SOSIOLOGI HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM
STUDI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL
PT. RAJA
GRAFINDO PERSADA
JAKARTA
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN…………………………………………………
BAB.
I Pemikiran Tentang Hukum
Dalam Masyarakat….
a.
Savighni dan bentham………………………
b.
Ehrlich……………………………………….
c.
Ajaran-ajaran hokum……………………….
d.
Watak hokum……………………………….
BAB II. Saling Pengaruh
Mempengaruhi Antara Tindakan Negara Dan Opini Masyarakat…………………..
a.
Corak sistem olitik yang mengawasi
tindakan hokum……………………………………….
b.
Corak kepentingan social…………………..
BAB.
III Pola Konstitusional Dan
Perubahan Hukum……
a.
Di beberapa Negara…………………………
b.
Meninjau konstitusional Indonesia…………
BAB IV. Negara, Kepentingan Masyarakat, Dan
Perubahan Hukum……………………………………………
BAB. V Revolusi, Pembangakangan, Dan
Perubahan Hukum……………………………………………
BAB. VI Ilustrasi Tentang Interaksi Antara
Perubahan Hukum Dan Perubahan Masyarakat Di Indonesia..
a.
Perubahan sosial dan hukum
ketatanegaraan, suatu interaksi……………………………….
b.
Pemahaman ideologi negara pancasila
dan implementasinya di bidang kehidupan Negara……………………………………….
c.
Emansipasi wanita dalam hukum
perkawinan di Indonesia………………………………….
d.
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia…
e.
Penyempurnaan dan pembaharuan sistem
pembelaan negara dan perubahan hokum….
PENDAHULUAN
Ilmu hokum yang mempelajari hokum sebagai salah satu gejala social
karena kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia dengan segi-seginya
yang luas menjadi semakin berkembangcabang-cabangnya, sehingga terdapat dalam
khazanah ilmu hokum. Beberapa ilmu hokum yang mengkhususkan pendalamannya
dengan memanfaatkan pendekatan disiplin ilmu pengetahuan lain, dan berkembang
menjadi cabang ilmu hokum yang semakin memadai.
Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, dalam “Mengenal Antropologi Hukum”,
mengetengahkan ruang lingkup yang mencakup;
1.
Normwissenscafthen atau
Sollenwissenscafthen yang terdiri atas;
a.
Ilmu Tentang Kaedah
b.
Ilmu Tentang Pengertian
2.
Tatsachenschaften atau
Seinwissenschaften yang mencakup;
a.
Sosiologi Hukum yang menekankan pada
studi dan analis asecara empiris terhadap hubungan timbal- balik antara hokum
dengan gejala social lainnya
b.
Antropologi hokum yang(P.
Bohanan,tt;4b);
1)
“…….the ethical axioms that lie
behind the standart………”
2)
“…….the way people handle disputes
and ways in which they organize the institutions of the society to cope with
deviations which would destroy the very vabric of the society..”
c.
Psikologi hokum yang menelitiproses
kejiwaan yang mendasari hokum
d.
Sejarah hokum yang menelaah
perkembangan hokum
e.
Pervandingan hokum yang meninjau
pelbagai system hokum dan perbandingannya, yang mana berguna antara lain bagi;
1)
Unifikasi hokum
2)
Harmonisasi hokum
3)
Pembaharuan hokum
4)
Penentuan azaz-azaz hokum yang
universal
Perkembangan ilmu hokum merupakan “jawaban” dari ilmu hokum,
terhadap perkembangannya tuntutan kebutuhan mesyarakat atas berkembangnya
kehidupan social yang berpengaruh secara timbal-balik denganberbagai aspek
social, ekonomi, politik dan sebagainya.
Pemanfaatan sosiologi sebagai salah satu ilmi penunjang untuk
mempelajari ilmu hokum, ternyata mendapatkan tempat yang tinggi, sehingga
semakin lama semakin berkemang pesat seperti sekarang ini.
Sosiologi sangat diperlukan pada lembaga-lembaga pendidikan hokum
tidak semata-mata sebagai ilmu pengantar yang secara umum menjelaskan
sosiologi, melainkan berproses secara selektif kesrah difomuskannya
bagian-bagian dari sosiologi yang lebih mempunyai korelasi langsung kepada
pemahaman hokum sebagai salah satu gejala social.
Di berbagai lembaga pendidikan hokum, kebutuhan akan materi yang
mempelajari ilmu sosiologi yang diarahkan untuk studi ilmu hokum telah
berkembang p[ula di Indonesia. pada saat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmdja sebagai
pimpinan dalam konsorsium ilmu dan hokum dengan tegas telah menekankan agar
dikembangkan sosiologi yang khusus diperlukan untuk mempelajari ilmu hokum.
Atas anjuran tersebut, penulis telah mencoba menambah kepustakaan
sosiologi dengan sebuah buku kecil yang berjudul “Pokok-pokok sosiologi sebagai
penunjang study hokum” yang secara khusus dimaksudkan sebagai “jembatan”
pengantar yang menghubungkan antara sosiologi(pengantar) dan sosiologi hokum.
Sosiologi juga telah dengan rendah hati oleh penulis dikontribusikan, bahkan
telah beberapa kali dicetak ulang oleh penerbit.
BAB I
Pemikiran tentang hokum
dalam masyarakat
Materi dasar yang terkandung dalam buku ini adalah hubungan
interaksi antara perubahan hokum dan perubahan social. Yaitu studi perbandingan
tentang hokum yang berkembang dari masa ke masa dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemikiran-pemikiran mendasar tentang hokum dan masyarakat yang banyak
dikemukakan oleh para tokoh dan ahli sosiologi, ahli hokum, ahli sosiologi
hokum dan yang tak kalah penting adalah pendapat para filsuf tentang hokum
tersebut.
Beberapa tokoh terkenal dunia yang mengemukakan pendapatnya
mengenai perkembangan hokum dan masyarakat dan interaksinya(Law and social
change) adalah;
1.
Savighni dan
Berntham
Kontroversi antara mereka yang beranggapan bahwa hokum seharusnya mengikuti
dan bukan memimpin , serta harus tenang dalam menghadapi sentiment social yang
telah dirumuskan dengan jelas, dan mereka yang berpendapat bahwa huku harus
merupakan factor yang menentukan dalam norma-norma yang baru, merupakan salah
satu tema penting yang selalu terulang dalam sejarah pemikiran sejarah hokum
dalam kaitannya dengan masyarakat. Hal ini telah digambarkan dengan jelas
dengan adanya pendekatan-pendekatan yang saling bertentangan antara Savighni
dan Bentham.
a.
Bagi Savighni seorang penentang yang
gigih dalam kecenderungan rasionalisasi dan pembuatan hokum yang dirangsang
oleh revolusi Perancis diman dianut bahwa hokum itu; “ ditentukan dan
bukannyadibuat”. Hanya apabila kebiasaan yang popular yang diutarakan oleh para
ahli hokum tersebut telah sempurna. Maka
barulah badan perundang-undangan mengambil kebijaksanaan Savighni khususnya
mencela kecenderungan terhadap kodifikasi hokum yang diresmikan oleh kode
Napoleon dan menyebarluaskannya dengan cepat keseluruh penjuru dunia yang
beradab.
b.
Sebaliknya Bentham, penganut yang
kuat bagi pentingnya pembaharuan hokum yang disusun cecara rasional.
Mengabadikan sebagian besar hidupnya untuk pembuatan naskah perundang-undangan
bagi banyak Negara , mulai dari Czartal (Cran) di Russia hingga mnegara-negara
Republik di amerika Latin yang belum lama berdiri.
Mengingat bahwaw sebagian besar dari usaha ini belum berhasil
dengan memuaskan, terutama dinegaranya sendiri, baik dibidang hokum perdata dan
pidana, hokum pembuktian, atau undang-undang yang mengatur tentang kemiskinan,
maupun filsafat yang dianutnya, makin lama makin berpengaruh dalam perjalanan
abad ke-19. Filsafat Bentham dan para pengikutnya yang berhasil merubah
parlemen Inggris, dan lembaga-lembaga serupa legislative yang aktif dalam
memeberikan pengaruh terhadap perbaikna social, sebagai “jawaban” terhadap dan
sebagai dorongan serta perangsang bagi tuntutan dan kebutuhan social yang
dirasakan.
Judge made law(produk hokum yang dibuat oleh para hakim) yang di
Indonesia dikenal dengan istilah yurisprudensi, dinegara-negara yang menganut
Common law masih sebagian besar menentang perundang-undangan, namun dapat
dilihat dalam system peradilannya yang juga mengalami perubahan bidang
tradisional common-law, dimana kegiatan pembentukan undang-undang oleh legislative
terus meningkat.
Pada sebagian besar bidang lainnya dimana terdapat pembaharuan
dalam system pemilikan, perundang-undangan social dalam arti yang lebih luas,
pembaharuan dibidang perpajakan (hokum Pajak) dan pembahartuan dilapangan
alat-alat peradilan meruppakan contoh konkret dimana filsafat Bentham menduduki
tempat yang penting dalam roda pemerintahan Negara.
Dengan bertambahnya urbanisasi dan industrialisasi yang dialami
Negara-negara barat pada abad 19, dan jauh sebelum perubahan besar politik dan
social abad ke 20, dihadapkan pada tantangan baru, antara lain sseperti yang
dikemukakan Wolfgang Friedman dalam bukunya “Law in Changing Society”, yang
menjadi kitab berharga bagi perkembangan sosiologi hokum.
Savighni mengatakan seyogyanya huku itu ditentukan dan bukan dibuat
, ia ditentukan dalam kehidupan social, lahir dan berkembang dalam masyarakat
secara dinamis. Konsepsi savighni tentang hokum dalam kehidupan social
barangkali akan mendapat pemahaman dalam mempelajari common-law di Inggris dan
hokum adat di Indonesia.
Bentham meliohat bahwa secara rasional hokum dalam kaitan hubungan
social yang luas, juga dalam komunikasi antar bangsa, dibuat oleh pembuat
undang-undang, dibuat oleh hakim dalam proses peradilan(Judge made Law.
Peranan legislative ditampilkan dalam pembentukan dan pembaharuan
hokum. Sedangkan hokum yang hidup berkembang dalam peradilan, is lahir dari
yurisprudensi sebagai terapan hokum yang telahdiwarnai oleh kondisi dan
perkembangan social.
2.
Ehlrich
Menurut penglihatan Eriedman, teori Svighni pada masa kini kurang
relevan dan hanya penting bagi sejarah teori hokum, serta kurang syarat bagi
masyarakat modern yang lebih komplek. Masyarakat dewasa ini telah menjadi masyarakat
yang berlapis dimana kepentingan individu telah semakin meluas. Namun demikian
teori yang lebuh halus dan relistik yang diajukan satu abad kemudian oleh
seorang p[akar hokum Austria Eugen Ehrlich. Sebagai titik tolak yang
menyenangkan bagi pemikiran tentang interaksi hubungan perubahan hokum dan masyarakat.
Persamaan antara metode Ehrlich dan Savighni terletak pada
ditekankannya “hukumyang hidup dalam masyarakat” yang didasarkan p[ada
tindak-tanduk dalam kehidupan social, lebih dari pada norma yang didasarkan
pada norma Negara yang bersifat memaksa, norma-norma yang ditaati masyarakat,
baik mengenai kebiasaan-kebiasaan yang bersifat keagamaan, kehidupan
berumahtangga maupun perniagaan, adalah hokum walaupun tidak memperoleh
pengakuan atau dirumuskan oleh norma Negara.
Bagi Ehrlich, ruang lingkup norma Negara yang bersifat memaksa
tersebut hanya dibidang khusus yang menyangkut tujuan dan kepentingan Negara,
yaitu organisasi milik perpajakan dan administrasi kepolisian. Walaupun
diakuinya bahwa ruang lingkup dari kegiatan Negara yang terpenting, dan oleh
sebab itu norma-norma yang diciptakan untuk
melindunginya telah berkembang luas di zaman sekarang ini. Baginya semua
itu hanyalah sebagai pelengkap semata bagi hokum danyang ia pisahkan dari
“Hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Perbedaan dasar antara bagian penting ini, yang berkembang mulai
dari kehidupan social “Masyarakat” yang hidup sebagai bangsa, kongregasi
gereja, masyarakaty niaga maupun keluarga, dan ruang lingkup yang terbatas dari
norma Negara yng diciptakan untuk organisasi dan kepentingan untuk
melindunginya, yang telah kehilangan kensahan dan maknanya dalam masyarakat
masa kini yang teris mengalamai kemajuan di bidang industry dan pengutaraan
pendapat.
Pada masa kini, dimanapun kita lihat badan perundang-undangan terus
sibuk dan disamping badan administrasi yang berlipat ganda disatun pihak dan
pelbagai coral lembaga peradilannya.
Komentar
Posting Komentar