SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA



SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA

Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Hazairin dalam tulisannya yang berjudul “Negara tanpa penjara”, menulis, bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara & hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, sebenarnya merupakan penerusan asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam H.I.R ataupun Ned strafvordering 1926.
Pada Bab I dikemukakan asas-asas HAP yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv, yang merupakan perubahan penting perundang-undangan di negeri Belanda Tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.
Berlakunya hukum di Indonesia dimulai oleh V.O.C pada Tahun 1747 yang mengatur organisasi peradilan pribumi, yaitu “Javasche wetten” (UU Jawa), yang kemudian diteruskan oleh Daendels & Raffles. Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubenur Jendral tanggal 3 Desember 1847 Stbld No. 57 ialah Inlands Reglement/IR, yang berisi acara perdata & acara pidana, yang kemudian dengan Stbld 1941 No. 44 diumumkan kembali dengan nama Herziene Inlands Reglement/HIR.
Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah, dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie/penuntut umum, yang dahulu ditempatkan dibawah pamong praja. Dengan perubahan ini maka Openbaar Ministerie (OM) secara bulat & tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah Officier van Justitie & Procureur Generaal.
Pada zaman pendudukan Jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan UU (Osamu Serei) No. 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942, dikeluarkan aturan peralihan di Jawa & Madura yang berbunyi, “Semua badan-badan pemerintahan & kekuasaannya, hukum & UU dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer”.
HAP pada umumnya tidak berubah, berlaku untuk Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin), Pengadilan Tinggi (Kootoo Hooin) & Pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei No. 3 Th 1942 Tgl 20 September 1942. Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, keadaan tersebut dipertahankan dengan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Setelah lahir Orba, terbukalah kesempatan untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan UU diciptakan, untuk pengganti peraturan warisan kolonial. Ketika Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk panitia di Departemen Kehakiman yang bertugas menyusun rencana UU HAP. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Tahun 1974 rencana tersebut dilimpahkan kepada Sekneg & kemudian dibahas oleh 4 instansi, yaitu MA, Kejagung, Hankam termasuk didalamnya Polri & Departemen Kehakiman.
Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diintensifkan, sampai akhirnya disampaikan kepada DPR untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September 1979 No. R-08/PU/IX/1979. Rancangan kemudian disahkan sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, selanjutnya Presiden mengesahkan menjd UU pada tanggal 31 Desember 1981, dengan nama KUHAP/UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 No. 76, TLN No. 32.
PENGANTAR
HUKUM ACARA PIDANA

Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Menurut Simon : HAP adalah upaya, bagaimana negara & alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya utk memidana. Menurut Seminar Nasional I Th 1963 ; HAP adalah norma hukum berwujud wewenang yg diberikan kpd negara utk bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
KUHAP kita ini berbentuk UU, yaitu UURI No. 8 Th. 1981, & merupakan Hukum Formal, yaitu hukum yg mengatur prosedur/tata cara dlm penegakan KUHP yg merupakan Hukum Materiil. Tujuan HAP adalah utk mencari & mendptkan seti-dak-tidaknya mendekati kebenaran materiil/kebe-naran yg selengkap-lengkapnya dr suatu perkara pi-dana dng menerapkan ketentuaan HAP scr tepat & jujur, dng tujuan utk,
1.      Mencari siapa pelaku yg dpt didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
2.      Meminta pemeriksaan & putusan pengadilan, guna menemukan apakah suatu TP terbukti tlh dilakukan & apakah orang yg didakwakan dpt dipersalahkan.
HAP yg tertuang dlm KUHAP, muncul dilatarbelakangi oleh alasan, yaitu ;
1.      HIR (KUHAP yg berlaku sebelumnya) hanya mengatur ttg landraad & raad van justitie.
2.      Penyesuaian dng UUD 1945.
3.      Pengakuan thd HAM.
4.      Jaminan bantuan hukum & ganti rugi.
Asas yg dianut dlm HAP, adalah,
1.      Asas Legalitas & Oportunitas (Sbg pengecualian). Yaitu, dlm hukum pidana dikatakan bahwa tiada suatu perbuatan dpt dipidana, kecuali berdasarkan ketentuaan perUUan yg tlh ada (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali). Asas ini tercantum dlm Psl 1 Ayat 1 KUHP.
2.      Equality Before The Law (Perlakuan yg sama atas diri setiap orang dimuka Hukum). Yaitu, pengadilan mengadili menurut hukum dng tidak membeda-bedakan orang.
3.      Presumption of Innocent (Asas praduga tidak bersalah). Yaitu, setiap orang yg sudah disangka, ditangkap, ditahan &/dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya & memperoleh kekuatan hokum tetap.
4.      Peradilan cepat, sederhana & biaya ringan. Yaitu, proses pemeriksaan yg tidak berbelit-belit & bertele-tele dlm hal prosedurnya, serta biaya yg bisa dijangkau masyarakat.
5.      Tersangka/tdw, berhak/wajib mendapatkan bantuan hokum. Yaitu, dlm KUHAP diatur dlm psl 69 sampai psl 74 mengenai bantuan hukum agar hak-hak tdw & tersangka terlindungi & tidak terjadi pelanggaran HAM.
6.      Fair Trial (Pengadilan yg adil, tidak memihak, obyektif & tidak pandang bulu).
Yaitu, pengadilan yg sesuai dng kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukannya dlm hukum, & KUHAP menjamin keobyektifan tsb, dimana pemeriksaan perkara dilakukan scr majelis (sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang hakim, kecuali dlm perkara cepat.
7.      Pengadilan terbuka utk umum, kecuali diatur lain dlm UU.
8.      Sidang pengadilan scr langsung & lisan.
9.      Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sbg subjek bukan objek, setiap selesai tahapan pemeriksaan, tdw sll dimintai pendapatnya).
10.  Peradilan dilakukan oleh hakim krn jabatannya & tetap.
11.  Penangkapan, penahanan, penggeledahan & penyitaan dilakukan dng perintah tertulis.
12.  Ganti rugi & rehabilitasi.
13.  Persidangan dng hadirnya tdw, kecuali diatur lain dlm UU.
Asas tsb muncul krn adanya beberapa pranata baru dlm KUHAP, diantaranya adalah;
1.      Terjaminnya HAM.
2.      Bantuan hukum pd semua tingkat pemeriksaan.
3.      Batas waktu penangkapan & penahanan.
4.      Ganti kerugian & rehabilitasi.
5.      Pra peradilan.
6.      Pra penuntutan.
7.      Penggabungan perkara berkaitan dng gugatan ganti kerugian.
8.      Upaya hukum (dr perlawanan sampai dng PK).
9.      Koneksitas.
10.  Hawasmat (hakim, pengawas & pengamat).
KUHAP, terdiri dr, 22 Bab, 286 Psl.
Disahkan pd tgl 31 Desember 1981


Pihak Yg Diatur Dlm
HAP

Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Pihak-pihak yg diatur dlm HAP

1.Penyelidik & Penyidik.
2.Jaksa & Penuntut Umum.
3.Hakim.
4.Tersangka, Terdakwa & Terpidana.
5.Saksi.
1. Penyelidik & Penyidik
Penyelidik

adalah pejabat Kepolisian Negara RI yg diberi wewenang oleh UU ini utk melakukan penyelidikan.

(Psl 1 Angka 4 KUHAP)
Wewenang Penyelidik

1.Menerima laporan/pengaduan dr sesorang
   ttg adanya TP.
2.Mencari keterangan & barang bukti.
3.Memeriksa seseorang yg dicurigai.
4.Mengadakan tindakan lain menurut hukum
   yg bertanggung jawab.

(Psl 5 Ayat 1a KUHAP)
Penyidik

adalah pejabat polisi Negara RI/pejabat PNS tertentu yg diberi wewenang khusus oleh UU utk melakukan penyidikan.

(Psl 1 Angka 1 KUHAP)
Tindakan-tindakan yg didasarkan atas perintah Penyidik

1.Penangkapan, larangan meninggalkan tmp, peng-
   geledahan & penyitaan.
2.Pemeriksaan & penyitaan surat.
3.Mengambil sidik jari & memotret seseorang.
4.Membawa & menghadapkan seseorang kpd
   penyidik.

(Psl 5 Ayat 1b KUHAP)
Wewenang Penyidik
1.Menerima laporan/pengaduan dr seseorang ttg adanya TP.
2.Melakukan tindakan pertama di TKP.
3.Memeriksa seseorang yg dicurigai.
4.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan &
   penyitaan.
5.Melakukan pemeriksaan & penyitaan surat.
6.Mengambil sidik jari & memotret seseorang.
7.Memanggil orang utk didengar & diperiksa sbg tersangka/saksi.
8.Mendatangkan orang ahli yg diperlukan dlm hubungannya dng
   pemeriksaan perkara.
9.Mengadakan penghentian penyidikan.
10.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung
     jawab.
(Psl 7 Ayat 1 KUHAP)
2. Jaksa & Penuntut Umum

Jaksa

adalah pejabat yg diberi wewenang oleh UU ini utk bertindak sbg PU serta melaksanakan putusan pengadilan yg tlh memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Psl 1 Angka 6 Huruf b KUHAP)
Penuntut Umum

adalah jaksa yg diberi wewenang oleh UU ini utk melakukan penuntutan & melaksanakan penetapan hakim.

(Psl 1 Angka 6 Huruf a KUHAP)
3. Hakim
Hakim

adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh UU utk mengadili.

(Psl 1 Angka 8 KUHAP)
4. Tersangka, Terdakwa & Terpidana
Tersangka

adalah seseorang yg krn perbuatannya/keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku TP.

(Psl 1 Angka 13 KUHAP)
Terdakwa

adalah seorang tersangka yg dituntut, diperiksa & diadili disidang pengadilan.

(Psl 1 Angka 14 KUHAP)
Terpidana

adalah seorang terdakwa yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg tlh memperoleh keputusan hukum tetap.

(Psl 1 Angka 32 KUHAP)
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa,

1.Hak utk segera diperiksa, diajukan kepengadilan & diadili.
2.Hak utk mengetahui dng jelas dng bahasa yg dimengerti ttg apa yg
   disangkakan & apa yg didakwakan.
3.Hak utk memberikan keterangan scr bebas.
4.Hak utk mendapat juru bahasa.
5.Hak utk mendapat bantuan hukum.
6.Hak utk menghubungi perwakilan negaranya (utk WNA).
7.Hak utk menghubungi dokter.
8.Hak utk memberitahu keluarga.
9.Hak utk dikunjungi keluarga.
10.Hak utk mengadakan surat-menyurat dng penasihat hukumnya.
11.Hak utk mengajukan saksi & ahli.
12.Hak utk menghubungi & menerima kunjungan kerohanian.
13.Hak utk menuntut ganti rugi.
5. SAKSI

Saksi
adalah orang yg dpt memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, & peradilan ttg suatu perkara pidana yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri & ia alami sendiri.

(Psl 1 Angka 26 KUHAP)
SEKIAN


Penanganan Perkara
Oleh Penyidik Dlm
HAP
Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Proses Penanganan Perkara Diawali Dr,

1.Laporan.
2.Pengaduan.
3.Tertangkap tangan (diketahui sendiri oleh
   petugas).
Proses Penanganan Perkara, meliputi,

A.Penyelidikan & Penyidikan
B.Penangkapan & Penahanan

C.Penggeledahan & Penyitaan
A.PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN

Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik utk mencari & menemukan suatu peristiwa yg diduga sbg TP guna menentukan dpt tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dlm UU ini.
(Psl 1 Angka 5 KUHAP)

Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dlm hal & menurut cara yg diatur dlm UU ini utk mencari serta mengumpulkan bukti yg dng bukti itu membuat terang ttg TP yg terjadi & guna menemukan tersangkanya.
(Psl 1 Angka 2 KUHAP)
B.PENANGKAPAN & PENAHANAN

Penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan semen-tara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdpt cu-kup bukti guna kepentingan penyidikan/penuntutan &/ peradilan dlm hal serta menurut cara yg diatur dlm UU ini.
(Psl 1 Angka 20 KUHAP)

Penahanan
adalah penempatan tersangka/terdakwa ditmp tertentu oleh penyidik/penuntut umum/hakim dng penetapan, dlm hal serta menurut cara yg diatur dlm UU ini.
(Psl 1 Angka 21 KUHAP)
SYARAT PENAHANAN
1.Syarat Subyektif
   a.Kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri.
   b.Kekhawatiran tersangka/terdakwa merusak/menghilang-
      kan barang bukti.
   c.Kekhawatiran tersangka/terdakwa mengulangi perbuat-
      annya kembali.
    (Psl 21 Ayat 1 KUHAP)

2.Syarat Obyektif
   a.Tindak pidana yg dilakukan diancam penjara 5 thn/lebih.
   b.Kurang dr 5 thn akan ttp dikecualikan oleh UU.
   (Psl 21 Ayat 4 KUHAP)
JENIS-JENIS TAHANAN
1.Tahanan Rutan.
2.Tahanan Rumah.
3.Tahanan Kota.
C.PENGGELEDAHAN & PENYITAAN

Penggeledahan dibedakan menjadi
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik utk memasuki rumah tmp tinggal & tmp tertutup lainnya utk melakukan tindakan pemeriksaan &/penyitaan &/penangkap-an dlm hal & menurut cara yg diatur dlm UU ini.
(Psl 1 Angka 17 KUHAP)

Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik utk mengadakan pemeriksaan badan &/pakaian tersangka utk mencari benda yg diduga keras ada pd badannya/dibawanya serta utk disita.
(Psl 1 Angka 18 KUHAP)

Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik utk mengambil alih &/menyimpan dibawah pe-nguasaannya, benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud utk kepenting-an pembuktian dlm penyidikan, penuntutan & peradilan.
(Psl 1 Angka 16 KUHAP)
SEKIAN

PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN DLM HAP

Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Setlh pemeriksaan ditingkat kepolisian/penyidik dirasa lengkap, kasus kemudian dilimpahkan ke kejaksaan utk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dng berkas perkara, tersangka & alat bukti lainnya.

Apabila dlm waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dr kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 & siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dng dilengkapi saran ttg kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari utk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu, penyidikan dpt dihentikan.
Setelah dilimpahkan di Kejaksaan,
JPU yang ditunjuk segera membuat Surat Dakwaan berdasarkan BAP penyidik.
SURAT DAKWAAN

adalah suatu akta yg memuat rumusan TP yg didakwakan kpd terdakwa yg disimpulkan & ditarik dr hasil pemeriksaan penyidikan (BAP) & merupakan dasar bagi hakim dlm pemeriksaan di persidangan.
Penyusunan Surat Dakwaan Memperhatikan

1.Surat Dakwaan harus sesuai BAP.
2.
Bahwa Surat Dakwaan akan menjd dasar hakim dlm
   menimbang suatu perkara.
3.Surat Dakwaan bersifat sempurna & mandiri
.
4.Surat Dakwaan Harus diberi tgl dan ditandatangani o-
   leh JPU. (Psl 143 Ayat 2 KUHAP)
5.Surat
Dakwaan/salinannya hrs diterima oleh terdak-
   wa/penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum
   sidang.
Syarat Dakwaan dibedakan dlm HAP,

1.Syarat Formil.
2.Syarat Materiil.

(Psl 143 KUHAP)
1.Syarat Formil
   Yaitu syarat yg menghrskan Surat Dakwaan men-
   cantumkan identitas terdakwa, meliputi,

   a.Nama lengkap.
    b.Tmp lahir.
    c.Umur/tgl lahir.
    d.Jenis kelamin.
    e.Kebangsaan.
    f.Tmp tinggal.
    g.Agama.
    h.Pekerjaan.
    (Psl 143 Ayat 2 Huruf a KUHAP)
2.Syarat Materiil
   Yaitu syarat yg menghrskan Surat Dakwaan me-
    nguraikan TP yang didakwakan, dgn menyebut-
    kan waktu & tmp TP dilakukan, scr,

    a.Cermat.
    b.Jelas.
    c.Lengkap.
    (Psl 143 Ayat 2 Huruf b).
Sifat Sempurna Surat Dakwaan, berarti,

a.Surat Dakwaan dpt dibatalkan demi hukum jika syarat
   formil tidak dipenuhi.
b.Surat Dakwaan dpt dinyatakan kabur atau Obscure
   Libelen jika syarat materiil tidak dipenuhi.
Surat Dakwaan dianggap kabur, bila,

a.Unsur-unsur TP tidak diuraikan dng jelas/terjadi percam-
   puran unsur TP.
b.Berisi perttgan antara satu fakta dng fakta lainnya.

Misalnya terjadi percampuran/perttgan antara terdakwa sbg turut serta (medepleger) &/ turut membantu (medeplecte-heid).
Dari segi jumlah, tindak pidana dibedakan menjadi,
1.Tindak pidana tunggal.
2.Tindak pidana ganda.
1.TP Tunggal
   adalah TP yg hanya memenuhi satu ru-
   musan psl TP saja.
2.TP Ganda
   adalah TP yg memenuhi beberapa ru-
   musan TP.
TP Ganda, dibedakan lagi menjd,

1.Perbuatan perbarengan (Concursus/Samenloop).
2.Perbuatan berkelanjutan (Voortgezette Handeling).
Perbuatan perbarengan (Concursus/ Samenloop), dibedakan lagi menjd,

1.Concursus idealis/eendaadsche samenloop.
2.Concursus realis/meerdaadsche samenloop.
1.Concursus idealis/eendaadsche samenloop,
   yaitu perbuatan yg diancam dng lebih dr 1 ancaman pidana
   (Psl 63 Ayat 1 & Ayat 2 KUHP), mis,
   -Pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor yg ber-
    boncengan, mengakibatkan 1 meninggal (Psl 310 Ayat 4 UURI
    No 22 Th 2009 Ttg LLAJ) & 1 luka berat (Psl 310 Ayat 3 UU
    RI No 22 Th 2009 Ttg LLAJ), utk terdakwa hanya dikenakan
    Psl 310 Ayat 4 UURI No 22 Th 2009 Ttg LLAJ saja.
   -Contoh lain, pembunuhan berencana (Psl 340 KUHP) ketahuan
    orang lain shg orang yg mengetahui jg dibunuh (Psl 339 KU
    HP), selanjutnya kendaraan orang yg tlh dibunuh tsb ikut diam-
    bil (Psl 362 KUHP), maka yg dikenakan adalah Psl 340 saja.
2.Concursus realis/meerdaadsche samenloop,
   yaitu perbuatan yg hrs dipandang sbg perbuatan yg berdiri
   sendiri shg merupakan beberapa kejahatan, yg diancam
   dgn pidana pokok yg sejenis, maka dijatuhkan hanya 1 pi-
   dana saja (Psl 65 KUHP), mis,
   -Pengendara sepeda motor yg tidak mempunyai SIM C,
    mengendarai sepeda motor yg tidak mempunyai STNK,
    kemudian menabrak pejalan kaki hingga mati, maka psl
    yg dikenakan hanya yg  berkenaan dgn matinya pejalan
    kaki saja.
   -Contoh lain kalau ada perbuatan yg diatur baik dlm TP
    Khusus & maupun TP Umum, maka yg dikenakan adalah
    yg diatur dalam TP Khusus.
Sedangkan Voortgezette handeling, yaitu perbuatan yg dipandang merupakan perbuatan berlanjut/dilakukan lebih dr 1 kali (Psl 64 KUHP), mis, perkosaan thd anak dibawah umur Psl 81 UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yg dilakukan berkali-kali.
BENTUK SURAT DAKWAAN

Dlm KUHAP tidak diatur mengenai bentuk surat dakwaan, nmn scr umum bentuk surat dakwaan dpt digolongkan sbg berikut,
Jadi apabila dijumlahkan maka terdapat 5 bentuk Surat Dakwaan, yaitu,

1.Dakwaan Tunggal.
2.Dakwaan Alternatif.
3.Dakwaan Subsidaritas.
4.Dakwaan Kumulatif.
5.Dakwaan Kombinasi.
Bentuk Surat Dakwaan & Fungsinya
1.Tunggal
2.Alternatif
3.Subsidaritas
4.Kumulatif
5.Kombinasi
1.Utk mendakwa TP tunggal, yg sederhana & mudah pembuktian-nya, mis, psl 362 KUHP.
2.Utk mendakwa TP tunggal nmn TP tsb diatur dlm beberapa psl yg unsur psl-nya mirip. Surat Dakwaan ini ditandai dng diguna-kannya kata “atau”, mis, Kesatu psl 372 KUHP atau Kedua psl 378 KUHP.
3.Utk mendakwa TP tunggal nmn TP tsb diatur dlm beberapa psl yg unsur psl-nya berbeda. Surat Dakwaan ini ditandai dng digu-nakannya kata “primair”, “subsidair”, “lebih subsidair” & sete-rusnya, mis, primair psl 340 KUHP, subsidair 338 KUHP.
4.Utk mendakwa TP ganda, yg sederhana & mudah pembuktian-nya. Surat Dakwaan ini ditandai dng digunakannya kata “dan”, mis, Kesatu psl 285 KUHP dan Kedua 338 KUHP.
5.Utk mendakwa TP ganda, dimana TP tsb diatur dalam beberapa psl yg masing-masing psl mempunyai kemiripan atau bahkan berbeda. Surat Dakwaan ini ditandai dengan digunakannya kata “dan” & “atau”, mis, Kesatu psl 1 UU Drt No. 12 Th 1951 dan Kedua, Kesatu psl 340 atau kedua psl 338 KUHP.
Dlm penyusunan Surat Dakwaan, JPU mempunyai pilihan utk melakukan

a.Penggabungan Perkara (Voeging),
b.Pemisahan Perkara (Splitsing),
dlm Surat Dakwaan.
Pilihan ini didasarkan pd tehnik penyelesaian perkara.
Voeging adalah penggabungan perkara dlm 1 Surat Dakwaan, a-pabila pd waktu yg sama/hampir bersamaan ia menerima bebera-pa berkas perkara, dlm hal,
a.Beberapa TP yang dilakukan oleh orang yg sama & kepenting-
   an pemeriksaan tidak menjadikan halangan thd penggabungan-
   nya, mis, 1 orang melakukan beberapa TP sejenis dilokus yg
   berbeda.

b.Beberapa TP yg bersangkut-paut 1 dgn yg lain, mis, beberapa
   orang scr bersama melakukan 1 TP,
c.Beberapa TP yg tidak bersangkut-paut 1 dgn yg lain, akan ttp
   yg 1 dgn yg lain itu ada hubungannya, yg dlm hal ini pengga-
   bungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan, mis, be-
   berapa orang melakukan beberapa TP.

(Psl 141 KUHAP)
Splitsing adalah pemisahan perkara yg dilaku-kan dng membuat berkas perkara baru. Dlm praktek splitsing dilakukan dlm hal,
a.Dimana para tersangka saling menjadi saksi,
   hal ini dilakukan utk menguatkan dakwaan
   JPU.
b.Salah 1 tersangka berusia kurang dari 18 ta-
   hun/dibawah umur.

(Psl 142 KUHAP)
Dlm perkembangannya, penuntutan dpt dihentikan oleh JPU dng beberapa pertimbangan, yaitu,
a.Krn tidak cukup bukti.
b.Peristiwa tsb bukan merupakan TP.
c.Perkara ditutup demi hukum.

(Psl 140 Ayat 2 Huruf a KUHAP)
SEKIAN
Pemeriksaan Di Persidangan

 Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Jenis Acara Pemeriksaan

a.Acara Pemeriksaan Biasa, yaitu acara yg digunakan utk
   memeriksa semua TP yg tergolong kejahatan.
   (Psl 152-202 KUHAP)
b.Acara Pemeriksan Singkat/Sumir, yaitu acara yg diguna-
   kan utk memeriksa TP kejahatan yg pembuktiannya mu-
   dah & TP pelanggaran, kecuali utk perkara pelanggaran yg
   dimaksud dlm Psl 205 KUHAP.
   (Psl 203 KUHAP)
c.Acara Pemeriksan Cepat/Roll, yaitu acara yg digunakan
   utk memeriksa TP ringan & pelanggaran lalu lintas, yaitu
   TP yg ancamannya pidana penjara/kurungan paling lama 3
   bln & denda paling banyak Rp.7.500,00.
   (Psl 205 KUHAP)
Perbedaan antara Acara Pemeriksaan Singkat & Acara Pemeriksaan Cepat adalah, utk Acara Pemeriksaan Singkat penuntutan dilakukan oleh JPU, sedangkan Acara Pemeriksaan Cepat penuntutan dilakukan oleh Penyidik dengan kuasa PU & diperiksa oleh hakim tunggal utk tingkat pertama & terakhir, kecuali utk hukuman perampasan kemerdekaan.
Pemeriksaan Di Persidangan, dilakukan scr,

a.Terbuka utk umum kecuali utk perkara kesusilaan
   & anak.
b.Utk TP Umum, terdakwa yang tidak hadir dipang-
   gil sekali lagi, utk TP Khusus dimungkinkan si-
   dang scr In-Absentia. (Psl 154 Ayat 4 KUHAP)
c.Pemeriksaan dilakukan scr langsung & lisan, kecu-
   ali utk alasan tertentu, seperti keamanan.
d.Berjalan scr bebas tanpa intervensi.
Tahapan Pemeriksaan Di Persidangan, ketika sidang mulai dibuka,

a.Hakim Ketua menanyakan pemeriksaan identitas ter-
   dakwa & mengingatkan terdakwa utk memperhatikan
   sgl sesuatu yg didengar & dilihatnya disidang.
b.Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.
c.Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan,
   apabila belum, Hakim akan meminta JPU utk mem-
   berikan penjelasan seperlunya.

(Psl 155 KUHAP)
Eksepsi

adalah keberatan terdakwa/penasihat hukum atas dakwaan JPU, yg didasarkan pd alasan,
a.PN tidak berwenang mengadili.
b.Dakwaan tidak dpt diterima.
c.Dakwaan hrs dibatalkan.

(Psl 156 KUHAP)
a.Kewenangan Mengadili,
   dibedakan menjd,
   1)Kompetensi Absolut, yaitu kewenangan mutlak
       yg dimiliki oleh pengadilan dlm mengadili per-
       kara yg berhubungan dng jenis perkaranya, mis,
       PN, PA, PTUN & PM.
    2)Kompetensi Relatif, yaitu kewenangan relatif yg
       dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dlm
       hal daerah hukum, mis, tmp kejadian & domisili
       saksi berada didaerah hukum yg berlainan.
b.Dakwaan tidak dpt diterima,
   krn alasan,

1)Ne bis in idem.
2)Daluwarsa.
3)Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan.
c.Surat Dakwaan Hrs Dibatalkan,
   dgn alasan,
   perkara yg didakwakan bukan merupa-
   kan perkara pidana ttp perdata.
Surat dakwaan dpt diubah dng ketentuan,

a.7 hari sebelum sidang.
b.Perubahan hanya 1 kali.
c.Salinan perubahan hrs diberikan kpd terdak-
   wa/penasihat hukumnya.

(Psl 144 KUHAP)
Pada sidang berikutnya, adalah,

a.Jawaban atas eksepsi/keberatan terdakwa o-
   leh JPU.
b.Putusan sela hakim atas eksepsi/keberatan
   terdakwa & jawaban JPU.
Putusan sela berisi ttg,

a.Eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan.
b.Eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.

Thd putusan sela dpt dilakukan upaya hukum yg disebut dng Verzet/Perlawanan, yg diaju-kan setlh putusan pemidanaan.
Pemeriksaan Alat Bukti
Kekuatan Pembuktian

Kekuatan pembuktian terletak dlm psl 183 KUHAP dng asas ”Unus Testis Nullus Testis” (1 saksi bukan saksi).

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kpd seorang, kecuali dgn sekurang-kurangnya 2 alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu TP benar-benar terjd & bahwa terdakwalah yg bersalah melakukannya.
Macam Alat Bukti,

1.Keterangan Saksi.
2.Keterangan Ahli.
3.Surat.
4.Petunjuk.
5.Keterangan Terdakwa.

(Psl 184 KUHAP
)
Sbg perbandingan pd masa HIR, alat bukti dlm persidangan adalah

1.Kesaksian-kesaksian.
2.Surat-surat.
3.Pengakuan.
4.Isyarat-isyarat/petunjuk.

(Psl 295 HIR)
1.Keterangan Saksi

   Menjd saksi adalah kewajiban semua
   orang, kecuali dikecualikan oleh UU.
   Menghindar sbg saksi dpt dikenakan
   pidana.
   (Penjelasan Psl 159 Ayat 2 KUHAP)
Ketentuan sbg saksi

a.Melihat sendiri,
b.Mengalami sendiri,
c.Mendengar sendiri,
d.Bukan anggota keluarga terdakwa sampai de-
   rajat ketiga, keluarga ayah/ibu, suami/istri
   (walaupun sudah cerai),

e.Krn jabatannya diwajibkan menyimpan
   rahasia.

(Psl 185 KUHAP)
Tata cara pemeriksaan saksi,

a.Hakim memanggil saksi 1 per 1 menurut urutan & saksi korban yg pertama. (Psl
   160 Ayat 1 KUHAP)
b.Pemeriksaan identitas saksi. (Psl 160 Ayat 2 KUHAP)
c.Saksi wajib mengucapkan sumpah. (Psl 160 Ayat 3 KUHAP)
d.Jika keterangan saksi berbeda dng BAP, maka Hakim wajib mengingatkan. (Psl
   163 KUHAP)
e.Terdakwa dpt membantah/membenarkan keterangan saksi. (Psl 164 Ayat 1
   KUHAP)
f.Dgn perantaraan Hakim, JPU & PH diberi kesempatan mengajukan pertanyaan.
  (Psl 164 Ayat 2 KUHAP)
g.Larangan mengajukan pertanyaan yg bersifat menjerat. (Psl 166 KUHAP)
h.Saksi boleh meninggalkan sidang/tetap hadir disidang bila Hakim mengijinkan.
   (Psl 167 KUHP)/bila ditentukan lain. (Psl 172 KUHAP)
i.Pemeriksaan saksi bila dikehendaki bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. (Psl
  173 KUHAP)
Syarat sah keterangan saksi sbg alat bukti,

a.Disumpah.
b.Mengenai perkara yg dilihat, didengar,
   dialami serta alasan pengetahuannya.
c.Hrs didukung alat bukti lainnya.
d.Ada persesuaian dng keterangan lainnya.
2.Keterangan Ahli

   adalah keterangan yg diberikan oleh seo-
   rang ahli dlm persidangan. Keterangan
   ahli dpt berupa keterangan lisan & dpt ju-
   ga berupa surat seperti Visum Et Reper-
   tum yg dijelaskan oleh seorang ahli.
   (Psl 186 KUHAP)
3.Surat

yg termasuk surat adalah,
a.Berita acara & surat resmi lainnya yg dibuat oleh
   pejabat umum.
b.Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan
   per-UU-an/surat yang dibuat oleh pejabat.
c.Surat keterangan dr seorang ahli.
d.Surat lainnya yg hanya dpt berlaku jika ada hu-
   bungan dng alat bukti lainnya.

(Psl 187 KUHAP)
4.Petunjuk

adalah perbuatan, kejdan/keadaan yg krn persesuai-annya baik antara yg 1 dng yg lain, maupun dng TP itu sendiri, menandakan bahwa TP tlh terjd yg dila-kukan oleh terdakwa.
Petunjuk hanya diperoleh dr,
a.Keterangan saksi.
b.Surat.
c.Keterangan terdakwa.

(Psl 188 KUHP)
5.Keterangan Terdakwa

ialah apa yg terdakwa nyatakan disidang ttg perbuatan yg ia lakukan sendiri/ia ketahui sendiri/ia alami sendiri.

(Psl 189 KUHP)
Pembacaan tuntutan oleh JPU

Berbeda dng surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota/surat yg disusun berdasarkan fakta yg diperoleh dr pemeriksaan persidangan, shg dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yg diambil oleh penuntut umum thd fakta-fakta yg terungkap di persidangan.
Isi tuntutan pidana

Tuntutan pidana scr garis besar memuat
a.Surat dakwaan.
b.Hasil pemeriksaan alat bukti dipersidangan.
c.Uraian barang bukti.
d.Hal yg meringankan & memberatkan terdakwa.
e.Tuntutan pidana.
Pembelaan (Pledooi)

adalah sebuah naskah yg bisa berupa kata-kata lisan maupun tertulis baik dr terdakwa maupun dr penasihat hukumnya berkenaan dng tuntutan JPU. Pembelaan bisa dijawab oleh JPU, yg disebut dng repliek & bisa dijawab utk 1 kali lagi oleh terdakwa/penasihat hukumnya yg disebut dupliek.
Putusan Pengadilan

adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka, yg dpt berupa pemidanaan/ pembebasan/pelepasan dr segala tuntutan hukum dlm hal serta menurut cara yg diatur dlm UU ini.

(Psl 1 butir 11 KUHAP)
Jenis-jenis putusan

1.Putusan bebas / Vrijspraak.
2.Putusan lepas dr sgl tuntutan hukum /
   Onslaag Van Alle Rechtvervolging.
3.Putusan Pemidanaan.
1.Putusan bebas / Vrijspraak,
   yaitu pernyataan hakim bahwa,
    a.Terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan.
    b.Tidak terdpt 2 alat bukti utk membuktikan kesalahan
       terdakwa.
    c.Tidak ada keyakinan hakim atas kesalahan yg didak-
       wakan kpd terdakwa.
   d.Tidak terpenuhinya unsur TP.

   (Psl 191 Ayat 1 KUHAP)
2.Putusan lepas dr segala tuntutan hukum
   / Onslaag Van Alle Rechtvervolging,

   yaitu pernyataan hakim bahwa,
   a.Perbuatan yg dilakukan terdakwa terbukti,
      ttp perbuatan tsb bukan TP.
   b.Adanya alasan pemaaf, pembenar &
      keadaan darurat.

(Psl 191 Ayat 2 KUHAP)
3.Putusan Pemidanaan

   Yaitu pernyataan hakim bahwa terdakwa tlh
   melakukan perbuatan yg didakwakan & ia
   menganggap baik perbuatan maupun terdak-
   wa dpt dipidana. Selanjutnya hakim membe-
   ritahukan kpd terdakwa bahwa ia memiliki
   hak utk menerima, pikir-pikir / banding.

(Psl 191 Ayat 3 KUHAP)
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Executie)
Putusan pengadilan dilakukan oleh JPU, yg meliputi,

a.
Pidana mati.
b.Pidana badan.
c.Pidana denda.
d.Pengaturan barang bukti yg dirampas oleh negara.
e.Ganti kerugian
.
f.Biaya perkara
.
g.Pidana bersyarat.

(Psl 270-276 KUHAP)
Hakim Pengawas & Pengamat (Hawasmat)

Pengawasan & pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh Hakim Pengawas & Pengamat.
Perancis menyebutnya sbg Juge de l’ application des peines (1959), sedangkan Belanda menyebutnya sbg Executie rechter.
SEKIAN
Praperadilan, Eksepsi & Upaya Hukum
Dlm HAP

Oleh : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH, MH
Praperadilan, Eksepsi &
Upaya Hukum

adalah bentuk reaksi balik atas tindakan Penyidik, Penuntut Umum & putusan Hakim yg diatur KUHAP.
1.PRAPERADILAN

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri utk me-meriksa & memutus menurut cara yg diatur dlm UU ini, ttg,
1.Sah/tidaknya suatu penangkapan &/penahanan atas per-
   mintaan tersangka/keluarganya/pihak lain/kuasanya.
2.Sah/tidaknya penghentian penyidikan/penghentian penun-
   tutan atas permintaan demi tegaknya hukum & pengadilan.
3.Permintaan ganti kerugian/rehabilitasi oleh tersangka/ke-
   luarganya/pihak lain atas kuasanya yg perkaranya tidak di-
   ajukan ke pengadilan.

(Psl 1 Huruf 10 KUHAP)
Ganti kerugian

adalah hak seseorang utk mendptkan pemenuhan atas tuntutannya yg berupa imbalan sejumlah uang krn ditangkap, ditahan, dituntut /pun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU/krn kekeliruan mengenai orangnya/hukum yg diterapkan menurut cara yg diatur dlm UU ini.

(Psl 1 Angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi

adalah hak seseorang utk mendpt pemulihan haknya dlm kemampuan, kedudukan & harkat serta martabatnya yg diberikan pd tingkat penyidikan, penuntutan/peradilan krn ditangkap, ditahan, dituntut /pun diadili tanpa alasan yg berdasarkan UU/krn kekeliruan mengenai orangnya/hukum yg diterapkan menurut cara yg diatur dlm UU ini.

(Psl 1 Angka 23 KUHAP)
2.Eksepsi

adalah keberatan terdakwa / penasihat hukum, krn alasan,
a.Pengadilan tidak berwenang mengadili
   perkaranya.
b.Surat dakwaan tidak dpt diterima.
c.Surat dakwaan hrs dibatalkan.

(Psl 156 Ayat 1 KUHAP)
3.Upaya Hukum

dibedakan menjadi
a.Upaya Hukum Biasa.
b.Upaya Hukum Luar Biasa.
a.Upaya Hukum Biasa, dibedakan lagi menjd,

1)Perlawanan/Verzet, yaitu upaya hukum thd putus-
   an eksepsi. Suatu keberatan JPU atas Keputusan
   Hakim yg menyatakan keberatan/eksepsi dr ter-
   dakwa/penasihat hukum tsb diterima. Perlawanan
   ini diajukan kpd Pengadilan Tinggi melalui Penga-
   dilan Negeri yg bersangkutan.
2)Banding, yaitu upaya hukum thd putusan pemida-
   naan.
Banding dpt diajukan oleh terdakwa/peasihat hukumnya/oleh JPU, krn alasan tidak puas dng putusan Hakin PN. Tidak ada pengaturan yg jelas mengenai alasan pengajuan banding. Pe-ngecualian banding/tidak bisa dibanding atas,

a.Putusan bebas.
b.Lepas dr segala tuntutan hukum berkenaan dng ku-
   rang tepatnya penerapan hukum.
c.Putusan dlm acara cepat
3)Kasasi

Menurut perUUan Belanda ada 3 alasan peng-ajuan kasasi, yaitu,
a.Terdpt kelalaian dlm hukum acara (vormver-
   zuim).
b.Peraturan hukum tidak dilaksanakan sbgma-
   na mestinya/ada kesalahan.
c.Tidak melaksanakan cara melakukan peradil-
   an sesuai UU.
b.Upaya Hukum Luar Biasa, dibedakan
   lagi menjd,

   1)Kasasi demi kepentingan hukum.
    2)Peninjauan Kembali.
1)Kasasi demi kepentingan hukum, yaitu
   kasasi yg hanya diajukan oleh Jaksa Agung
   demi kepentingan hukum & tidak merugikan
   pihak manapun.

   (Psl 259 KUHAP)
2)Peninjauan Kembali, yaitu permintaan utk
   pemeriksaan ulang thd suatu perkara, yg di-
   lakukan dng dasar alasan,

   a.Keadaan baru (Novum) yg seandainya keadaan
      itu diketahui pd saat sidang berlangsung dpt me-
      njatuhkan putusan bebas/lepas dr segala tuntutan
      hukum/meringankan terdakwa.
   b.Adanya perttgan alasan antara putusan satu dng
      yg lainnya.
   c.Kekhilafan hakim/kekeliruan yg nyata.
SEKIAN
KUHAP/UURI No. 8 Th. 1981, Tersusun Dari,

1.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Psl 1
2.
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UU
Psl 2
3.
BAB III
DASAR PERADILAN
Psl 3
4.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Psl 4 - 9
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Psl 10 - 12
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Psl 13 - 15
5.
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN,
PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT

Bagian Kesatu
Penangkapan
Psl 16 - 19
Bagian Kedua
Penahanan
Psl 20 - 31
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Psl 32 - 37
Bagian Keempat
Penyitaan
Psl 38 - 46
Bagian Kelima
Pemeriksaan Surat
Psl 47 - 49
6.
BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Psl 50 - 68
7.
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Psl 69 - 74
8.
BAB VIII
BERITA ACARA
Psl 75
9.
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Psl 76
10.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI

Bagian Kesatu
Praperadilan
Psl 77 - 83
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Psl 84 - 86
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Psl 87
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Psl 88
11.
BAB XI
KONEKSITAS
Psl 89 - 94
12.
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Psl 95 - 96
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Psl 97
13.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Psl 98
14.
BAB XIV
PENYIDIKAN

Bagian Kesatu
Penyelidikan
Psl 102 - 105
Bagian Kedua
Penyidikan
Psl 106 - 136
15.
BAB XV
PENUNTUTAN
Psl 137 - 144
16.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Psl 145 - 146
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Psl 147 - 151
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Psl 152 - 182
Bagian keempat
Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Psl 183 - 202
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan Singkat
Psl 203 - 204
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Cepat

Paragraf 1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Psl 205 - 210
Paragraf 2
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu
Lintas Jalan

Psl 211 - 216
Bagian Ketujuh
Pelbagai Ketentuan
Psl 217 - 232
17.
BAB XVII
UPAYA HUKUM BIASA

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Psl 233 - 243
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Psl 244 - 258
18.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Psl 259 - 262
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Psl 263 - 269
19.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Psl 270 - 276
20.
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGADILAN

Psl 277 - 283
21.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Psl 284
22.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Psl 285 - 286

Disahkan di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 1981
PRESIDEN RI
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA RI
SUDHARMONO, SH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP