MATERI V KUH PERDATA: HUKUM BENDA DAN KEBENDAAN


MATERI V
HUKUM BENDA

Hukum Benda adalah Peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Hukum Benda diatur dalam:
1.      Buku II KUH. Perdata.
2.      Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
3.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
4.      Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pengertian Benda.
a)     Pengertian Sempit : Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
b)     Pengertian Luas : disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
Pembagian Benda.
a. Menurut macamnya /jenisnya.
1.      Dalam pasal 505 KUH. Perdata benda dibagai atas :
a.      Benda yang habis dalam pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan bakar dsb.
b.      Benda yang tidak habis dalam pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.      Benda dalam perdagangan (in handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan dan Benda yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3.      Benda yang dapat diganti (vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya, dan Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang antik/kuno.
4.      benda yang dapat diganti (deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun nilainya misalnya tanah dan Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot nilainya.
5.      Benda yang ada sekarang ( tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini dan Benda yang akan datang (toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang akan lahir dsb.
b. Menurut golongannya.
1.      Dalam pasal 503 KUH. Perdata, benda digolongkan dalam: Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang nyata dapat dilihat dan benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial) yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2.      Menurut pasal 504 KUH. Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1.      Benda itu harus dapat dikuasai oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
2.      Benda itu harus bernilai bagi manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb. Misalnya :
·        surat anak kepada ibunya.
·        surat-surat penghargaan.
·        rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3.      Benda itu harus merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap kedua benda itu.
Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.      Benda tidak Bergerak (on roerende zaken).
Undang-undang menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
a.      Menurut sifatnya benda itu tidak dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
                    i.      Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti rumah, gedung dsb.
                 ii.      Pohon-pohonan.
               iii.      Pipa-pipa,got saluran air yang berada dalam tanah.
b.      Karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah atau yang dilekatkan.
                    i.      Pabrik dan mesin-mesin dalam pabrik.
                 ii.      Perabot-perabot rumah
               iii.      Ikan dalam kolam
               iv.      Bahan bangunan yang berasal dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
c.      Karena ditentukan undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda tidak bergerak.
2.      Benda Bergerak (roerende zaken).
Suatu benda ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
a.      Menurut sifatnya dapat bergerak atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
b.       Ditentukan undang-undang sebagai benda bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata. Misalnya :
ü  Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
ü  Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
ü  Tuntutan mengenai benda-benda bergerak.
ü  Sero/saham serta surat berharga lain.
ü  Hak cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
3.      Hubungan Benda Bergerak dengan benda tidak bergerak.
a.      Merupakan benda bagian atau menumpang dengan benda pokok yang secara yuridis terikat,tidak terpisah dari benda pokok.
b.      Sebagai benda tambahan atau ikutan (bijzaak). Hubungan demikian sangat erat dengan benda pokok sehingga secara yurudis benda itu kehilangan wujud secara pribadi,misalnya seperti mur dan baut.
c.      Sebagai benda penolong (hulp zaak) yaitu benda yang melayani secara tetap benda lain,misalnya mesin pendingin pada pabrik Es.
Dari ketentuan benda tidak bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Asas Accessie vertikal. Azas Accessie vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Sedangkan Azas Accessie horizontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Asas ini dianut oleh hukum adat.
Undang-undang menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu yakni :
1.      dari segi Pembebanan/tanggungan (bezwaring).
a.      Benda bergerak adalah objek tanggungan gadai/pand.
b.      Benda tidak bergerak adalah objek tanggungan dari hipotik.

2.      dari segi Penguasaan (bezit).
a.      Bagi benda bergerak berlaku suatu azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH. Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
b.      Bagi benda tidak bergerak, tidak berlaku azas ini.
3.      dari segi daluwarsa (verjaring).
a.      Bagi benda bergerak berlaku ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam jangka waktu tiga tahun.
b.      Bagi benda tidak bergerak ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluwarsa pakai titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun.
B. Sifat Hukum Benda.
Hukum benda diatur dalam buku II KUH.Perdata dan diluar KUH.Perdata diatur dalm UU.No. 5 tahun 1960 (UUPA) khusus mengenai tanah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai HUKUM BENDA maka kita lihat sistematik Buku II KUH. Perdata dibandingkan dengan sistematik Buku III KUH.Perdata tentang perikatan.
Buku II KUH.Perdata memuat peraturan-peraturan yang berkenaan dengan benda dan hak-hak kebendaan yang ditentukan secara limitatif. Artinya mengenai hak-hak kebendaaan hanya ada sepanjang yang telah ditentukan dalam Buku II KUH.Perdata saja. Kita tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan lain diluar apa yang telah ditentukan dalam buku II tersebut.
Ini berarti Hukum benda yang diatur dalam buku II bersifat tertutup.(gesloten system) dengan demikian berarti pula peraturan peraturan yang diatur dalam buku II KUH. Perdata merupakan Dwingend recht (hukum memaksa) yaitu peraturan-peraturan hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian. Dengan perkataan lain ketentuan-ketentuan Hukum Benda yang diatur dalam buku II KUH.Perdata harus dijalankan oleh para pihak, kalau tidak dapat diancam dengan sanksi kebatalan.
Jika hal ini kita bandingkan dengan sistematik yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan maka sifat Buku III terrsebut adalah bersifat terbuka (open systeem),artinya kita dapat mengadakan perjanjian-perjanjian lain diluar apa yang telah ditentukan ddalam buku III KUH.Perdata tersebut.
Sifat terbuka Hukum Perikatan ini didasarkan pada azas kebebasan Berkontrak (beginse der contract vrijheid) yang terdapat dalam pasal 1338 KUH.Pedata yaitu bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian berarti pula bahwa peraturan Buku III KUH.perdata adlah merupakan ketentuan yang bersifat mengatur/hukum mengatur atau hukum menambah (aanvullen de recht) artinya ketentuan Buku III KUH.Perdata bersifat menambah atau melengkapi peraturan-peraturan yang dibuat para pihak dalam hubungan hukum mereka.
C. Azas Hukum Benda.
1.      Azas Individualiteit, yang berarti bahwa objek dari hukum Benda harus tertentu baik jenis maupun jumlahnya.
2.      Azas Totaliteit, bahwa hak kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan oleh orang yang menguasainya untuk diserahkan kepada orang lain dengan melepaskan hak itu dari padanya, tetapi dapat dibebankan dengan beberapa hak kebendaan atas suatu benda.
Misalnya, A pemilik seidang tanah dan menghipotikkan tanah itu kepada B maka A tidak boleh menyerahkan tanah tersebut kepada C.
3.      azas Publisitiet, bahwa terhadap hak kebendaaan itu harus dipublikasi/diumumkan sehing-ga umum mengetahui bahwa ter-dapat hak kebendaan diatas suatu benda.
4.      Azas Onsplitbaarheid, bahwa terhadap suatu benda dan segala sesuatu yang melekat kepadanya berlaku hak kebendaan itu (ps. 500 KUH.Perdata)
5.      Perjanjian pada buku II KUH. Perdata bersifat kebendaan (zakelijke overeencomst) yang berarti bahwa setiap perjanjian mengenai hak-hak kebendaan memiliki kata sepakat. Sedangkan perjajian yang diatur dalam buku III KUH.Perdata bersifat Obligatoir overeencomst yaitu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak-hak Perdata Yang Berkaitan Dengan Hukum Benda
A. Hak-Hak Perdata Terhadap Hak Kebendaan
Suatu hubungan hukum (rechtsrelatie) yaitu hubungan antara subjek hukum yang akibat nya diatur oleh hukum dapat menimbulkan hak atau meleyapkan hak. Hak-hak menurut sifatnya dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu :
1.      Hak Absolut/mutlak yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuatu dengan memperhatikan kepentingannya.
2.      Hak Relatif/nisbi yaitu kekuasaan yang diberi hukum kepada subjek hukum tertentu untuk berbuat, tidak berbuat sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum publik disebut Hak publik yaitu setiap hak subjek hukum dalam hubungannya dengan hukum publik. Demikian juga dalam lapangan hukum perdata timbul hak-hak perdata.
Hak-hak perdata menurut sifatnya terdiri dari :
1.      Hak Perdata Absolut/Mutlak dan Hak Perdata yang relatif/nisbi.
a.      Hak Perdat Absolut,terdiri dari :
                    i.            Hak kepribadian /hak diri pribadi,yaitu hak atas dirinya sendiri atau pribadi yang diberi hukum kepada seseorang. Misalnya :
-         Hak atas nama atau kehormatan.
