DASAR PERHITUNGAN ZAKAT DAN CONTOH PELAKSANAANNYA
DASAR
PERHITUNGAN ZAKAT
1
|
Semua kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat
(rumah tinggal, pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
|
2
|
Semua kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan
kebutuhan pokok, bisa dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak
berkambang, di kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa
mempertimbangkan nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat
hiburan dan lainnya).
|
3
|
Semua kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa
dikembangkan/diproduksikan, tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan
mencapai nisab 91,92 gram, dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut
nilai terakhir (rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
|
4
|
Semua kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal
usaha seperti diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan
keuntungan yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat
2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya. |
5
|
Semua hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai
nilai 815 kg. Beras, dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya
sekarang kadarnya 5% sebab perlu biaya pengolahan).
|
6
|
Pengusaha hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi
hanya membesarkan atau dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak
udang, pengusaha unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain
sebagainya).
|
7
|
Semua usaha perternakan (usaha membiakan
hewan),apabila setelah setahun mencapai volume yang ditentukan, dikenakan
zakat bervariasi (onta setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor
, 1 anak sapi dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
|
8
|
Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha
perdagangan.
|
9
|
Penghasilan dari potensi sama dengan usaha
perdagangan.
|
10
|
Semua barang temuan setelah jelas tidak ada
pemiliknya, apabila bernilai 91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20%
seketika.
|
CONTOH
PELAKSANAAN
1
|
Membeli perhiasan emas 22 karat untuk dipakai
sendiri seberat 5 gram, seharga Rp. 400.000,- dikenakan zakat seketika dan
sekali saja sejumlah Rp. 10.000,- yakni 2,5% (lihat dasar perhitungan huruf
B).
|
2
|
Memiliki tanah simpanan, tidak dikerjakan, seharga
Rp. 30. 000.000,- setelah setahun dikerjakan zakat sebesar Rp.750.000,-.
Kalau pada tahun 2002 harganya menjadi Rp.60.000.000,- dikenakan zakat Rp.
1.500.000,-(lihat dasar perhitungan huruf C)
|
3
|
Kalau tanah itu digarap/dieksploitasi dan hasilnya
bernilai 815 kg beras atau lebih dikenakan zakat 5% dari produksinya,
seketika menuai. Kalau tidak mencapai jumlah tersebut, tanah dan hasilnya
bebas zakat.
|
4
|
Perusahaan pakaian yang mempunyai aset peralatan ,
mesin, tempat serta uang dan barang berupa pakaian :
|
|
|
|
|
5
|
Penghasilan (gaji, bonus, honor dll) dari profesi
(pegawai, dokter, pengacara dll), kalau dalam setahun total peneromaan
setatra dengan 91,92 gr emas dikenakan zakat profesi 2,5% .Bisa ditunaikan
sekali setahun atay diangsur setiap menerima penghasilan \. Misalnya hari ini
menerima bonus Rp. 100.000,- maka zakat disetor adalah Rp. 2.500,- yakni
2,5%.
|
6
|
Ternak ayam petelur/pedaging, ika dalam setahun
hasilnya senilai 91,92 gr emas atau lebih , dikenakan zakat sebesar 2,5%.
Bisa ditunaikan sekaligus atau ditunaikan setiap penjualan. Misalnya hari ini
menjual ayamnya seharga Rp100.000,- maka zakat disetor adalah Rp 2.500,-
yakni 2,5%.
|
7
|
Penangkapan ikan di laut, ditambak dan lain
sebagainya, apabila hasil tangkapannya dalam setahun bernilai 91,92 gr emas
atau lebih , dikenakan zakat 2,5%. Bisa ditunaikan sekaligus atau ditunaikan
setiap penjualan. Misalnya hari ini menjual hasil tangkapan seharga Rp
100.000,- maka zakat disetor adalah Rp 2.5000,- yakni 2,5%.
|
Komentar
Posting Komentar