Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP
Buku Kesatu
Ketentuan Umum
Daftar Isi
1.Bab I Batas-batas
Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan.
2.Bab II Pidana.
3.Bab III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi
atau Memberatkan Pidana.
4.Bab IV Percobaan.
5.Bab V Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
6.Bab VI Perbarengan Tindak Pidana.
7.Bab VII Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan
dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang
Hanya
Dituntut atas Pengaduan.
8.Bab VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan
Menjalankan Pidana.
9.Bab IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai
dalam Kitab UU.
10.Aturan
Penutup.
Bab I
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam
Perundang-undangan
Pasal 1
1.Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
2.Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang
paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di
Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan diluar Indonesia,
1.Salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 104,
106, 107, 108 dan 131.
2.Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, atau-pun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang
atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu dae-rah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut diatas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu.
4.Salah satu kejahatan yang tersebut dalam
Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pemba-jakan laut dan Pasal 447
tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 Huruf
j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal 479 Huruf i, m,
n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
1.Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi warga negara yang diluar Indonesia melakukan,
1)Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II
Buku Kedua dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451.
2)Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam
dengan pidana.
2.Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah
melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya Pasal 5 Ayat 1 Butir 2 dibatasi
sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indo-nesia melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXVIII Buku Kedua Pa-sal 8
Ketentuan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan
penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun diluar perahu,
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku
Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan
mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi
Perkapalan.
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam Perundangan-undangan RI
berlaku diluar Indonesia, juga waktu mereka tidak ada diatas kendaraan air,
melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana yang tersebut dalam Bab XXIX
Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga yang tersebut dalam peraturan
umum tentang surat-surat dan pas-pas kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam
“Ordonantie Kapal 1927”.
Pasal 9
Diterapkannya Pasal-pasal 2-5, 7 dan 8 dibatasi
oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Bab II
Pidana
Pasal 10
Pidana terdiri atas,
a.Pidana pokok,
1.Pidana mati.
2.Pidana penjara.
3.Pidana kurungan.
4.Pidana denda.
5.Pidana tutupan.
b.Pidana tambahan,
1.Pencabutan hak-hak tertentu.
2.Perampasan barang-barang tertentu.
3.Pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat
gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher
terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
1.Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama
waktu tertentu.
2.Pidana penjara selama waktu tertentu paling
pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
3.Pidana penjara selama waktu tertentu boleh
dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang
pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan
pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup
dan pidana penjara selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas lima
belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan
atau karena ditentukan Pasal 52.
4.Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali
tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi
atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib
menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan
pelaksanaan Pasal 29.
Pasal 14 a
1.Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama
satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka
dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah
dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,
disebab-kan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak meme-nuhi syarat khusus yang mungkin
ditentukan lain dalam perintah itu.
2.Hakim juga mempunyai kewenangan seperti diatas,
kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara
apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepada-nya bahwa pidana
denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberat-kan
si terpidana, dalam menerapkan Ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya
dianggap seba-gai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan
dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak
diterapkan ketentuan Pasal 30 Ayat 2.
3.Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah
mengenai pidana pokok, mengenai juga pidana tambahan yang dijatuhkan.
4.Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah
menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang
cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
5.Perintah tersebut dalam Ayat 1 harus disertai
hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan pe-rintah itu.
Pasal 14 b
1.Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran
dalam Pasal-Pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
2.Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah
menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang
ditentukan dalam UU.
3.Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana
ditahan secara sah.
Pasal 14 c
1.Dengan perintah yang dimaksud Pasal 14a, kecuali
jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya,
harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tadi.
2.Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih
dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan
Pasal-pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat
khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa
percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
3.Syarat-syarat tersebut diatas tidak boleh
mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14 d
1.Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat
dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika
kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
2.Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh
mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia,
atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan disitu, atau
kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada
terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
3.Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan
dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lem-baga dan pemimpin rumah
penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan UU.
Pasal 14 e
Atas usul pejabat dalam Pasal 14 d Ayat 1, atau
atas permintaan terpidana, hakim yang memutus per-kara dalam tingkat pertama,
selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan.
Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan
semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang
masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling
lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14 f
1.Tanpa mengurangi ketentuan Pasal diatas, maka
atas usul pejabat tersebut dalam Pasal 14 d Ayat 1, hakim yang memutus perkara
dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak
dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
2.Setelah masa percobaan habis, perintah supaya
pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa
percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana didalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi
tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap,
hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan
tindak pidana tadi.
Pasal 15
1.Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari
lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus
sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana
harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai
satu pidana.
2.Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan
pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi
selama masa percobaan.
3.Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa
waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah,
maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15 a
1.Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum
bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang
tidak baik.
2.Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat
khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan
beragama dan kemerdekaan berpolitik.
3.Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat
dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam Pasal 14 d Ayat 1.
4.Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan
pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada
terpidana.
5.Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat
diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru, begitu juga
dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada
orang lain daripada orang yang semula diserahi.
6.Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi
surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus di-penuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam Ayat diatas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15 b
1.Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat
selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melang-gar syarat-syarat tersebut
dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal diatas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan
pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
2.Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat
sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
3.Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis,
pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu
tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa
percobaan dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat
dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan
pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
1.Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara
tempat terpidana dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
2.Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu
juga hal-hal yang tersebut dalam Pasal 15 a Ayat 5, ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat.
3.Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas
perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilepaskan bersyarat orang
yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada
sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, Jaksa harus
segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
4.Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Jika
penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan
Pasal-pasal 15, 15 a dan 16 diatur dengan UU.
Pasal 18
1.Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan
paling lama satu tahun.
2.Jika ada pidana yang disebabkan karena
perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52, pidana kurungan
dapat ditambah menjadisatu tahun empat bulan.
3.Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih
dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
1.Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib
menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan
pelaksanaan Pasal 29.
2.Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada
orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
1.Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau
pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh me-netapkan bahwa jaksa dapat
mengijinkan terpidana bergerak dengan bebas diluar penjara sehabis waktu kerja.
2.Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu
mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya
seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
3.Ketentuan dalam Ayat 1 tidak diterapkan kepada
terpidana karena terpidana jika pada waktu mela-kukan tindak pidana belum ada
dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana
si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya
tempat kediaman, didalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri
Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya didaerah
lain.
Pasal 22
1.Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang
kemerdekaan disuatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau
pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan ditempat itu
juga.
2.Pidana kurungan karena sebab diatas dijalani ditempat
yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena
itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya
sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan
ditetapkan dengan UU.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana
kurungan boleh diwajibkan bekerja didalam atau diluar tembok tempat orang-orang
terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan diluar tembok tempat tersebut ialah,
1.Orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur
hidup.
2.Para wanita.
3.Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter
tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat
terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa
terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja diluar tembok tempat orang-orang
terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan
pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan dan
tahun, tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat
dilaksanakan disatu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
1.Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana
penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan
mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan UU sesuai dengan kitab UU ini.
2.Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan aturan
rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpi-dana.
Pasal 30
1.Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh
puluh lima sen.
2.Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti
dengan pidana kurungan.
3.Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit
satu hari dan paling lama enam bulan.
4.Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti
ditetapkan demikian, jika pidana den-danya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau
kurungan, dihitung satu hari, jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian
pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
5.Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan
karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka
pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
6.Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak
boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
1.Terpidana dapat menjalani pidana kurungan
pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
2.Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari
pidana kurungan pengganti dengan membayar den-danya.
3.Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik
sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
1.Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku
bagi terpidana yang sudah didalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan
hakim menjadi tetap dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim
mulai dijalankan.
2.Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana
penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana dan kemudian putusan
itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan
terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu
perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika
putusan hakim menjadi tetap dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana
penjara habis.
Pasal 33
1.Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa
waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap,
seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu
dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, dalam
hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut Pasal 31 Ayat 3.
2.Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan
sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya,
kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
3.Ketentuan Pasal ini berlaku juga dalam hal
terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana,
kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.
Pasal 33 a
Jika orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permo-honan diajukan hingga
ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali
jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu
seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan
diri, maka waktu selama diluar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai
waktu menjalani pidana.
Pasal 35
1.Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim
dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab UU ini, atau dalam
aturan umum lainnya ialah,
1)Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
yang tertentu.
2)Hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3)Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang
diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4)Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas
penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu
pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5)Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan
perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6)Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
2.Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat
dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang
diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada
terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
1.Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas,
pengampu dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan,
1)Orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan
kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada dibawah
kekuasaannya.
2)Orang tua atau wali terhadap anak yang belum
dewasa yang ada dibawah kekuasaannya, melaku-kan kejahatan, yang tersebut dalam
Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX dan XX Buku Kedua.
2.Pencabutan tersebut dalam Ayat 1 tidak boleh
dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan UU Hukum
Perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan
pengampu.
Pasal 38
1.Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan
lamanya pencabutan sebagai berikut,
1)Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, lamanya pencabutan seumur hidup.
2)Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
3)Dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
2.Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan
hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
1.Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh
dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
2.Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelang-garan, dapat juga dijatuhkan
putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam UU.
3.Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang
bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang
yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang dibawah umur enam belas tahun
mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang dengan melanggar
aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran dibagian-bagian Indonesia yang
tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan dan
meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana
perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan
kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemelihara-nya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
1.Perampasan atas barang-barang yang disita
sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila ba-rang-barang itu tidak
diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
2.Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit
satu hari dan paling lama enam bulan.
3.Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam
putusan hakim ditentukan sebagai berikut, tujuh rupiah lima puluh sen atau
kurang dihitung satu hari, jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian
pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
4.Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan
pengganti ini.
5.Jika barang-barang yang dirampas diserahkan,
pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana
kurungan dipikul oleh negara dan segala pendapatan dari pidana denda dan
perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan
diumumkan berdasarkan kitab UU ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia
harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya
terpidana.
Bab III
Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau
Memberatkan Pidana
Pasal 44
1.Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
2.Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat
dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau
terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan
ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
3.Ketentuan dalam Ayat 2 hanya berlaku bagi MA,
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang
belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun,
hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada
orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun, atau
memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana
apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasarkan Pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526,
531, 532, 536 dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah
karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut diatas dan
putusannya telah menjadi tetap, atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
1.Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada pemerintah, maka ia dima-sukkan dalam rumah pendidikan negara
supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara
lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di
Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang
berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain, dalam kedua hal diatas,
paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
2.Aturan untuk melaksanakan Ayat 1 Pasal ini
ditetapkan dengan UU.
Pasal 47
1.Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum
pidana pokok terhadap tindak pidananya diku-rangi sepertiga.
2.Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.Pidana tambahan dalam Pasal 10 Butir b, No 1 dan
3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana.
Pasal 49
1.Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2.Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang
langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau
ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan UU, tidak dipidana.
Pasal 51
1.Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pe-nguasa yang berwenang,
tidak dipidana.
2.Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak
menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperin-tah, dengan itikad baik
mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk
dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan
perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada
waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52 a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan
bendera kebangsaan RI, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV
Percobaan
Pasal 53
1.Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehen-daknya sendiri.
2.Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam
hal percobaan dikurangi sepertiga.
3.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
4.Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
1.Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,
1)Mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2)Mereka yang dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan,
1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan,
2.Mereka yang sengaja memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
1.Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan
kejahatannya sendiri.
4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di-permudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan
pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau
memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pem-bantu
yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal dimana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus
atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris
yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 61
1.Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau
setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan
kepada penerbit.
2.Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat
barang cetakan terbit sudah menetap diluar Indonesia.
Pasal 62
1.Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
pencetaknya selaku demikian tidak ditun-tut apabila dalam barang cetakan
disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahu-kan oleh pencetak.
2.Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang
menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, sudah menetap diluar
Indonesia.
Bab VI
Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
1.Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu
aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan
itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
2.Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan
pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang
khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
1.Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya
diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
2.Demikian pula hanya dikenakan satu aturan
pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pe-malsuan atau perusakan mata
uang dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
3.Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal-pasal 364, 373, 379 dan 407 Ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam Pasal-pasal 362, 372, 378 dan 406.
Pasal 65
1.Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
2.Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbu-atan itu, tetapi boleh lebih dari
maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
1.Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
2.Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut
lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, disamping itu tidak boleh dijatuh-kan pidana lain lagi
kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
1.Berdasarkan hal-hal dalam Pasal 65 dan 66,
tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut,
1)Pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan
satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun
melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana
pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun
dan paling lama lima tahun.
2)Pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan
dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
3)Pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu,
begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak
diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
2.Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya
tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
1.Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak
sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam Pasal 10.
2.Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok,
maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
3.Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya ma-sing-masing.
4.Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya ma-sing-masing.
Pasal 70
1.Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan
dalam Pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelang-garan dengan kejahatan, maupun
pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelang-garan dijatuhkan
pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
2.Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana
kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan,
sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan
bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan Pasal-pasal 65, 66 dan 70,
kejahatan-kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 302 Ayat 1, 352, 364, 373, 379 dan
482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan pida-na-pidana
penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian
dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain
sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada
pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam Bab ini
mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Bab VII
Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan
Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
1.Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya
boleh dituntut atas pengaduan dan orang itu umurnya belum cukup enam belas
tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada dibawah pengampuan yang
disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara
perdata yang berhak mengadu.
2.Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri
yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas
atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu
pengawas, juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah
dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga
sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal didalam
tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal berikut maka tanpa memperpanjang
tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau
suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang
meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
1.Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam
bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika
bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat
tinggal diluar Indonesia.
2.Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada
saat tenggang waktu tersebut dalam Ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu,
pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada
tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik
kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengadu-an diajukan.
Bab VIII
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan
Menjalankan Pidana
Pasal 76
1.Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin
diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam
artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, ditempat-tempat
yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
2.Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari
hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak
boleh diadakan penuntutan dalam hal,
1)Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas
dari tuntutan hukum.
2)Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani
seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah
hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
1.Kewenangan menuntut pidana hapus karena
daluwarsa,
1)Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan sesudah satu ta-hun.
2)Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana
denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah
enam tahun.
3)Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
4)Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
2.Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan
umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa diatas
dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut,
1.Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang,
tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang
yang dirusak digunakan.
2.Mengenai kejahatan dalam Pasal-pasal 328, 329,
330 dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena
oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.
3.Mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai
dengan Pasal 558 a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang
memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan
bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu
pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
1.Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan
daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah
diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
2.Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa
baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan
adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
1.Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam
dengan pidana denda saja menjadihapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum
denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai,
atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum dan dalam
waktu yang ditetapkan olehnya.
2.Jika disamping pidana denda ditentukan
perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau
harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam Ayat 1.
3.Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan,
pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewe-nangan menuntut pidana terhadap
pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasar-kan Ayat 1 dan
Ayat 2 Pasal ini.
4.Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak
berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum
berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
1.Kewenangan menjalankan pidana hapus karena
daluwarsa.
2.Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran
lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan
lamanya lima tahun dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan
tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
3.Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak
boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
4.Wewenang menjalankan pidana mati tidak
daluwarsa.
Pasal 85
1.Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak
harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
2.Jika seorang terpidana melarikan diri selama
menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai
berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka
pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
3.Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan
pidana ditunda menurut perintah dalam suatu pe-raturan umum dan juga selama
terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu
berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX
Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam
Kitab UU
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti
kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahat-an tertentu, maka disitu
termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan
sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu
perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua
orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan
dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti,
1.Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2.Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan
tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian.
3.Kehilangan salah satu pancaindera.
4.Mendapat cacat berat.
5.Menderita sakit lumpuh.
6.Terganggunya daya pikir selama empat minggu
lebih.
7.Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
1.Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan
kepala keluarga.
2.Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
3.Dengan bapak, dimaksud pula orang yang
menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
4.Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada dibawah
kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
1.Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang
yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan ber-dasarkan aturan-aturan umum,
begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi ang-gota badan
pembentuk UU, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh pemerintah atau atas nama pemerintah, begitu juga semua anggota dewan
subak dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing,
yang menjalankan kekuasaan yang sah.
2.Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga
hakim wasit, termasuk juga orang-orang yang men-jalankan peradilan
administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
3.Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap
sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
1.Yang disebut nahkoda ialah orang yang memegang
kekuasaan dikapal atau yang mewakilinya.
2.Yang disebut penumpang ialah semua orang yang
ada dikapal, kecuali nahkoda.
3.Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira
atau kelasi yang ada didalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,
atau surat ijin se-bagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai
surat laut dan pas kapal di Indone-sia.
Pasal 95 a
1.Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia
adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indone-sia.
2.Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah
pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesa-wat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95 b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah
sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang
(embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi). Dalam
hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai
saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara
dan barang yang ada didalamnya.
Pasal 95 c
Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka
waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak da-rat atau oleh awak pesawat
untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah penda-ratan.
Pasal 96
1.Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk disitu negara atau
kekua-saan yang akan menjadi lawan perang.
2.Yang disebut perang termasuk juga permusuhan
dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
3.Yang disebut masa perang termasuk juga waktu
selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang,
segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi
itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh
empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari
terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk
melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk
melalui lubang didalam tanah yang dengan sengaja digali, begitu juga
menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala
perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak
dan babi.
Pasal 101 bis
1.Yang dimaksud bangunan listrik yaitu
bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau
menyerahkan tenaga listrik, begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu,
yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung
dan alat-alat peringatan.
2.Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon
tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII
buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan
perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh UU ditentukan
lain.
Buku Kedua
Daftar Isi
1.Bab I Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara.
2.Bab II Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3.Bab III Kejahatan-kejahatan
Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat
Serta Wakilnya.
4.Bab IV Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan.
5.Bab V Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum.
6.Bab VI Perkelahian
Tanding.
7.Bab VII Kejahatan yang
Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
8.Bab VIII Kejahatan
Terhadap Penguasa Umum.
9.Bab IX Sumpah Palsu
dan Keterangan Palsu.
10.Bab X Pemalsuan Mata
Uang dan Uang Kertas.
11.Bab XI Pemalsuan
Meterai dan Merek.
12.Bab XII Pemalsuan Surat.
13.Bab XIII Kejahatan
Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.
14.Bab XIV Kejahatan Terhadap
Kesusilaan.
15.Bab XV Meninggalkan
Orang yang Perlu Ditolong.
16.Bab XVI Penghinaan.
17.Bab XVII Membuka Rahasia.
18.Bab XVIII Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang.
19.Bab XIX Kejahatan Terhadap
Nyawa.
20.Bab XX Penganiayaan.
21.Bab XXI Menyebabkan Mati
atau Luka-luka Karena Kealpaan.
22.Bab XXII Pencurian.
23.Bab XXIII Pemerasan dan
Pengancaman.
24.Bab XXIV Penggelapan.
25.Bab XXV Perbuatan Curang.
26.Bab XXVI Perbuatan Merugikan
Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak.
27.Bab XXVII Menghancurkan atau
Merusakkan Barang.
28.Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
29.Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
30.Bab XXIX A Kejahatan Penerbangan
dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
31.Bab XXX Penadahan
Penerbitan dan Percetakan.
Bab I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 13.
Pasal
106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian
dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
1.Makar dengan maksud untuk menggulingkan
pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam
Ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
1.Barang siapa bersalah karena pemberontakan,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
1)Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan
senjata.
2)Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah
Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
2.Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan
diancam dengan penjara seumur hidup atau pi-dana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S 1930 No 31.
Pasal 110
1.Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
Pasal-pasal tersebut.
2.Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang
yang dengan maksud berdasarkan Pasal 104, 106 dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan,
1)Berusaha menggerakkan orang lain untuk
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan
pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan.
2)Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain.
3)Memiliki persediaan barang-barang yang
diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan.
4)Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk
melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain.
5)Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan
tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan
kejahatan.
3.Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Butir 3
Ayat sebelumnya, dapat dirampas.
4.Tidak dipidana barang siapa yang ternyata
bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
5.Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud
dalam Ayat 1 dan 2 Pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal 111
1.Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara
asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanji-kan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua
perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
2.Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi
perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
1.Dengan pidana penjara paling lama enam tahun
diancam,
1)Barang siapa mengadakan hubungan dengan orang
atau badan yang berkedudukan diluar Indo-nesia, dengan maksud untuk menggerakan
orang atau badan itu supaya membantu mempersiap-kan, memperlancar atau
menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu
atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah.
2)Barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat
digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan
kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan
tersebut.
3)Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian
mengenai suatu benda yang dapat dipergu-nakan untuk memberikan bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang
lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk
diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan diluar
Indonesia.
2.Benda-benda yang dengan mana atau yang ada
hubungan dengan Ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan,
dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan
surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa
harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberi-tahukan
atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 113
1.Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya
atau sebagian mengumumkan, atau memberitahu-kan maupun menyerahkan kepada orang
yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana,
gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada
padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda itu diketahui
olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang
bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencahariannya, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 113
harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya
atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui
oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau
menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan Huruf atau dalam bahasa apa pun
juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam
hal benda-benda itu ketangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana diamksud dalam Pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa
wenang,
1.Dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat
atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan
biasa.
2.Dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh
Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tenta-ra ditentukan sebagai
daerah tentara yang dilarang.
3.Dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mang-angkut gambat potret atau gambar tangan
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah
seperti tersebut dalam Ayat 2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja
membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun,
1.Barang siapa memberi pondokan kepada orang
lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
benda-benda rahasia seperti tersebut dalam Pasal 113, padahal tidak wenang
untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan
orang dari bangunan perta-hanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
2.Barang siapa menyembunyikan benda-benda yang
diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, a-kan diperlukan dalam
melaksanakan niat seperti tersebut pada Ayat 1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut Pasal 113,
115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan,
pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima,
membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun
juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana
hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah
untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
1.Barang siapa dalam masa perang yang tidak
menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan per-buatan yang membahayakan
kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan
tersebut.
2.Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja
melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumum-kan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang
dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa
negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang
dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
1.Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja
memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam
dengan pidana penjara lima belas tahun.
2.Diancam dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat,
1)Memberitahukan atau memberikan
kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan menge-nai bangunan-bangunan
tentara.
2)Menjadi mata-mata musuh, atau
memberikan pondokan kepadanya.
3.Pidana mati atau pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat,
1)Memberitahukan atau menyerahkan
kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau
kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis tau menyerang.
2)Menyebabkan atau memperlancar
timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 124, diancam dengan pidana paling
lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu
musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja,
1.Memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melari-kan diri,
2.Menggerakkan atau memperlancar pelarian
(desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
1.Barang siapa dalam masa perang menjalankan
tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang ke-perluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
Pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak ber-dasarkan Pasal 35 No 1-5.
2.Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
Pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana penca-butan hak-hak berdasarkan
Pasal 35 No 1-3.
3.Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
Pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencaharian yang
dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan Pasal
35 No 1-4 dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan
terhadap perbuatan-perbuatan dalam Pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah
satu perbuatan dilakukan terhadap yang bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap
Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU
No 1 Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri
presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain
yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua
Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan UU No 1 Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1 Tahun
1946, Pasal VIII Butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135,
jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku dimuka
u-mum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih
dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya
dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada
waktu menjalankan pencahariannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 28.
Pasal 139
1.Ayat ini ditiadakan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946, Pasal VIII, Butir 29.
2.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana penca-butan hak berdasarkan Pasal 35
No 1-4.
3.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana penca-butan hak berdasarkan Pasal 35
No 1-3.
Bab III
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat
Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Pasal 139 a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah
lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan
pemerintah yang berkuasa disitu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 139 b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah
secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139 c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal-pasal 139 a dan 139 b, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
1.Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
2.Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian
atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
3.Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja
yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah
atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142 a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara
sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada
waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak
ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 145
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 140, dapat dipidanan penca-butan hak berdasarkan Pasal 35
No 1-5.
2.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 141, dapat dipidana penca-butan hak berdasarkan Pasal 335
No 1-4.
3.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal-pasal 139 a, 139 b, 139 c, 142 dan 143, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-3.
Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan
Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk UU, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa
badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk UU,
badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas
nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
1.Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu
menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
2.Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang
dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut
dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum dengan sengaja meng-gagalkan pemungutan suara yang telah
diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara
itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan
suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 146, dapat dipidana penca-butan hak berdasarkan Pasal 35 ke
1-3.
2.Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam Pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35
ke-3.
Bab V
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal 8, Butir 32.
Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal 8, Butir 32.
Pasal 154
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154 a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan RI dan
lambang Negara RI, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan dimuka u-mum yang mengandung pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun
sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga,
yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan
dalam Pasal ini dan Pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras,
negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut
hukum tata negara.
Pasal 156 a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan,
a.Yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b.Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut
agama apa pun juga, yang bersendikan Ketu-hanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum, yang isinya mengandung pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap
golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun
enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
padu waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun
sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota
untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indone-sia, atau menyiapkan ataupun
memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun diluar negeri,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum,
baik yang diadakan di Indonesia maupun diluar negeri, seperti yang dimaksudkan
dalam Pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan
yang diherikan berdasar ketentuan UU, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal
lain seperti tersebut dalam Pasal diatas, dengan maksud supaya isi yang
menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun
sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal 8, Butir 34.
Pasal 162
Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya
penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun
sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 163 bis
1.Barang siapa dengan menggunakan salah satu
sarana tersebut dalam Pasal 55 ke-2 berusaha meng-gerakkan orang lain supaya
melakukan kejahatan dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana
tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa
sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat
dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat
dipidana karena kejahatan itu sendiri.
2.Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak
mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan dise-babkan karena kehendaknya
sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan
untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 113,
115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
1.Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110-113 dan
115-129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk
desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau
mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab 8 dalam
kitab UU ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat
kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2.Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang
mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan Ayat 1 telah dilakukan dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja
tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam Ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam Pasal 164 dan 165 tidak berlaku
bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya
penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi
suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung
dengan jabatan atau pencaharian-nya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap
orang tersebut.
Pasal 167
1.Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah,
ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum
atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau
suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat,
dengan menggunakan anak kunci palsu, pe-rintah palsu atau pakaian jabatan
palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan
karena kekhilafan masuk dan kedapatan disitu pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
3.Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
4.Pidana tersebut dalam Ayat 1 dan 3 dapat
ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal 168
1.Barang siapa memaksa masuk kedalam ruangan untuk
dinas umum, atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2.Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat,
dengan menggunakan anak kunci palsu, pe-rintah palsu, atau pakaian jabatan
palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan disitu pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
3.Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi
paling lama satu tahun empat bulan.
4.Pidana tersebut dalam Ayat 1 dan 3 dapat
ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal 169
1.Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
melakukan kejahatan, atau turut serta dalam per-kumpulan lainnya yang dilarang
oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2.Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 170
1.Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Yang bersalah diancam,
1)Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka.
2)Dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
3)Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
3.Pasal 89 tidak diterapkan/tidak berlaku pada
Pasal ini.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946, Pasal 8, Butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan
dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan merintangi rapat, umum yang diijinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum
yang diijinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan, atau
upacara keagamaan yang diijinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan
keagamaan yang bersifat, umum dan diijinkan, atau upacara keagamaan yang
diijinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah,
1.Barang siapa menertawakan seorang petugas agama
dalam menjalankan tugas yang diijinkan.
2.Barang siapa menghina benda-benda untuk
keperluan ibadat ditempat atau padu waktu ibadat dila-kukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang
diijinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau
dengan sengaja dan melawan hukum menghancur-kan atau merusak tanda peringatan ditempat
kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menggali atau mengambil jenazah atau memindah-kan atau mengangkut jenazah yang
sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa
lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI
Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam,
1.Barang siapa menantang seorang untuk perkelahian
tanding atau menyuruh orang menerima tan-tangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
2.Barang siapa dengan sengaja meneruskan
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa dimuka
umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena
yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
1.Seseorang diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh
pihak lawannya.
2.Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
3.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
4.Barang siapa yang merampas nyawa lawannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian
tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
5.Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas
nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan,
1.Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu.
2.Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan
saksi kedua belah pihak.
3.Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak
lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan a-tau yang menyimpang dari
persyaratan.
Pasal 186
1.Para saksi dan dokter yang menghadiri
perkelahian tanding, tidak dipidana.
2.Para saksi diancam,
1)Dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian tanding,
2)Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan
perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat,
3.Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, dimana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita ka-rena
dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang
merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Bab VII
Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum
Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang.
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain.
3.Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
1.Barang siapa membuat, menerima, berusaha
memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyi-kan, mengangkut atau memasukkan
ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui
atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
2.Tidak mampunyai bahan-bahan, benda-benda atau
perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledak-an, seperti tersebut diatas, tidak
menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam Pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 188 (LN 1960-1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada
kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak
dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa
pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembu-nyikan atau membikin tak dapat
dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha
untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau
merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan
air diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan
itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau
bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersukar usaha
untuk menyelamatkan atau menimbulkan bangunan itu, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat, ribu li-ma ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik
untuk kepentingan umum.
2.Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
3.Dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
4.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan
jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan
atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran
dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang.
2.Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan a-tau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain.
3.Dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau
merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak,
atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk
pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas.
2.Dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
1.Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya
bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin
lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
1.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan
bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan
mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau
menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran.
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal.
3.Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau
menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu pelayaran tidak
aman.
2.Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam
atau terdamparnya kapal.
3.Dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menenggelamkan atau mendamparkan, menghan-curkan, membikin tidak dapat dipakai
atau merusak kapal, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
2.Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan
kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak,
diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi
orang lain.
2.Dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau
merusak gedung atau bangunan diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3.Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang.
2.Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang.
3.Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
1.Barang siapa memasukkan barang sesuatu kedalam
sumur, pompa, sumber atau kedalam perleng-kapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa
karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
1.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
bahwa barang sesuatu dimasukkan kedalam sumur, pompa, sumber atau kedalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipa-kai oleh, atau bersama-sama
dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya ba-gi nyawa
atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pi-dana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
1.Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan
atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan
orang, padahal sifat, berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
1.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual,
diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang
membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
3.Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
1.Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan Bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencahariannya
ketika melakukan kejahatan tersebut.
2.Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu
kejahatan dalam Pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan
diumumkan.
Bab VIII
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan
lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya
isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
2.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam pencahariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Pasal 209
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah,
1)Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
2)Barang siapa memberi sesuatu kepada seorang
pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak
tersebut dalam Pasal 35 No 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun,
1)Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
2)Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seorang yang menurut ketentuan UU ditentukan menjadi penasihat atau
adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
2.Jika pemberian atau janji dilakukan dengan
maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemi-danaan, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4 dapat
dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk
tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau
orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211
dan 212 diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2.Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat.
3.Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
1.Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan
212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Yang bersalah dikenakan,
1)Pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan
luka-luka.
2)Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan luka berat.
3)Pidana penjara paling lama lima helas tahun,
jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211-214,
1.Orang yang menurut ketentuan UU terus-menerus
atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum.
2.Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta
pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, dimana
pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
1.Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti
perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
2.Disamakan dengan pejahat tersebut diatas, setiap
orang yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
3.Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam
itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang
pengadilan atau ditempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya
yang sah dimuka umum dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun
dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas
nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek,
membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama
penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan UU, dengan maksud untuk
mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa
telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak
dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah,
1)Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang
yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa
memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh
penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan
UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
2)Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan
dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau
mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan,
menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang
menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
jabatan kepolisian.
2.Aturan diatas tidak berlaku bagi orang yang
melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau
memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas
perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau
juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang
harus dipenuhinya, diancam,
1.Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
2.Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi
perintah UU untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan,
atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui,
diancam,
1.Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
2.Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan.
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan
tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit dan dipanggil berdasarkan
ketentuan UU untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan
yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja
memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia
mengetahui bahwa dengan putusan hakim, hak tadi telah dicabut, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda
kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak
dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda
kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan UU No 1
Tahun 1946 Pasal 8, Butir 41.
Pasal 231
1.Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang
yang disita berdasarkan ketentuan UU atau yang dititipkan atas perintah hakim,
atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa
dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang
yang disita berdasarkan ketentuan UU.
3.Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan
atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu
menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
4.Jika salah satu perbuatan dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
1.Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang
atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang
berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2.Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan
atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3.Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan
penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan
untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum,
terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada
seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari
alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang
diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukkan dalam
kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak
atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan Pasal 55 No 2 sengaja menganjurkan seorang anggota
tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudah-nya menurut
salah satu cara berdasarkan Pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan Pasal 55 No 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara
atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara
atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan Pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak
masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak
seorang warga negara Indonesia bekerja diluar Indonesia atau untuk
mempertunjukkan diluar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan,
1)Barang siapa dengan sengaja membikin atau
menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Pasal 30
UUD RI.
2)Barang siapa atas permintaan orang lain, dengan
sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
2.Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1.Ditiadakan berdasarkan LN 1955-28.
2.Barang siapa dalam pengangkut ternak yang
diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu meng-angkut dengan sengaja memakai
pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang
diangkut.
Bab IX
Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
1.Barang siapa dalam keadaan dimana UU menentukan
supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada
keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas
sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
2.Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan
dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.Disamakan dengan sumpah adalah janji atau
penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti
sumpah.
4.Pidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4
dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No 240.
Bab X
Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau
kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan
atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau
uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya
sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang
kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi
nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima
diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan
atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang
yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang
palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan Pasal 245 dan 247, dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan
bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu
atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas
negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam Bab ini, maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau
benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau
menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu
bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan
sengaja dan tanpa ijin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia
keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada
capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal
tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 244-247, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 No 1-4 dapat dicabut.
Bab XI
Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
1.Barang siapa meniru atau memalsu meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk
sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai
yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah.
2.Barang siapa dengan maksud yang sama, membikin
meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,
1.Barang siapa membubuhi barang-barang emas
atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian
menurut UU yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda
itu asli dan tidak dipalsu.
2.Barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tan-da, dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum.
3.Barang siapa memberi, menambah atau memindah
merek Negara yang asli atau tanda keahlian me-nurut UU yang asli pada barang
emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
1.Barang siapa membubuhi barang yang wajib
ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diijinkan untuk ditera
atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa
memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu.
2.Barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggu-nakan cap yang asli secara
melawan hukum.
3.Barang siapa memberi, menambah atau
memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang
semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang
itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,
1.Barang siapa membubuhi merek lain daripada
yang tersebut dalam Pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan UU harus atau
boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau
bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu.
2.Barang siapa yang dengan maksud yang sama
membubuhi merek pada barang atau bungkusnya de-ngan memakai cap yang asli
secara melawan hukum.
3.Barang siapa memakai merek yang asli untuk
barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu
atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda dimana merek itu
dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu
asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 253-256, menurut perbedaan yang
ditentukan dalam Pasal-pasal itu.
Pasal 258
1.Barang siapa memalsu ukuran atau takaran,
anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang
dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
1.Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada
barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai
persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah
benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1)Barang siapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk
tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai.
2)Barang siapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan
tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan UU harus
dihubuhkan diatas atau pada meterai-meterai tersebut.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya,
ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
1.Ketentuan dalam Pasal 253, 256, 257 dan 260
berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam Pasal-pasal itu, jika
perbuatan yang diterangkan disitu dilakukan terhadap meterai atau merek yang
dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
2.Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai
atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok
yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
1.Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam Pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis, berhubung dengan Pasal 253,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253-260 bis, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 No 1-4 dapat dicabut.
Bab XII
Pemalsuan Surat
Pasal 263
1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan
surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,
jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
1.Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun, jika dilakukan terha-dap,
1)Akta-akta otentik.
2)Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum.
3)Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau
hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
4)Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah
satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu.
5)Surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam Ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926 No 359 jo No 429.
Pasal 266
1.Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan
palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesua-tu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau me-nyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam,
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam Ayat pertama, yang isinya tidak
sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
1.Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan
surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau
cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk
memasukkan seseorang kedalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya disitu,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
3.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 268
1.Barang siapa membuat secara palsu atau
memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan maksud yang sama memakai surat ke-terangan yang tidak benar atau yang
dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu
surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau
keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan
hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
2.Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam Ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
1.Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu ke-amanan, surat perintah
jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan UU tentang pemberian ijin
kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau
dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam
Ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
1.Barang siapa membuat palsu atau memalsukan
surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau me-nyuruh beri surat serupa itu atas
nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
Ayat Pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S 1926 No 359 jo No 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S 1926 No 359 jo No 429.
Pasal 274
1.Barang siapa membuat palsu atau memalsukan
surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik
atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan
atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian
tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan maksud tersebut, memakai surat kete-rangan itu seolah-olah sejati dan
tidak dipalsukan.
Pasal 275
1.Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk mela-kukan salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 264 No 2-5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam Pasal 263-268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
Pasal 35 No 1-4.
Bab XIII
Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan
Perkawinan
Pasal 277
1.Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja
menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
2.Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4 dapat
dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya
menurut Peraturan KUH Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun,
1)Barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu.
2)Barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu.
2.Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan Ayat 1
Butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
3.Pencabutan hak berdasarkan Pasal No 1-5 dapat
dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal
sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian
berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah,
1.Barang siapa dengan sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan.
2.Barang siapa dengan sengaja dan didepan orang
lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendak-nya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya kedalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
2.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum, membikin, memasukkan kedalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
3.Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam Ayat pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang
siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa
umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu
telah diketahuinya.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
membacakan isi tulisan yang melanggar kesu-silaan dimuka oranng yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
3.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam Ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
tersebut dalam Pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencahariannya dan ketika
itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencaharian tersebut.
Pasal 284
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan,
1)a.Seorang pria yang telah kawin yang melakukan
gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
b.Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan
gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
2)a.Seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b.Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
2.Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas
pengaduan suami/istri yang tercemar dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27
BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja
dan ranjang karena alasan itu juga.
3.Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72,
73 dan 75.
4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama
pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5.Jika bagi suami/istri berlaku Pasal 27 BW,
pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian
atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
1.Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya
belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya
untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan,
kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu
hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.
Pasal 288
1.Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan
seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
3.Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
1.Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
2.Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya
belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin.
3.Barang siapa membujuk seseorang yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa u-murnya belum lima belas
tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
1.Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 286,
287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
2.Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 285,
286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
1.Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan
uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan,
atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik
tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan
dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus
diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang
yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
3.Tenggang waktu tersebut dalam Pasal 74 bagi
pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
1.Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah peng-awasannya yang belum dewasa,
atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pen-didikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama,
1)Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya
dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
2)Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau
pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu,
rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan
cabul dengan orang yang dimasukkan kedalamnya.
Pasal 295
1.Diancam,
1)Dengan pidana penjara paling lama lima tahun
barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan
cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak dibawah pengawasannya
yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau
bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
2)Dengan pidana penjara paling lama empat tahun
barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul,
kecuali yang tersebut dalam Butir 1 diatas, yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
2.Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai
pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa yang pencahariannya atau
kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul
dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam Pasal 281, 284-290 dan 292-297, pencabutan hak-hak berdasarkan
Pasal 35 No 1-5 dapat dinyatakan.
2.Jika yang bersalah melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan Pasal 292-297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak
untuk melakukan pencaharian itu dapat dicabut.
Pasal 299
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
puluh lima ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah berbuat demikian untuk
mencari keutungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencaharian itu.
Pasal 300
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1)Barang siapa dengan sengaja menjual atau
memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk,
perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2)Barang siapa dengan sengaja membikin mabuk
seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
3)Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara pa-ling lama tujuh tahun.
3.Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4.Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pencahariannya, dapat dica-but haknya untuk menjalankan
pencaharian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang
lain seorang anak yang ada dibawah kekuasaannya yang sah dan yang umurnya
kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai
untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya,
atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 302
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan,
1)Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara
melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya.
2)Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan
melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya, atau kepada hewan
yang wajib dipeliharanya.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih
dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
3.Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan
itu dapat dirampas.
4.Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak
dipidana.
Pasal 303
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat ijin,
1)Dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menja-dikannya sebagai pencaharian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2)Dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3)turut serta pada permainan judi sebagai mata
pencaharian.
2.Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam mejalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencaharian itu.
3.Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah,
1)Barang siapa menggunakan kesempatan main judi,
yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
2)Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum
atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali
kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk
mengadakan perjudian itu.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV
Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau
membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum
tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk
melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 306
1.Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304
dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang ber-salah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
2.Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305
adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305
dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang
tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya
untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi
separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam Pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam Pasal 35 No 4 dapat
dicabut.
Bab XVI
Penghinaan
Pasal 310
1.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan se-suatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2.Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditem-pelkan dimuka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3.Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepen-tingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
1.Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuk-tikan apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
2.Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 1-3
dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut,
1.Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa
kebenaran itu guna menimbang keterangan ter-dakwa, bahwa perbuatan dilakukan
demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri.
2.Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal
dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam Pasal 312 tidak
dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan
pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
1.Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang
menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan
karena fitnah tidak mungkin.
2.Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti
sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
3.Jika terhadap yang dihina telah dimulai
penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena
fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang
dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang,
baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri
dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam Pasal-pasal sebelumnya
dalam Bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang
pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
1.Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
2.Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 1-3
dapat dijatuhkan.
Pasal 318
1.Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja
menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan
suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 1-3
dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut Bab ini,
tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu,
kecuali berdasarkan Pasal 316.
Pasal 320
1.Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati
melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus
atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan
suami/istri-nya.
3.Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
1.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau gam-baran yang isinya menghina atau bagi
orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
2.Jika Yang bersalah melakukan kejahatan tersehut
dalam menjalankan pencahariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka dapat, dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian tersehut.
3.Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam Pasal 319 dan Pasal 320, Ayat Kedua
dan Ketiga.
Bab XVII
Membuka Rahasia
Pasal 322
1.Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang
wajib disimpannya karena jabatan atau penca-hariannya, baik yang sekarang
maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
2.Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang
tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
1.Barang siapa dengan sengaja memberitahukan
hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, ke-rajinan atau pertanian, dimana
ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
2.Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan
pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain menjalankan perniagaan budak atau melaku-kan perbuatan perniagaan budak
atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah
satu perbuatan tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 325
1.Barang siapa sebagai nahkoda bekerja atau
bertugas dikapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian
seorang budak atau lebih, maka nahkoda di-ancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal disebuah
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bekerja setelah
mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan,
mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan
orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,
atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian
untuk bekerja disuatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 330
1.Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang
belum cukup umur dari kekuasaan yang me-nurut UU ditentukan atas dirinya, atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
2.Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas
tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang
yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut
UU ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau
kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu
berumur dibawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
1.Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana
penjara,
1)Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa
pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
2)Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa
pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam
maupun diluar perkawinan.
2.Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
3.Pengaduan dilakukan,
a.Jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa,
oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi ijin bila dia kawin.
b.Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa,
oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
4.Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan
wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan
Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu
dinyatakan batal.
Pasal 333
1.Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
4.Pidana yang ditentukan dalam Pasal ini
diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan me-lawan hukum memberi
tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
1.Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
seorang dirampas kemerdekaannya secara mela-wan hukum, atau diteruskannya
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana ku-rungan paling lama sembilan
bulan.
3.Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1)Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2)Barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
2.Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam Butir 2,
kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang
atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu
kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan
perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu
kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
2.Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan
dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam Pasal 324-333 dan Pasal 336 Ayat kedua, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4.
Bab XIX
Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului
oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun
peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342
dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk
bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena
pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344,
347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1-5.
Bab XX
Penganiayaan
Pasal 351
1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara pa-ling lama lima tahun.
3.Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
4.Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 352
1.Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356,
maka penganiayaan yang tidak menimbulkan pe-nyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang
yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadibawahannya.
2.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 353
1.Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3.Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 354
1.Barang siapa sengaja melukai berat orang lain,
diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
1.Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan pidana penja-ra paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354
dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga,
1.Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap
ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
2.Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3.Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan
bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
Pasal 35 No 1-4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan
atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkela-hian itu ada yang luka-luka
berat.
2.Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena
Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
1.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
2.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam Bab ini
dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana
ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII
Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun,
1)Pencurian ternak.
2)Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan,
banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung me-letus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3)Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4)Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
5)Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu.
2.Jika pencurian yang diterangkan dalam Butir 3
disertai dengan salah satu hal dalam Butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan
Pasal 363 Butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 Butir 5,
apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersi-apkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
2.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun,
1)Jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
2)Jika perbuatan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu.
3)Jika masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
3.Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4.Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam No 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalum Pasal 362, 363 dan 365 dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan Pasal 31 No 1-4.
Pasal 367
1.Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan
dalam Bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat
atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
2.Jika dia adalah suami/istri yang terpisah meja
dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah
atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang
terkena kejahatan.
3.Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak kan-dung (sendiri), maka ketentuan
Ayat diatas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII
Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
1.Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2.Ketentuan Pasal 365 Ayat kedua, ketiga dan
keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
1.Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran
baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,
memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas
pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam Bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan Pasal 35 No 1-4.
Bab XXIV
Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372 apabila
yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena
terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,
pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam Pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab ini.
Pasal 377
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, 374 dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasar-kan
Pasal 35 No 1-4.
2.Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan
pencaharian maka dapat dicabut haknya untuk menja-lankan pencaharian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika
barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau
piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa
pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk
diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 380
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah,
1)Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda
secara palsu diatas atau didalam suatu hasil kesu-sastraan, keilmuan, kesenian
atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya
orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya
ditaruh olehnya diatas atau didalamnya tadi.
2)Barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan yang didalam atau diatasnya
telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang
asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau
tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
2.Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh
dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat
menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan
dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung
asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat
dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang
tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli,
1.Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada
yang ditunjuk untuk dibeli.
2.Mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang
diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja
mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang
memberatkan dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 383, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
1.Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, me-njual, menukarkan atau
membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat,
sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum
bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya
adalah orang lain.
2.Barang siapa dengan maksud yang sama menjual,
menukarkan atau membebani dengan credietver-band, sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan,
penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa
mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain.
3.Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan
credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi
sudah digadaikan.
4.Barang siapa dengan maksud yang sama,
menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat
padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas
tanah itu.
5.Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual
atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah
digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan.
6.Barang siapa dengan maksud yang sama menjual
atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu
masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
Pasal 386
1.Barang siapa menjual, menawarkan atau
menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa
itu dipalsu dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2.Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu
dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur
dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan,
yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan
bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
1.Barang siapa pada waktu menyerahkan barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan,
membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk
menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar
bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan dana-dana atau surat-surat
berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau
memberi pertolongan pada penempatan surat hutang se-suatu negara atau
bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu
perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk
pendaftaran atau penyer-taannya, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan
yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris
persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja
mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
1.Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa
tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau di-bagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa pada barangnya
itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek
yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sehuah
tempat tertentu, dengan ditam-bah-kan nama atau firma yang khayal, ataupun pada
barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditiru-kan nama, firma atau merek yang
demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
2.Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat
lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam
itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
1.Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau
menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang,
atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat
tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami/istri
yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit,
yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam
Ayat Pertama.
Pasal 394
Ketentuan Pasal 367 berlaku hagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab ini kecuali yang dirumuskan dalam
Ayat Kedua Pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan
untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
1.Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian
ketika kejahatan di lakukan.
2.Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4.
Bab XXVI
Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang
Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan
pailit atau yang diijinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena
merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
1.Jika pengeluarannya melewati batas.
2.Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk
menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan
sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan.
3.Jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan
tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut Pasal 6 KUHD dan
tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut Pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan
pailit atau diijinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena
merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak
pemiutang secara curang,
1.Membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak
membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel.
2.Telah melijerkan (uervreemden), memindahkan atau
menyembunyikan keuntungan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas dibawah
harganya.
3.Dengan suatu cara menguntungkan salah seorang
pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat dimana diketahui hahwa keadaan
tersebut tak dapat dicegah.
4.Tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan
pencatatan menurut Pasal 6 Ayat Pertama KUHD atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam
Ayat Ketiga Pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
1.Jika yang bersangkutan turut membantu atau
mengijinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari
kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan.
2.Jika yang bersangkutan dengan maksud untuk
menangguhkan kepailitan atau penyelesaian persero-an, maskapai atau
perkumpulan, turut membantu atau mengijinkan peminjaman uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan
pailit atau penyelesaiannya.
3.Jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak
memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam Pa-sal 6 Ayat Pertama KUHD dan Pasal 27
Ayat Pertama Ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku-buku
dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut Pasal tadi, tidak dapat diperlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan
mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau
perkumpulan untuk,
1.Membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak
membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
2.Telah melijerkan (uerureemden), memindahkan atau
menyembunyikan keuntungan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas dibawah
harganya.
3.Dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang
pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesai-an, ataupun pada saat dimana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah.
4.Tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan
menurut KUHD atau Pasal 27 Ayat Pertama Ordonansi tentang maskapai andil
Indonesia dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan
tulisan-tulisan menurut Pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak
pemiutang,
1.Dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi sa-lah satu diantaranya dan
kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang
yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang.
2.Diwaktu verifikasi piutang-piutang dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menga-ku adanya piutang yang tak
ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
1.Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran
persetujuan dimuka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan orang yang
berutang maupun dengan pihak ketiga dimana yang bersangkutan minta keuntungan
istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika
persetujuan itu diterima.
2.Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang
dalam hal seperti diatas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan
persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak
mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau
dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima
tahun enam bulan. Jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak
pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan
barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang dibawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat dimana
diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan
terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi diluar ketentuan
Pasal 398, turut membantu atau mengijinkan dilakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan,
maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus
dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu
rupiah.
Pasal 404
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
1)Barang siapa dengan sengaja
menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pe-miliknya dari
orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai
atasnya.
2)Barang siapa dengan sengaja untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik.
3)Barang siapa dengan sengaja, untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang oleh-nya dibebani ikatan
panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain
itu dibehani ikatan panen, dengan merugikan pemengang ikatan.
4)Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya
atau sebagian, menarik suatu barang milik sendi-ri atau barang orang lain untuk
pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.
2.Ketetapan dari Pasal 367 berlaku bagi
kejahatan ini (385 KUHP).
Pasal 405
1.Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 397, 399, 400 dan 402 yang bersalah dapat
dicabut hak-haknya berdasarkan Pasal 35 No 1-4.
2.Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
seperti yang dirumuskan dalam Pasal 396-402, dapat diperintahkan supaya putusan
hakim diumumkan.
Bab XXVII
Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Pasal 406
1.Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
2.Pidana itu juga dijatuhkan kepada orang yang
dengan sengaja dan dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan hewan, yang sama sekali atau
sebagian kepunyaan orang lain.
Pasal 407
1.Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406, jika
harga kerugian yang disebabkannya itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh
rupiah, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
2.Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406,
Ayat kedua dilakukan dengan memberikan makan bahan yang merusakkan nyawa atau
kesehatan, atau jika hewan itu masuk bilangan binatang yang tersebut dalam
Pasal 101, maka ketentuan Ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum, menghancurkan, merusakkan dan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi,
bangunan jalan kereta api, jalam tram, telegrap, telpon dan listrik, atau
bangunan untuk membendung air, membagi air atau membuang air, saluran gas dan
saluran air riol (saluran air kotor), yaitu jika semua itu dipergunakan bagi
keperluan umum, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 409
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan
suatu bangunan tersebut pada Pasal diatas ini dihancurkan, dirusakkan atau
dibuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan
hukum, menghancurkan atau merusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi suatu
gedung atau alat pelayar yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pada Pasal 367 berlaku bagi kejahatan
yang diterangkan dalam Bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
Bab ini, kecuali hal tersebut pada Pasal 407 Ayat Pertama, dilakukan
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, maka pidana itu boleh ditambah
sepertiganya.
Bab XXVIII
Kejahatan Yang Dilakukan Dalam Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak
atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika
diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut UU, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 414
1.Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan
Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan UU atas perintah
penguasa umum menurut UU, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan
demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya,
atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku, daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang
sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan dimuka pengua-sa
yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya
karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, hahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat,
1.Yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
2.Yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah
itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun,
1)Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang menjadi tugasnya.
2)Barang siapa menurut ketentuan UU ditunjuk
menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
2.Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar
bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara
pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan
memaksa seseorang untuk melakukan, tidak mela-kukan atau membiarkan sesuatu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana
menggunakan barang paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk
mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya, menggunakan tanah negara diatas mana ada hak hak pakai Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun,
1.Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya
bahwa tidak demikian adanya.
2.Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
halnya.
3.Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah
menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan
merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan
peraturan tersebut.
Pasal 426
1.Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang
yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau
ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau
dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan
diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 427
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun,
1)Seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan
pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak
memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi.
2)Seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya
mengetahui bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas
menyidik perbuatan pidana.
2.Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan
apa yang dirumuskan dalam Pasal ini terlaksa-na, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pema-syarakatan tempat menutup orang
terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang
kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi
perminta-an menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan disitu,
atau supaya mem-perlihatkan register masuk, atau akta-akta yang menurut
aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang disitu.
Pasal 429
1.Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau
tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa
masuk kedalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh
orang lain, atau jika berada disitu secara melawan hukum, tidak segera pergi
atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
2.Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat
yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau
merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
1.Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh memperlihatkan kepadanya atau me-rampas surat, kartu pos, barang atau
paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang
dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
2.Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pe-jabat telepon atau orang lain yang
diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan
kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan
lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum
yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket
yang diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan
isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
1.Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum
yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat
tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau
memiliki sendiri barang sesuatu yang ada didalamnya diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
2.Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka
pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang
lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan
untuk kepentingan umum, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama dua tahun,
jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain,
kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga
semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain.
2.Dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau
telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga
semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum,
seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam Pasal
433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan Pasal 431-433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu,
diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam
Pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak
langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan
mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
1.Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang
telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan UU, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
2.Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan UU diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan Pasal 415, 419,
420, 423, 434, 425, 432 Ayat Penghabisan dan Pasal 436 Ayat Pertama dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 3 dan 4.
Bab XXIX
Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
1.Diancam karena melakukan pembajakan di laut,
1)Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nah-koda atau menjalankan pekerjaan
itu disebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas
terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang diatasnya, tanpa mendapat
kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan
laut suatu negara yang diakui.
2)Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk
bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak
buah kapal tersebut.
2.Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika
melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari
negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
3.Pasal 89 tidak diterapkan/tidak berlaku bagi
Pasal ini.
Pasal 439
1.Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang diatasnya, diperairan Indonesia.
2.Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia
yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S 1939-442".
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat
maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan
terhadap orang atau barang disitu, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan
seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang diatasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut
dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
komandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam Pasal 439-441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi disebuah
kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439-441 ataupun
dengan sukarela tetap tinggal bekerja dikapal itu, sesudah diketahui olehnya
bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan diatas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam
Pasal 438-441 mengakibatkan seseorang dikapal yang diserang atau seseorang yang
diserang itu mati maka nahkoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang
turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri
atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam
Pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam Pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain,
secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan
atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam Pasal 438, 38, atau untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439-441, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah
kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai dan
bajak sungai, diancam,
1.Dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika ia adalah nahkoda kapal itu.
2.Dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nahkoda sebuah hapal Indonesia yang
menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk
keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa ijin
Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau menjalankan
pekerjaan sebagai nahkoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa ijin Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima
pekerjaan sebagai kelasi disebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa ijin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah
diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
1.Seorang nahkoda sebuah kapal Indonesia yang
menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketa-huinya bahwa isinya
bertentangan dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
2.Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin
keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan
piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam Ayat ketiga
Pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 452
1.Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan
kapal, menyuruh menulis keterangun palsu ten-tang suatu keudann yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai
dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan
kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan,
jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan, seorang nahkoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai
penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum perjanjian habis dengan
sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan
dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya dikapal
Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran
timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan
pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal
kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau
tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S 34-124 jo 38-2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam Pasal 454
dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu
melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan
jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
1.Seorang pengusaha, pemegang buku, atau
nahkoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja,
padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik
diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan didalam
salah satu Pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Tidak dipidana, jika penerimaan kerja
dilakukan diluar Indonesia dengan ijin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak
ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
1.Seorang penumpang kapal Indonesia yang diatas
kapal menyerang nahkoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah
kapal Indonesia yang diatas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap
orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2.Yang bersalah diancam dengan,
1)Pidana penjara paling lama empat
tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka.
2)Pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat.
3)Pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
1.Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau
lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan dikapal dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Yang bersalah diancam dengan,
1)Pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuat-an lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka.
2)Pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat.
3)Pidana penjara paling lama lima
belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa diatas kapal Indonesia
menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak
buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat
permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan
tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
1.Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang
penumpang kapal Indonesia,
1)Yang sengaja tidak menurut
perintah nahkoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk mene-guhkan
ketertiban dan disiplin diatas kapal.
2)Yang tidak memberi pertolongan
menurut kemampuannya kepada nahkoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak.
3)Yang sengaja tidak memberitahukan
kepada nahkoda ketika diketahuinya adanya niat untuk me-lakukan insubordinasi.
2.Ketentuan tersebut pada No 3 tidak berlaku
jika insubordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada Pasal 448,
451, 454, 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal itu, berpangkat perwira kapal.
Pasal 466
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum
atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan
mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau
menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal
itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku
harian dikapal dipelihara menurut UU, ataupun tidak mengurus keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh.
Pasal 467
Seorang nahkoda kapal Indonesia,
yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan
kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
diluar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan dan juga menyuruh atau memberi ijin
kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
1.Seorang nahkoda kapal Indonesia yang diluar
keharusan dan diluar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha
kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa
karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau
dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
2.Seorang penumpang kapal yang diluar keharusan
dan diluar pengetahuan lebih dulu dari nahkoda melakukan perbuatan yang sama
dengan pengetahuan yang sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
diluar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib
di berikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
sengaja membuang barang muatan diluar keharusan dan bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai
muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap
turut berlayar diatas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga
bulan.
Pasal 473
Seorang nahkoda yang memakai bendera
Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nahkoda yang dengan memakai
tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah
kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja diperairan
atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Barang siapa yang diluar keharusan
melakukan pekerjaan nahkoda, juru mudi atau masinis dikapal Indonesia padahal
diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa
yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan
UU untuk menerima dikapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda
yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 477
1.Seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan
sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau
memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diterima dikapalnya atas permintaan berdasarkan UU, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
2.Jika orang itu lari, dilepaskan atau
melepaskan dirinya karena kealpaan nahkoda itu, maka dia diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang
sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut Ayat pertama Pasal 358a KUHD untuk
memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 488-449, 446 dan 467, dapat
dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 1-4.
Bab XXIX A
Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan
Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Pasal 479 a
1.Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun.
2.Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan
tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara.
3.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
1.Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan
lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
2.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
3.Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
1.Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, mengambil atau me-mindahkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun.
2.Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
3.Dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan
dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
4.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 d
Barang siapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana,
a.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan pener-bangan tidak aman.
b.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan cela-kanya pesawat udara.
c.Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan mati-nya orang.
Pasal 479 e
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479 f
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana,
a.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
b.Dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 g
Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana,
a.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
b.Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan mati-nya orang.
Pasal 479 h
1.Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian
penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut diatas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
2.Apabila yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini
adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
3.Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian
penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan
terhadap bahaya mendapat kecelakaan, dipidana,
a.Dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat.
b.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibat-kan matinya orang.
Pasal 479 i
Barang siapa didalam pesawat udara
dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan
atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479 j
Barang siapa dalam pesawat udara
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 k
1.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud
Pasal 479 i dan Pasal 479 j itu,
a.Dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama.
b.Sebagai kelanjutan permufakatan jahat.
c.Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu.
d.Mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara
tersebut sehingga dapat membahayakan penerba-ngannya.
e.Mengakibatkan luka berat seseorang.
f.Dilakukan dengan maksud untuk merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerde-kaan seseorang.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang didalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
merusak pesawat udara dalam dinas atau menye-babkan kerusakan atas pesawat
udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membaha-yakan keamanan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya didalam pesawat udara dalam dinas,
dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara
atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 o
1.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479
Huruf l, Pasal 479 Huruf m dan Pasal 479
Huruf n itu,
a.Dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama.
b.Sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat.
c.Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu.
d.Mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya
adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa didalam pesawat udara, melakukan
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa didalam pesawat udara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu keter-tiban dan tata tertib didalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX
Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,
1.Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
penadahan.
2.Barang siapa menarik keuntungan dari hasil
sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh
dari kejahatan.
Pasal 481
1.Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk
sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang
yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
2.Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan
Pasal 35 No 1-4 dan haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan
dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480,
diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
Pasal 364, 373 dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau
sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan
pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika,
1.Si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya,
2.Penerbit sudah mengetahui atau patut menduga
hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbit-kan, si pelaku itu tak dapat
dituntut atau akan menetap diluar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang
merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika,
1.Orang yang menyuruh mencetak barang tidak
diketahui dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya.
2.Pencetak mengetahui atau seharusnya menduga
bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut
atau menetap diluar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar itu merupakan
kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak
dalam kedua Pasal diatas hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan itu.
Bab XXXI
Ketentuan Tentang Pengulangan Melakukan
Kejahatan Yang Ditentukan Dalam Beberapa Bab
Pasal 486
Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 127,
204 Ayat Pertama, 244-247, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365
Ayat Pertama, Kedua dan Ketiga, 368 Ayat Pertama dan Kedua, sepanjang
ditunjukkan disitu Ayat Kedua dan Ketiga Pasal 365, Pasal 369, 372, 374, 375,
378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, Ayat Penghabisan,
452, 460, 480 dan 481, begitu juga pidana penjara sementara, yang akan
dijatuhkan menurut, Pasal 294 Ayat Kedua, 365 Ayat Keempat dan 368 Ayat Kedua,
sekedar ditunjukkan disitu ke Ayat Keempat Pasal 365, dapat ditambah
sepertiganya, jika pada waktu yang bersalah melakukan kejahatan itu belum lewat
lima tahun sejak ia bersalah melakukan seluruh atau sebagian pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
Pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam
salah satu dari Pasal-pasal 140-143, 145 dan 149 KUHP Tentara, atau sejak ia
dibebaskan sama sekali dari pidana itu, atau bila pada waktu melakukan
kejahatan itu hak menjalankan pidana itu belum hilang karena daluwarsa (lewat
waktunya).
Pasal 487
Pidana penjara yang ditentukan pada Pasal 131, 140
Ayat Pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355,
438-443, 459 dan 460, begitu juga pidana penjara sementara yang akan dijatuhkan
menurut Pasal 104, 130 Ayat Kedua dan Ketiga, 140 Ayat Kedua dan Ketiga, 339,
340 dan 444, dapat ditambah sepertiganya, jika pada waktu yang bersalah melakukan
kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak ia lepas dari menjalani seluruh atau
sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya baik karena salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam Pasal-pasal itu, maupun karena salah satu
kejahatan yang dimaksudkan dalam salah satu dari Pasal-pasal 106 Ayat Kedua dan
Ketiga, 107 Ayat Kedua dan Ketiga, 108 Ayat Kedua, 109 sekedar kejahatan yang
diperbuat itu atau perbuatan yang berserta dilakukan pada waktu itu menyebabkan
suatu luka atau matinya orang, 131 Ayat Kedua dan Ketiga, 137 dan 138 KUHP
Tentara, atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu, atau bila pada
waktu melakukan kejahatan itu, hak menjalankan pidana itu belum hilang karena
daluwarsanya.
Pasal 488
Pidana penjara yang ditentukan pada Pasal 134-138,
142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiganya, jika pada
waktu yang bersalah melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak ia
selesai menjalani sama sekali atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal-pasal itu,
atau sejak ia dibebaskan sama sekali dari pidana itu, atau jika pada waktu
melakukan kejahatan itu, hak menjalankan pidana itu belum hilang karena
daluwarsa.
Buku Ketiga
Pelanggaran
Daftar Isi
Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum
bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.
Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum.
Bab III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.
Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan
Perkawinan.
Bab V Pelanggaran Terhadap Orang yang
Memerlukan Pertolongan.
Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.
Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman
dan Pekarangan.
Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Bab I
Tentang Pelanggaran Keamanan Umum
Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
1.Kenakalan terhadap orang atau barang yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
1.Barang siapa menghasut hewan terhadap orang
atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan.
2.Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada dibawah
penjagaannya, bilamana hewan itu menye-rang orang atau hewan yang lagi
ditunggangi atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan.
3.Barang siapa tidak menjaga secukupnya
binatang buas yang ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian.
4.Barang siapa memelihara binatang buas yang
berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau peja-bat lain yang ditunjuk untuk
itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang
hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah,
1.Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila
yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu
berkeliaran tanpa dijaga.
2.Barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak,
meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya
bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
1.Barang siapa dalam keadaan mabuk dimuka umum
merintangi lalu lintas, atau mengganggu keter-tiban, atau mengancam keamanan
orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau
dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan
membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam Pasal 536, dijatuhkan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di
jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan
dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak
menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara
mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah,
1.Barang siapa tidak mengadakan penerangan
secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan
tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda
yang ditaruh disitu oleh atau atas perintahnya.
2.Barang siapa tidak mengadakan tindakan
seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan diatas atau dipinggir jalan
umum untuk memberi tanda bagi yang lalu disitu, bahwa ada kemungkinan bahaya.
3.Barang siapa menaruh atau menggantungkan
sesuatu diatas suatu bangunan, melempar atau menu-angkan ke luar dari situ
sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang
sedang menggunakan jalan umum.
4.Barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan
untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan
penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian.
5.Barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di
jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan
kerugian.
6.Barang siapa tanpa ijin penguasa yang
berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau
menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal 495
1.Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, ditempat yang dilalui orang memasang ranjau
perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa ijin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah,
1.Barang siapa di jalan umum atau di
pinggirnya, ataupun ditempat yang sedemikian dekatnya de-ngan bangunan atau
barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api.
2.Barang siapa melepaskan balon angin dimana
digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S 32-143 jo 33-9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk
senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
1.Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah,
1)Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang
makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak
yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan.
2)Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
1.Barang siapa tanpa ijin penguasa yang berwenang
untuk itu, memburu atau membawa senjata api kedalam hutan negara dimana
dilarang untuk itu tanpa ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.Binatang yang ditangkap atau ditembak serta
perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelang-garan, dapat dirampas.
Bab II
Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah,
1.Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga
ketentraman malam hari dapat terganggu,
2.Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan
untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu
ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
1.Barang siapa mengemis dimuka umum, diancam
karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2.Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau
lebih, yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
Pasal 505
1.Barang siapa bergelandangan tanpa pencaharian,
diancam karena melakukan pergelandangan de-ngan pidana kurungan paling lama
tiga bulan.
2.Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang
atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan
cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah,
1.Barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar
ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia,
2.Barang siapa tanpa ijin Presiden, manakala itu
diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing,
3.Barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang
berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit
penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan UU,
semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal
dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa dimuka umum tanpa wenang memakai
pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau
pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang
berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan UU sehingga patut ia dapat
dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa ijin meminjamkan uang atau
barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali
ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus
rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana
denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
1.Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu,
1)Mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu.
2)Mengadakan arak-arakan di jalan umum.
2.Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan
keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang ber-salah diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan dan
sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk
mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
1.Barang siapa tidak diwenangkan melakukan
pencaharian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu,
melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
2.Barang siapa diwenangkan melakukan pencaharian
yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam
melakukan pencaharian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
3.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, maka dalam hal Ayat Pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan dan dalam hal Ayat Kedua, paling lama satu
bulan.
Pasal 512 a
Barang siapa sebagai mata pencaharian, baik khusus
maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan
tidak mempunyai surat ijin, didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan
digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau
karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tidak diijinkan oleh pemiliknya,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan,
pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencahariannya melakukan
kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk
dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
1.Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah,
1)Barang siapa pindah kediaman dari bagian kota,
desa atau kampung dimana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru.
2)Barang siapa setelah menetap dibagian kota, desa
atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencaharian dan tempat
asalnya.
2.Ketentuan dalam Ayat pertama tidak berlaku bagi
orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih didalam satu kota.
Pasal 516
1.Barang siapa menjadikan sebagai pencaharian
untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain dan tidak mempunyai register
terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencaharian atau
pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam disitu,
atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
1.Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah,
1)Barang siapa membeli, menukar, menerima untuk
ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara dibawah pangkat perwira,
atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut
untuk seorang tentara dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari
atau nama perwira.
2)Barang siapa menjadikan kebiasaan atau
pencaharian untuk membeli barang-barang yang demi-kian, tidak menaati peraturan
mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau
menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
Pasal 519
1.Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke
Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya
menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2.Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat
dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,
1.Barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap
lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada dibawah
pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau
untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan
pengumuman.
2.Barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap
lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita
itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan,
1.Barang siapa yang setelah mendapat pengunduran
pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk
mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
2.Seorang pengurus atau komisaris perseroan,
maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar
hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana
menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
Bab III
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut UU dipanggil
sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum,
diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah
membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan
perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari
atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah,
1.Barang siapa dalam perkara mengenai orang yang
belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan dibawah pengampuan, atau orang
yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk
didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau
wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan
yang dapat diterima.
2.Barang siapa dalam perkara mengenai orang yang
belum dewasa atau orang yang sudah atau akan dibawah pengampuan, dipanggil
untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaan-nya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima.
3.Barang siapa dalam perkara mengenai orang
yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh ma-jelis perwalian atau atas
permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
1.Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi
orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta
pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk
memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang
membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
2.Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang
menolak memberi pertolongan karena ingin meng-hindari atau menghalaukan bahaya
penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri)
atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak
terbaca atau merusak suatu pemberitahuan dimuka umum dari pihak penguasa yang
wenang atau karena ketentuan UU, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan LN 1955-28.
Pasal 528
1.Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling ba-nyak empat ribu lima ratus rupiah, barang
siapa tanpa ijin penguasa yang berwenang,
1)Membikin salinan atau petikan dari surat-surat
jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan pe-rintah penguasa umum harus
dirahasiakan.
2)Mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat
tersebut dalam Butir 1.
3)Mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat
tersebut dalam Butir 1, padahal sewa-jarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu
harus dirahasiakan.
2.Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah
merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau
umum.
Bab IV
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut
UU untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang
kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 530
1.Seorang petugas agama yang melakukan upacara
perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil,
sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan dimuka pejabat itu sudah
dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan
Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang
yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan
padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain,
diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI
Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah,
1.Barang siapa dimuka umum menyanyikan lagu-lagu
yang melanggar kesusilaan.
2.Barang siapa dimuka umum mengadakan pidato yang
melanggar kesusilaan.
3.Barang siapa ditempat yang terlihat dari jalan
umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah,
1.Barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan mempertunjukkan atau me-nempelkan tulisan dengan judul,
kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja.
2.Barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan
nafsu birahi para remaja.
3.Barang siapa secara terang-terangan atau tanpa
diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau ba-rang yang dapat merangsang
nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja.
4.Barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
atau sementara waktu, menyerahkan atau mem-perlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
5.Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang
demikian dimuka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Pasal 535
Barang siapa dengan terang-terangan
mempertunjukkan ikhtiar untuk menggugurkan kandungan, atau dengan
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan ikhtiar atau pertolongan untuk
menggugurkan kandungan, atau menyatakan ikhtiar atau pertolongan itu bisa
didapat, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
1.Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada
di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama atau yang dirumuskan dalam Pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
3.Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun
setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
4.Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam
satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua
kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
Pasal 537
Barang siapa diluar kantin tentara menjual atau
memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata dibawah
pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras
yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau
arak kepada seorang anak dibawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta
keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan
untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau
menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
1.Diancam dengan pidana kurungan paling lama
delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah,
1)Barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan
yang terang melebihi kekuatannya.
2)Barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk
pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan
tersebut.
3)Barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau
yang mempunyai cacat lainnya, yang ku-disan, luka-luka atau yang jelas sedang
hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak
sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut.
4)Barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut
hewan tanpa perlu dengan cara yang me-nyakitkan atau yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut.
5)Barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut
hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama karena salah satu pelanggaran pada Pasal 302, dapat dikenakan pidana
kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
1.Diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah,
1)Barang siapa menggunakan sebagai
kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum
tukar gigi atau kedua gigi dalamnya dirahang atas belum menggigit kedua gigi
dalamnya di rahang bawah.
2)Barang siapa memasangkan pakaian
kuda pada kuda tersebut dalam Butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada
kendaraan atau kuda tarikan.
3)Barang siapa menggunakan sebagai kuda
beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan
anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama atau yang berdasarkan Pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan
Pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan UU No 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S 23-277, 352.
Pasal 544
1.Barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan
umum atau di pinggirnya, maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
1.Barang siapa menjadikan sebagai pencahariannya
untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau
penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1.Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat
atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.
3.Barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercaya-an bahwa melakukan
perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi
keterangan dibawah sumpah menurut ketentuan UU, dalam sidang pengadilan memakai
jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan
Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas
ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah dita-buri, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 549
1.Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya
berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput
kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang
hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak
dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
2.Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat
dirampas.
3.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas
hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau
berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan
diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII
Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan
salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan
demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S 35-576, lihat Pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang
bekas pejabat yang tanpa ijin penguasa yang berwenang menahan surat-surat
jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah
kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa,
yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang,
atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar
hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu
diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum
melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau
keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah,
1.Seorang pejabat catatan sipil yang bertindak
berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta
catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan.
2.Setiap orang lain penyimpan register itu yang
bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan
akta catatan sipil.
Pasal 557 a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak
berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil
orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan
suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta diatas kertas lepas,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558 a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak
membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang
pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan
suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah,
1.Seorang pejabat catatan sipil yang tidak
melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
UU.
2.Seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada
pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan UU.
Bab IX
Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat
sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh
ketentuan UU, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
mempunyai dikapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang
diharuskan oleh ketentuan UU, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
1.Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
menjaga supaya buku-buku harian dikapal dipelihara menurut aturan-aturan umum,
atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu dimana dan apabila menurut ketentuan
UU itu diharuskan padanya.
2.Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
memelihara register pidana yang diharuskan oleh atu-ran-aturan umum menurut
ketentuan UU, atau tidak memperlihatkannya dimana dan apabila menurut ketentuan
UU itu diharuskan padanya.
3.Seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika
register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana
diharuskan menurut ketentuan UU.
4.Seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau
nahkoda kapal Indonesia yang menolak permin-taan untuk memperlihatkan kepada
yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak
untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
mencukupi kewajibannya menurut UU mengenai pencatatan dan pemberitahuan
kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak
memperhatikan ketentuan UU untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya
melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu
tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan UU yang
hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal
yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat
orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak
memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut Pasal 358 a KUHD, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nahkoda kapal
Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak
mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud Pasal 395 KUHD atau yang tidak
menjalankan perusahaan dikapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan
orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini
diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang
dikeluarkan dengan melanggar ketentuan Pasal 517 b KUHD, begitu pula orang
untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika
konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima
ribu rupiah.
Pasal 569
1.Barang siapa menandatangani surat jalan yang
dikeluarkan dengan melanggar ketentuan Pasal 533 b KUHD, begitu pula orang
untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika
surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
bertentangan dengan Pasal 533 b KUHD, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya.
Komentar
Posting Komentar