KAMUS KECIL ILMU WARIS DAN BAGIAN-BAGIAN AHLI WARIS
KAMUS KECIL ILMU WARIS
1. Arti waris
Waris adalah perkara yang
berkaitan dengan harta peninggalan.
2. Arti faraid
Faraid adalah ketentuan-ketentuan
yang telaah di tentukan terhadap masing- masing ahli waris.
3. Beberapa Ketentuan
umum:
a.
Syarat-syarat waris
|
1.
Waris adalah orang yang mendapat warisan.
2. Mawaris adalah orang yang boleh di ambil harta
warisannya.
3.
Mauruts adalah harta peninggalan
|
b.
Sebab-sebab waris
|
1.
Sebab nasab (hubungan kerabat)
2.
Sebab pernikahan
3.
Sebab wala’
4.
Sebab kesamaan agama
|
c.
Yang mencegah waris
|
a. Berlainan
agama
b. Pembunuhan
c. Hamba
sahaya
d. Murtad
|
4. Bagian-bagian:
·
Furud terbagi 6 yaitu : ½, 1/4,1/8,2/3,1/3,dan 1/6
|
|
·
Nisbah masalah terbagi 4 yaitu:tamaatsul,
tawaafuq, tabaayun, tadaahul
|
|
·
Usul masalah terbagi 6 yaitu: 24,12,8,6,4,3,dan2.
|
|
5. Ahli waris
laki-laki
o Ayah/Bapak
|
o Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
|
o Kakek
(bapaknya ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki
|
o Paman
kandung (saudara laki-laki ayah)
|
o Anak
laki-laki
|
o Paman
seayah(saudara laki-laki ayah sebapak )
|
o Cucu
laki-laki seterusnya ke bawah
|
o Anak
laki-laki paman sekandung
|
o Saudara
laki-laki sekandung
|
o Anak
laki-laki paman sebapak
|
o Saudara
laki-laki seayah
|
o Suami
|
o Saudaralaki-laki
seibu
|
o Laki-laki
yang memerdekakan budak
|
o Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
|
|
Apabila ahli waris laki-laki
hidup semua :
Contoh :
Seorang istri meninggal dunia, ia
meninggaklkan 3 orang ahli waris yaitu:
Anak laki-laki : A :A
Bapak :1/6
: 6
Suami :1/4 :
4
6. Ahli waris perempuan
o
Ibu
|
o
Saudara perempuan sekandung
|
o
Nenek dari pihak ibu dan terus ke atas
|
o
Saudara perempuan seayah
|
o
Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
|
o
Saudaraperempuan seibu
|
o
Anak perempuan
|
o
Isteri
|
o
Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis
laki-laki
|
o
Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
|
Apabila ahli waris perempuan hidup semua
Contoh:
Seorang suami meninggal dunia, ia
meninggalkan 5 orang ahli waris yaitu:
Anak perempuan :1/2 :2
Ibu :1/6 :6
Isteri :1/8 :8
Cucu perempuan :1/6 :6
Saudara pr sekandung :A :A
Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan
hidup semua.
Contoh:
Seorang suami meninggal dunia, ia meninggalkan
5 orang ahli waris yaitu :
Isteri :1/8 :8
Anak pr :A :A
Anak laki-laki :A
:A
Ibu :1/6 :6
Bapak :1/6 :6
7. Arti Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang tidak di
tentukan bagiannya oleh nash,ia menerima bagian setelah ahli waris dzawil furud
menerima bagiannya.
Ashabah terbagi menjadi 3 bagian,yaitu:
a.
Ashabah binafsi yaitu ashabah karena dirinya sendiri,bukan karna sebab
lain.
b.
Ashabah bil ghairi yaitu ashabah karena ada ahli waris lainnya yang
setingkat dengannya.
c.
Ashabah ma’al ghairi yaitu ashabah karena ada ahli waris lain yang tidak
setingkat.
8. Arti Hijab
Hijab menurut bahasa artinya penutup atau
penghalang.Sedangkan menurut istilah ilmu faraid yaitu penghalang ahli waris
yang seharusnya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian. Hijab terbagi
menjadi 2 macam,yaitu:
Ò
Al – hujub bil washfi yaitu orang yang terkena hujub tersebut terhalang
dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan.
Ò
Al – hujub bi asy – syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang di
karenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya.
9. Arti hijab hirman
Hijab hirman yaitu penghalang yang
menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
a.
Ahli waris yang terkena hijab hirman antara lain:
1)
kakek (bapak dari ayah)
2)
saudara kandung laki-laki
3)
Saudara laki-laki seayah
4)
Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu
5)
Cucu laki-laki keturunan anak laki-lak
6)
Keponakan laki-laki ( anak saudara kandung laki-laki )
7)
Keponakan laki-laki ( anak dari saudara laki-laki seayah )
8)
Paman kandung ( saudara laki-laki seayah )
9)
Paman seayah
10)
Sepupu kandung laki-laki(anak paman kandung )
11)
Sepupu laki-laki (anak paman seayah )
12)
Saudara kandung perempuan
13)
Saudara perempuan seayah
14)
Nenek ( baik ibu dari ibu ataupun dari bapak)
15)
Cucu perempuan (keturunan anak laki- laki )
16)
Saudara perempuan seibu.
b.
Ahli waris yang tidak terkena hijab hirman
antara lain:
1)
kandung laki- laki
2)
Anak kandung perempuan
3)
Ayah
4)
Ibu
5)
Suami
6)
Isteri
10. Arti Aul
Aul secara bahasa artinya “bertambah”.
Sedangkan menurut istilah hukum faraid bagian-bagian yang harus di terima oleh
ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya,sehingga asal masalahnya
harus di tambah atau diubah.
Pokok masalah yang dapat diaulkan ada 3 yaitu
6,12,dan24.
Contoh:
Seorang wafat dan meninggalkan : Pokok masalah:
12
Istri :1/4:
4 = 3
Ibu :1/6:
6 = 2
Saudara kandung perempuan : 2/3: 3 = 8+
13 aul
11. Arti Radd
Radd dalam bahasa arab berarti kembali /
kembalikan atau juga bermakna berpaling / palingkan.Menurut istilah ilmu faraid
ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya / lebihnya jumlah bagian
ashhabul furud.
Contoh:
Seoran wafat dan meninggalkan :
Asal masalah 6
Anak perempuan :1/2 *6 = 3
Ibu :1/6*6 = 1+
4
12. Arti Gharrawain
Gharrawain secara bahasa artinya “dua yang
terang”, yakni dua masalah yang terang cara penyelesaian.
Contoh:
Seorang wafat dan meninggalkan : Asal masalah 6
Suami :
1/2 : 2 = 3
Ibu :1/3
: 3 = 1
Ayah :
A = 2
13. Arti Musyarakah
Musyarakah secara bahasa artinya ”di
serikatkan “,Menurut istilah yaitu ahli waris yang dalam perhitungan mawaris ia
mendapat warisan,akan tetapi ternyata tidak memperolehnya,maka di syarikatkan
kepada ahli waris lain yang memperoleh bagian warisan.
Contoh:
Apabila seorang meninggal dunia dan
meninggalkan:
Suami :
1/2 = 3/6 = 3
Ibu
:
1/6 = 1/6 = 1
2 orang saudara seibu : 1/3
= 2/6 = 2
Saudara laki-laki kandung = 0
Masalah tersebut diatas menurut umar, utsman,
zaid, imam tsauri dan imam syafi’I tidak adil. Maka pemecahannya dapat ditempuh
jalan sebagai berikut:
Suami : 1/2 = 3/6 = 3
Ibu
: 1/6 = 1/6 = 1
2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki
sekandung : 1/3 = 2/6 = 2/6
Kemudian bagian 2 orang saudara seibu dan
saudara laki-laki dibagi rata, meskipun diantara mereka terdapat ahli waris
laki-laki dan perempuan.
14. Bagian ahli waris
o
Anak perempuan
o
Cucu perempuan dari anak laki-laki
o
Saudara perempuan sekandung
o
Saudara perempuan sebapak
o
Saudara perempuan seibu
o
Ibu
o
Nenek
o
Isteri
o
Suami
o
Bapak
o
Kakek
15. Arti Akhdariyah
Akhdariyah artinya kotor atau mengotori
disebabkan masalah ini cukup mengotori Mazhab Zaid bin Tsabit (sosok sahabat
yang sangat di puji Rasulullah akan kemahirannya dalam faraid).
Contoh:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan:
Suami :
1/2 = 3/6 =3
Ibu :
1/3 = 2/6 =2
Saudara perempuan sekandung :
1/2 = 3/6 =3
Kakek :
1/6 =1/6 = 1
Jumlah =9
DAFTAR PUSTAKA
Jurohim, Didik. 2006. Al-Azhar Laju. Madiun: Anugerah Agung.
Malik, H.Abdul Drs., 2006. Fitrah. Solo: CV. Al- FATH.
Komentar
Posting Komentar