KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Buku Kesatu
Ketentuan Umum
Daftar Isi
1.Bab I Batas-batas Berlakunya
Aturan Pidana dalam Perundang-undangan.
2.Bab II Pidana.
3.Bab III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi
atau Memberatkan Pidana.
4.Bab IV Percobaan.
5.Bab V Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
6.Bab VI Perbarengan Tindak Pidana.
7.Bab VII Mengajukan
dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan
yang Hanya Dituntut atas Pengaduan.
8.Bab VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan
Menjalankan Pidana.
9.Bab IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai
dalam Kitab Undang-undang.
10.Aturan
Penutup.
Bab I
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam
Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undang-an pidana yang telah ada,
(2) Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di
Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131.
2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, atau-pun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang
atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu da-erah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu,
4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam
pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pemba-jakan laut dan pasal 447
tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf
i, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan :
1. Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan
pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia di-pandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam
dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menja-di warga negara sesudah
melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi
sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan
penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu,
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku
Kedua, dan Bab IX Buku ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan
mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi
Perkapalan.
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam Perundangan-undangan
Republik Indonesia berlaku diluar Indonesia, juga waktu mereka tidak ada diatas
kendaraan air, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana yang tersebut
dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga yang tersebut
dalam peraturan umum tentang surat-surat dan pas-pas kapal di Indonesia dan
yang tersebut dalam “Ordonantie Kapal 1927”.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi
oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Bab II
Pidana
Pasal 10
Pidana terdiri atas :
a. Pidana pokok :
1. Pidana
mati,
2. Pidana
penjara,
3. Pidana
kurungan,
4. Pidana
denda,
5. Pidana
tutupan.
b. Pidana tambahan :
1. Pencabutan
hak-hak tertentu,
2. Perampasan
barang-barang tertentu,
3. Pengumuman
putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di
tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada
leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling
pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan
untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim
boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara
selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana
penjara selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun
dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena
ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi
dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi
atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib
menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan
pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama
satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka
dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah
dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,
disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin
ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di
atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan
negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa
pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat
memberatkan si terpidana, dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran
candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap
kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana
denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka
perintah mengenai pidana pokok, mengenai juga pidana tambahan yang dijatuhkan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim
setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan
yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai
hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran
dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah
menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang
ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a,
kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat
khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih
dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan
pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat
khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa
percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh
mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat
dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika
kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh
mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia,
atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau
kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada
terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan
dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah
penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan
undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat 1, atau
atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama,
selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa
percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang
diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh
memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu
yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka
atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara
dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak
dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya
pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa
percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam
masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang
menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi
tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena
melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga
dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus
sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana
harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai
satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat,
ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa
waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana
ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa perco-baan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat
umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang
tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan
syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi
kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat
tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat
diadakan pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan
kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat
diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru, begitu juga
dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat dise-rahkan
kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi
surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat
selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut
dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan
pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat
sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis,
pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu
tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa
percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap.
Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih
dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan
pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara
tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu
juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka
atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilepaskan bersyarat
orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum,
jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah
berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa
harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari.
Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan
pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan
atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu
tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat
bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib
menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan
pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi
pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau
pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat
mengijinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu
kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu
mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada
terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada
dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana
si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya
tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri
Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di
daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau
pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan
itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani
di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya
oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya
sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana
kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat
orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup,
2. Para wanita,
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan
demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat
terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa
terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang
terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan
pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan
tahun, tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat
dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana
penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan
mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan
aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling
lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan
pengganti ditetapkan demikian, jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua
sen atau kurungan, di hitung satu hari, jika lebih dari lima rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan
karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka
pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan
bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan
pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari
pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik
sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai
berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika
putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2) Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana
penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian
putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama,
sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah
satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika
putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana
penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa
waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap,
seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu
dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, dalam
hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan
sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya,
kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal
terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian
dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan
sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan
hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana,
kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa
waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan
diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai
waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim
dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau
dalam aturan umum lainnya ialah :
1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu,
2. Hak memasuki Angkatan Bersenjata,
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum,
4. Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak
menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang
bukan anak sendiri,
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan
atas anak sendiri,
6. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika
dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang
diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali
pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas
orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan :
1. Orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama
dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya,
2. Orang tua atau wali terhadap anak yang belum
dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam
bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh
dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan
undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan
wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut :
1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup,
2. Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana kurungan, lamanya pencabutan pa-ling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya,
3. Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau
yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang
tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan
putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang
bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang
yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun
mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar
aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang
tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan
meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana
perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan
kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita
sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak
diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama
enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam
putusan hakim ditentukan sebagai berikut, tujuh rupiah lima puluh sen atau
kurang di hitung satu hari, jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti
ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana
kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan
perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan
diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya,
maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas
biaya terpidana.
Bab III
Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau
Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat
dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau
terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu
dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi
Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang
belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun,
hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada
orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun, atau
memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana
apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526,
531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah
karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan
putusannya telah menjadi tetap, atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara
supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara
lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di
Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang
berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain, dalam kedua hal di
atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum
pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat
diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan
perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh
keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak
dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,
tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak
menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik
mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk
dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan
perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada
waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan
bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah
sepertiga.
Bab IV
Percobaan
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika
niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi
sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan,
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya
perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan
pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau
memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau
pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus
atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris
yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban
selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan
tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai
penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakan terbit
sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku
demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat
tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah
dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh
pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat
barang cetakan terbit, sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI
Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari
satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara
aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur
pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang
diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya
diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan
pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata
uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang
diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari
maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan
pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum
pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana
kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi
kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan
berlaku aturan sebagai berikut :
1. Pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok
atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda
saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima
tahun,
2. Pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi,
3. Pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya
dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan,
dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi
delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan
menurut urut- urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam
perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66,
baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan
pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana
kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah
lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70,
kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan
482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak
delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian
dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain
sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada
pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini
mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Bab VII
Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan
Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas
pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum
dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain
daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak
mengadu,
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka
penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau
majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas, juga mungkin atas
pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika
itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang
sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam
tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang
tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau
suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang
meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia,
atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu
tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh
diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik
kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Bab VIII
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan
Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap
dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim
Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat
yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka
terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal :
1. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum,
2. Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun,
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan,
atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga
tahun, sesudah dua belas tahun,
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan
belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi
sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut :
1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada
hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan :
2. Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang
dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan
atau meninggal dunia,
3. Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai
dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat
pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa
register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu
pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu
diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut
cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan
adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja
menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya
yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang
ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan
olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang
dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut
taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu
tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang
dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum
dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun,
mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun,
dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa
bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya
pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan
hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka
pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa
baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah
pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut
perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas
kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan
lain.
Bab IX
Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam
Kitab Undang-Undang
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti
kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ
termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan
sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu
perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua
orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan
dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang
tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya
maut,
2. Tidak mampu terus-menerus untuk
menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian,
3. Kehilangan salah satu pancaindera,
4. Mendapat cacat berat,
5. Menderita sakit lumpuh,
6. Terganggunya daya pikir selama empat
minggu lebih,
7. Gugur atau matinya kandungan seorang
perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama
dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama
dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang
yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang,
badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah
atau atas nama pemerintah, begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala
rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan
kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit, termasuk juga
orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan
anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nahkoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau
yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali
nahkoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada
di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal
yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat ijin sebagai pengganti
sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di
Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang
didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang
disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan
Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar
pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu
dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi). Dalam hal terjadi pendaratan
darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang
berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada
di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara
disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu,
hingga setelah 24 jam lewat sesudah pendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan
yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah
swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang
mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah
diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh
empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari
terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk
melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk
melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali, begitu juga
menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala
perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku
satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya
untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik,
begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga
keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan
bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII
buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan
perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain.
Buku Kedua
Daftar Isi
1. Bab I Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara
2. Bab II Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil
Presiden
3. Bab III Kejahatan-kejahatan Terhadap
Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan
Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab V Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
6. Bab VI Perkelahian Tanding
7. Bab VII Kejahatan yang Membahayakan
Keamanan Umum bagi Orang atau
Barang
8. Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab IX Sumpah Palsu dan Keterangan
Palsu
10. Bab X Pemalsuan Mata Uang dan Uang
Kertas
11. Bab XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab XII Pemalsuan Surat
13. Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab XV Meninggalkan Orang yang Perlu
Ditolong
16. Bab XVI Penghinaan
17. Bab XVII Membuka Rahasia
18. Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab XX Penganiayaan
21. Bab XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka
Karena Kealpaan
22. Bab XXII Pencurian
23. Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab XXIV Penggelapan
25. Bab XXV Perbuatan Curang
26. Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau
Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan
Terhadap Sarana / Prasarana
Penerbangan
31. Bab XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian
dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun :
1. Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata,
2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah
dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106,
107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan
:
1. Berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau
memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,
2. Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain,
3. Memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan,
4. Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang
bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain,
5. Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan
atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2
pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan
mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan
pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
1. Barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau
badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua
menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
2. Barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi
bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk
memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut,
3. Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda
yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2
dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan
surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa
harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan
atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan,
atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau
benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau
keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang
isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau
pengetahuannya tentang itu karena pencahariannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan
dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk
atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai
atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau
menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun
juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa
wenang,
1. Dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau
memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa,
2. Dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya,
atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang,
3. Dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun
keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti
tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja
membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun :
1. Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti
tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat
atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan,
perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan
atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara,
2. Barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa
dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti
tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113,
115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan,
pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima,
membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun
juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana
hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah
untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia,
dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau
dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh
pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut,
2. Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang
dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa
negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang
dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada
musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima
belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. Memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar,
atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara,
2. Menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat
perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut,
Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang
direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang,
2. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau
desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling
lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu
musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja :
1. Memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri,
2. Menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam
penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108,
110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencaharian yang dijalankannya ketika melakukan
kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat
diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan
terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127, diterapkan jika salah
satu perbuatan dilakukan terhadap yang bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap
Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri
presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain
yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua
Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun
1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.
1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam
pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun
dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan
dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencahariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya
dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara
Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah
lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah
secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja
yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara
sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau
kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya,
dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencahariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencaharian
tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140,
dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal
139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal
35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan
Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu
putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat
itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima
pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut
dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan
pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara
yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik
Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan
dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras,
negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut
hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat
Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencahariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota
untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun
memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar
negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum,
baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud-
kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa
umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam
pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal
55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan
kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat
dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena
percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena
kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau
percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan
untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113,
115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131
atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk
membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya
niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang
ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224, 228, 250 atau salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit
yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak
memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku
bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya
penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi
suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung
dengan jabatan atau pencahariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi
terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak
pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa
tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau
berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang
tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa
tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan
masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun
empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau
turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat,
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan / tidak berlaku pada pasal ini.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan
dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan merintangi rapat, umum yang diijinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum
yang diijinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan, atau
upacara keagamaan yang diijinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan
keagamaan yang bersifat, umum dan diijinkan, atau upacara keagamaan yang
diijinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah :
1. Barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas
yang diijinkan,
2. Barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau
padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang
diijinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di
tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang
sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa
lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI
Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam :
(1) Barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh
orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding,
(2) Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka
umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena
yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh
pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian
tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas
nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan
1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu,
2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah
pihak,
3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak
lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari
persyaratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak
dipidana.
(2) Para saksi diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian tanding,
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada
syarat-syarat,
3. Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena
dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Bab VII
Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum
Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain,
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi
nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunyai bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk
menimbulkan ledakan, seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 188 (L.N. 1960-1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada
kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak
dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara
apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk
membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi
usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan
air diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan
itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersukar usaha
untuk menyelamatkan atau menimbulkan bangunan itu, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum,
2. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang,
3. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
4. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau
menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain,
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau
merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha
untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas,
2. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum
yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api
atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi
lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di
jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan
bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran,
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal,
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau
dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika karena perbuatan itu pelayaran tidak aman,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal,
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai
atau merusak kapal, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
2. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya)
menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau dirusak, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain,
2. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau
merusak gedung atau bangunan diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang,
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus
rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang,
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber
atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau
bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu
air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan
barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal
sifat, berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual,
diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang
membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini,
yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencahariannya ketika melakukan
kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204
dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan
lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencahariannya
dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat
dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
2. Barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau
berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No.
1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili,
2. Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang
menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur
untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara
pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk
tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau
orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka,
2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
mengakibatkan luka-luka berat,
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan
oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan :
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka,
2. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka
berat,
3. Pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211-214 :
1. Orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum,
2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada
jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan
dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi
sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi
kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa
dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang
pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya
yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun
dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas
nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek,
membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama
penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud
untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa
telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak
dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan
kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi
pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat
kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
jabatan kepolisian,
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan
tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan
terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami / istrinya atau bekas
suami / istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi
pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah
penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru
bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam :
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi
perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau
dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang
dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak
diakui, diancam :
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan,
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan
tak mampu atau sebagai suami / istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan
undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan
yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja
memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia
mengetahui bahwa dengan putusan hakim, hak tadi telah dicabut, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda
kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak
dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda
kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim,
atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan
suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara
lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan
untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum,
terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada
seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari
alamatnya, membuka, atau merusak surat- surat atau barang-barang lain yang
diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukkan dalam
kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak
atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota
tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut
salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara
atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara
atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak
masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak
seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk
mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan :
1. Barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak
mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia :
2. Barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang
itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28,
2. Barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar,
pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak
lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX
Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya
memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada
keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X
Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau
kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan
atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau
uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya
sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang
kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi
nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima
diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan
atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang
palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan
bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu
atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas
negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau
benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau
menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang
itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan
sengaja dan tanpa ijin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia
keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada
capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal
tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244-247, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 No. 1-4 dapat dicabut.
Bab XI
Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai
itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan
tidak dipalsu atau yang sah,
2. Barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun :
1. Barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek
Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang
dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan
tidak dipalsu,
2. Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut
dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum,
3. Barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli
atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak
yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek
atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. Barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas
permintaan yang berkepentingan diijinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan
tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang
asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu,
2. Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang
tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum,
3, Barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang
asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
1. Barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal
254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi
pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu,
2. Barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang
atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum,
3. Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya,
padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu
atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu
dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu
asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau
timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah
barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera
dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu
benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai,
2. Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat
dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau
pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda
saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang
diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh
Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai
oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi
kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253-260 bis, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 No. 1-4 dapat dicabut.
Bab XII
Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun, jika dilakukan terhadap :
1. Akta-akta otentik,
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum,
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai :
4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat-surat itu,
5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926.
No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu
dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu
tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang
ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan
maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang
sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah
surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda
kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima
dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau
surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang
diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian ijin kepada orang
asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri
surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi
kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau
dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No.
359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No.
359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang
pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas
sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya
atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud
tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No.
2-5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 263-268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1-4.
Bab XIII
Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan
Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul
orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya
menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya
bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan
anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan
atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu,
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan
atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah
untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1–5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal
sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian
berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah :
1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri,
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau
dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama
sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun,
jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan
yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika
ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencahariannya dan ketika
itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencaharian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal
27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami /
istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja
dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami / istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di
luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau
tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima
belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita
belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291
dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal
diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,
2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas
tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin :
3. Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas
yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang
lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas
tahun,
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290
mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya
dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama :
1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan
adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau
diserahkan kepadanya,
2. Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara,
tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah
sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang
belum cukup umur, dengan orang lain,
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan
sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut
dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum
dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencaharian atau kebiasaan,
maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa yang pencahariannya atau
kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul
dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 281, 284-290 dan 292-297, pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1-5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 292-297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak
untuk melakukan pencaharian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa dengan sengaja menjual atau
memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk,
perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Barang siapa dengan sengaja membikin mabuk
seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun,
3. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang
lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umurnya
kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai
untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya,
atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan :
1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya,
2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat
atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat
ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu,
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat
atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,
3. turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan
pencahariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencaharian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga
karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak
diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala
pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah :
1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan
melanggar ketentuan Pasal 303,
2. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan
umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari
penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
lima belas juta rupiah.
Bab XV
Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau
membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum
tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk
melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal
305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang
tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya
untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi
separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat
dicabut.
Bab XVI
Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut :
1. Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna
menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum,
atau karena terpaksa untuk membela diri,
2. Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak
dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan
pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal
yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang,
baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri
dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal
sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina
adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena
melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1-3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana,
diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab
ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan
itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan
yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah
seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)-nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang
lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang
itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati
mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui
atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah melakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan
pencahariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat,
dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang
ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII
Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia
yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang
maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang
tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan
hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di
mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak
atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah
satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nahkoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau
dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau
lebih, maka nahkoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bekerja setelah
mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan,
mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan
orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,
atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian
untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang
yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat
kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau
jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara,
1. Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang
belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan,
2. Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita
dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan :
a. Jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau
orang lain yang harus memberi ijin bila dia kawin,
b. Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan
terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak
dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah
diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya
dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara
terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan
bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan
yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa,
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
Bab XIX
Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului
oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun
peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk
bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena
pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal
344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-
5.
Bab XX
Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain,
diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354
dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga :
(1) Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap
ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya,
(2) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah,
(3) Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan
bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1-4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan
atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat,
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang
mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena
Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau
halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana
ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII
Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. Pencurian ternak,
2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan,
banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung me-letus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang,
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada
di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3
disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan
pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir
5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan,
2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan
dengan merusak atau memanjat atau dengan mema-kai anak kunci palsu, periniah
palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam No. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 31 No. 1-4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu
kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan
dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah
meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga
sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat
kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan
bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka
ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII
Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi
kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran
baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,
memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
Bab XXIV
Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila
yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena
terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,
pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1-4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan
pencaharian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang/Penipuan
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika
barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau
piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa
pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk
diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah :
1. Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di
dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu
nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu
benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas
atau di dalamnya tadi,
2. Barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah
dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah
ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat
menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan
dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung
asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau
ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat
dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu,
diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
1. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli,
2. Mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan
menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja
mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang
memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband
sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman
atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa
yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,
2. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani
dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah
dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan, penanaman atau pembenihan
di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain,
3. Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan,
4. Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu :
5. Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan,
6. Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui,
bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,
minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau
faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong
atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan
negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang
itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan,
membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk
menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar
bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau
surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau
memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya,
atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan
atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau
penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang
sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris
persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja
mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa
tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau
menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang,
atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat
tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya
harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang
sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami
(istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan
pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan
dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam
ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan
untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian
ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
Bab XXVI
Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang
Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan
pailit atau yang diijinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena
merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan :
1. Jika pengeluarannya melewati batas,
2. Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk
menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan,
3. Jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan
tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut
pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan
pailit atau diijinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena
merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak
pemiutang secara curang :
1. Membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak
membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel,
2. Telah melijerkan (uervreemden), memindahkan
atau menyembunyikan keuntungan barang sesuatu dengan Cuma-Cuma atau jelas di
bawah harganya,
3. Dengan suatu cara menguntungkan salah seorang
pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan
tersebut tak dapat dicegah,
4. Tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan
pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau
untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan
yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan :
1. Jika yang bersangkutan turut membantu atau
mengijinkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari
kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
2. Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk
menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan,
turut membantu atau mengijinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau
penyelesaiannya,
3. Jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan
tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab
Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang memuat
catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak
dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan
mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau
perkumpulai untuk :
1. Membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan
atau menarik barang sesuatu dari budel,
2. Telah melijerkan (uerureemden), memindahkan atau menyembunyikan
keuntungan barang sesuatu dengan Cuma Cuma atau jelas di bawah harganya,
3. Dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang
pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah,
4. Tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan
menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak
pemiutang :
1. Dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan
kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang
yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang,
2. Di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak
ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran
persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan orang yang
berutang maupun dengan pihak ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan
istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika
persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada
penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan,
maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang
mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak
mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau
dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima
tahun enam bulan. Jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak
pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan
barang sesuatu dengan Cuma-Cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di
mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan
pasal 398, turut membantu atau mengijinkan dilakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan
perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau
harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh
ribu rupiah.
Pasal 404
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. Barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak
menahan, pungut hasil atau pakai atasnya,
2. Barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan
hipotik
3. Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan
menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen, dengan
merugikan pemengang ikatan,
4 Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang milik sendiri atau barang orang lain untuk pemiliknya, dari ikatan
kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.
(2) Ketetapan dari pasal 367 berlaku bagi kejahatan ini (385 KUHP).
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
(2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan
dalam pasal 396-402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Bab XXVII
Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Pasal 406
(1) Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum, menghancurkan,
merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang
yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana itu juga dijatuhkan kepada orang yang dengan sengaja dan dengan
melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi
atau menghilangkan hewan, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406,
jika harga kerugian yang disebabkannya itu tidak lebih dari dua ratus lima
puluh rupiah, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan yang diterangkan dalam pasal
406, ayat kedua dilakukan dengan memberikan makan bahan yang merusakkan nyawa
atau kesehatan, atau jika hewan itu masuk bilangan binatang yang tersebut dalam
pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum, menghancurkan, merusakkan dan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi,
bangunan jalan kereta api, jalam tram, telegrap, telpon dan listrik, atau
bangunan untuk membendung air, membagi air atau membuang air, saluran gas dan
saluran air riol (saluran air kotor), yaitu jika semua itu dipergunakan bagi
keperluan umum, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 409
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan
suatu bangunan tersebut pada pasal diatas ini dihancurkan, dirusakkan atau
dibuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum, menghancurkan atau merusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi suatu
gedung atau alat pelayar yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pada pasal 367 berlaku bagi kejahatan
yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini, kecuali hal tersebut pada pasal 407 ayat pertama, dilakukan
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, maka pidana itu boleh ditambah
sepertiganya.
Bab XXVIII
Kejahatan Yang Dilakukan Dalam Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak
atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya,
ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk
melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang atas perintah penguasa umum menurut
undang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan
oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku, daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang
sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
dikuasai nya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang- barang itu,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, hahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat :
1. Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau
janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
2. Yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai
akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun :
1. Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa
hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya,
2. Barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat
untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat
tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau
janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan
memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang paksaan,
baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang
untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah
negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun :
1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat
lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya,
2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada
dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya,
3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai
dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di
atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal
diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas
kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan
pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan
sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan
(kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. Seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja
tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal
itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi,
2. Seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan
dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang
terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang
kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi
permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di
situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-akta yang menurut
aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah
atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika
berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang
berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan
kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat
telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan
telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu
percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum
yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket
yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan
isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos
atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri
barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi
mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan
umum, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun, jika ia dengan sengaja dan
melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada
jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan
sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap
atau telepon kepada orang lain,
2. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau
telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga
semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum,
seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal
433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu,
diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam
pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak
langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan
mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya
bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi
halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya
ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419,
420, 423, 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX
Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut :
1. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk
bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui,
2. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa
mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi
kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan
tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal
tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang
berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan / tidak berlaku bagi pasal ini.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan
perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di
atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah
"Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat
maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan
terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan
seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan
tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439-441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439-441
ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui
olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam
pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang
yang diserang itu mati maka nahkoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka
yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri
atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam
pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain,
secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan
atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah
kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan
bajak sungai, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nahkoda kapal itu,
2. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nahkoda sebuah hapal Indonesia yang
menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa ijin
Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau menjalankan
pekerjaan sebagai nahkoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa ijin Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima
pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa ijin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah
diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nahkoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin
keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan.
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga
pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh
menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus
dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan,
diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena
penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan, seorang nahkoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai
penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum perjanjian habis dengan
sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan
dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di
kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada
kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan
pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal
kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau
tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34-124 jo. 38-2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455
dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan
kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk
berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nahkoda kapal Indonesia yang
menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak
buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan
kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan ijin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan
penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nahkoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi
pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. Pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka,
2. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat,
3. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,
diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah diancam dengan,
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu
atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka,
2. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka
berat,
3. Pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut
supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal
Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan
disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia,
1. Yang sengaja tidak menurut perintah nahkoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal,
2. Yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nahkoda,
ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak,
3. Yang sengaja tidak memberitahukan kepada nahkoda ketika diketahuinya
adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada No. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak
terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454, 464
dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal.
Pasal 466
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk
menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan
mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau
menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal
itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku
harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus
keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh.
Pasal 467
Seorang nahkoda kapal Indonesia, yang dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang di luar
keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan
kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi ijin kepada anak
buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nahkoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau
muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dulu dari nahkoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang
sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang diluar
keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di
berikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang sengaja
membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang
berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum,
menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan
atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut
berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nahkoda yang memakai bendera Indonesia,
padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nahkoda yang dengan memakai tanda-tanda
pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal
perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di
perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 475
Barang siapa yang diluar keharusan melakukan
pekerjaan nahkoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal
diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa
yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tanpa alasan
yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang
untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda
yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari,
atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas
permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan
nahkoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang sengaja tidak
memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang
Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu
tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 488-449, 446, dan 467, dapat dinyatakan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
Bab XXIX A
Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan
Terhadap Sarana / Prasarana Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara
atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara,
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau
gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat
yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana :
a. Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu menyebabkan penerbangan tidak aman,
b. Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan celakanya pesawat udara,
c. Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum,
menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat
udara, dipidana :
a. Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
b. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana :
a. Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
b. Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut
di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima
untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah
diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang.
lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan
penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
kecelakaan, dipidana :
a. Dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat,
b. Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan
yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479i dan pasal
479j itu :
a. Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama,
b. sSbagai kelanjutan permufakatan jahat,
c. Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,
d. Mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat
membahayakan penerbangannya,
e. Mengakibatkan luka berat seseorang,
f. Dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara
tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas,
dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara
atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l,
pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu :
a. Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama,
b. Sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat,
c. Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,
d. Mengakibatkan luka berat bagi seseorang,
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang
diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX
Penadahan, Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah :
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,
atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,
2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,
menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh
dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1-4 dan
haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480,
diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau
sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan
pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika :
1. Si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya
oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya,
2. Penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan
atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap
di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang
merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :
1. Orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya,
2. Pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar itu merupakan
kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak
dalam kedua pasal di atas hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang
terkena kejahatan itu.
Bab XXXI
Ketentuan Tentang Pengulangan Melakukan
Kejahatan Yang Ditentukan Dalam Beberapa Bab
Pasal 486
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 127,
204 ayat pertama, 244-247, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365
ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua, sepanjang
ditunjukkan disitu ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375,
378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat
penghabisan, 452, 460, 480, dan 481, begitu juga pidana penjara sementara, yang
akan dijatuhkan menurut, pasal 294 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat
kedua, sekadar ditunjukkan disitu ke ayat keempat pasal 365, dapat ditambah
sepertiganya, jika pada waktu yang bersalah melakukan kejahatan itu belum lewat
lima tahun sejak ia bersalah melakukan seluruh atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan
dalam salah satu dari pasal-pasal 140-143, 145 dan 149 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Tentara, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu,
atau bila pada waktu melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana itu belum
hilang karena daluwarsa (lewat waktunya).
Pasal 487
Pidana penjara yang ditentukan pada pasal 131, 140
ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355,
438-443, 459 dan 460, begitu juga pidana penjara sementara yang akan dijatuhkan
menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, 140 ayat kedua dan ketiga, 339,
340 dan 444, dapat ditambah sepertiganya, jika pada waktu yang bersalah
melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak ia lepas dari menjalani
seluruh atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya baik karena
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena
salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam salah satu dari pasal-pasal 106
ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109 sekadar
kejahatan yang diperbuat itu atau perbuatan yang berserta dilakukan pada waktu
itu menyebabkan suatu luka atau matinya orang, 131 ayat kedua dan ketiga, 137
dan 138 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak ia dibebaskan sama
sekali dari pidana itu, atau bila pada waktu melakukan kejahatan itu, hak
menjalankan pidana itu belum hilang karena daluwarsanya.
Pasal 488
Pidana penjara yang ditentukan pada pasal 134-138,
142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiganya, jika pada
waktu yang bersalah melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak ia
selesai menjalani sama sekali atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu,
atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu, atau jika pada waktu
melakukan kejahatan itu, hak menjalankan pidana itu belum hilang karena
daluwarsa.
Buku Ketiga
Pelanggaran
Daftar Isi
Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum
bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan.
Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum.
Bab III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.
Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan
Perkawinan.
Bab V Pelanggaran Terhadap Orang yang
Memerlukan Pertolongan.
Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.
Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman
dan Pekarangan.
Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Bab I
Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi
Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah :
1. Barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang
sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang
memikul muatan :
2. Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya,
bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang
di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan :
3. Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah
penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian,
4. Barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan
kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati
peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah :
1. Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga,
2. Barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu
tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau
orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas,
atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal
yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua
minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum
membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya
bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu
dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah :
1. Barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda
menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang
dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh
atau atas perintahnya,
2. Barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan
suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang
lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya,
3. Barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan,
melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena
itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum,
4. Barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk
menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak
menimbulkan kerugian,
5. Barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa
mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian,
6. Barang siapa tanpa ijin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau
jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena
pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau
perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri,
diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah :
1. Barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya
kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api,
2. Barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan
menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk
senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah :
1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang
dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang
dapat mengganggu kesehatan,
2. Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong
karena sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau
membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa
ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak tiga ribu rupiah,
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang
digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II
Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah :
1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam
hari dapat terganggu,
2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan
ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau
sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan
pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur
di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencaharian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur
di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan
menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah :
1. Barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda
kehormatan Indonesia,
2. Barang siapa tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima
suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing,
3. Barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang
namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit
penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan
undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan,
atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai
pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau
pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang
berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga
patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa ijin meminjamkan uang atau
barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali
ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus
rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu :
1. Mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu,
2. Mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara
menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan
sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk
mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencaharian yang menurut
aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa
keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencaharian yang menurut
aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan
pencaharian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat
pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencaharian, baik khusus
maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan
tidak mempunyai surat ijin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan
digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau
karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tidak diijinkan oleh pemiliknya,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan,
pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencahariannya melakukan
kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk
dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diancam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah,
1. Barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana
dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang
dengan menyebut tempat menetap yang baru,
2. Barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu
empat belas hari, dengan menyebut nama, pencaharian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah
tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencaharian untuk memberi tempat
bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau
tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencaharian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan
register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah :
1. Barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau
simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira, atau menjualkan,
menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang
tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau nama
perwira.
2. Barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencaharian untuk membeli
barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam
register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau
menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan,
potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas,
mata uang, benda- benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah :
1. Barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima
radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang
sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan,
maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya
bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman,
2. Barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima
radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak
berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan :
1. Barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan
kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut
aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus,
2. Seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau
yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
Bab III
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang
dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan
hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah
membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan
perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari
atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam
dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah :
1. Barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang
yang sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah
dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga
sedarah atau semenda, selaku suami
/ istri, wali atau wali pengawas
oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri
maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat
diterima,
2. Barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang
yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor
peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan
yang dapat diterima,
3. Barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil
untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala
polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan
yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika
ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum
tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa
menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi
pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi
salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau
bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau
merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau
karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling ba-nyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa ijin penguasa
yang berwenang :
1. Membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan
alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan,
2. Mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1,
3. Mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam
butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas
diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan
Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut
undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya
tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya
dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan
padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan
Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang
yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan
padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain,
diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI
Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah :
1. Barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar
kesusilaan,
2. Barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan,
3. Barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan
atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah :
1. Barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang
dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja,
2. Barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja,
3. Barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu
tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta,
menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan
nafsu berahi para remaja,
4. Barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun,
5. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang
yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Pasal 535
Barang siapa dengan terang-terangan
mempertunjukkan ikhtiar untuk menggugurkan kandungan, atau dengan
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan ikhtiar atau pertolongan untuk
menggugurkan kandungan, atau menyatakan ikhtiar atau pertolongan itu bisa
didapat, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan
pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua
minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah
pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau
memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah
pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras
yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau
arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta
keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan
untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau
menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana
denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah :
1. Barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi
kekuatannya,
2. Barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara
yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut,
3. Barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat
lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang
menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut,
4. Barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu
dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut,
5. Barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu
pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat
belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah,
1. Barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda
penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya
di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah,
2. Barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir
1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan,
3. Barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik
kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam
gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang
berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S.23-277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya,
maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan
peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
2. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang
dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib,
3. Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan
menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan
bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi
keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang
pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana
kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan
Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas
ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di
padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah
yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil,
ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan
sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau
berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau
berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang
memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Bab VIII
Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan
salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan
demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35-576, lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang
bekas pejabat yang tanpa ijin penguasa yang berwenang menahan surat-surat
jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah
kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit
jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang,
atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar
hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu
diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum
melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau
keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah :
1. Seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata
cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan,
2. Setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak
berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil
orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak
memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas
lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak
membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang
pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang Cina, atau menuliskan
suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah :
1. Seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang
berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
2. Seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil,
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX
Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat
sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang
diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku
harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak
memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan
undang-undang itu diharuskan padanya,
2. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana
yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau
tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya,
3. Seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan
undang-undang,
4. Seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia
yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan
buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi
salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
mencukupi kewajibannya menurut undang- undang mengenai pencatatan dan
pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak
memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena
kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu
tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan
undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,
sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan
untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nahkoda kapal
Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak
mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di kapal atas biaya
sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar
anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang
bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang
dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan
kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula
orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam,
jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima
ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya.
Komentar
Posting Komentar