Contoh Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencemaran Lingkungan
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH N0 13 TAHUN 2012
TENTANG
PENGENDALIAN
DAMPAK PENCEMARAN AIR
DI
KABUPATEN PONOROGO
Menimbang :
a. Bahwa
kondisi air pada sumber-sumber air di Kab. Ponorogo kualitas dan kuantitasnya
cenderung semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan
manusia sehingga kualitas dan kuantitas air berubah sampai pada tingkat/level
ambang batas aman untuk konsumsi tertentu yang menyebabkan air tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
b. Bahwa
kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran
air di Kab. Ponorogo perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan penggunaan Sumber
Daya Alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan
Kab. Ponorogo yang “Mukti Wibowo”;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran
ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dampak Pencemaran
Air di Kab Ponorogo.
Mengingat :
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046 );
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
3.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya (
Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419 );
4.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 );
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ( Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225 );
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air ( Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409 );
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
8.
Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perijinan
Penggunaan Air di Jawa Timur junctis Nomor 10 Tahun 1991 dan Nomor 11 Tahun
1985 dan Nomor 11 Tahun 1998;
9.
Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Kawasan
Lindung;
10.
Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Pencemaran Air;
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah,
adalah Kabupaten Ponorogo.
2. Pemerintah
Daerah, adalah Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo beserta Perangkat Daerah Otonom
yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. BAPEDALDA,
adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan di Kabupaten
Ponorogo.
4. Kepala
BAPEDALDA, adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak pencemaran
air di Kabupaten Ponorogo.
5. Air,
adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air
baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah.
6. Sumber-sumber
Air, adalah tempat-tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah.
7. Baku
Mutu Air, adalah ukuran standar/batas aman atau kadar makhluk hidup, zat,
energi atau komponen lain yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditengarai adanya dalam air pada sumber-sumber air tertentu.
8. Beban
Pencemaran, adalah jumlah suatu parameter pencemaran(ph) yang terkandung dalam sejumlah
air atau limbah.
9. Sumber
Pencemaran, adalah setiap usaha kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk
hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam
sumber-sumber air.
10. Daya
Tampung Sumber-sumber Air, adalah kemampuan sumber-sumber air untuk menyerap
zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
11. Pencemaran
Air, adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan atau
komponen lainnya ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
12. Limbah,
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
13. Limbah
Cair, adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan yang dibuang
ke dalam air dan diduga dapat menurunkan kualitas air(kadar aman).
14. Baku
Mutu Limbah Cair, adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke
lingkungan.
15. Izin,
adalah izin pembuangan langsung dan/atau semi langsung limbah cair oleh orang
yang menggunakan sumber-sumber air sebagai tempat pembuangan limbah cair atas
usahanya.
16. Orang,
adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
(1)
Pengendalian
pencemaran air, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan pencemaran dari sumber
pencemar, penanggulangan, dan/atau pemulihan mutu air pada sumber-sumber air,
(2)
Pengendalian
pencemaran air dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk menjaga agar mutu air
pada sumber-sumber air, tetap terkendali sesuai dengan peruntukannya.
Pasal
3
Pengendalian
pencemaran air bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air yang ada pada
sumber-sumber air dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
BAB
III
HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal
4
Setiap orang
mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas
kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian.
Pasal
5
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi air serta mencegah dan menanggulangi pencemaran air.
Pasal
6
(1)
Masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu
air pada sumber-sumber air,
(2)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan
saran, pendapat, laporan, aspirasi, dan/atau menyampaikan informasi,
(3)
Tata cara pemberian
saran dan atau penyampaian informasi dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Bupati Ponorogo,
BAB
IV
WEWENANG
Pasal
7
(1)
Bupati berwenang
mengendalikan pencemaran air yang meliputi :
a.
perlindungan,
penanggulangan, dan pemulihan mutu air pada sumber-sumber air ;
b.
pencegahan
pencemaran air pada sumber pencemaran ;
c.
penetapan
perizinan pembuangan limbah cair ;
d.
pengawasan .
(2)
Pelaksanaan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala BAPEDALDA
;
(3)
Kepala BAPEDALDA
sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai fungsi membantu Bupati dalam hal :
a.
inventarisasi
dan identifikasi sumber-sumber air dan sumber pencemaran ;
b.
penetapan
penggolongan air menurut peruntukannya ;
c.
penetapan baku
mutu air ;
d.
penetapan daya
tampung sumber-sumber air ;
e.
penetapan baku
mutu limbah cair ;
f.
penetapan
rencana peningkatan mutu air ;
g.
penetapan
penurunan beban pencemaran ;
h.
penetapan
perizinan pembuangan dan pengolahan limbah cair ;
i.
pengawasan .
(4)
Ketentuan
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Bupati.
Pasal
8
Penanganan
pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bapedalda dengan melibatkan Dinas /Instansi
terkait yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB
V
PERLINDUNGAN
Bagian
Pertama
Inventarisasi
dan Identifikasi
Pasal
9
Dalam upaya
mewujudkan kelestarian fungsi sumber-sumber air, Bupati menetapkan Keputusan tentang inventarisasi
dan identifikasi sumber-sumber air serta sumber pencemaran.
Bagian
Kedua
Penggolongan
Sumber-Sumber Air, Baku Mutu Air dan
Daya
Tampung Sumber-Sumber Air
Pasal
10
Bupati
menetapkan penggolongan sumber-sumber air dan baku mutu air sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Pasal
11
(1)
Dalam rangka
upaya pengendalian pencemaran air, Bupati menentukan daya tampung beban pencemaran pada
sumber-sumber air disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku ;
(2)
Daya Tampung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :
a.
pengelolaan air
dan sumber-sumber air;
b.
penataan ruang;
c.
perijinan lokasi
usaha atau kegiatan baru atau perluasan yang dalam usaha atas kegiatannya membuang limbah cair
ke dalam sumber-sumber air;
d.
perijinan lokasi
pembuangan limbah cair bagi suatu usaha dan atau kegiatan;
e.
penentuan
persyaratan pembuangan dan atau pelepasan limbah cair ke dalam air dan atau
sumber-sumber air;
f.
penetapan mutu
air dan pengendalian pencemaran air;
(3)
Penentuan daya
tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
Bagian
Ketiga
Baku
Mutu Limbah Cair
Pasal
12
(1)
Dalam rangka
pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan
pencemaran diadakan penetapan baku mutu limbah cair,
(2)
Bupati
menetapkan baku mutu limbah cair sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
13
Masuknya suatu
unsur pencemar ke dalam sumber-sumber air yang tidak tentu tempat masuknya dan atau secara teknis tidak
dapat ditetapkan baku mutu limbah cairnya, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
Bagian
Keempat
Peningkatan
Mutu Air dan Penurunan Beban Pencemaran
Pasal
14
(1)
Bupati
menetapkan peningkatan mutu air pada sumber-s;umber air sehubungan dengan menurunnya
mutu air
(2)
Peningkatan mutu
air dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber-sumber air
mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya;
Pasal
15
Penurunan beban
pencemaran pada sumber pecemaran dilakukan oleh Dinas/Instansi terkait bertujuan
agar memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan.
Pasal
16
Upaya
perlindungan dan pengamanan atas air dan atau sumber-sumber air di daerah tangkapan /resapan
air dilakukan dengan melibatkan instansi yang berwenang dan pelaksanaannya akan diatur dengan
Keputusan Bupati.
B
A B VI
PERIZINAN
Pasal
17
(1)
Setiap kegiatan
usaha yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air harus mendapat izin dari Bupati/Dinas/Instansi
terkait sesuai syarat yang ditetapkan;
(2)
Syarat-syarat
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Membuat bangunan
saluran pembuangan limbah cair, sarana bak kontrol untuk memudahkan pengambilan
contoh limbah cair dan alat pengukur debit limbah cair atau meter air dan pengamannya;
b.
Konstruksi bangunan
dan saluran pembuangan limbah cair wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh
Dinas/instansi terkair;
c.
Mengolah limbah
cair sampai batas syarat baku mutu yang telah ditentukan,sebelum dibuang ke sumber-sumber air tanpa
melakukan pengenceran;
d.
Memberikan izin
kepada Pengawas untuk memasuki lingkungan usaha/kegiatannya dan membantu terlaksananya tugas Pengawas
tersebut untuk memeriksa
bekerjanya peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;
e.
Wajib menyampaikan
laporan kepada Bupati melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair 1 (satu) bulan sekali
dari hasil uji laboratorium lingkungan;
f.
Menanggung biaya
pengambilan sampel dan pemeriksaan mutu limbah cair yang dilakukan oleh
Pengawas secara berkala, serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran
air akibat usaha/ kegiatannya;
g.
Membayar iuran
pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
h.
Persyaratan khusus
yang ditetapkan untuk masing-masing usaha/kegiatan yang membuang limbah cair ke
sumber-sumber air.
BAB
VII
PENGAWASAN
Pasal
18
(1)
Bupati melakukan
pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas
persyaratan perizinan yang telah ditetapkan;
(2)
Untuk melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunjuk Kepala
Bapedalda;
(3)
Untuk melakukan
tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan :
a.
pemantauan;
b.
membuat salinan
dari dokumen dan/atau catatan yang diperlukan;
c.
memasuki tempat
usaha dan/atau kegiatan;
d.
mengambil sampel
limbah cair;
e.
memeriksa
peralatan;
f.
memeriksa instalasi
dan atau alat transportasi;
g.
meminta
keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan atau kegiatan.
(4)
Penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan yang diminta untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(5)
Setiap pengawas
wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan
situasi kondisi tempat pengawasan tersebut.
BAB
VIII
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
19
(1)
Bupati berwenang
melakukan paksaan pemerintahan terhadap penangung jawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan
mengakhiri terjadinya pelanggaran , serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu
pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau pemulihan atas
beban biaya dari penangung
jawab usaha dan atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku
(2)
Paksaan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat perintah Bupati/Dinas
terkait
(3)
Bupati berwenang
pula melakukan :
a.
penutupan
saluran pembuangan limbah cair;
b. penarikan
uang paksa;
c.
pencabutan izin
pembuangan limbah cair;
d.
terhadap
pelanggaran-pelanggaran tertentu, Bupati dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapedalda selaku
pembina, untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut;
BAB
IX
PEMBIAYAAN
Pasal
20
Pembiayaan untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
Pasal
21
(1)
Pembiayaan
pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha/kegiatan dibebankan
kepada penanggung jawab usaha/kegiatan ;
(2)
Pelaksanaan
lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Bupati.
Pasal
22
(1)
Penggunaan hasil
iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g, hanya diperuntukkan
upaya pengendalian pencemaran air;
(2)
Dalam hal
Pemerintah Kabupaten menyediakan tempat dan atau sarana pembuangan dan pengolahan
limbah cair Pemerintah kabupaten dapat memungut retribusi, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
BAB
X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
23
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam pasal 17 dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan dalam
Surat Izin diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyakanya Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah ).
Pasal
24
Apabila
pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
BAB
XI
KETENTUAN
PENYIDIKAN
Pasal
25
(1)
Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2)
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
b.
meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
c.
melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan
hidup;
d.
melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan,
catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup
(3)
Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
(4)
Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
BAB
X II
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
(1)
Semua ketentuan
yang mengatur tentang Pengendalian Dampak Pencemaran Air yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini;
(2)
Selambat-lambatnya
3 ( tiga ) bulan setelah berlakunya Peraturan daerah ini, setiap orang yang
membuang limbah cair pada sumber-sumber air harus sudah mengajukan izin;
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sebagai
tata pelaksanaannya.
Pasal
28
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
Komentar
Posting Komentar