DAFTAR KODE PLAT KENDARAAN DI INDONESIA
DAFTAR KODE PLAT KENDARAAN DI
INDONESIA
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),
atau yang biasa kita sebut plat nomor kendaraan atau nomor polisi kendaraan, disini maksudnya adalah plat aluminium yang pada umumnya sering kita jumpai terpasang
didepan dan dibelakang setiap kendaraan bermotor yang telah
didaftarkan/terdaftar/ditetapkan pada tiap-tiap kantor samsat bersama dalam
wilayah NKRI.
Biasanya pada plat aluminium tersebut tertera :
1. Kode Wilayah (satu atau dua huruf pertama pada baris
pertama)
2. Nomor Polisi (umumnya terdiri dari empat angka / bisa
kurang atau lebih*)
3. Kode/Seri Wilayah (dua atau tiga huruf terakhir setelah deret
nomor polisi)
4. Bulan dan Tahun masa
berlaku plat kendaraan
(deret angka pada baris kedua/deret angka paling bawah)
Di Indonesia sendiri
penggunaan plat nomor kendaraan, jika ditinjau dari sejarahnya sudah ada sejak
zaman Hindia-Belanda (khususnya di pulau jawa),
yang pengunaan kode wilayah plat
kendaraan tersebut ditetapkan berdasarkan
daftar pembagian wilayah keresidenan. Walau
demikian, hal terpenting dan yang paling harus diingat bagi para pemilik
kendaraan bermotor pada saat ini adalah, bahwasanya masa berlaku plat/nomor polisi
kendaraan adalah 5 tahun. Hal tersebut secara otomatis sama dengan masa berlaku STNK kendaraan.
Berikut sedikit uraian singkat mengenai Perpanjangan
dan Perubahan Plat nomor kendaraan :
1.
Perpanjangan
Untuk memperpanjang
masa berlaku plat kendaraan, pemilik bisa terlebih dahulu melakukan cek fisik
no.rangka dan no.mesin kendaraanya di tiap-tiap wilayah kantor pelayanan pajak
kendaraan / kantor samsat. hal tersebut untuk mempermudah para wajib pajak
kendaraan tentunya.
Plat nomer
kendaraan yg baru biasanya di cetak setelah wajib pajak membayarkan pajak
5tahunan kendaraannya.
2.
Perubahan Plat nomor kendaraan
Perubahan
biasanya berlaku setelah transaksi jual-beli kendaraan dilakukan. Proses mutasi, mutasi antar samsat, mutasi
ke luar daerah, ataupun mutasi masuk
kendaraan. karena kode wilayah ataupun kode seri wilayah plat nomor
kendaraan disesuaikan dengan wilayah identitas si-pemilik kendaraan.
Bagaimana
jika proses jual-beli kendaraan di lakukan dalam satu wilayah samsat yang sama
atau yang biasa disebut dengan Proses
tukar nama, / Proses
balik nama kendaraan ???.. dalam Proses ini Plat nomor kendaraan tetap dan
tidak berubah, hanya identitas pemiliknya saja yang diubah karena kendaraan
tersebut telah dipindah tangankan.
KODE PLAT
kendaraan
Berikut adalah daftar lengkap kode Plat kendaraan
bermotor yang telah ditetapkan oleh Kapolri :
1. Daftar Kode plat khusus kendaraan dinas pemerintahan
dan Pejabat penting
·
RI 1: Presiden
·
RI 2: Wakil Presiden
·
RI 3: Istri/suami presiden
(Ibu Negara / Bapak Negara)
·
RI 4: Istri/suami wakil
presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
·
RI 5: Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat
·
RI 6: Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat
·
RI 7: Ketua Dewan
Perwakilan Daerah
·
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
·
RI 9: Ketua Mahkamah
Konstitusi
·
RI 10: Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan
·
RI 11: Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
·
RI 12: Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian
·
RI 13: Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat
·
RI 14: Menteri Sekretaris
Negara
·
RI 15: Sekretaris Kabinet
·
RI 16: Menteri Dalam
Negeri
·
RI 17: Menteri Luar Negeri
·
RI 18: Menteri Pertahanan
·
RI 19: Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
·
RI 20: Menteri Keuangan
·
RI 21: Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
·
RI 22: Menteri
Perindustrian
·
RI 23: Menteri Perdagangan
·
RI 24: Menteri Pertanian
·
RI 25: Menteri Kehutanan
·
RI 26: Menteri Perhubungan
·
RI 27: Menteri Kelautan
dan Perikanan
·
RI 28: Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
·
RI 29: Menteri Pekerjaan
Umum
·
RI 30: Menteri Kesehatan
·
RI 31: Menteri Pendidikan
Nasional
·
RI 32: Menteri Sosial
·
RI 33: Menteri Agama
·
RI 34: Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata
·
RI 35: Menteri Komunikasi
dan Informatika
·
RI 36: Menteri Negara
Riset dan Teknologi
·
RI 37: Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
·
RI 38: Menteri Negara Lingkungan
Hidup
·
RI 39: Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan
·
RI 40: Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
·
RI 41: Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal
·
RI 42: Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
·
RI 43: Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara
·
RI 44: Menteri Negara
Perumahan Rakyat
·
RI 45: Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga
·
RI 46: Jaksa Agung
·
RI 47: Panglima Tentara
Nasional Indonesia
·
RI 48: Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
·
RI 49: Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN)
·
RI 52: Wakil Ketua DPR
·
RI 59: Wakil Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan
Catatan :
-
Plat
nomor khusus tersebut akan di pasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat
bersangkutan pada saat pejabat tersebut bertugas dalam wilayah NKRI /maupun
melakukan kunjungan dinas keluar negeri.
-
Nomor kendaraan Pejabat
Negara / Menteri bisa berubah (berganti), hal ini biasanya disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet yang ada.
2. Daftar kode
plat kendaraan wilayah NKRI
-
Sumatera
·
BL = Nanggroe Aceh
Darussalam
·
BB = Sumatera Utara bagian
Barat (pesisir Barat)
·
BK = Sumatera Utara bagian
Timur (pesisir Timur)
·
BA = Sumatera Barat
·
BM = Riau
·
BP = Kepulauan Riau
·
BG = Sumatera Selatan
·
BN = Kepulauan Bangka
Belitung
·
BE = Lampung
·
BD = Bengkulu
·
BH = Jambi
-
Jawa
1.
DKI Jakarta, Banten, Jawa
Barat
·
A = Banten
Kabupaten/Kota
Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten
Tangerang
·
B = DKI Jakarta
Kabupaten/Kota
Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
·
D = Kabupaten/Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
·
E = eks Karesidenan
Cirebon
Kabupaten/Kota
Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E -
YA/YB/YC/YD)
·
F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota
Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
·
T = Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
·
Z = Kabupaten Garut,
Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z -
T/W), Kota Banjar (Z-Y)
2.
Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta
·
G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten
(G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E),
Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
·
H = eks Karesidenan
Semarang
Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
·
K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E),
Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
·
R = eks Karesidenan
Banyumas
Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R -
B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
·
AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten
Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA
- E), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
·
AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G),
Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon
Progo (C)
·
AD = eks Karesidenan
Surakarta
Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T),
Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten
Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD -
J/C/L/V)
3.
Jawa Timur
·
L = Kota Surabaya
·
M = eks
Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
·
N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten
(L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten
Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
·
P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H),
Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
·
S = eks Karesidenan
Bojonegoro
Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Jombang
·
W = Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Gresik
·
AE = eks Karesidenan
Madiun
Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
·
AG = eks Karesidenan
Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota
Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten
Trenggalek(Y-Z)
-
Bali dan
Nusa Tenggara
·
DK = Bali
·
DR = NTB I (Pulau Lombok:
Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok
Tengah)
·
EA = NTB II (Pulau
Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu,
Kabupaten/Kota Bima)
·
DH = NTT I (Pulau Timor:
Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
·
EB = NTT II (Pulau Flores
dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada,
Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata,
Kabupaten Alor)
·
ED = NTT III (Pulau Sumba:
Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
-
Kalimantan
·
KB = Kalimantan Barat
·
DA = Kalimantan Selatan
·
KH = Kalimantan Tengah
·
KT = Kalimantan Timur
-
Sulawesi
·
DB = Sulawesi Utara
Daratan
(Kota
Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten
Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
·
DL = Sulawesi Utara
Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten
Kepulauan Sitaro)
·
DM = Gorontalo
·
DN = Sulawesi Tengah
·
DT = Sulawesi Tenggara
·
DD = Sulawesi Selatan
·
DC = Sulawesi Barat
-
Maluku
dan Papua
·
DE = Maluku
·
DG = Maluku Utara
·
DS = Papua dan Papua Barat
Catatan :
*Saat ini kode plat kendaraan DF yang dahulu merupakan kode registrasi
wilayah Timor Timur sudah tidak di gunakan lagi, mengingat kini wilayah
tersebut telah memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri.
3. Daftar Kode plat kendaraan Korps diplomatik/organisasi
Internasional
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Britania Raya
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Romania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
Catatan :
*Kendaraan
dengan nomor polisi di atas (kedubes/organisasi Internasional) secara sah
berada di luar territorial hukum dan regulasi Negara Republik Indonesia, oleh
karenanya untuk mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut haruslah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
4. Daftar kode
plat kendaraan menurut warna
Berikut
adalah penetapan warna plat nomor kendaraan dan penggunaannya.
- Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor bukan umum dan sewa.
- Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor angkutan umum.
- Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor milik pemerintah.
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing (CD).
- Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian : berlaku untuk kendaraan bermotor staf oprasional korps diplomatik negara asing.
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah : berlaku pada kendaraan bermotor transportasi dealer. ( pengiriman dari perakitan kedealer atau dari dealer kedealer ).
Informasi yg bermanfaat Djtimorr great post for reference
BalasHapus