SOSIOLOGI HUKUM



SOSIOLOGI HUKUM
STUDI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL









PT. RAJA GRAFINDO PERSADA
JAKARTA
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN…………………………………………………
BAB. I             Pemikiran Tentang Hukum Dalam Masyarakat….
a.       Savighni dan bentham………………………
b.      Ehrlich……………………………………….
c.       Ajaran-ajaran hokum……………………….
d.      Watak hokum……………………………….
BAB II.                        Saling Pengaruh Mempengaruhi Antara Tindakan Negara Dan Opini Masyarakat…………………..
a.       Corak sistem olitik yang mengawasi tindakan hokum……………………………………….
b.      Corak kepentingan social…………………..
BAB. III           Pola Konstitusional Dan Perubahan Hukum……
a.       Di beberapa Negara…………………………
b.      Meninjau konstitusional Indonesia…………
BAB IV.          Negara, Kepentingan Masyarakat, Dan Perubahan Hukum……………………………………………
BAB. V           Revolusi, Pembangakangan, Dan Perubahan Hukum……………………………………………
BAB. VI          Ilustrasi Tentang Interaksi Antara Perubahan Hukum Dan Perubahan Masyarakat Di Indonesia..
a.       Perubahan sosial dan hukum ketatanegaraan, suatu interaksi……………………………….
b.      Pemahaman ideologi negara pancasila dan implementasinya di bidang kehidupan Negara……………………………………….
c.       Emansipasi wanita dalam hukum perkawinan di Indonesia………………………………….
d.      Pembaharuan hukum pidana di Indonesia…
e.       Penyempurnaan dan pembaharuan sistem pembelaan negara dan perubahan hokum….
PENDAHULUAN
Ilmu hokum yang mempelajari hokum sebagai salah satu gejala social karena kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia dengan segi-seginya yang luas menjadi semakin berkembangcabang-cabangnya, sehingga terdapat dalam khazanah ilmu hokum. Beberapa ilmu hokum yang mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disiplin ilmu pengetahuan lain, dan berkembang menjadi cabang ilmu hokum yang semakin memadai.
Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, dalam “Mengenal Antropologi Hukum”, mengetengahkan ruang lingkup yang mencakup;
1.      Normwissenscafthen atau Sollenwissenscafthen yang terdiri atas;
a.       Ilmu Tentang Kaedah
b.      Ilmu Tentang Pengertian
2.      Tatsachenschaften atau Seinwissenschaften yang mencakup;
a.       Sosiologi Hukum yang menekankan pada studi dan analis asecara empiris terhadap hubungan timbal- balik antara hokum dengan gejala social lainnya
b.      Antropologi hokum yang(P. Bohanan,tt;4b);
1)      “…….the ethical axioms that lie behind the standart………”
2)      “…….the way people handle disputes and ways in which they organize the institutions of the society to cope with deviations which would destroy the very vabric of the society..”
c.       Psikologi hokum yang menelitiproses kejiwaan yang mendasari hokum
d.      Sejarah hokum yang menelaah perkembangan hokum
e.       Pervandingan hokum yang meninjau pelbagai system hokum dan perbandingannya, yang mana berguna antara lain bagi;
1)      Unifikasi hokum
2)      Harmonisasi hokum
3)      Pembaharuan hokum
4)      Penentuan azaz-azaz hokum yang universal
Perkembangan ilmu hokum merupakan “jawaban” dari ilmu hokum, terhadap perkembangannya tuntutan kebutuhan mesyarakat atas berkembangnya kehidupan social yang berpengaruh secara timbal-balik denganberbagai aspek social, ekonomi, politik dan sebagainya.
Pemanfaatan sosiologi sebagai salah satu ilmi penunjang untuk mempelajari ilmu hokum, ternyata mendapatkan tempat yang tinggi, sehingga semakin lama semakin berkemang pesat seperti sekarang ini.
Sosiologi sangat diperlukan pada lembaga-lembaga pendidikan hokum tidak semata-mata sebagai ilmu pengantar yang secara umum menjelaskan sosiologi, melainkan berproses secara selektif kesrah difomuskannya bagian-bagian dari sosiologi yang lebih mempunyai korelasi langsung kepada pemahaman hokum sebagai salah satu gejala social.
Di berbagai lembaga pendidikan hokum, kebutuhan akan materi yang mempelajari ilmu sosiologi yang diarahkan untuk studi ilmu hokum telah berkembang p[ula di Indonesia. pada saat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmdja sebagai pimpinan dalam konsorsium ilmu dan hokum dengan tegas telah menekankan agar dikembangkan sosiologi yang khusus diperlukan untuk mempelajari ilmu hokum.
Atas anjuran tersebut, penulis telah mencoba menambah kepustakaan sosiologi dengan sebuah buku kecil yang berjudul “Pokok-pokok sosiologi sebagai penunjang study hokum” yang secara khusus dimaksudkan sebagai “jembatan” pengantar yang menghubungkan antara sosiologi(pengantar) dan sosiologi hokum. Sosiologi juga telah dengan rendah hati oleh penulis dikontribusikan, bahkan telah beberapa kali dicetak ulang oleh penerbit.
























BAB I
Pemikiran tentang hokum
dalam masyarakat

Materi dasar yang terkandung dalam buku ini adalah hubungan interaksi antara perubahan hokum dan perubahan social. Yaitu studi perbandingan tentang hokum yang berkembang dari masa ke masa dalam kehidupan bermasyarakat. Pemikiran-pemikiran mendasar tentang hokum dan masyarakat yang banyak dikemukakan oleh para tokoh dan ahli sosiologi, ahli hokum, ahli sosiologi hokum dan yang tak kalah penting adalah pendapat para filsuf tentang hokum tersebut.
Beberapa tokoh terkenal dunia yang mengemukakan pendapatnya mengenai perkembangan hokum dan masyarakat dan interaksinya(Law and social change) adalah;
1.      Savighni dan Berntham
Kontroversi antara mereka yang beranggapan bahwa hokum seharusnya mengikuti dan bukan memimpin , serta harus tenang dalam menghadapi sentiment social yang telah dirumuskan dengan jelas, dan mereka yang berpendapat bahwa huku harus merupakan factor yang menentukan dalam norma-norma yang baru, merupakan salah satu tema penting yang selalu terulang dalam sejarah pemikiran sejarah hokum dalam kaitannya dengan masyarakat. Hal ini telah digambarkan dengan jelas dengan adanya pendekatan-pendekatan yang saling bertentangan antara Savighni dan Bentham.
a.       Bagi Savighni seorang penentang yang gigih dalam kecenderungan rasionalisasi dan pembuatan hokum yang dirangsang oleh revolusi Perancis diman dianut bahwa hokum itu; “ ditentukan dan bukannyadibuat”. Hanya apabila kebiasaan yang popular yang diutarakan oleh para ahli hokum  tersebut telah sempurna. Maka barulah badan perundang-undangan mengambil kebijaksanaan Savighni khususnya mencela kecenderungan terhadap kodifikasi hokum yang diresmikan oleh kode Napoleon dan menyebarluaskannya dengan cepat keseluruh penjuru dunia yang beradab.
b.      Sebaliknya Bentham, penganut yang kuat bagi pentingnya pembaharuan hokum yang disusun cecara rasional. Mengabadikan sebagian besar hidupnya untuk pembuatan naskah perundang-undangan bagi banyak Negara , mulai dari Czartal (Cran) di Russia hingga mnegara-negara Republik di amerika Latin yang belum lama berdiri.
Mengingat bahwaw sebagian besar dari usaha ini belum berhasil dengan memuaskan, terutama dinegaranya sendiri, baik dibidang hokum perdata dan pidana, hokum pembuktian, atau undang-undang yang mengatur tentang kemiskinan, maupun filsafat yang dianutnya, makin lama makin berpengaruh dalam perjalanan abad ke-19. Filsafat Bentham dan para pengikutnya yang berhasil merubah parlemen Inggris, dan lembaga-lembaga serupa legislative yang aktif dalam memeberikan pengaruh terhadap perbaikna social, sebagai “jawaban” terhadap dan sebagai dorongan serta perangsang bagi tuntutan dan kebutuhan social yang dirasakan.
Judge made law(produk hokum yang dibuat oleh para hakim) yang di Indonesia dikenal dengan istilah yurisprudensi, dinegara-negara yang menganut Common law masih sebagian besar menentang perundang-undangan, namun dapat dilihat dalam system peradilannya yang juga mengalami perubahan bidang tradisional common-law, dimana kegiatan pembentukan undang-undang oleh legislative terus meningkat.
Pada sebagian besar bidang lainnya dimana terdapat pembaharuan dalam system pemilikan, perundang-undangan social dalam arti yang lebih luas, pembaharuan dibidang perpajakan (hokum Pajak) dan pembahartuan dilapangan alat-alat peradilan meruppakan contoh konkret dimana filsafat Bentham menduduki tempat yang penting dalam roda pemerintahan Negara.
Dengan bertambahnya urbanisasi dan industrialisasi yang dialami Negara-negara barat pada abad 19, dan jauh sebelum perubahan besar politik dan social abad ke 20, dihadapkan pada tantangan baru, antara lain sseperti yang dikemukakan Wolfgang Friedman dalam bukunya “Law in Changing Society”, yang menjadi kitab berharga bagi perkembangan sosiologi hokum.
Savighni mengatakan seyogyanya huku itu ditentukan dan bukan dibuat , ia ditentukan dalam kehidupan social, lahir dan berkembang dalam masyarakat secara dinamis. Konsepsi savighni tentang hokum dalam kehidupan social barangkali akan mendapat pemahaman dalam mempelajari common-law di Inggris dan hokum adat di Indonesia.
Bentham meliohat bahwa secara rasional hokum dalam kaitan hubungan social yang luas, juga dalam komunikasi antar bangsa, dibuat oleh pembuat undang-undang, dibuat oleh hakim dalam proses peradilan(Judge made Law.
Peranan legislative ditampilkan dalam pembentukan dan pembaharuan hokum. Sedangkan hokum yang hidup berkembang dalam peradilan, is lahir dari yurisprudensi sebagai terapan hokum yang telahdiwarnai oleh kondisi dan perkembangan social.
2.      Ehlrich
Menurut penglihatan Eriedman, teori Svighni pada masa kini kurang relevan dan hanya penting bagi sejarah teori hokum, serta kurang syarat bagi masyarakat modern yang lebih komplek. Masyarakat dewasa ini telah menjadi masyarakat yang berlapis dimana kepentingan individu telah semakin meluas. Namun demikian teori yang lebuh halus dan relistik yang diajukan satu abad kemudian oleh seorang p[akar hokum Austria Eugen Ehrlich. Sebagai titik tolak yang menyenangkan bagi pemikiran tentang interaksi hubungan perubahan hokum dan masyarakat.
Persamaan antara metode Ehrlich dan Savighni terletak pada ditekankannya “hukumyang hidup dalam masyarakat” yang didasarkan p[ada tindak-tanduk dalam kehidupan social, lebih dari pada norma yang didasarkan pada norma Negara yang bersifat memaksa, norma-norma yang ditaati masyarakat, baik mengenai kebiasaan-kebiasaan yang bersifat keagamaan, kehidupan berumahtangga maupun perniagaan, adalah hokum walaupun tidak memperoleh pengakuan atau dirumuskan oleh norma Negara.
Bagi Ehrlich, ruang lingkup norma Negara yang bersifat memaksa tersebut hanya dibidang khusus yang menyangkut tujuan dan kepentingan Negara, yaitu organisasi milik perpajakan dan administrasi kepolisian. Walaupun diakuinya bahwa ruang lingkup dari kegiatan Negara yang terpenting, dan oleh sebab itu norma-norma yang diciptakan untuk  melindunginya telah berkembang luas di zaman sekarang ini. Baginya semua itu hanyalah sebagai pelengkap semata bagi hokum danyang ia pisahkan dari “Hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Perbedaan dasar antara bagian penting ini, yang berkembang mulai dari kehidupan social “Masyarakat” yang hidup sebagai bangsa, kongregasi gereja, masyarakaty niaga maupun keluarga, dan ruang lingkup yang terbatas dari norma Negara yng diciptakan untuk organisasi dan kepentingan untuk melindunginya, yang telah kehilangan kensahan dan maknanya dalam masyarakat masa kini yang teris mengalamai kemajuan di bidang industry dan pengutaraan pendapat.
Pada masa kini, dimanapun kita lihat badan perundang-undangan terus sibuk dan disamping badan administrasi yang berlipat ganda disatun pihak dan pelbagai coral lembaga peradilannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP