PENTINGNYA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISIYUDISIAL DI NEGARA DEMOKRASI



PENTINGNYA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISIYUDISIAL

DI NEGARA DEMOKRASI
(Oleh : KHOIRUL ANWAR)
Keadaan hukum di Indonesia yang sudah sangat carut-marut, menghendaki adanya perbaikan kualitas penegakan hukum yang bisa berjalan tegak, adil, dan berimbang. Negara yang menganut dasar Negara hukum, ternyata peenegakan nya masih sangat jauh daru harapan semua orang. Berbagai jargon dan slogan bermunculan sebagai wujud kritisi atas perjalanan hukum yang terseok-seok dalam menentukan arah dan tujuan. “Hukum dapat dibeli” sering muncul bila melihat penegakan hukum di Indonesia yang membeda-bedakan antara rakyat kecil dan kalangan beruang dan terpandang. “Orang mskin dilarang sakit/hidup” akan terus bergema bila melihat diskriminasi para hamba hukum dan pemangku jabatan lain termasuk dokter ketika menangani kasus/pasian yang berkategori menengah kebawah. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang “mewakili” segala fasilitas yang seharusnya menjadi hak rakyat yang diwakilinya, namun dengan berbagai alasan hal itu menjadi hal biasa dan dianggap wajar. Pembangunan toilet dewan yang bernilai 2 milyar, rehabilitasi gedung rapat yang menghabuskan dana sebesar 20 milyar, dana reses, dana kunker, dana bimtek, dana ini, dana itu, diangap wajar. Padahal rakyat hidup dalam kemiskinan dan penderitaan yan tiada akhir, sementara wakilnya duduk manis, tidur dikursi empukpun juga mendapat gaji dan tunjangan berlimpah.
Pada tahun 2009 ditemukan 184 peraturan dan undang-undang yang berseberangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas akademik yang dimiliki oleh para legislator kita di Gedung Dewan yang oleh Gus Dur desebut sebagai Taman Kanak-Kanak(TK) belum memenuhi standar kompetensi yang seharusnya. Iwan Fals menyebutnya sebagai kumpulan “Orang Hebat”, kumpulan sanak kerabat dan orang-orang dekat. Belum lagi kasus anggota dewan yang tersandung kasus jual-beli pasal, korupsi, mark-up anggaran, deal dok putusan, pemalsuan laporan dan sederat kasus-kasus lain.
Tahun 2010, ada 86 pejabat kehakiman dan kejaksaan yang tersandung kasus sehingga pejabat yang seharusnya menjebloskan terdakwa ke sel tahanan, malah menjadi pesakitan yang ibaratnya”senjata makan tuan”. Belum lagi oknum aparat penegak hukum kepolisian dan TNI yang juga tersandung kasus-kasus serupa yang mencoreng “korps baju cokelat” dan “baju loreng”. Kejadian yang paling gres, pembantaian seorang guru ngaji, Riyadi sholohin yang tewas di ujung senjata aparat yang sedang teller berat, pembantaian masyarakat adat di Mesuji, pembantaian rakyat kecil di Bima Nusa Tenggara Barat. Sehingga karena tuntutan warga, kabareskrim dan kabag humas polda jatim harus dilepas-tugaskan karena berusaha melindungi kesalahan anak buahnya tersebut.
Oleh karena itulah kehadiran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sangat diperlukan dalam penegakan hukum di Negara demokrasi seperti Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sangat diharapkan demi meningkatkan jaminan penegakan hukum dan memberi dampak positif bagi kepastian hukum di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi Negara yang mempunyai kedudukan yang sama tinggi dengan lembaga tinggi Negara yang lain.
Adapun kehadiran mahkamah Konstitusi sangat diharapkan karena;
1.      Kesesuaian produk hukum para legislator terhadap hirarchi tata perundangan
Seiring dengan banyaknya penemuan dan laporan atas ketidak-sesuaian antara Undang-Undang dan peraturan produk wakil rakyat lainnya dibawah UUD 1945 yang bertabrakan dengan  ideology dan falsafah pancasila. Ketidak-sesuaian itu dipicu kompetensi dan gelar akademik yang disandang para legislator yang tidak sepantasnya menjadi “legal drafter”. Banyak anggota dewan yang berlatar belakang pelawak, artis, penyanyi, bahkan bintang porno tidak sepatutnya menjadi wakil rakyat agar produk hukumyang dibuat juga bukan “produk dagelan”, “undang-undang Porno”, dan “hukum sinetron”.
Memang ada solusi untuk mengatasi hal tyersebut dengan mengadakan bimtek(bimbingan pelatihan teknisi), namun ternyata dalam realitanya hal itu hanya menjadi ajang komersialisasi dan pengerukan keuntungan semata. Setiap anggota dewan yang mengikuti bimbingan sebagai legal drafter akan mendapatkan jatah pesangon untuk penginapan, konsumsi, transportasi, dan tunjangan lainnya. Padahal banyak temuan yang menunjukkan mereka tidak pernah hadir dalam bimbingan, namun mereka tetap mendapatkan “jatah” sebagai anggota dewan yang mengikuti bimbingan.
Disamping itu anggaran bimtek yang sudah di anggarkan mewah, menjadi lahan basah untuk memperkaya diri.
Studi banding keluar kota atau bahkan keluar negeri yang menghabiskan dana untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, ternyata juga hanya menjadi ajang “numpang/plesir gratis” bagi wakil rakyat. Dengan biaya anggaran yang sangat besar ternyata juga tidak memberikan kontribusi sedikitpun bagi peningkatan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Bahkan tidak jarang mereka pulang dengan tangan hampa/tanpa hasil sama sekali sepulang dari mengikuti bimtek dan study banding.
2.      Perilaku menyimpang aparat penegak hukum
Banyaknya kasus yang melibatkan para aparat penegak hukum yang mendiskriminasi para pesakitan yang ditanganinya. Rekaman video yang diunggah mantan narapidana rutan medaeng sebagai penjara terketat dengan pengawasan superketat/maksimum yang memperlihatkan adanya fasilitas bak hotel bintang lima. Pemberian fasilitas salon dan spa yang diberikan pada tahanan wanita berkantong tebal, Ayin yang berakibat pada diberhentikannya karutan kelapa dua depok. Kasus terbunuhnya dua narapidana anak-anak di medan sumatera utara yang belum lama ini terjadi semakin memperjelas adanya diskriminasi tahanan “beruang” dan “gelandangan/miskin”.
Pembunuhan seorang guru ngaji, Riyadi Sholihin yang sampai sekarang juga belum jelas penuntasannya, karena melibatkan oknum hamba penegak hukum. Pembantaian warga adat di Mesuji Sumatra Selatan yang juga melibatkan oknum anggota korps baju cokelat. Ditambah lagipembantaian pendemo di Bima Sumbawa/NTB yang memakan korban jiwa tidak sedikit pula.
Penangkapan para hakim nakal yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri dan kalangannya. Hakim yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun(termasuk penguasa negeri dan para politikus serta kalangan pejabat berpengaruh), ternyata juga tidak berani berkata lantang sebagaimana menghadapi rakyat kecil. Penggulungan sindikat markus/makelar kasus dikejaksaan dan lembaga peradilan belum lama ini semakin membuat tidak percaya dengan itikad baik penegakan hukum ditanah air.
Maka dengan adanya MK dan KY diharapkan kemandirian lembaga kehakiman dan korps penehak hukum bisa dikembalikan seperti semua. Ketidakberpihakan hakim dalam memutus perkara yang ditangani diharapkan bisa kembali pada asas keadilan semua pihak dimata hukum. Dengan adanya MK dan KY hakim dan jaksa sebagai lembaga pengawas kehakiman, maka perilaku menyimpang dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dihapuskan.
3.      Perilaku menyimpang Dewan Wakil Rakyat
Jual beli pasal dalam perumusan undang-undang, bukanlah hal yang tabu  lagi bagi para legislator, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang dianggap wajar-wajar saja. Percobaan perkosaan oleh wakil rakyat yang meniduri anak dibawah umur di Jawa Timur juga sebagai bukti nyata rusaknya mentalitas para anggota dewan. Belum lagi yang 2 bulan lalu tertangkap basah sedang melakukan judi bersama para botoh di daerah Makasar.
Dana anggaran renovasi ruang rapat dewan yang mencapai 20 milyar ditambah lagi dengan renovasi toilet yang menelan anggaran sebesar 2 milyar. Padahal rakyat masih sangat membutuhkan dana itu untuk pemenuhan kebutuhan/untuk dapat hidup, untuk makanpun mereka harus seharian membanting tulang. Akan tetapi toilet wakilnya yang duduk di gedung “DPR/TK” malah bermewah-mewah yang kalau dibagi pada rakyat bisa untuk makan selama satu bulan.
Yang terbaru adanya renovasi ruang rapat Mahkamah Agung yang menhabiskan dana sebesar 10,045 milyar dengan alasan ruang yang ada sudah tidak representative lagi. Sah-sah saja mereka menganggarkan biaya sebesar apapun, asalkan ditunjang dengan kinerja yang benar-benar dapat dibanggakan. Meskipun rakyat hidup dalam penderitaan yang tidak berkesudahan selama 66 tahun Indonesia merdeka. Jangankan layak, untuk dapat bertahan hiduppun rakyat rela berpeluh-peluh, bermandikan keringat, tidur beralaskan Koran, beratapkan langit  biru, asalkan tetap bisa bertahan hidup dan keluarga bisa makan meski seadanya.
4.      Upaya melindungi hak-hak Konstitusi dan penegakannya
Dalam perkembangannya, ide pembentukan MK yang dilandasi upaya serius untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara dan semangat penegakan konstitusi sebagai grundorm atau highest norm. Konstitusi adalah bentuk pelimpahan kedaulatan rakyatthe sovereighnity of the people) kepada Negara. Melalui konstitusi rakyat menyerahkan sepenuhnya statement kerelaannya, oleh karena itu konstitusi harus dijaga dan dikawal serta dijunjung setinggi-tingginya. Segala bentuk pengingkaran dan penyimpangan terhadap konstitusia adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan dan amanat rakyat. Padahal rakyat adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara yang  harus dilindunngi dari bentuk-bentuk penindasan dan diskriminasi.
5.      Konstitusi adalah hukum tertinggi
Hegemoni legislative yang menguasai gedung mewah milik rakyat, yang cenderung mempolitisir hal-hal yang tabu manjadi hal yang wajar dan pantas dilakukan. Padahal mereka sadar bahwa yang mereka lakukan itu bertentangan dengan nilai luhur konstitusi dan butir-butir nilai kemanusiaan pancasila serta UUD 1945. Dengan berbagai macam alibi, mereka berusaha menyembunyikan kesalahan dan kebejatan mental serta jiwa mereka untuk melegalkan apa yang bertentangan dengan konstitusi.
Arogansi ekskutif semakin memperkeruh keadaan manakala untuk melegalisasi perbuatan melawan hukm yang mereka lakukan agar tidak di tentang oleh legislative. Produk peraturan yang diharapkan bisa mewujudkan cita-cita luhur bangsa hanya menjadi pajangan saja, karena tidak bisa diaplikasikan atau bahkan malah bertentangan dengan konstitusi karena hanya menjadi wahana memperkaya diri dan golongan tertentu.
6.      Lembaga mandiri tertinggi pemutus sengketa pemiludan pembubara partai politik
Kemandirian lembaga kehakiman yang sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, diharapkan dengan adanya MK bisa menjadi lembaga penengah atas sengketa-sengketa pemilu yang sering timbul dan menjadi ajang tawuran antar warga dan tak jarang menimbulkan korban jiwa. Diharapkan dengan hadirnya MK dan KYsegala bentuk penyimpangan saat pemilu bisa diputus dengan adil dan berperikemanusiaan. Walaupun pada prakteknya dilapangan, masyarakat tidak percaya sepenuhnya atas putusan MK. Terbukti dengan adanya kasus pembakaran rumah dinas bupati Kobar yang tidak terima atas putusan MK.
Dengan hadirnya MK, yang berwenang menafsirkan konstitusi diharapkan tidak akan terulang lagi kasus G30S/PKI sebagai partai politik yang ideologinya bertentangan dengan falsafah pancasila dan UUD 1945. Jika ada pertain baru yang diduga melenceng dari nilai luhur dan ideology pancasila, maka MK berwenang membubarkannya.
7.      Lambaga yang berwenang memutus sengketa antar lembaga tinggi Negara
Seiring dengan berjalannya waktu, gesekan kepentingan antar lembaga tinggi Negara sudah pastai akan terjadi, bahkan perseteruan itu sampai berlarut-larut. Padahal dengan pertikaian itu, rakyat kecillah yang dirugikan, karena tidak bisa mendapatkan pelayanan yang seharusnya disapatkan. Pertikaian antara Cicak dan Buaya(Polisi dan KPK) sebagai sama-sama aparat penegak hukum sehingga sempat menghambat penyidikan atas beberapa kasus besar yang melibatkan kalangan elit politik, aparat hukum serta oknum kepolisian sendiri. Kasus yang menimpa ketua KPK terpilih Antasari Azhar(walaupun menurut analisa penulis) hanyalah sebagai korban dari sindikasi yang ingin melemahkan KPK, juga sempat tersendat gara-gara pertikaian antar lembaga tinggi Negara.
Perenggangan hubungan banggar dan BPK yang hendak mengusut gugaan adanya nuansa korupsi di tubuh dewan, juga sempat menjadi isu global yang menjadi santapan lezat awak media. Upaya pelemahan/pembungkaman terpidana Rosalina dan Angelina sondakh juga sangat tidak pantas dilakukan oleh “orang yang tahu hukum”.
Oleh karena alasan-alasan itulah, kehadiran lembaga independen yang bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun sangan diharapkan dalam upaya peenegakan demokrasi di Indonesia. Agar konstitusi sebagai hukum tertinggi Negara bisa ditegakkan sebagaimana yang didaulatkan oleh rakyat yang memegang kendali kedaulatan Negara.
Sehingga tidak ada lagi ketidak-adilan, kesewenang-wenangan, kediktatoran, kearoganan, dan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh para pejabat yang mengemban amanah rakyat. Dan akhirnya tujuan mulya bangsa dan Negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur, gemah ripah loh jinawi, ayem tentrem karto rahardjo bisa segera dicapai dan bangsa Indonesia bisa keluar dari vonis Negara ke4 termiskin di dunia serta terkorup se Asia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP