MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
MAHKAMAH KONSTITUSI
DAN
KOMISI YUDISIAL
Oleh:
Drs.M U H L A S, SH.,MH
A. MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Pengertian
Mahkamah Konstitusi
a. Menurut Undang-Undang: salah satu pelaku/pemegang kekuasaan Kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun
1945 demi mewujudkan
keadilan.
b. Menurut
pengertian lain: lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
2. Tujuan
Pembentukan Mahkamah
Konstitusi
a. Menguji
apakah suatu pruduk hukum itu konstitusional atau tidak.
b. Terciptanya
prinsip ”pemisahan Kekuasaan dan
cheeks and balance” sebagai pengganti system
supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
c. Mengontrol
peranan hukum dari proses produk keputusan politik yang hanya didasarkan pada
prinsip The rule of majority.
d. Mengawal
(the guardian) dan mengawasi norma-norma hukum dasar yang terkandung dalam UUD
1945.
3. Wewenang
Mahkamah Konstitusi:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat
final, untuk:
- Menguji UU terhadap UUD
1945
- Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
( Pasal 10 UU no. 24 Tahun 2003 Mahkamah
Konstitusi)
b. Menafsirkan
rumusan ketentuan UUD yang terdapat ketidak jelasan, yang diberbagai negara biasa disebut sebagai PENGAWAL
DAN PENAFSIR KONSTITUSIONAL(the guardian and the sole and the highest
interpreter of the constitution).
4. Kewajiban
Mahkamah Konstitusi:
Memberikan keputusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil
Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa penghianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau
perbuatan tercela dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /Wakil
Presiden sebagai mana yang dimaksud dalam UUD 1945.
Yang masuk dalam
kategori penghianatan pada negara:
a. Tindak
pidana terhadap keamanan Negara.
b. Korupsi
dan penyuapan.
c. Tindak
pidana berat yang diancam dengan pidana 5 tahun.
d. Perbuatan
tercela yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan Wakil Presiden.
e. Tidak
memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 6 UUD 1945.
5. Kedudukan
MK
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Jakarta
sebagai Ibukota Negara dan tidak memiliki lembaga yang secara hirarchi
birokrasi bertanggung jawab pada Mahkamah Konstitusi.
B. KOMISI
YUDISIAL
1. Pengertian
Komisi Yudisial
a. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang
mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, atau
b. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. (pasal 2 UU no. 22 tahun 2003 Komisi Yudisial)
2. Tugas
Komisi yudisial:
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim agung,melalui prusedur:
-
melakukan pendafatran calon Hakim agung.
-
melakukan seleksi terhadap Hakim agung.
-
menetapkan calon Hakim Agung, Sdan
-
mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Yakni Hakim Agung dan Hakim pada badan
peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung serta
Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. melalui:
-
laporan masyarakat.
-
pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku Hakim.
-
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang tindakanya diberikan kepada publik melalui DPR dengan membuat laporan tahunan dan membuka akses informasi
3. Wewenang
Komisi Yudisial:
Pasal 13
Komisi Yudisial
mempunyai wewenang:
a. mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
4. Fungsi
pengawasan
a. Pengawasan pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai
apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan.
b. Dengan pengawasan akan ditemukan kesalahan-kesalahan yang akan dapat
diperbaiki dan yang terpenting jangan sampai kesalahan yang sama
terulang lagi.
c. Seperti yang telah dikemukakan Henry Foyal( dalam buku Sistem Pengawasan
Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di
Indonesia. Iiberty, Yogyakarta, hal 37 Yaitu:“Control
consist in verifying wither everything occur in conformity
with the plan adopted, the instruction issued, and principle
established. It has for object to point out wellness in error in
order to rectivy then and prevent recurrence”.
C. SEJARAH MK
dan KY
1. Latar
belakang pembentukan MK di
Indonesia
a. Bangsa Indonesia telah melakukan perubahan yang mendasar yaitu amandemen UUD 45.
b. Dampak
amandemen adalah lahirnya prinsip baru dalam sestem ketatanegaraan yaitu prinsip
pemisahan kekuasaan(separation of power) dan cheeks and balance, sebagai ganti sestem supremasi
parlemen yang berlaku sebelumnya.
c. Perlunya
mekanisme untuk memutus kewenangan antar lembaga yang mogok terjadi sebagai dampak kesetaraan derajat antar lembaga.
d. Menghindari
prinsip the rule of majority dari proses dan produk
keputusan politik.
2. Obyek
judicial review:
a. Produk hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif ( legislative acts ), Atau
b. Produk
hukum eksekutif ( eksekutive acts
)
3. Sejarah
pembentukan Mahkamah
Konstitusi
a. Berawal dari tahun 1968, Indonesia telah berusaha memperjuangkan
pelembagaan judicial review akan
tetapi selalu gagal, baru pada tahun 1970 dapat diakomodasi melalui UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman dengan ketentuan:
-
uji materiil hanya untuk peraturan dibwawah Undang-undang
-
dilakukan pada pemeriksaan Kasasi
-
Jika terkena judicial review dicabut
sendiri oleh pembuatnya.
b. Tahuh 1973 diperkuat dengan Tap MPR no.VI/MPR/1973
tapi tidak pernah terlaksana meskipun banyak keluhan dan kendala bahwa UU banyak yang menabrak UU diatasnya.
c. Konsep
lebih riil dari perubahan ke-3 UUD 45 dalam pasal 24 ayat(2) pasal 24 C dan pasal 7 B, dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
d. Sambil
menunggu pembentukan Mahkamah
Konstitusi, MPR menetapkan MA menjalankan fungsi MK dengan dasar pasal III aturan peralihan UUD 45.
e. DPR
dan Pemerintah menyusun RUU tentang MK, setelah dibahas
lahirlah UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yang disahkan tanggal 13 -08-2003.
f. Dua
hari berikutnya 15-08-2003 Presiden mengambil sumpah jabatan Hakim MK.
4. Sejarah
pembentukan KY
a. Berawal tahun 1968 yaitu adanya ide Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim ( MPPH ) yang bertugas memberi
masukan saran dan usul tentang promosi, kepindahan,
pemberhentian
dan penjatuhan sanksi Hakim dimasukkan dalam UU Kehakiman, tapi gagal.
b. Tahun 1998 ide menguat lagi bahkan semakin solid
seiring dengan desakan satu atap dari
peradilan, agar Hakim perlu pengawas eksternal guna
mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan
profesional.
c. Tahun 2001 saat sidang tahunan MPR dan membahas amandemen
UUD 45 disepakati beberapa perubahan dan
penambahan pasal antara
lain
Perlunya Komisi
yudisial.
d. Sebagai realisasi amandemen lahirlah UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial yang diundgkan tanggal 13 -08-2004.
5. Visi
Misi MK
a. Visi :
Tegaknya
Konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hokum dan demokrasi demi
kehidupan kebangsaan kenegaraan yang bermartabat
b. Misi :
- mewujudkan Mahkamah
Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
- Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar
berkonstitusi
- Visi misi KY
VISI adalah
perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud dengan
mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia melalui serangkaian tindakan
yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan amanat konstitusi dan
Undang-Undang.
MISI adalah komitmen,
tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber daya manusia yang diarahkan
untuk mencapai VISI.
a.
Visi KY adalah: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan
kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
b.
Misi KY adalah:
-
Menyiapkan calon
hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan
kompeten.
-
Mendorong
pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum
dan keadilan.
-
Melaksanakan
pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman
yang efektif, terbuka, dan dapat dipercaya
7. Sturktur
MK
a. Ada
Ketua, Hakim,
Kepaniteraan, Sek-jend
b. Hakim
ada 9 orang yang komposisinya 3 diajukan MA, 3 dari DPR dan, 3 dari Presiden ( sebagai Kepala Pemerintahan)
c. Hakim
diangkat presiden sebagai Kepala Negara
d. Kepaniteraan
merupakan jabatan fungsional yang menangani bidang administrasi justisial
e. Sek-jend jabatan struktural yang menangani bidang administrasi umum terdiri dari biro2 ( Perencanaan dan keuangan, umum,
Tata Usaha, Kepegawaian, perlengkapan ), masyarakat dan protokol, administrasi perkara dan persidangan dan pusat penelitian
dan pengkajian
8. Struktur
KY
Pasal 5
"Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota."
Pasal 6
Pasal 6
(1) Komisi
Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
- Alasan perlunya ada Komisi Yudisial:
a. Untuk melakukan monitoring perilaku Kekuasaan
kehakiman, yang melibatkan unsur masyarakat.
b. Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dengan Kekuasaan
Kehakiman(judicial power) yang hanya untuk menjamin kemandirian kekuasaan Kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga.
c. Agar
tingkat efisiansi dan efektifitas kekuasaan(exekutive power) semakin tinggi dalam banyak hal baik tentang rekrutmen dan monitoring Hakim Agung.
d. Agar konsistensi putusan lembaga peradilan
tetap terjaga,krn setiap putusan mendapat penilaian dan
pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial.
e. Agar
kemandirian kekuasaan kehakiman(judicial power) dapat terjaga terus, karena rekrutmen hakin agung tidak dipolitisasi mengingat KY bukan lembaga politik.
10. Ada
tiga hal kinerja Peradilan yang dapat diawasi:
a. Teknis
yustisial / Teknis peradilan, dalam rangka peningkatan
mutu.
b. Teknis
administrasi, yang ada hubunganya dangan pokok kepaniteraan sebagai ujung tombak administrasi perkara.(poin 1 dan 2
diatas menjadi wewenang MA)
c. Perbuatan
pejabatnya, baik mulai rekrutmen sampai pengusulan Hakim Agung. (dilakukan KY)
11. Beda
Pengawasan antara MA dan KY
a. MA
sebagai pengawasan Intern lemabaga Peradilan dan seluruh teknisnya
b. KY
sebagai pengawas Eksteren yang bersifat mandiri
D. ASAL-USUL MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1. Embrio
terbentuknya MK
a. Berasal
dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad 20an.
b. Dari
catatan waktu Indonesia tercatat sebagai negara ke 78 yg membentuk MK, sekaligus negara pertama didunia pada abad 21 yang
membentuk lembaga MK.
2. Sejarah
MK di Negara USA
a. Konstitusi
AS tidak menyebut judicial review, tetapi tahun 1787 Pengadilan dibeberapa negara bagian membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara.
b. Tahun 1789 konggres AS meloloskan AKTA
YUDIKATIF, yang memberikan Pengadilan
Federal untuk mengadakan judicial
review atas tindakan Pemerintah Negara. Yang pertama kalinya Mahkamah Agung AS
mengadili perkara Hylton Vs Virginia tahun 1796 yang menguatkan judicial review akta yudikatif tersebut.
c.
Sejarah pertama kali diadakan pengujian UU
(judicial review) di MA(Supreme court USA) pimpinan John Marshall dalam kasus Marbury vs Medison tahun 1803, kemudian john marshall memberi
peluang kepada Hakim untuk menafsirkan UU berdasar sumpah sebagai dasar pijakan
mengadakan penafsiran yang menyatakan
TINDAKAN KONGGRES INSKONSTITUTIONAL.
d. Kejadiannya
John marshall dengan didukung 4 Hakim
menyatakan bahwa Pengadilan berwenang membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi.
3. Tokoh
dan penggagas judicial review MK
a. John
marshall ketua supreme court USA yang memberi peluang kepada Hakim untuk mengadakan judisial review meskipun tidak diatur oleh Undang-Undang tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan
sebagai dasar hukumnya yaitu senantiasa menegakkan konstitusi.
b. Hans
kelsen ( tokoh hukum austria
1881-1973 ) dengan ajarannya pelaksanaan
konstitusi dapat berjalan efektif apabila ada
lembaga lain yang dapat menguji produk hukum itu
konstitusional / tidak yaitu MK (constitutional Court).
c. Moh.Yamin
BPUPKI tahun 1945 mengusulkan Balai
agung(MA) diberi wewenang untuk
membanding
UU /judicial review, tapi ditentang Supomo dengan alasan 1- konsep dasar
UUD bukan konsep pemisah kekuasaan(separation of pawer) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power), 2- Hakim hanya menerapkan UU bukan menguji UU, dan 3- Hakim yang melakukan pengujian UU bertentangan dengan konsep supremasi MPR sehingga ide itu tidak dimuat dalam UUD 45.
4. Beberapa
teori dalam menjaga konstitusi
a. Ada
kalanya para ahli menempatkan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga konstitusi adalah dengan konsep pemisah kekuasaan(separation of pawer) seperti yang kita kenal dengan Trias politica.
b. Ada
kalanga hanya pembagian kekuasaan
tetapi bermuara pada pertanggung jawaban kepada satu titik seperti konsep pembagian kekuasaan (distribution
of power).
c. Dari
kedua konsep tersebut sebenarnya skenarionya
adalah dalam rangka mengawal dan menjaga agar
konstitusi tetap sebagai hukum tertinggi disuatu negara ( The supreme
law of the land), mengingat konstitusi adalah faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu bangsa.
5. Tinjauan
judicial review di USA
a. Konsep
judicial review AS dalam rangka menjunjung tinggi supremasi relatif konstitusi
untuk semua cabang pemerintah.
b. Semua
pengadilan di AS, federal dan Negara dapat menggunakan kekuatan judicial review yang berpuncak di MA bagaimanapun berkisar tentang konstitusionalitas
pemerintah.
6. Teori
dasar ajaran judicial review:
a. Menurut
Patrick ; setiap pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi adalah batal, karena semua orang yang memiliki konstitusi tertulis berfungsi sebagai bingkai
hukum dasar.
b. Nelson
; merupakan preseden abadi yang menjadi dasar bagi cabang peradilan
federal kekuasaan untuk menyatakan inskonstituional tindakan koordinat cabang
pemerintah federal, legislatif, dan eksekutif yang melanggar konstitusi.
7. Perbandingan
MK di Negara lain
a. Perubahan
paradigma yang merubah faham dari
system supremasi parlemen ke negara demokrasi, kemudian memberi fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lain selalu
dilembagakan kedlm MK yang berdiri diluar MA.
b. Kecenderungan
itu dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen berubah
ke demokrasi selalu membentuk MK diluar MA.
c. Berbeda
di negara Venezuela, MK include dengan MA.
d. Di
AS cukup mengaitkan dan menambah fungsi judicial review kepada MA tanpa membuat
lembaga MK tersendiri. Termasuk negara-negara penganut / yang dipengaruhi system
hukum yang belaku di AS.
8. Specifikasi
MK dan MA
a. MA
lebih merupakan PENGADILAN KEADILAN.
b. MK
lebih merupakan LEMBAGA
PERADILAN HUKUM
Meskipun keduanya sulit
dibedakan sebagai court of justice versus court of law.
E. AZAS-AZAS DAN SUMBER HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1. Azas-azas
umum dalam peradilam MK
a. Terbuka
untuk umum.
-
Sesuai pasal 19 UU no.
4 tahun 2004 tentangg kekuasaan kehakiman,
bahwa pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.
-
Pasal 40 ayat(1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK, menentukan persidangan terbuka untuk umum kecuali musyawarah Hakim.
-
Agar rakyat dapat menilai kinerja para Hakim dalam memutus sengketa konstitusional.
b. Independen
dan imparsial(tidak memihak)
1) Bersifat
mandiri dan merdeka dan tidak memihak(imparsial) agar menciptakan peradilan yang netral dan bebas dari campur tangan pihak
manapun, imparial dimaksud
termasuk:
a) Imparsial
fungsional
b) Imparsial
struktural
c) Imparsial
institusional
d) individual ( psl 2 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK)
2)
Sekaligus sebagai upaya pengawasan terhadap cabang kekuasaan lain
3)
MK menjunjung tinggi konstitusi
4)
Bila Hakim tidak dapat menempatkan diri secara imbang dinilai menodai konstitusi
c. Peradilan
cepat sederhana dan biaya ringan.
1) Pasal 4 ayat(2) UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, mengamantkan peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2) Dalam prakteknya MK membuat terobosan dengan sidang jarak jauh via video conferrence, yang merupakan upaya
efisiensi.
d. Putusan
bersifat erga omnes bukan inter partes.
1) Erga
omnes: mempunyai daya ikat untuk
siapa saja, bukan pada para pihak saja.
2) Inter
partes : hanya berlaku bagi para pihak.
e. Hak
didengar seimbang( audi et alteram partem).
1) Semua
pihak beserta penasehat hukum yang ditunjuk berhak
menyatakan pendapat dimuka persidangan.
2) Setiap
pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam hal mengajukan alat bukti.
f. Hakim
aktif dan pasif dalam persidangan.
1) Karakteristik
peradilan konstitusi adalah kepentingan umum, sehingga proses sidang tidak dapat digantungkan melulu pada inisiatif para pihak.
2) Mekanisme
constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan, sehingga Hakim jadi pasif dan tidak boleh aktif melakukan
inisiatif untuk melakukan pengujian tanpa ada permohonan
g. Ius
curia novit.
1) Pasal 16 UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih belum ada dasar hukumnya.
2) Hakim
dianggap serba tahu tentang hukum dan dasar hukum, yang pada gilirinya memberi peluang Hakim untuk
melakukan rechts vinding(penemuan hukum) demi keadilan.
2. Dasar
hukum MK
a. Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menetapkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara
yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi
Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif
selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b. Undang-Undang no. 24
tahun 2003 tentang MK.
3. Dasar
hukum KY
a. Pasal 23.a ,24.b UUD 45(tentang pengusulan calon HAkim
agung, kemadirian KY dan wewenang KY dalam menjaga martabat Hakim serta syarat-syarat pengangkatan anggota
KY.
b. Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Undang-Undang no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
4. Beberapa
pemahaman teori supremasi
Didunia dalam pelaksanaan penegakan hukum dikenal beberapa teori, Antara lain:
a. Separation
of power ; teori pemisahan kekuasaan
b. Distribution
of pawer : teori pembagian kekuasaan
c. Constitutional
review : terori pengujian yang dijadikan tolok ukur adalah konstitusi
negara
d. Supremasi
parlemen : teori tentang kekuasaan puncak ada
pada parlemen / MPR
5. Alasan
mengajukan judicial review
a. Baik
dalam amandemen III UUD 45 maupun Peraturan MA no. 1 tahun 1999 dan Peraturan MA no. 2 tahun 2002 tidak disebutkan dengan jelas alasan dapat diajukan judicial review.
b. Dalam Peraturan MA tersebut hanya disebutkan MA
berwenang menguji Peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU atau adanya dugaan peraturan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
c. Umumnya
alasan judicial review adalah:
1) bertentangan
dengan UUD /peraturan yang lebih tinggi.
2) dikeluarkan
oleh institusi yang tidak berwenang.
3) adanya
kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
4) terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan
perundang-undangan.
5) terdapat ambiguitas atau
keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi.
6. Contoh
judicial review di negara AS
a. Tahun 1787 Pengadilan Negara-negara bagian AS membatalkan
UU yang bertentangan dengan
konstitusi Negara.
b. Tahun 1789 Kongres AS meloloskan Akta Yudikatif, yang memberikan pengadilan
federal melakukan judicial review atas tindakan Pemerintah Negara.
c. Tahun 1796 MA AS menggunakan yudicial review institusi antara Hylton Vs Virginia.
d. Tahun 1803 MA AS pimpinan John
Marshall melakukan judicial rivew keputusan
konggres inkonstitusional antara Marbury Vs Madison).
e. Tahun 1819 melibatkan Marshall McCuloch Vs
Maryland Bank, tentang kibijakan pajak ganda,
anggapan Bank yang membayar pajak telah dinilai telah melakukan aktifitas bisnis, maka harus membayar pajaknya.
Bank menolak judicial review dikabulkan karena keputusan konggres inskonstitusional. Dan lain sebagainya.
7. Beberapa
contoh produk hukum yang mengandung kontroversial kepada MA
a. Perpu
no. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan perpu no. 2 tahun 2002 tentang pemberlakuan perpu no. 1 tahun 2002 tentang peristiwa peledakan Bom
Bali (yang terkenal dengan Perpu anti teroris).
Judicial review perlu diajukan karena dinilai tidak
layak dan bertentangan dengan nilai UUD
45.
b. Judicial
review UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK, alasannya UU tersebut dinilai telah menghilagkan amanat Tap MPR no. XI/MPR/1998 yaitu dalam mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari KKN.
c. Uji
materiil terhadap Per-Men Penerangan no. 01/MenPen/1984 tentang surat izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
F. SUMBER HUKUM ACARA MK DAN KY
1. Spesifikasi
acara MK
a. Karakteristik
putusan MK adalah membawa dampak bagi semua orang, oleh karena itu tidak dapat disamakan hukum
acaranya dengan peradilan pada
umumnya.
b. Nuansa
public interest selalu menjadi ciri khasnya, berbeda dengan ciri-ciri perkara di peradilan
lainnya.
2. Hukum
acara yang dapat digunakan dalam persidangan MK
a. Yang lgsung:
1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK.
2) Beberapa Peraturan MK.
3) Yurisprudensi MK.
b. Yang tidak langsung
1) UU
Hukum Acara Perdata, TUN dan Acara
Pidana Indonesia.
2) Panduan teknis beracara dalam perkara perselisihan Hasil Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD.
3) Doktrin
(pendapat Sarjana).
4) Hukum
acara dan Yurisprudensi MK negara lain.
3. Beberpa
peraturan MK antara
lain:
a. No. 03 / PMK / 2003 tentang Tata tertib persidangan
pada MK.
b. No.
04 / PMK / 2004 tentang pedoman beracara dalam perselisihan Hasil Pemilu.
c. No. 06 / PMK / 2005 tentang Pedoman beracara dalam perkara Pengujian UU.
d. No. 08 / PMK / 2006 tentang Pedoman beracara dalam
sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
e. No.
11 / PMK / 2006 tentang pedoman administrasi
yustisial MK.
f. No. 12 tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran Parpol.
g. No. 17 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan
Wapres.
h. No.
18 tahun 2009 tentang pedoman pengajuan
permohonan elektronik ( electronic filing).
i. No. 19 tahun 2009 tentang Tata tertib
persidangan.
j. No. 21 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam
memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres.
4. Untuk
KY
Tidak ada Hukum acaranya
karena KY tidak melakukan persidangan tetapi hanya monitoring dan pengusulan
untuk Hakim Agung.
PIHAK-PIHAK DAN KEDUDUKNNYA
DALAM MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. Bentuk
perkara di Mahkama Konstitusi;
Berbentuk permohonan di
MK adalah bukan gugatan karena sifat perkara di MK bukan perkara adversarial / contentious yang berkenaan dengan tabrakan kepentingan
satu sama lain seperti dalam perkara perdata / Tata Usaha Negara, karena kepentingan
yang sedang diperkarakan di MK adalah perkara pengujian UU untuk kepentinagn masyarakat
luas dan menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
2. Pemilahan
sengketa
a. Ada
sengketa kewenangan antar lembaga negara.
b. Ada
sengketa privat dengan publik, atau
c. publik
dengan publik.
3. Subyek hukum Mahkamah Konstitusi secara umum
Menurut Pasal 51 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yitu:
a. Perseorangan
WNI.
b. Kesatuan
masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-undang
c. Bada Hukum publik / privat, atau
d. Lembaga
negara
4. Lembaga-lembaga negara organ
konstitusional
1) Organ
konstitusional dalam arti luas (Hans kelsen) adalah; semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) maupun mereka yang menjalankan UU (law applying function)seperti
warga negara yang menjalankan hak politiknya untuk memilih dalam pemilu semua merupakan organ Negara (Hans kelsen dalam “The general Theory of law and state”).
2) Organ
konstituional dalam arti sempit: adalah
lembaga-lembaga kenegaraan yang diakui menurut UU.
- Kelembagaan menurut UUD
1) Ada
35 subyek jabatan atau subyek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan
pengertian lembaga atau organ Negara dalam arti luas.
2) Dari
jumlah tersebut dibagi menjadi dua,
yaitu
kelembagaan negara dan kesatuan masarakat adat.
- Organ negara secara luas antara lain:
1) Presiden. 19)
Wali kota
2) Wakil presiden. 20) DPRD Kota
3) Dewan Pertimbangan Presiden. 21)
MPR
4) Kementrian
Negara. 22)
DPR
5) Menlu. 23) DPD
6) Mendagri. 24)
KPU Nasional
7) MenHan. 25) BANK sentral
8) Duta. 26)
BPK
9) Konsul. 27)
MK
10)PemProp. 28)
MA
11)Gubernur. 29)
KY
12)DPRD Prop. 30)
TNI
13)PemDa. 31) POLRI
14)Bupati. 32)
AD
15)DPRDKab. 33)
AL
16)PemKot. 34)
AU
17)DIY. 35)
Kesatuan Masyarakat Adat
18)Badan Kekuasaan Kehakiman(Kejaksaan,KPK,Komisi HAM)
7. Yang boleh menjadi legal standing
a. Organisasi
negara (state organization) ada 34 lembaga negara.
b. Kesatuan
masyarakat adat ( self governing communities / zelf bestuurende gemeenschappen;
dalam kalimat lain yg mudah difahami adalah masyarakat hukum yang mengurus atau berpemerintahan sendiri, yang kedudukannya sebagai subyek hukum
tersendiri.
c. Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti: Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, odvokasi / pembelaan,
penyelesaian
mediasi dan dading Peradilan, penghakiman /
penghukuman, pemasyarakatan,
pelaksanaan
putusan, rehabilitasi, pemberian grasi,
pemberian
amnesti, pemberian abolisi, persaksian dan pemberian keterangan berdasar keahlian.
8. Kategori
konstitusi
a. Menurut
A.V. Dicey dalam buku The law of the constitution
dan C.F.Strong dalam bukunya Modern political constitutions
menyebutkan constituional law itu sendiri tidak hanya bersumber pada hukum konstitusi tertulis saja,
tetapi juga yang tidak tertulis.
b.
Menrut Jimly Ash-shiddiqi dalam bukunya Konstitusi dan
konstitusionalisme indonesia disebutkan The law of the constitution dalam pengertian secara luas adalah tidak hanya terbatas pada teks UUD, tetapi juga UU yang menjadi sumber dlm hukum tata negara ( the sorces of
constitutional law). Akibatnya lembaga penegak hukum yang tidak disebut secara
eksplisit oleh UUD seperti Kejagung,
KPK, dan Komnas HAM tetap memiliki kedudukan
penting”constituional importance”
Pasal 22 e ayat (5) UUD 45 memberikan contoh kongkrit sebagai lembaga Pemilu diselenggarkn
oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, ketentuan
selanjutnya tentang Pemilu diatur dengan UU; artinya rincian mengenai lembaga dan
kewengannya diatur oleh UU tersendiri.
Akibat dari kata diselenggarakan adalah kewenangan komisi untuk menyelenggarakan
Pemilu sesuai UU, maka menjadikan KPU lembaga yang memiliki kewenangan
konstitusional meskipun tidak di sebut secara jelas dalam UUD.
Konklusinya
Apakah lembaga-lembaga tersebut diatas dapat bersengketa /lembaga manakah yang kepentinganya terkait dengan kemungkinan terjadinya
sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara di MK? Jawabnya kembali
apakah ada aspek kewenangannya diatur secra langsung /tidak langsung oleh UUD
45, dan apakah kewenangan itu terganggu / di rugikan oleh keputusan /pelaksanaan
kewenangan konstitusional lambaga lain yang menyebabkan memperoleh kedudukan
hukum (legal standing) yang beralasan untuk mengajukan permohonan kepada MK.
9. Pihak-pihak dalam KY
a. Hanya
antara komisioner KY dengan Hakim terperiksa,atau
b. KY
dengan MA sebagai lembaga.
PEMERIKSAAN DAN METODE PERSIDANGAN MK
1. Pihak-pihak dalam MK
a. Pemohon
( dalam hal bertentangan dengan konstitusi): pihak yang beranggapan hak dan
/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU ( pasal 51).
b. Pemohon (dalam sengketa kewenangan
lembaga: adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur UUD 45(pasal 61)
c. Pemohona(
dalam pembubaran Parpol )adalah Pemerintah (pasal 68).
d. Pemohon
( dalam perselisihan hasil
Pemilu ) adalah perseorangan WNI calon angota Dewan peserta pemilu, pasangan calon Presiden
dan wapres peserta Pemilu serta Par-Pol peserta pemilu.(pasal 74)
e. Pemohon ( dalam dugaan pelanggaran oleh Pres dan /atau wapres) adalah DPR.( pasal 79).
2. Unsur-unsur permohonan
a. Untuk hak yang bertentatgan dengan konstitusi harus diuraikan dengan jelas.
b. Untuk sengketa kewenangan diuraikan hak dan dugaan pelanggaran oleh lembaga
lain.
c. Untuk pembubaran par-pol diuraikan tentang idiologi, azas, program dan kegiatan
partai yang
bersangkutan yang dianggap bertentangan
dengan UUD.
d. Untuk perselisihan hasil pemilu hanya terbatas pada hasil penetapan hasil pemilu nasional oleh
KPU.
e. Untuk dugaan pelanggaran presiden dan wapres harus diuariakan bentuk penghianatan, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainya atau perbuatan
tercela.
3. Riil
permohonan
a. Ditulis
dengan bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh Pemohon / kuasanya ,
yang
dibuat
rangkap 12.
b. Jenis
perkara.
c. Sestematika:
identitas dan legal standing posita, posita, petitum.
d. Disertai
bukti pendukung.
4. pendaftaran
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
1) Bila
belum lengkap diberitahukan.
2) 7
hari sejak diberitahukan wajib dilengkapi.
b. Regeistrasi
sesuai dengan perkara.
c. 7
hari kerja sejak registrasi untuk perkara:
1) Pengujian
Undang-Undang:
a) salinan
permhnn disampaikan kepada Prsiden dan DPR.
b) permohonan
diberitahukan kepada MA.
2) Sengketa
kewenangan lembaga negara: salinan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
3) pembubaran
parpol: salinan permohnan disampaikan kepada par-pol yang
bersangkutan.
4) Pendapat
DPR: salinan disampekan
kepada Presiden.
5. Penjadwalan
sidang
a. Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkn hari sidang ( kecuali perkara Perselisihan pemilu).
b. Para
pihak di beritahu / dipanggil.
c. Diumumkan
kepada masyarakat.
6. Pemeriksaan
pendahuluan
a. belum pemeriksaan pokok perkara,memeriksa:
1) kelengkapan syarat-syarat permohonan.
2) kejelasan
materi permohonn.
b. Memberi
nasehat:
1) kelengkapan
syarat-syarat kalau ada.
2) perbaikan
materi.
c. 14
hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
7. Pemeriksaan
persidngan
a. Terbuka
untuk umum.
b. Para
pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
c. Memeriksa
permohonan dan alat bukti.
d. Lembaga negara yang diminta keterangan wajib memberi
jawaban dalam jangka waktu 7 hari.
e. Saksi
dan /atau ahli memberi keterangan.
f. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan
orang lain.
8. Bentuk-bentuk sidang:
a. Sidang
panel:sidang yang terdiri 3 hakim yang diberi tugas melakukan
sidang pendahuluan. Tujuannya memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi
permohonan, i.c dapat memberi nasehat perbaikan.
b. Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) bersifat tertutup dan rahasia hanya diikuti Hakim
MK dan Panitera, dlm rapat inilah perkara
dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 7 hakim MK,
pada saat RPH panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan
kesimpulan.
c. Sidang
pleno: sidang yang dilakukan oleh majlis Hakim MK minimal dihadiri 7 hakim MK, dilakukan secara terbuka untuk umum dengan agenda pemriksaan persidangan / pembacaan putusan.
Pemeriksaan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti.
9. Putusan
diputus dalam tenggang waktu:
a. Untuk pembubaran par-pol, 60 hari sejak registrasi.
b. Untuk perselisihan pemilu:
1) Presiden dan wapres, 14 hari sejak registrasi
2) DPR, DPD dan DPRD,
30 hari sejak regstrasi
3) pedapat DPR, 90 hari sejak registrasi.
10. Muatan
alat bukti
a. Minimal
dua alat bukti.
b. Memuat
fakta yang dapat dijadikan dasar hukum putusan.
11. Alat
bukti yang diakui ( pasal 36 ayat(1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK
a. Surat
atau tulisan.
b. Keterangan
saksi.
c. Keterangan
Ahli.
d. Keterangan
Para Pihak.
e. Petunjuk.
f. Alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima
atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau serupa
dengan itu.
12. Cara
mengambil keputusan:
a. Musyawarah
mufakat.
b. Setiap
hakim menyampaikan pendapat / pertimbangan tertulis.
c. Diambil
suara terbanyak bila tidak mufakat
d. Bila
tidak dicapai suara terbayak ketua yang menentukan.
e. Ditandaa tangani
Hakim dan Panitera.
f. Berkekuatan
hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
g. Salinan
putusan dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan.
13. Khusus
untuk putusan prkara:
a. Pengujian
UU disampaikan kepada DPR,
DPD, Pres, dan MA.
b. Sengketa
kewenangan lembaga negara disampkn kepada DPR,
DPD, dan Presd.
c. Pembubaran Par-pol, disampaikn kepada par-pol yang bersangkutan,
d. Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada presiden.
e. Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR,
Presiden, dan Wapres.
14. Sifat
putusan MK
a. Putusan
tingkat pertama dan terakhir yang tidak ada upaya hukum.
b. Setiap
putusan yang sudah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum langsung BHT.
BEBERAPA CONTOH
PUTUSAN MK DAN PROGRES KY KE MA
A. Tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Th 2004
1. PHPU
legislatif ada 273 perkara yang dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan. Diajukan oleh 23 parpol
dan 21 calon anggota DPD.
2. 1
buah perkara PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan wapres Wiranto
Solahudin Wahid.
3. 1
buah perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)
yang diajukan oleh Dewan
perwakilan Daerah (DPD).
B. Tentang
SKLN terdapat kasus
1. Isinya
menyangkut 2 lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 45,
yaitu DPD dengan Presiden terkait pengangkatan pimpinan dan anggota
Badan pemeriksa keuangan(BPK) periode 2004-2009. Pada intinya DPD meminta
MK memutus bahwa pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009
tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal UUD 45 mengatur mekanisme harus demikian.
2. Terhadap permohonan DPD itu karena bertentngan dengan konstitusi selanjutnya
ditolak.
C. Dalam Bentuk Undang-Undang
1. UU
no. 22 tahun 2001 tentang Migas.
2. UU
no. 20 tahun 2002 tentang Ketenga listrikan.
3. UU
no. 30 tahun 2002 tentang KPK.
4. UU
no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. UU
no. 18 tahun 2003 tentang Advokad.
6. UU
no. 24 tahun 2003 tentang MK.
7. UU
no. 19 tahun 2004 tentang PP no. 1 tahun 2004 perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
8. UU
no 24 th 2004 tentang Kadin.
9. UU
no 30 th 2004 Tentang Jabatan Notaris.
10. UU
no. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitn dan Penundaan
kewajiban pembayaran.
11. UU
no. 45 tahun 1999 tentang pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, kota di Irian jaya.
12. UU
no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
13. UU
no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
14.
UU no. 22 tahun 2004 tentang KY.
15. UU
no. 36 tahun 2004 Tentang APBN th 2005.
16. UU
no. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
D. Hubungan
MK, KY, Dan MA
1.
MK dengan KY, pernah KY meminta pada MK untuk judicial review agar
diberi wewenang mengawasi diperluas termasuk pada hakim MK. Jawaban MK dalam putusan itu ditolak karena MK bukan obyek pengawasan KY, kemudian MK mencabut ketentuan dalam UU no. 22 tahun 2004 yang memberi kewenangan pengawasan hakim
pada KY.
2.
MK dengan MA, setelah ada pemisahan
kewenangan dengan lahirnya UU MK maka antara MA dan MK secara garis komando
tidak ada lagi hanya samasama lembaga tinggi negara yang sama-sama menjalankan
konstitusi dan melaksanakan keputusan hasil judicial review MK, karena hampir
setiap ada permohonan uji materiil terhadap UUD 45 MA selalu memperoleh
tembusan.
3.
MA dengan KY, sesuai dengan UU no. 22 tahun
2004 KY bertugas menjaga keluhuran dan martabat Hakim serta mengusulkan Hakim
Agung, jadi secara hirarchi antara MA dengan KY tidak saling intruksi, tetapi
ada kemungkinan adanya komunikasi.
E. Momen
penting terjadinya beda persepsi:
1. Asalnya
MA yakin dengan KY kemandirian dapat terjaga, sehingga MA ikut aktif
membidani lahirnya KY.
2.
Kasus mulai muncul saat pilkada Depok tahun 2005 yang sempat menarik perhatian publik, KY merekomendasikan kepada MA agar Hakim yang menangani
diberhentikan sementara tapi MA tidak merespon hanya
memindahkan jadi hakim yustisi(non palu).
3.
Januari 2006 KY mengeluarkan pernyataan
kontroversi, mengusulkan agar Hakim Agung diseleksi ulang sampai membuat
rancangan Perpu seleksi ulang alasanya Presiden dan DPR setuju, ternyata semua
tidak ada yang setuju kemudian kandas usaha KY.
4.
Februari 2006 KY melansir lagi 13 Hakim
Agung bermasalah, yang dilansir termasuk Artijo Alkotsar yang terknal bersih. MA berang sampai artijo
lapor ke Polri kemudian ketua KY Busro muqoddas meminta maaf.
5.
Puncaknya maret 2006 saat 31 Hakim agung
mengajukan hak uji materiil ( judicial review ) atas ketentuan UU no. 22 tahun 2004 yang pada pokoknya mohon agar KY
tidak berwenang mengawasi Hakim MK dan MA. Tanggal
16 agustus 2006 diputuskan MK bahwa KY tidak berwenang mengawasi hal itu, sejak
saat itu KY kehilangan landasan kewenangan untuk mengawasi Hakim.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.