PENTINGNYA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISIYUDISIAL DI NEGARA DEMOKRASI
PENTINGNYA
MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISIYUDISIAL
DI NEGARA
DEMOKRASI
(Oleh : KHOIRUL ANWAR)
Keadaan hukum
di Indonesia yang sudah sangat carut-marut, menghendaki adanya perbaikan
kualitas penegakan hukum yang bisa berjalan tegak, adil, dan berimbang. Negara
yang menganut dasar Negara hukum, ternyata peenegakan nya masih sangat jauh
daru harapan semua orang. Berbagai jargon dan slogan bermunculan sebagai wujud
kritisi atas perjalanan hukum yang terseok-seok dalam menentukan arah dan
tujuan. “Hukum dapat dibeli” sering muncul bila melihat penegakan hukum di
Indonesia yang membeda-bedakan antara rakyat kecil dan kalangan beruang dan
terpandang. “Orang mskin dilarang sakit/hidup” akan terus bergema bila melihat
diskriminasi para hamba hukum dan pemangku jabatan lain termasuk dokter ketika
menangani kasus/pasian yang berkategori menengah kebawah. DPR adalah Dewan
Perwakilan Rakyat yang “mewakili” segala fasilitas yang seharusnya menjadi hak
rakyat yang diwakilinya, namun dengan berbagai alasan hal itu menjadi hal biasa
dan dianggap wajar. Pembangunan toilet dewan yang bernilai 2 milyar,
rehabilitasi gedung rapat yang menghabuskan dana sebesar 20 milyar, dana reses,
dana kunker, dana bimtek, dana ini, dana itu, diangap wajar. Padahal rakyat
hidup dalam kemiskinan dan penderitaan yan tiada akhir, sementara wakilnya
duduk manis, tidur dikursi empukpun juga mendapat gaji dan tunjangan berlimpah.
Pada tahun 2009
ditemukan 184 peraturan dan undang-undang yang berseberangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas akademik yang
dimiliki oleh para legislator kita di Gedung Dewan yang oleh Gus Dur desebut
sebagai Taman Kanak-Kanak(TK) belum memenuhi standar kompetensi yang
seharusnya. Iwan Fals menyebutnya sebagai kumpulan “Orang Hebat”, kumpulan
sanak kerabat dan orang-orang dekat. Belum lagi kasus anggota dewan yang
tersandung kasus jual-beli pasal, korupsi, mark-up anggaran, deal dok putusan,
pemalsuan laporan dan sederat kasus-kasus lain.
Tahun 2010, ada
86 pejabat kehakiman dan kejaksaan yang tersandung kasus sehingga pejabat yang
seharusnya menjebloskan terdakwa ke sel tahanan, malah menjadi pesakitan yang
ibaratnya”senjata makan tuan”. Belum lagi oknum aparat penegak hukum kepolisian
dan TNI yang juga tersandung kasus-kasus serupa yang mencoreng “korps baju
cokelat” dan “baju loreng”. Kejadian yang paling gres, pembantaian seorang guru
ngaji, Riyadi sholohin yang tewas di ujung senjata aparat yang sedang teller
berat, pembantaian masyarakat adat di Mesuji, pembantaian rakyat kecil di Bima
Nusa Tenggara Barat. Sehingga karena tuntutan warga, kabareskrim dan kabag
humas polda jatim harus dilepas-tugaskan karena berusaha melindungi kesalahan
anak buahnya tersebut.
Oleh karena
itulah kehadiran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sangat diperlukan
dalam penegakan hukum di Negara demokrasi seperti Indonesia. Kehadiran Mahkamah
Konstitusi sangat diharapkan demi meningkatkan jaminan penegakan hukum dan
memberi dampak positif bagi kepastian hukum di Indonesia. Sebagai lembaga
tinggi Negara yang mempunyai kedudukan yang sama tinggi dengan lembaga tinggi
Negara yang lain.
Adapun
kehadiran mahkamah Konstitusi sangat diharapkan karena;
1.
Kesesuaian
produk hukum para legislator terhadap hirarchi tata perundangan
Seiring dengan banyaknya penemuan
dan laporan atas ketidak-sesuaian antara Undang-Undang dan peraturan produk
wakil rakyat lainnya dibawah UUD 1945 yang bertabrakan dengan ideology dan falsafah pancasila.
Ketidak-sesuaian itu dipicu kompetensi dan gelar akademik yang disandang para
legislator yang tidak sepantasnya menjadi “legal drafter”. Banyak anggota dewan
yang berlatar belakang pelawak, artis, penyanyi, bahkan bintang porno tidak
sepatutnya menjadi wakil rakyat agar produk hukumyang dibuat juga bukan “produk
dagelan”, “undang-undang Porno”, dan “hukum sinetron”.
Memang ada solusi untuk mengatasi
hal tyersebut dengan mengadakan bimtek(bimbingan pelatihan teknisi), namun
ternyata dalam realitanya hal itu hanya menjadi ajang komersialisasi dan
pengerukan keuntungan semata. Setiap anggota dewan yang mengikuti bimbingan
sebagai legal drafter akan mendapatkan jatah pesangon untuk penginapan,
konsumsi, transportasi, dan tunjangan lainnya. Padahal banyak temuan yang
menunjukkan mereka tidak pernah hadir dalam bimbingan, namun mereka tetap
mendapatkan “jatah” sebagai anggota dewan yang mengikuti bimbingan.
Disamping itu anggaran bimtek yang
sudah di anggarkan mewah, menjadi lahan basah untuk memperkaya diri.
Studi banding keluar kota atau
bahkan keluar negeri yang menghabiskan dana untuk kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat, ternyata juga hanya menjadi ajang “numpang/plesir gratis” bagi wakil
rakyat. Dengan biaya anggaran yang sangat besar ternyata juga tidak memberikan
kontribusi sedikitpun bagi peningkatan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Bahkan tidak jarang mereka pulang dengan tangan hampa/tanpa hasil sama sekali
sepulang dari mengikuti bimtek dan study banding.
2.
Perilaku
menyimpang aparat penegak hukum
Banyaknya kasus yang melibatkan para
aparat penegak hukum yang mendiskriminasi para pesakitan yang ditanganinya.
Rekaman video yang diunggah mantan narapidana rutan medaeng sebagai penjara
terketat dengan pengawasan superketat/maksimum yang memperlihatkan adanya
fasilitas bak hotel bintang lima. Pemberian fasilitas salon dan spa yang
diberikan pada tahanan wanita berkantong tebal, Ayin yang berakibat pada
diberhentikannya karutan kelapa dua depok. Kasus terbunuhnya dua narapidana
anak-anak di medan sumatera utara yang belum lama ini terjadi semakin
memperjelas adanya diskriminasi tahanan “beruang” dan “gelandangan/miskin”.
Pembunuhan seorang guru ngaji,
Riyadi Sholihin yang sampai sekarang juga belum jelas penuntasannya, karena
melibatkan oknum hamba penegak hukum. Pembantaian warga adat di Mesuji Sumatra
Selatan yang juga melibatkan oknum anggota korps baju cokelat. Ditambah
lagipembantaian pendemo di Bima Sumbawa/NTB yang memakan korban jiwa tidak
sedikit pula.
Penangkapan para hakim nakal yang
menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri dan kalangannya.
Hakim yang seharusnya mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun(termasuk
penguasa negeri dan para politikus serta kalangan pejabat berpengaruh),
ternyata juga tidak berani berkata lantang sebagaimana menghadapi rakyat kecil.
Penggulungan sindikat markus/makelar kasus dikejaksaan dan lembaga peradilan
belum lama ini semakin membuat tidak percaya dengan itikad baik penegakan hukum
ditanah air.
Maka dengan adanya MK dan KY
diharapkan kemandirian lembaga kehakiman dan korps penehak hukum bisa
dikembalikan seperti semua. Ketidakberpihakan hakim dalam memutus perkara yang
ditangani diharapkan bisa kembali pada asas keadilan semua pihak dimata hukum.
Dengan adanya MK dan KY hakim dan jaksa sebagai lembaga pengawas kehakiman,
maka perilaku menyimpang dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan
dihapuskan.
3.
Perilaku
menyimpang Dewan Wakil Rakyat
Jual beli pasal dalam perumusan
undang-undang, bukanlah hal yang tabu
lagi bagi para legislator, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang
dianggap wajar-wajar saja. Percobaan perkosaan oleh wakil rakyat yang meniduri
anak dibawah umur di Jawa Timur juga sebagai bukti nyata rusaknya mentalitas
para anggota dewan. Belum lagi yang 2 bulan lalu tertangkap basah sedang
melakukan judi bersama para botoh di daerah Makasar.
Dana anggaran renovasi ruang rapat
dewan yang mencapai 20 milyar ditambah lagi dengan renovasi toilet yang menelan
anggaran sebesar 2 milyar. Padahal rakyat masih sangat membutuhkan dana itu
untuk pemenuhan kebutuhan/untuk dapat hidup, untuk makanpun mereka harus
seharian membanting tulang. Akan tetapi toilet wakilnya yang duduk di gedung
“DPR/TK” malah bermewah-mewah yang kalau dibagi pada rakyat bisa untuk makan
selama satu bulan.
Yang terbaru adanya renovasi ruang
rapat Mahkamah Agung yang menhabiskan dana sebesar 10,045 milyar dengan alasan
ruang yang ada sudah tidak representative lagi. Sah-sah saja mereka
menganggarkan biaya sebesar apapun, asalkan ditunjang dengan kinerja yang
benar-benar dapat dibanggakan. Meskipun rakyat hidup dalam penderitaan yang tidak
berkesudahan selama 66 tahun Indonesia merdeka. Jangankan layak, untuk dapat
bertahan hiduppun rakyat rela berpeluh-peluh, bermandikan keringat, tidur
beralaskan Koran, beratapkan langit
biru, asalkan tetap bisa bertahan hidup dan keluarga bisa makan meski
seadanya.
4.
Upaya
melindungi hak-hak Konstitusi dan penegakannya
Dalam perkembangannya, ide
pembentukan MK yang dilandasi upaya serius untuk memberikan perlindungan
terhadap hak-hak konstitusional warga Negara dan semangat penegakan konstitusi
sebagai grundorm atau highest norm. Konstitusi adalah bentuk pelimpahan
kedaulatan rakyatthe sovereighnity of the people) kepada Negara. Melalui
konstitusi rakyat menyerahkan sepenuhnya statement kerelaannya, oleh karena itu
konstitusi harus dijaga dan dikawal serta dijunjung setinggi-tingginya. Segala
bentuk pengingkaran dan penyimpangan terhadap konstitusia adalah bentuk
pengkhianatan terhadap kedaulatan dan amanat rakyat. Padahal rakyat adalah
pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara yang
harus dilindunngi dari bentuk-bentuk penindasan dan diskriminasi.
5.
Konstitusi
adalah hukum tertinggi
Hegemoni legislative yang menguasai
gedung mewah milik rakyat, yang cenderung mempolitisir hal-hal yang tabu
manjadi hal yang wajar dan pantas dilakukan. Padahal mereka sadar bahwa yang
mereka lakukan itu bertentangan dengan nilai luhur konstitusi dan butir-butir
nilai kemanusiaan pancasila serta UUD 1945. Dengan berbagai macam alibi, mereka
berusaha menyembunyikan kesalahan dan kebejatan mental serta jiwa mereka untuk
melegalkan apa yang bertentangan dengan konstitusi.
Arogansi ekskutif semakin
memperkeruh keadaan manakala untuk melegalisasi perbuatan melawan hukm yang
mereka lakukan agar tidak di tentang oleh legislative. Produk peraturan yang
diharapkan bisa mewujudkan cita-cita luhur bangsa hanya menjadi pajangan saja,
karena tidak bisa diaplikasikan atau bahkan malah bertentangan dengan
konstitusi karena hanya menjadi wahana memperkaya diri dan golongan tertentu.
6.
Lembaga
mandiri tertinggi pemutus sengketa pemiludan pembubara partai politik
Kemandirian lembaga kehakiman yang
sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, diharapkan dengan adanya MK bisa
menjadi lembaga penengah atas sengketa-sengketa pemilu yang sering timbul dan
menjadi ajang tawuran antar warga dan tak jarang menimbulkan korban jiwa.
Diharapkan dengan hadirnya MK dan KYsegala bentuk penyimpangan saat pemilu bisa
diputus dengan adil dan berperikemanusiaan. Walaupun pada prakteknya
dilapangan, masyarakat tidak percaya sepenuhnya atas putusan MK. Terbukti
dengan adanya kasus pembakaran rumah dinas bupati Kobar yang tidak terima atas
putusan MK.
Dengan hadirnya MK, yang berwenang
menafsirkan konstitusi diharapkan tidak akan terulang lagi kasus G30S/PKI sebagai
partai politik yang ideologinya bertentangan dengan falsafah pancasila dan UUD
1945. Jika ada pertain baru yang diduga melenceng dari nilai luhur dan ideology
pancasila, maka MK berwenang membubarkannya.
7.
Lambaga
yang berwenang memutus sengketa antar lembaga tinggi Negara
Seiring dengan berjalannya waktu,
gesekan kepentingan antar lembaga tinggi Negara sudah pastai akan terjadi,
bahkan perseteruan itu sampai berlarut-larut. Padahal dengan pertikaian itu,
rakyat kecillah yang dirugikan, karena tidak bisa mendapatkan pelayanan yang
seharusnya disapatkan. Pertikaian antara Cicak dan Buaya(Polisi dan KPK)
sebagai sama-sama aparat penegak hukum sehingga sempat menghambat penyidikan
atas beberapa kasus besar yang melibatkan kalangan elit politik, aparat hukum
serta oknum kepolisian sendiri. Kasus yang menimpa ketua KPK terpilih Antasari
Azhar(walaupun menurut analisa penulis) hanyalah sebagai korban dari sindikasi
yang ingin melemahkan KPK, juga sempat tersendat gara-gara pertikaian antar
lembaga tinggi Negara.
Perenggangan hubungan banggar dan
BPK yang hendak mengusut gugaan adanya nuansa korupsi di tubuh dewan, juga
sempat menjadi isu global yang menjadi santapan lezat awak media. Upaya
pelemahan/pembungkaman terpidana Rosalina dan Angelina sondakh juga sangat
tidak pantas dilakukan oleh “orang yang tahu hukum”.
Oleh karena alasan-alasan
itulah, kehadiran lembaga independen yang bebas dari intervensi dan tekanan
dari pihak manapun sangan diharapkan dalam upaya peenegakan demokrasi di
Indonesia. Agar konstitusi sebagai hukum tertinggi Negara bisa ditegakkan
sebagaimana yang didaulatkan oleh rakyat yang memegang kendali kedaulatan
Negara.
Sehingga tidak
ada lagi ketidak-adilan, kesewenang-wenangan, kediktatoran, kearoganan, dan
penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh para pejabat yang mengemban
amanah rakyat. Dan akhirnya tujuan mulya bangsa dan Negara untuk mewujudkan
masyarakat yang adil makmur, gemah ripah loh jinawi, ayem tentrem karto
rahardjo bisa segera dicapai dan bangsa Indonesia bisa keluar dari vonis Negara
ke4 termiskin di dunia serta terkorup se Asia.
Komentar
Posting Komentar