal arum(Bukti Rekaman kamera dan data terlampir 3)
d.      Adanya upaya menghalang-halangi sejumlah saksi untuk turut serta menyaksikan perhitungan hasil suara pada pemilihan
e.       Intimidasi dan pengarahan(memilih calon tertentu) dari sejumlah oknum yang ternyata diketahui berasal dari pihak lawan, yang setelah di introgasi ternyata atas perintah Ketua KPUD Tanjung Karang, yang notabene saudara tiri calon anggota legislative lain
f.       Bahwa tindakan tergugat sudah menyalahi UU. No. 24 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan pemilu yang Luber-Jurdil
g.      Bahwa tergugat sebagai pemangku jabatan tetinggi di KPUD Tanjung Karang telah melakukan penyalahgunaan wewenang berdasar UU. No. 86 tahun 1995 Tentang abdi Negara serta UU. No 1 tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Bab VI Kejahatan Jabatan
h.      Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas serta beberapa bukti terlampir yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya, maka penggugat melalui kuasa hukumnya memohon pada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan pembatalan hasil pemilu legislative yang memenangkan Saudara Drs. Akrim Maulana, M. Hum sebagai anggota legislative Tanjung Karang Masa Jabatan 2012-2017

3.      Penangguhan/Penundaan
Mohon agar SK. No. 165/KPUD/PML.2/II/2011tentang hasil pemilu legislative DPRD Tanjung Karang ditangguhkan salama diadakannya pemeriksaan sengketa hasul pemilu legislative/DPRD Kabupaten/Kota Tanjung Karang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap(inchracht)

4.      Isi Gugatan :
a.       Membatalkan SK. No. 165/KPUD/PML.2/II/2011tentang hasil pemilu legislative DPRD Tanjung Karang
b.      Memberhentikan saudara Drs. Akrim Maulana, M. Hum. Dari jabatan anggota legislative DPRD Kabupaten/Kota Tanjung Karang
c.       Menindak Oknum Ketua KPUD Tanjung Karang saudara Drs. Akrim Bagus Nigari, M. Sos.
d.      Menghukum tergugat dengan mengganti semua kerugian yang telah ditimbulkan oleh perbutan pihak tergugat yang merugikan pihak penggugat yang seharusnya menjadi anggota DPRD kabupaten/Kota Tanjung Karang besreta  segala fasilitas dan tunjangan yang lazim diterima sebagai wakil rakyat



Tanjung Karang, 25 Januari 2012
Hormat kami,


Dr. Khoirul Anwar M. Hum
( Kuasa Penggugat )

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP