FIQH ZAKAT DAN BEBERAPA MASALAH AKTUAL TENTANG ZAKAT
FIQH ZAKAT
A.
Pengertian Zakat dan mustahiq(yang berhak)
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada yang
berhak menerima zakat. Dalam literatur fiqih pada bab zakat para ulama’ madzhab
sepakat bahwa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan,
antara lain:
1. Fakir, yaitu
orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
2. Miskin, yaitu
orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
3. Amil, yaitu
orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
4. Muallaf, yaitu
orang yang baru masuk Islam.
5. Budak, yang
melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
6. Ghorim, yaitu
orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
7. Sabilillah,
yaitu orang yang berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
8. Ibnu Sabil,
yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik
Hal
ini diterangkan dalam kitab (Tanwir
al-Qulub halaman 226)
B. Tujuan Zakat
Zakat
disamping sebagai rukun Islam yang ke tiga juga merupakan ibadah malliyah (yang
berhubungan dengan harta)Serta dapat dijadikan sebagai jalan seorang hamba
untuk mendekatkan dirinya kepada sang khalik. Sebagaimana dijelaskan dalam
kitab Fiqih Wadlhih
الزَّكاَةُ عِباَدَةٌ مَالِيَةٌ يَتَقَرُّبُهَا اْلعَبْدُ اِلىَ خاَلِقِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا اَدَاهَا كاَمِلَةً عَلَى وَجْهِهَا الصَّحِيْحُ رَاضِيَةً بِهَا نَفْسُهَا مُبْتَغِيًّا بِهَا وَجْهَ رَبِّهِ تَعَالَى غَيْرَ مُرَاءٍ بِهَا النَّاسَ كاَنَ سَبَباً فِى نَجَاتِهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ وَدُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ كَماَ صَرَحَتْ بِهَا اْلاَيَاتُ اْلقُرْاَنِيَّةُ وَاْلاَحاَدِيْثُ النَّبَوِيَّةُ
“Zakat merupakan ibadah malliyah yang dapat dijadikan oleh seorang
hamba untuk mendekatkan diri kepada sang khalik azza wajalla. Jika seorang
hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas
dan hanya mencari ridla Allah Swt., tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka
akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga,
sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur'an dan hadits Nabi”. (Al-Fiqih
al-Wadlhih Min al-Kitab Waa al-Sunnah , juz 1/464)
C. Pembagian Zakat
Zakat ada dua macam:
1. Zakat mal
(zakat harta). Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:
v Hewan ternak,
seperti kambing, sapi, unta
v Emas dan perak
v Hasil
pertanian, seperti padi, kedelai, kacang dan lain lain
v Hasil pertanian,
Seperti jenis buah-buahan
v Harta yang diperdagangkan
2. Zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah:
o Islam.
o Merdeka.
o Memiliki
kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran
hutang, diwaktu hari raya.
Dalam kitab Nihayah al-Zain halaman 173
وَتَجِبُ الْفِطْرَةُ عَلَى حُرٍّ
بِغُرُوْبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ وَلَوْ رَجْعِيَّةً إِنْ
فَضَلَ عَنْ قُوْتِ مَمُوْنٍ ) لَهُ ( يَوْمَ عِيْدٍ وَلَيْلَتِهِ وَعَنْ دَيْنٍ )
كَمَا اعْتَمَدَهُ اِبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلْمَاوَرْدِيِّ كَقَوْلِ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ
دَيْنُ اْلآدَمِيْ يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ بِالْاِتِّفَاقِ ( وَمَا يُخْرِجُهُ
فِيْهَا ) أَيْ اَلْفِطْرَةِ . نهاية الزين ص 173(
Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan
pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain
sebagainya. Ukuran barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4
mud) atau 2,5 kg atau lebih.
(وَهِيَ)
اَىْ زَكاَةُ الْفِطْرِ (صَاعً) وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ وَالْمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ
فَلاَ تُجْزِئُ مِنْ غَيْرِ غاَلِبِ قُوَّتِهِ أَوْ قُوَّتٍ مُؤَدٍّ أَوْ بَلَدِهِ
لِتَشَوُّفِ النُّفُوْسِ لِذَلِكَ (فتح المعين : 50) تُجِبُ
زَكاَةُ اْلفِطْرِ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ اْلعِيْدِ عَلَى مَنْ مَلَكَ صَاعًا - وَهُوَ
أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ وَالْمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ ( التذكرة الباب فصل زكاة الفطر الجوء
1 ص 73
D. Beberapa hal penting seputar zakat:
1. Pengertian
Sabilillah Dalam Zakat
Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak
menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii sabilillah.
Apakah yang dimaksud Fii sabilillah dalam ayat itu?
Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;
Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;
a. Mereka yang
berperang membela agama Allah
وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ) أَيْ اَلْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ
Fisabilillah
artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad/berperang (peperangan
membela agama Allah. Yakni orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai(harta
yang diperoleh dari rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir al-Jalalain hal.162
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ
الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ
الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ
عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344
Menurut
sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya
mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan,
seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid,
karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)
2. Zakat Fitra
Untuk Guru Ngaji ( Pak Kiyai)
Tradisi
di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru
ngaji. Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana
dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan
golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal ini
terdapat perincian:
a. Tidak boleh
menerima zakat apabila tergolong orang yang mampu.
b. Boleh menerima
zakat bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya dihabiskan untuk
mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin,
juz II, hal. 189.
وَاعْلَمْ
) أَنَّ ماَ لاَ يَمْنَعُ اْلفَقْرَ مِمَّا تَقَدَّمَ لاَ يَمْنَعُ الْمِسْكِنَةَ أَيْضاً
كَمَا مَرَّ اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ وَمِمَّا لاَ يَمْنَعُهُمَا أَيْضاً اِشْتِغاَلُهُ
عَنْ كَسْبٍ يَحْسِنُهُ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ أَوْ بِالْفِقْهِ أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ
أَوِ الْحَدِيْثِ أَوْ ماَ كاَنَ آلَةٌ لِذَلِكَ وَكاَنَ يُتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ
فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعْدِيْهِ وَكَوْنِهِ
فَرْضُ كِفَايَةٍ
Termasuk
sesuatu yang tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang
yang meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya karena waktunya
hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu fiqih, tafsir atau
hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah tercapainya
ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat, agar mereka dapat
melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab manfaatnya akan dirasakan serta
mengena kepada masyarakat umum, disamping itu perbuatan itu juga merupakan
fardhu kifayah (I'anah
al-Thalibin, juz II, hal. 189)
c.
Boleh menerima zakat meskipun kaya raya, karena guru ngaji atau
kyai adalah termasuk orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk
kriteria Fii sabilillah, sebagaimana pendapat sebagian ulam' FiqH
وَنَقَلَ
الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى
جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ
الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ
Menurut
sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya
mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan,
seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid,
karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany (Tafsir
al-Munir, juz I, hal.344)
3. Zakat Diberikan
Kepada Santri
Golongan
yang berhak menerima harta zakat sebanyak delapan macam golongan diantaranya
adalah fii sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah Swt. Dari pemahaman ini
bolehkah para santri menerima zakat?
Ada
perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai hal ini, sebagaimana berikut:
a. Menurut Jumhur
Ulama': Santri tidak boleh menerima zakat kalau atas nama Fii sabilillah. Sebagaimana
telah dijelaskan dalam kitab Hasyi’ah al-Shawi
(
وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ أَيِّ الْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ
لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ اَغْنِيَاءَ ) وَ يَشْتَرِىْ مِنْهاَ أَلَتَهُ مِنْ سِلاَحٍ
وَ دَرْعٍ وَ فَرَسٍ
Dan (Zakat juga
diberikan) kepada orang-orang yang menegakkan agama Allah Swt. yakni mereka
yang melaksanakan perang di jalan Allah Swt. yaitu orang-orang yang tidak
mendapatkan harta fai' (rampasan perang) meskipun tergolong kaya raya. Dan
zakat itu digunakan untuk membeli peralatan perang, seperti: persenjataan,
perisai dan kuda (Hasyiah
al-Shawi’ Ala Tafsir al-Jalalain, hal. 53)
b. Menurut Imam
Malik: Santri boleh menerima zakat
وَ مَذْهَبُ
ماَلِكٍ أَنَّ طَلَبَةَ الْعِلْمِ اَلْمُنْهَكِّيْنَ فِيْهِ لَهُمْ اَلْأَخْذُ مِنَ
الزَّكاَةِ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ اِذَا اْنقَطَعَ حَقُّهُمْ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ, لِأَنَّهُمْ
مُجَاهِدُوْنَ
Orang-orang
yang memprioritaskan seluruh waktunya untuk mencari ilmu, diperbolehkan
menerima zakat, meskipun mereka tergolong kaya raya. Dengan syarat mereka sudah
tidak mendapatkan jatah dari Baitul Maal. Karena sesungguhnya mereka itu
termasuk golongan para pejuang
(Hasyiah al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalain, hal. 53)
(Hasyiah al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalain, hal. 53)
4.
(Hukum Zakat Untuk Masjid Dan Pesantren Dan Madrasah)
Hukum
harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok pesantren, sekolahan
atau yang semacamnya:
a. Menurut
mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan.
وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ مُسْتَحِقِّهَا اَخْذُهَا وَيَحْرُمُ اِعْطَاءُهَا
لَهُ ( تنوير القلوب ص 227
b. Menurut
sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta
zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau semacamnya, hukumnya
boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai
nilai kebaikan
وَنَقَلَ
الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى
جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ
الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ
Menurut
sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya
mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan,
seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid,
karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuany (Tafsir
al-Munir, juz I, hal.344)
Komentar
Posting Komentar