-         Hak tentang kecakapan dan berwe- nang untuk bertindak dalam hukum.
                 ii.            Hak Kekeluargaaan, yaitu hak yang timbul akibat hubungan keluarga. Misalnya :
-         hak suami istri
-         hak alimentasi/nafkah.
-         hak merital suami,dsb.
               iii.            Hak kekayaan, yaitu hak-hak yang timbul dalam lapangan harta kekayaan (vermogens recht). Hak atas kekayaan yang absolut ini disebut hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
2.      Hak Perdata Relatif,terdiri dari :
a.      Hak kekeluargaan relatif,yaitu yang disebut dalam pasal 103 ddan 104 KUH.Perdata. Misalnya :
-         suami istri harus saling setia dan saling membantu (psl. 103 KUH.Perdata).
-         suami istri saling terikat dalam suatu perjanjian mendidik dan memelihara anak-anak mereka (psl.104 KUH.Perdata).
b.      Hak kekayaan relatif,hak ini timbul dalam perikatan. Hak kekayaan relatif ini disebut dengan hak perorangan atau hak pribadi (persoonlijke recht).
B. Hak kebendaan (Zakelijke recht) berkaitan dengan obyek hukumnya.
Hubungan hukum antara orang yang berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak Kebendaan ialah kekuasaan absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada. Sifat Hak Kebendaan yaitu :
1.      Hak Absolut.
2.      Droit de suit, yang berarti bahwa hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3.      dapat dipertahankan terhadap siapa saja.
Hak kebendaan dan hak pribadi adalah merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan perkataan lain merupakan hak atas kekayaan.Tetapi antara kedua hak tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting. Beberapa hal penting tentang perbedaan hak kebendaan dan hak pribadi :
1.      Hak Kebendaan adalah hak mutlak/absolut sedangkan hak pribadi merupakan hak relatif/nisbi.
2.      Hak Kebendaan diatur dalam Buku II KUH. Perdata sedangkan Hak Pribadi diatur dalam Buku III KUH.- Perdata.
3.      Hak kebendaan memberi kekuasaan sedangkan Hak Pribadi memerikan suatu penuntutan atau penagihan terhadap seorang tertentu.
4.      Hak kebendaan bersifat droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.Sedangkan hak Pribadi hanya berlaku terhadap seorang tertentu saja, dengan pemindahan hak kepada orang lain maka lenyaplah hak perorangan/ hak pribadi terhadap orang pertama.
5.      Hak kebendaan yang diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi kemudianSedangkan pada Hak Pribadi mengenai waktu terjadinya tidak mempunyai masalah karena semua tingkatnya adalah sama.
6.      Hak kebendaan mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).Sedangkan hak Pribadi tidak mempunyai hak tersebut.
7.      Gugatan Hak Kebendaan disebut Gugat Kebendaan sedangkan Gugatan Hak Pribadi disebut Gugat Perseorangan..
Hak–hak kebendaan yang ditentukan oleh Buku II KUH.perdata dapat kita lihat dalam pasal 528 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa setiap orang dapt mempunyai hak kebendaan yang terdiri dari :
1.      Bezit (kedudukan berkuasa)
2.      Hak milik (eigendoom)
3.      Hak waris
4.      Hak Pakai Hasil (vruchtgebruik)
5.      Hak Pengabdian Tanah (servituut)
6.      Hak Gadai (Pand)
7.      Hak Hipotik
Disamping itu diatur pula hak-hak kebendaan lain di dalam Buku II KUH Perdata yaitu :
1.      Hak Opstal (numpang karang/guna bangunan)
2.      Hak Erfpacht (guna usaha).
3.      Hak Memakai dan Mendiami
4.      Hak Bunga Tanah.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun 1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang mengenai bumu,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai hipotik tetap berlaku.
Dengan demikian segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
a.      Ketentuan mengenai benda bergerak.
b.      Tentang Bezit (kedudukan berkuasa).
c.      Pemilikan benda bergerak
d.      Piutang yang diistimewakan.
e.      Tentang gadai/pand
f.       Hipotik dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
1.      Hak milik
2.      Hak Guna Usaha
3.      Hak Guna Bangunan
4.      Hak pakai
5.      Hak Sewa
6.      Hak membuka tanah
7.      Hak memungut hasil hutan
Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu :
-         Hak gadai
-         Hak usaha bagi hasil
-         Hak menumpang dan
-         Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
1.      Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun menurun.
2.      Hak Kebendaan yang terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/ erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
3.      Hak kebendaan yang memberikan jaminan (tentang jaminan bila dengan sistem fidusia untuk benda bergerak maka telah diatur lebih lanjut dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan tentang jaminan benda tidak bergerak diatur dalam UU. No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan gadai/pand.
4.      Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.

BEZIT ( Kedudukan Berkuasa).
Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki. Menurut pasal 529 KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu.
A.    Syarat adanya Bezit.
Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu dalam kekuasaannya dengan maksud memper-tahankannya untuk diri sendiri. Dengan demikian menurut pasal diatas syarat untuk adanya bezit adalah :
1.      Corpus (Perbuatan), Yaitu adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekua-saannya atau perbuatan untuk menguasai benda itu.
2.      Animus (kehendak), Yaitu adanya kemauan untuk me-miliki benda itu.
Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada ditangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenar. Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas bak orang yang belum dewasa (minderjaring) maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan curatornya (ps,539 KUH.Perdata).
B.     Bezit dan Detensi.
Bezit dan Detensi adalah sama-sama kedudukan yang diberi hukum untuk menguasai suatu benda. Tetapi antara keduanya mempunyai perbedaan yang penting. Perbedaan Bezit dengan Detensi adalah :
1.      Bezit adalah penguasaan benda baik dengan diri sendiri, maupun melalui hubungan hukum dengan perantaraan orang lain.
2.      Detensi adalah penguasaan benda karena suatu hubungan hukum dengan seseorang. Misalnya : Penyewa, penjaga gudang, penjaga parkir dan sebagainya.
3.      Pada Bezit mempunyai syarat corpus dan animus. Sedangkan pada detensi hanya ada corpus.
4.      Bezitter dapat menjadi Eigenar karena kadaluwarsa. Pada detensi dapat menjadi eigenar karena penyerahan.
5.      Pemilik bezit disebut Bezitter. Sedangkan pemilik detensi disebut Detentor
C.     Fungsi Bezit.
1.      Fungsi Polisionil, yaitu mendapat perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan itu tanpa mem-persoalkan hak milik berada pada siapa.
2.      Fungsi Zaken rechtlijke, yaitu perubahan bezit menjadi hak milik adalah melalui daluwarsa (verjaring).
D. Akibat Fungsi Bezit
1.      kemungkinan Bezitter menjadi Eigenar (pemilik).
2.      Hak untuk memetik hasil dan menikmati benda itu.
3.      Mendapat ganti rugi jika harus melepaskan bezit yang telah menjadi hak milik.
E. Cara menjadi Bezit .
Menurut pasal 530 KUH.Perdata cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkunan yaitu :
1.      Beritikat baik (te goeder trouw).
a.      Apabila memperolenbezit sama dengan cara memperoleh hak milik, dan bezitter sama sekali tidak mengetahui ada atau tidaknya cacat atau kekurangan yang terkandung dalam benda itu (ps. 531 KUH.Perdata)
b.      Tiap bezitter hendaklah dianggap beritikad baik dan barang siapa menuduhnya beritikad buruk harus membuktikan tuduhannya itu (ps. 533 KUH.Perdata).
c.       Pasal 538 KUH.Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad baik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
-         Dianggap sebagi eigenar sampai pada saat benda itu dituntut kembali dimuka hakim.
-         Dapat menjadi pemilik ( eigenar ) dnegan daluarsa.
-         Berhak menikmati benda itu sampai saat benda itu dituntut kembali di Pengadilan
-         Dapat mempertahankan haknya apabila digangu dan memulihkan kembali hak itu apabila terlepas dari padanya.
2.      Beritikat buruk (te kwader trouw).
a.      Apabila mengetahui bahwa benda itu bukan miliknya. Dan jika benda itu dituntut simuka hakm, ia dikalahkan maka dianggaplah itikad buruk itu ada mulai saat perkara itu dimajukan (ps.532 KUH.Perdata).
b.      Pasal 549 KUH,Perdata mengatakan bahwa bezitter beritikad buruk mempunyai hak-hak sebagai berikut :
-         Dianggap sebagai eigernar sampai saat penuntutan benda itu dimuka hakim.
-         Dapat menikmati hasilnya tapi harus mengem-balikan kepada yang berhak.
-         Dapat mempertahankan haknya bila diganggu dan memulihkan kembali bila hak itu terlepas dari padanya.
Perbedaan Bezit beritikad baik dengan itikat buruk.
Bezit beritikat baik : dapat menjadi eigenar dengan daluwarsa, dan dapat menikmati hasil benda tersebut. Bezit Beritikad buruk : tidak dapat menjadi eigenar dengan daluwarsa. Dan tidak dapat menikmati hasil benda itu kalau sudah dikem-balikan kepada yang berhak.
F. Cara memperoleh Bezit .
1.      Occupatie (occupation artinya menduduki) yaitu memperoleh bezit dengan cara menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi serentak. Pasal 585 KUH. Perdata menyatakan bahwa hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun adalah pada orang yang pertama kali memilikinya. Cara memperoleh bezit tersebut diatas terjadi tanpa bantuan orang lain, ini disebut bersifat Originair.
2.      Traditio yaitu memperoleh bezit dengan jalan penyerahan dari orang lain yang duluan menjadi bezitter. Cara ini bersifat derivatief.
G. Bezit atas benda Bergerak.
Terhadap benda bergerak, bezit berlaku sebagai titel yang sempurna. Hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat KUH.Perdata yang mengatakan : “ terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada sipembawa,maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagi pemiliknya”. Dengan perkataan lain pasal 1977 ayat 1 (KUH.Perdata menegaskan bahwa barang siapa memegang benda bergerak dianggap sebagi pemiliknya. ketentuan ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
Pasal 1977ayat 2 KUHPerdata membuat pembatasan atas pasal 1977 ayat 1 KUH.Perdata terhadap bezitter yang beritikad buruk yaitu : “ Seseorang yang kehilangan atau kecurian suatu benda dapat menuntut kembali barang miliknya selama tiga tahun dari orang yang memegang benda itu.”
Pasal 582 KUH.Perdata mengatakan bahwa barang siapa yang menuntut kembali arangnya yang dicuri atau hilang tidak wajib memberikan ganti rugi kepada yang memegangnya, kecuali kalau yang memegang benda itu membelinya pada pasar tahunan, lelangan umum atau pada pedagang yang biasa memperdagangkan barang-barang sejenisnya itu.
H. Benda-benda yang dapat dikuasai dengan bezit.
Pada umumnya setiap benda bergerak atau benda tidak bergerak dapat dikuasai dengan bezit, kecuali :
1.      Benda-benda yang tidak dalam peredaran perdata (dalam perdagangan dan hak pengabdian tanah (servituut) Pasal 537 KUH.Perdata.
2.      Hak atas benda imateril seperti hak cipta, hak pengarang dsb.
Dengan demikian berarti bahwa bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH.Perdata.
I. Hapusnya bezit.
1.      Dengan meninggalnya bezitter (ps. 541 kUH.Perdata)
2.      Bezitter melepaskan benda itu dengn suka rela kepada orang lain (ps. 543 KUH.Perdata)
3.      Bezitter meninggalkan benda itu dan (ps. 544 KUH.Perdata)
4.      Apabila orang lain menguasai benda itu da menikmatinya selama satu tahun dengan tiada ganguan dari siapapun (ps. 545 KUH.Perdata)
5.      Apabila benda tidak bergerak berupa tanah atau rumah tenggelam selamanya karena banjir (ps. 545 KUH. Perdata).
6.      Bezitter dikalahkan dalam perkara benda tersebut oleh hakim (ps. 548 KUH.Perdata).
7.      Bezit atas benda tak bertubuh berakhir apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun dengan tiada gangguan (ps. 547 KUH.Perdata).
8.      Bezit pada hak milik harus dengan hapusnya hak milik tersebut.
J. Mengenai penyerahan (levering) Atau Beralihnya Hak Milik
1.      Bagi benda bergerak umumnya berlaku penyerahan nyata (feitelijke levering) dari tangan ketangan.
2.      Bagi benda tidak bergerak disamping feitelijke levering harus diadakan yuridische levering (penyerahan secara umum), misalnya : pada transaksi jual beli tanah,kemudian didaftarkan pada PPAT dan terakhir baru diadakan penyerahan secara hukum yaitu dengan akta balik nama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP