MATERI V KUH PERDATA: HUKUM BENDA DAN KEBENDAAN
MATERI V
HUKUM BENDA
Hukum Benda adalah Peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan
(zakelijk recht). Hukum Benda diatur dalam:
1. Buku II KUH. Perdata.
2. Undang-undang No. 5
tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah.
3. Undang-Undang No. 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
4. Undang-Undang No. 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pengertian Benda.
a) Pengertian Sempit :
Benda ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud).
b) Pengertian Luas :
disebut dalam Pasal 509 KUH. Perdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan
hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik.
Pembagian Benda.
a. Menurut macamnya /jenisnya.
1.
Dalam pasal 505 KUH. Perdata
benda dibagai atas :
a.
Benda yang habis dalam
pemakaian, bila mana karena dipakai menjadi habis,misalnya bahan makanan,bahan
bakar dsb.
b.
Benda yang tidak habis dalam
pemakaian (on vervruik baar ) seperti mesin-mesin,meja,dsb.
2.
Benda dalam perdagangan (in
handel /incommercio) yaitu setiap benda yang dapat diperdagangakan dan Benda
yang tidak dalam perdagangan (buiten de handel /extra commercio) seperti
kantor-kantor pemerintah, rumah sakit dsb.
3.
Benda yang dapat diganti
(vervangbaar) yaitu benda yang dapat dicari gantinya, misalnya dapat dibeli gantinya,
dan Benda yang tiadak dapat diganti (onvervangbaar). Misalnya barang-barang
antik/kuno.
4.
benda yang dapat diganti
(deelbaar) yaitu benda yang dapat dibagi tanpa kehilangan sifat atau turun
nilainya misalnya tanah dan Benda yang tidak dapat dibagi (on deelbaar) oleh
karena akibat pembagian itu sifat benda itu menjadi hilang dan merosot
nilainya.
5.
Benda yang ada sekarang (
tegen woordige ) yaitu benda yang ada pada saat ini dan Benda yang akan datang
(toekomstige) misalnya keuntungan yang akan diperoleh,panen,anak lembu yang
akan lahir dsb.
b. Menurut golongannya.
1.
Dalam pasal 503 KUH. Perdata,
benda digolongkan dalam: Benda bertubuh, berwujud (material) yaitu benda yang
nyata dapat dilihat dan benda yang tidak bertubuh, tidak berwujud (immaterial)
yaitu berupa hak-hak, misalnya : hak piutang,hak cipta,hak pengarang dsb.
2.
Menurut pasal 504 KUH.
Perdata, benda terdiri atas benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak
bergerak (on roerende zaken).
Menurut Hukum
Perdata suatu benda baik berwujud maupun tidak berwujud dapat menjadi objek Hak
Kebendaan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1.
Benda itu harus dapat dikuasai
oleh manusia, jilka suatu benda tidak dapat dikuasai manusia maka benda
tersebut tidak menjadi objek Hak Kebendaan, seperti matahari, angin, burung
yang sedang terbang diudara atau hewan yang berada dihutan dsb.
2.
Benda itu harus bernilai bagi
manusia,disini bukan lah berarti harus dinilai ekonomis saja, tapi juga
nilai-nilai lain seprti susila,moral,etika dsb. Misalnya :
·
surat anak kepada ibunya.
·
surat-surat penghargaan.
·
rambut kekasih atau orang yang disayangi, dsb.
3. Benda itu harus
merupakan satu kebulatan, misalnya pintu mobil dengan mobilnya, rumah dengan
dinding.
Diantara pembagian benda yang tersebut diatas,yang
paling penting adalah pembagian antara benda bergerak dengan benda tidak
bergerak, hal ini penting sehubungan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap
kedua benda itu.
Benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Benda tidak Bergerak
(on roerende zaken).
Undang-undang
menggolongkan suatu benda itu kedalam benda tidak bergerak apabila :
a.
Menurut sifatnya benda itu tidak
dapat bergerak (pasal 506 KUH.Perdata) yaitu :
i.
Tanah dan apa-apa yang didirikan diatasnya seperti
rumah, gedung dsb.
ii.
Pohon-pohonan.
iii.
Pipa-pipa,got saluran air yang
berada dalam tanah.
b.
Karena peruntukannya atau tujuan
pemakaiannya (pasal 507 KUH. Perdata) yaitu segala sesuatu yang dilekatkan
dengan tanah dan menurut undang-undang merupakan satu kesatuan dengan tanah
atau yang dilekatkan.
i.
Pabrik dan mesin-mesin dalam
pabrik.
ii.
Perabot-perabot rumah
iii.
Ikan dalam kolam
iv.
Bahan bangunan yang berasal
dari pembongkaran gedung dan dipergunakan untuk membangun gedung itu kembali.
c.
Karena ditentukan
undang-undang sebagai benda tidak bergerak didalam pasal 508 KUH.Perdata.yaitu
hak-hak kebendaan terhadap benda tidak bergerak serta gugatan terhadap benda
tidak bergerak.
2. Benda Bergerak
(roerende zaken).
Suatu benda ditentukan
undang-undang sebagai benda bergerak apabila :
a.
Menurut sifatnya dapat bergerak
atau dipindahkan (pasal 509 KUH.Perdata) misalnya buku hewan, mobil dan
lain-lain yang dapat dipindahkan-pindahkan.
b.
Ditentukan undang-undang sebagai benda
bergerak dalam pasal 511 KUH. Perdata. Misalnya :
ü Hak
pakai hasil dan hak pakai atas benda bergerak.
ü Hak
atas bunga-bunga yang diperjanjikan.
ü Tuntutan
mengenai benda-benda bergerak.
ü Sero/saham
serta surat berharga lain.
ü Hak
cipta,hak pengarang,hak merek dsb.
3.
Hubungan Benda Bergerak dengan
benda tidak bergerak.
a.
Merupakan benda bagian atau
menumpang dengan benda pokok yang secara yuridis terikat,tidak terpisah dari
benda pokok.
b.
Sebagai benda tambahan atau
ikutan (bijzaak). Hubungan demikian sangat erat dengan benda pokok sehingga
secara yurudis benda itu kehilangan wujud secara pribadi,misalnya seperti mur
dan baut.
c.
Sebagai benda penolong (hulp
zaak) yaitu benda yang melayani secara tetap benda lain,misalnya mesin
pendingin pada pabrik Es.
Dari ketentuan benda tidak
bergerak dan benda bergerak yang diatur dalam KUH. Perdata, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa KUH.Perdata menganut Asas Accessie vertikal. Azas Accessie
vertikal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berada
diatasa tanaha merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Sedangkan Azas
Accessie horizontal yaitu azas yang menganggap bahwa segala sesuatu yang
berada diatas tanah tidak merupakan bahagian dari tanah tersebut. Asas ini dianut
oleh hukum adat.
Undang-undang
menentukan perbedaaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak adalah
penting sehubungan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadapkedua benda itu
yakni :
1.
dari segi Pembebanan/tanggungan
(bezwaring).
a.
Benda bergerak adalah objek
tanggungan gadai/pand.
b.
Benda tidak bergerak adalah objek
tanggungan dari hipotik.
2.
dari segi Penguasaan (bezit).
a.
Bagi benda bergerak berlaku suatu
azas : bezit geldf akvolkomen titel. Artinya bagi benda bergerak bezit berlaku
sebagagi titel yang sempurna,hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat 1 KUH.
Perdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga
atu piutang yang tidak haruas dibayar kepad sipembawa maka barang siapa yang
menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
b.
Bagi benda tidak bergerak,
tidak berlaku azas ini.
3.
dari segi daluwarsa
(verjaring).
a.
Bagi benda bergerak berlaku
ketentuan pasal 1977 ayat 2 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa barang siapa yang
kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barangnya dalam
jangka waktu tiga tahun.
b.
Bagi benda tidak bergerak
ditentukan dalam pasa 1963 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa daluwarsa pakai
titel adalah 20 tahun dan tanpa titel 30 tahun.
B. Sifat Hukum Benda.
Hukum benda diatur dalam buku II
KUH.Perdata dan diluar KUH.Perdata diatur dalm UU.No. 5 tahun 1960 (UUPA)
khusus mengenai tanah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai HUKUM BENDA maka
kita lihat sistematik Buku II KUH. Perdata dibandingkan dengan sistematik Buku
III KUH.Perdata tentang perikatan.
Buku II KUH.Perdata memuat peraturan-peraturan yang berkenaan dengan benda dan hak-hak kebendaan yang ditentukan secara limitatif. Artinya mengenai hak-hak kebendaaan hanya ada sepanjang yang telah ditentukan dalam Buku II KUH.Perdata saja. Kita tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan lain diluar apa yang telah ditentukan dalam buku II tersebut.
Buku II KUH.Perdata memuat peraturan-peraturan yang berkenaan dengan benda dan hak-hak kebendaan yang ditentukan secara limitatif. Artinya mengenai hak-hak kebendaaan hanya ada sepanjang yang telah ditentukan dalam Buku II KUH.Perdata saja. Kita tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan lain diluar apa yang telah ditentukan dalam buku II tersebut.
Ini berarti Hukum
benda yang diatur dalam buku II bersifat tertutup.(gesloten system) dengan
demikian berarti pula peraturan peraturan yang diatur dalam buku II KUH.
Perdata merupakan Dwingend recht (hukum memaksa) yaitu peraturan-peraturan
hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian. Dengan
perkataan lain ketentuan-ketentuan Hukum Benda yang diatur dalam buku II
KUH.Perdata harus dijalankan oleh para pihak, kalau tidak dapat diancam dengan
sanksi kebatalan.
Jika hal ini kita
bandingkan dengan sistematik yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata yang
mengatur tentang perikatan maka sifat Buku III terrsebut adalah bersifat
terbuka (open systeem),artinya kita dapat mengadakan perjanjian-perjanjian lain
diluar apa yang telah ditentukan ddalam buku III KUH.Perdata tersebut.
Sifat terbuka Hukum
Perikatan ini didasarkan pada azas kebebasan Berkontrak (beginse der contract
vrijheid) yang terdapat dalam pasal 1338 KUH.Pedata yaitu bahwa persetujuan
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian berarti pula bahwa peraturan Buku III KUH.perdata adlah
merupakan ketentuan yang bersifat mengatur/hukum mengatur atau hukum menambah
(aanvullen de recht) artinya ketentuan Buku III KUH.Perdata bersifat menambah
atau melengkapi peraturan-peraturan yang dibuat para pihak dalam hubungan hukum
mereka.
C. Azas Hukum Benda.
1.
Azas Individualiteit, yang
berarti bahwa objek dari hukum Benda harus tertentu baik jenis maupun
jumlahnya.
2.
Azas Totaliteit, bahwa hak
kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan oleh orang yang menguasainya untuk
diserahkan kepada orang lain dengan melepaskan hak itu dari padanya, tetapi
dapat dibebankan dengan beberapa hak kebendaan atas suatu benda.
Misalnya, A pemilik
seidang tanah dan menghipotikkan tanah itu kepada B maka A tidak boleh
menyerahkan tanah tersebut kepada C.
3.
azas Publisitiet, bahwa
terhadap hak kebendaaan itu harus dipublikasi/diumumkan sehing-ga umum
mengetahui bahwa ter-dapat hak kebendaan diatas suatu benda.
4.
Azas Onsplitbaarheid, bahwa
terhadap suatu benda dan segala sesuatu yang melekat kepadanya berlaku hak
kebendaan itu (ps. 500 KUH.Perdata)
5.
Perjanjian pada buku II KUH.
Perdata bersifat kebendaan (zakelijke overeencomst) yang berarti bahwa setiap
perjanjian mengenai hak-hak kebendaan memiliki kata sepakat. Sedangkan
perjajian yang diatur dalam buku III KUH.Perdata bersifat Obligatoir
overeencomst yaitu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak-hak Perdata Yang Berkaitan
Dengan Hukum Benda
A. Hak-Hak Perdata Terhadap Hak
Kebendaan
Suatu hubungan hukum (rechtsrelatie) yaitu
hubungan antara subjek hukum yang akibat nya diatur oleh hukum dapat
menimbulkan hak atau meleyapkan hak. Hak-hak menurut sifatnya dapat dibagi
dalam dua golongan besar yaitu :
1. Hak Absolut/mutlak
yaitu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk berbuat
sesuatu atau bertindak sesuatu dengan memperhatikan kepentingannya.
2. Hak Relatif/nisbi
yaitu kekuasaan yang diberi hukum kepada subjek hukum tertentu untuk berbuat,
tidak berbuat sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Hak-hak yang terdapat dalam lapangan hukum
publik disebut Hak publik yaitu setiap hak subjek hukum dalam hubungannya
dengan hukum publik. Demikian juga dalam lapangan hukum perdata timbul hak-hak
perdata.
Hak-hak perdata menurut sifatnya terdiri
dari :
1. Hak Perdata
Absolut/Mutlak dan Hak Perdata yang relatif/nisbi.
a. Hak Perdat
Absolut,terdiri dari :
i.
Hak kepribadian /hak diri pribadi,yaitu hak atas
dirinya sendiri atau pribadi yang diberi hukum kepada seseorang. Misalnya :
-
Hak atas nama atau kehormatan.
-
Hak tentang kecakapan dan berwe- nang untuk bertindak
dalam hukum.
ii.
Hak Kekeluargaaan, yaitu hak yang timbul akibat
hubungan keluarga. Misalnya :
-
hak suami istri
-
hak alimentasi/nafkah.
-
hak merital suami,dsb.
iii.
Hak kekayaan, yaitu hak-hak yang timbul dalam lapangan
harta kekayaan (vermogens recht). Hak atas kekayaan yang absolut ini disebut
hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
2.
Hak Perdata Relatif,terdiri dari
:
a. Hak
kekeluargaan relatif,yaitu yang disebut dalam pasal 103 ddan 104 KUH.Perdata. Misalnya
:
-
suami istri harus saling setia dan saling membantu
(psl. 103 KUH.Perdata).
-
suami istri saling terikat dalam suatu perjanjian
mendidik dan memelihara anak-anak mereka (psl.104 KUH.Perdata).
b.
Hak kekayaan relatif,hak ini
timbul dalam perikatan. Hak kekayaan relatif ini disebut dengan hak perorangan
atau hak pribadi (persoonlijke recht).
B. Hak kebendaan (Zakelijke
recht) berkaitan dengan obyek hukumnya.
Hubungan hukum antara orang yang
berhak dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak Kebendaan ialah kekuasaan
absolut yang diberi hukum kepada subjek hukum untuk menguasai langsung suatu
benda dimana atau ditangan siapa benda itu berada. Sifat Hak Kebendaan yaitu
:
1.
Hak Absolut.
2.
Droit de suit, yang berarti bahwa
hak kebendaanya mengikuti bendanya dimana atau ditangan siapa benda itu berada.
3.
dapat dipertahankan terhadap
siapa saja.
Hak kebendaan dan hak pribadi adalah
merupakan hak-hak yang terdapat dalam lapangan Hukum Kekayaan atau dengan
perkataan lain merupakan hak atas kekayaan.Tetapi antara kedua hak tersebut
mempunyai perbedaan-perbedaan yang penting. Beberapa hal penting tentang
perbedaan hak kebendaan dan hak pribadi :
1. Hak Kebendaan adalah hak
mutlak/absolut sedangkan hak pribadi merupakan hak relatif/nisbi.
2. Hak Kebendaan diatur
dalam Buku II KUH. Perdata sedangkan Hak Pribadi diatur dalam Buku III KUH.- Perdata.
3. Hak kebendaan memberi
kekuasaan sedangkan Hak Pribadi memerikan suatu penuntutan atau penagihan
terhadap seorang tertentu.
4. Hak kebendaan bersifat
droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.Sedangkan hak Pribadi
hanya berlaku terhadap seorang tertentu saja, dengan pemindahan hak kepada
orang lain maka lenyaplah hak perorangan/ hak pribadi terhadap orang pertama.
5. Hak kebendaan yang
diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi kemudianSedangkan
pada Hak Pribadi mengenai waktu terjadinya tidak mempunyai masalah karena semua
tingkatnya adalah sama.
6. Hak kebendaan
mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).Sedangkan hak Pribadi
tidak mempunyai hak tersebut.
7. Gugatan Hak Kebendaan
disebut Gugat Kebendaan sedangkan Gugatan Hak Pribadi disebut Gugat
Perseorangan..
Hak–hak kebendaan yang ditentukan oleh Buku
II KUH.perdata dapat kita lihat dalam pasal 528 KUH.Perdata yang mengatakan
bahwa setiap orang dapt mempunyai hak kebendaan yang terdiri dari :
1. Bezit (kedudukan
berkuasa)
2. Hak milik (eigendoom)
3. Hak waris
4. Hak Pakai Hasil
(vruchtgebruik)
5. Hak Pengabdian Tanah
(servituut)
6. Hak Gadai (Pand)
7. Hak Hipotik
Disamping itu diatur pula hak-hak kebendaan
lain di dalam Buku II KUH Perdata yaitu :
1. Hak Opstal (numpang
karang/guna bangunan)
2. Hak Erfpacht (guna
usaha).
3. Hak Memakai dan
Mendiami
4. Hak Bunga Tanah.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun
1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut
segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang
mengenai bumu,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai
hipotik tetap berlaku.
Dengan demikian segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
Dengan demikian segala ketentuan-ketenuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
a. Ketentuan mengenai
benda bergerak.
b. Tentang Bezit
(kedudukan berkuasa).
c. Pemilikan benda
bergerak
d. Piutang yang
diistimewakan.
e. Tentang
gadai/pand
f. Hipotik
dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak
kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
1. Hak milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak pakai
5. Hak Sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil
hutan
Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak
diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan
diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu :
-
Hak gadai
-
Hak usaha bagi hasil
-
Hak menumpang dan
-
Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak
kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
1. Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak
yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun menurun.
2. Hak Kebendaan yang
terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/
erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
3. Hak kebendaan yang
memberikan jaminan (tentang jaminan bila dengan sistem fidusia untuk benda
bergerak maka telah diatur lebih lanjut dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan tentang
jaminan benda tidak bergerak diatur dalam UU. No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan, dan gadai/pand.
4.
Hak kebendaan yang memberikan
kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.
BEZIT ( Kedudukan Berkuasa).
Bezit disebut juga dengan istilah Civiel
Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki. Menurut pasal 529
KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang
menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan
orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik
kebendaan itu.
A. Syarat adanya
Bezit.
Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa
bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu dalam
kekuasaannya dengan maksud memper-tahankannya untuk diri sendiri. Dengan
demikian menurut pasal diatas syarat untuk adanya bezit adalah :
1. Corpus (Perbuatan),
Yaitu adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekua-saannya atau
perbuatan untuk menguasai benda itu.
2. Animus
(kehendak), Yaitu adanya kemauan untuk me-miliki benda itu.
Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada ditangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenar. Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas bak orang yang belum dewasa (minderjaring) maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan curatornya (ps,539 KUH.Perdata).
Orang yang memiliki bezit disebut Bezitter. Bezit yang berada ditangan pemilik benda itu sendiri maka disebut Bezitter Eigenar. Setiap orang pada umumnya dapat memperoleh bezit dengan cara yang tersebut diatas bak orang yang belum dewasa (minderjaring) maupun perempuan yang bersuami kecuali orang gila tanpa bantuan curatornya (ps,539 KUH.Perdata).
B. Bezit dan
Detensi.
Bezit dan Detensi adalah sama-sama
kedudukan yang diberi hukum untuk menguasai suatu benda. Tetapi antara keduanya
mempunyai perbedaan yang penting. Perbedaan Bezit dengan Detensi adalah :
1. Bezit adalah
penguasaan benda baik dengan diri sendiri, maupun melalui hubungan hukum dengan
perantaraan orang lain.
2. Detensi adalah
penguasaan benda karena suatu hubungan hukum dengan seseorang. Misalnya : Penyewa,
penjaga gudang, penjaga parkir dan sebagainya.
3. Pada Bezit mempunyai
syarat corpus dan animus. Sedangkan pada detensi hanya ada corpus.
4.
Bezitter dapat menjadi Eigenar karena kadaluwarsa. Pada detensi dapat
menjadi eigenar karena penyerahan.
5. Pemilik bezit disebut
Bezitter. Sedangkan pemilik detensi disebut Detentor
C. Fungsi Bezit.
1. Fungsi Polisionil,
yaitu mendapat perlindungan hukum dan hukum mengakui kenyataan itu tanpa
mem-persoalkan hak milik berada pada siapa.
2. Fungsi Zaken
rechtlijke, yaitu perubahan bezit menjadi hak milik adalah melalui daluwarsa (verjaring).
D. Akibat Fungsi Bezit
1.
kemungkinan Bezitter menjadi
Eigenar (pemilik).
2.
Hak untuk memetik hasil dan
menikmati benda itu.
3.
Mendapat ganti rugi jika harus
melepaskan bezit yang telah menjadi hak milik.
E. Cara menjadi Bezit .
Menurut pasal 530 KUH.Perdata
cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkunan yaitu :
1. Beritikat baik (te
goeder trouw).
a. Apabila
memperolenbezit sama dengan cara memperoleh hak milik, dan bezitter sama sekali
tidak mengetahui ada atau tidaknya cacat atau kekurangan yang terkandung dalam
benda itu (ps. 531 KUH.Perdata)
b. Tiap bezitter
hendaklah dianggap beritikad baik dan barang siapa menuduhnya beritikad buruk
harus membuktikan tuduhannya itu (ps. 533 KUH.Perdata).
c. Pasal 538 KUH.Perdata mengatakan bahwa
bezitter beritikad baik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
-
Dianggap sebagi eigenar sampai pada saat benda itu
dituntut kembali dimuka hakim.
-
Dapat menjadi pemilik ( eigenar )
dnegan daluarsa.
-
Berhak menikmati benda itu sampai
saat benda itu dituntut kembali di Pengadilan
-
Dapat mempertahankan haknya
apabila digangu dan memulihkan kembali hak itu apabila terlepas dari padanya.
2. Beritikat buruk (te
kwader trouw).
a. Apabila mengetahui
bahwa benda itu bukan miliknya. Dan jika benda itu dituntut simuka hakm, ia
dikalahkan maka dianggaplah itikad buruk itu ada mulai saat perkara itu
dimajukan (ps.532 KUH.Perdata).
b. Pasal 549 KUH,Perdata
mengatakan bahwa bezitter beritikad buruk mempunyai hak-hak sebagai berikut :
-
Dianggap sebagai eigernar sampai saat penuntutan benda
itu dimuka hakim.
-
Dapat menikmati hasilnya tapi harus mengem-balikan
kepada yang berhak.
-
Dapat mempertahankan haknya bila
diganggu dan memulihkan kembali bila hak itu terlepas dari padanya.
Perbedaan
Bezit beritikad baik dengan itikat buruk.
Bezit beritikat baik : dapat menjadi eigenar
dengan daluwarsa, dan dapat menikmati hasil benda tersebut. Bezit Beritikad
buruk : tidak dapat menjadi eigenar dengan daluwarsa. Dan tidak dapat menikmati
hasil benda itu kalau sudah dikem-balikan kepada yang berhak.
F. Cara memperoleh Bezit .
1.
Occupatie (occupation artinya menduduki) yaitu
memperoleh bezit dengan cara menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya
dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi serentak. Pasal 585 KUH. Perdata menyatakan
bahwa hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun adalah pada orang
yang pertama kali memilikinya. Cara memperoleh bezit tersebut diatas terjadi
tanpa bantuan orang lain, ini disebut bersifat Originair.
2.
Traditio yaitu memperoleh bezit dengan jalan
penyerahan dari orang lain yang duluan menjadi bezitter. Cara ini bersifat
derivatief.
G. Bezit atas benda Bergerak.
Terhadap benda bergerak, bezit
berlaku sebagai titel yang sempurna. Hal ini didasarkan pada pasal 1977 ayat
KUH.Perdata yang mengatakan : “ terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga
maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada sipembawa,maka barang siapa yang
menguasainya dianggap sebagi pemiliknya”. Dengan perkataan lain pasal 1977 ayat
1 (KUH.Perdata menegaskan bahwa barang siapa memegang benda bergerak dianggap
sebagi pemiliknya. ketentuan ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang
beritikad baik.
Pasal 1977ayat 2 KUHPerdata
membuat pembatasan atas pasal 1977 ayat 1 KUH.Perdata terhadap bezitter yang
beritikad buruk yaitu : “ Seseorang yang kehilangan atau kecurian suatu benda
dapat menuntut kembali barang miliknya selama tiga tahun dari orang yang
memegang benda itu.”
Pasal 582 KUH.Perdata mengatakan
bahwa barang siapa yang menuntut kembali arangnya yang dicuri atau hilang tidak
wajib memberikan ganti rugi kepada yang memegangnya, kecuali kalau yang
memegang benda itu membelinya pada pasar tahunan, lelangan umum atau pada
pedagang yang biasa memperdagangkan barang-barang sejenisnya itu.
H. Benda-benda yang dapat
dikuasai dengan bezit.
Pada umumnya setiap benda
bergerak atau benda tidak bergerak dapat dikuasai dengan bezit, kecuali :
1.
Benda-benda yang tidak dalam
peredaran perdata (dalam perdagangan dan hak pengabdian tanah (servituut) Pasal
537 KUH.Perdata.
2.
Hak atas benda imateril seperti
hak cipta, hak pengarang dsb.
Dengan demikian berarti bahwa bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH.Perdata.
Dengan demikian berarti bahwa bezit hanya ada atas benda berwujud bergerak atau tidak bergerak kecuali yang disebut dalam pasal 537 KUH.Perdata.
I. Hapusnya bezit.
1.
Dengan meninggalnya bezitter (ps.
541 kUH.Perdata)
2.
Bezitter melepaskan benda itu
dengn suka rela kepada orang lain (ps. 543 KUH.Perdata)
3.
Bezitter meninggalkan benda itu
dan (ps. 544 KUH.Perdata)
4.
Apabila orang lain menguasai
benda itu da menikmatinya selama satu tahun dengan tiada ganguan dari siapapun
(ps. 545 KUH.Perdata)
5.
Apabila benda tidak bergerak
berupa tanah atau rumah tenggelam selamanya karena banjir (ps. 545 KUH. Perdata).
6.
Bezitter dikalahkan dalam perkara
benda tersebut oleh hakim (ps. 548 KUH.Perdata).
7.
Bezit atas benda tak bertubuh
berakhir apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun dengan tiada
gangguan (ps. 547 KUH.Perdata).
8.
Bezit pada hak milik harus dengan
hapusnya hak milik tersebut.
J. Mengenai penyerahan (levering)
Atau Beralihnya Hak Milik
1.
Bagi benda bergerak umumnya
berlaku penyerahan nyata (feitelijke levering) dari tangan ketangan.
2.
Bagi benda tidak bergerak
disamping feitelijke levering harus diadakan yuridische levering (penyerahan
secara umum), misalnya : pada transaksi jual beli tanah,kemudian didaftarkan
pada PPAT dan terakhir baru diadakan penyerahan secara hukum yaitu dengan akta
balik nama.
Komentar
Posting Komentar