DASAR PERHITUNGAN ZAKAT DAN CONTOH PELAKSANAANNYA



DASAR PERHITUNGAN ZAKAT
1
Semua kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat (rumah tinggal, pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
2
Semua kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak berkambang, di kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa mempertimbangkan nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat hiburan dan lainnya).
3
Semua kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan/diproduksikan, tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan mencapai nisab 91,92 gram, dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut nilai terakhir (rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
4
Semua kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal usaha seperti diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan keuntungan yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat 2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya.
5
Semua hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai nilai 815 kg. Beras, dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya sekarang kadarnya 5% sebab perlu biaya pengolahan).
6
Pengusaha hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi hanya membesarkan atau dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak udang, pengusaha unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain sebagainya).
7
Semua usaha perternakan (usaha membiakan hewan),apabila setelah setahun mencapai volume yang ditentukan, dikenakan zakat bervariasi (onta setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor , 1 anak sapi dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
8
Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha perdagangan.
9
Penghasilan dari potensi sama dengan usaha perdagangan.
10
Semua barang temuan setelah jelas tidak ada pemiliknya, apabila bernilai 91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20% seketika.

CONTOH PELAKSANAAN
1
Membeli perhiasan emas 22 karat untuk dipakai sendiri seberat 5 gram, seharga Rp. 400.000,- dikenakan zakat seketika dan sekali saja sejumlah Rp. 10.000,- yakni 2,5% (lihat dasar perhitungan huruf B).
2
Memiliki tanah simpanan, tidak dikerjakan, seharga Rp. 30. 000.000,- setelah setahun dikerjakan zakat sebesar Rp.750.000,-. Kalau pada tahun 2002 harganya menjadi Rp.60.000.000,- dikenakan zakat Rp. 1.500.000,-(lihat dasar perhitungan huruf C)
3
Kalau tanah itu digarap/dieksploitasi dan hasilnya bernilai 815 kg beras atau lebih dikenakan zakat 5% dari produksinya, seketika menuai. Kalau tidak mencapai jumlah tersebut, tanah dan hasilnya bebas zakat.
4
Perusahaan pakaian yang mempunyai aset peralatan , mesin, tempat serta uang dan barang berupa pakaian :

  • Tempat, mesin dan peralatan dikenakan zakat seketika, sekali saja, 2,5% dari harga belinya (lihatdasar perhitungan huruf B)

  • Produknya setelah berjalan setahun dihitung uang dan barang, jika mmenfapai nisab, dikenakan zakat 2,5% (lihat dasar perhitungan huruf D).
5
Penghasilan (gaji, bonus, honor dll) dari profesi (pegawai, dokter, pengacara dll), kalau dalam setahun total peneromaan setatra dengan 91,92 gr emas dikenakan zakat profesi 2,5% .Bisa ditunaikan sekali setahun atay diangsur setiap menerima penghasilan \. Misalnya hari ini menerima bonus Rp. 100.000,- maka zakat disetor adalah Rp. 2.500,- yakni 2,5%.
6
Ternak ayam petelur/pedaging, ika dalam setahun hasilnya senilai 91,92 gr emas atau lebih , dikenakan zakat sebesar 2,5%. Bisa ditunaikan sekaligus atau ditunaikan setiap penjualan. Misalnya hari ini menjual ayamnya seharga Rp100.000,- maka zakat disetor adalah Rp 2.500,- yakni 2,5%.
7
Penangkapan ikan di laut, ditambak dan lain sebagainya, apabila hasil tangkapannya dalam setahun bernilai 91,92 gr emas atau lebih , dikenakan zakat 2,5%. Bisa ditunaikan sekaligus atau ditunaikan setiap penjualan. Misalnya hari ini menjual hasil tangkapan seharga Rp 100.000,- maka zakat disetor adalah Rp 2.5000,- yakni 2,5%.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP