MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL



MAHKAMAH KONSTITUSI
DAN
KOMISI YUDISIAL

Oleh:
Drs.M U H L A S, SH.,MH
A.  MAHKAMAH KONSTITUSI
1.  Pengertian Mahkamah Konstitusi
a.  Menurut Undang-Undang: salah satu pelaku/pemegang kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945 demi mewujudkan keadilan.
b.  Menurut pengertian lain: lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
2.  Tujuan Pembentukan Mahkamah Konstitusi
a.  Menguji apakah suatu pruduk hukum itu konstitusional atau tidak.
b.  Terciptanya prinsip ”pemisahan Kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
c.  Mengontrol peranan hukum dari proses produk keputusan politik yang hanya didasarkan pada prinsip The rule of majority.
d.  Mengawal (the guardian) dan mengawasi norma-norma hukum dasar yang terkandung dalam UUD 1945.
3.  Wewenang Mahkamah Konstitusi:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final, untuk:
-  Menguji UU terhadap UUD 1945
-  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-  Memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. ( Pasal 10 UU no. 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi)
b.  Menafsirkan rumusan ketentuan UUD yang terdapat ketidak jelasan, yang diberbagai negara biasa disebut sebagai PENGAWAL DAN PENAFSIR KONSTITUSIONAL(the guardian and the sole and the highest interpreter of the constitution).
4.  Kewajiban Mahkamah Konstitusi:
Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /Wakil Presiden sebagai mana yang dimaksud dalam UUD 1945.
Yang masuk dalam kategori penghianatan pada negara:
a.  Tindak pidana terhadap keamanan Negara.
b.  Korupsi dan penyuapan.
c.  Tindak pidana berat yang diancam dengan pidana 5 tahun.
d.  Perbuatan tercela yang dapat merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
e.  Tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 6 UUD 1945.
5.  Kedudukan MK
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota Negara dan tidak memiliki lembaga yang secara hirarchi birokrasi bertanggung jawab pada Mahkamah Konstitusi.
B.  KOMISI YUDISIAL
1.  Pengertian Komisi Yudisial
a.  Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, atau
b.  Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. (pasal 2 UU no. 22 tahun 2003 Komisi Yudisial)
2.  Tugas Komisi yudisial:
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim agung,melalui prusedur:
-   melakukan pendafatran calon Hakim agung.
-   melakukan seleksi terhadap Hakim agung.
-   menetapkan calon Hakim Agung, Sdan
-   mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Yakni Hakim Agung dan Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. melalui:
-   laporan masyarakat.
-   pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku Hakim.
-   Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang tindakanya diberikan kepada publik melalui DPR dengan membuat laporan tahunan dan membuka akses informasi
3.  Wewenang Komisi Yudisial:
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
4.  Fungsi pengawasan
a.  Pengawasan pada hakikatnya adalah suatu tindakan menilai apakah telah berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan.
b.  Dengan pengawasan akan ditemukan kesalahan-kesalahan yang akan dapat diperbaiki dan yang terpenting jangan sampai kesalahan yang sama terulang lagi.
c.  Seperti yang telah dikemukakan Henry Foyal( dalam buku Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di Indonesia. Iiberty, Yogyakarta, hal 37 Yaitu:“Control consist in verifying wither everything occur in conformity with the plan adopted, the instruction issued, and principle established. It has for object to point out wellness in error in order to rectivy then and prevent recurrence”.

C.  SEJARAH MK dan KY
1.  Latar belakang pembentukan MK di Indonesia
a.  Bangsa Indonesia telah melakukan perubahan yang mendasar yaitu amandemen UUD 45.
b.  Dampak amandemen adalah lahirnya prinsip baru dalam sestem ketatanegaraan yaitu prinsip pemisahan kekuasaan(separation of power) dan cheeks and balance, sebagai ganti sestem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
c.  Perlunya mekanisme untuk memutus kewenangan antar lembaga yang mogok terjadi sebagai dampak kesetaraan derajat antar lembaga.
d.  Menghindari prinsip the rule of majority dari proses dan produk keputusan politik.
2.  Obyek judicial review:
a.  Produk hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif ( legislative acts ), Atau
b.  Produk hukum eksekutif ( eksekutive acts )
3.  Sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi
a.  Berawal dari tahun 1968, Indonesia telah berusaha memperjuangkan pelembagaan judicial review akan tetapi selalu gagal, baru pada tahun 1970 dapat diakomodasi melalui UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman dengan ketentuan:
-   uji materiil hanya untuk peraturan dibwawah Undang-undang
-   dilakukan pada pemeriksaan Kasasi
-   Jika terkena judicial review dicabut sendiri oleh pembuatnya.
b.  Tahuh 1973 diperkuat dengan Tap MPR no.VI/MPR/1973 tapi tidak pernah terlaksana meskipun banyak keluhan dan kendala bahwa UU banyak yang menabrak UU diatasnya.
c.  Konsep lebih riil dari perubahan ke-3 UUD 45 dalam pasal 24 ayat(2) pasal 24 C dan pasal 7 B, dibentuklah Mahkamah Konstitusi.
d.  Sambil menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan MA menjalankan fungsi MK dengan dasar pasal III aturan peralihan UUD 45.
e.  DPR dan Pemerintah menyusun RUU tentang MK, setelah dibahas lahirlah UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yang disahkan tanggal 13 -08-2003.
f.  Dua hari berikutnya 15-08-2003 Presiden mengambil sumpah jabatan Hakim MK.
4.  Sejarah pembentukan KY
a.  Berawal tahun 1968 yaitu adanya ide Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim ( MPPH ) yang bertugas memberi masukan saran dan usul tentang promosi, kepindahan, pemberhentian dan penjatuhan sanksi Hakim dimasukkan dalam UU Kehakiman, tapi gagal.
b.  Tahun 1998 ide menguat lagi bahkan semakin solid seiring dengan desakan satu atap dari peradilan, agar Hakim perlu pengawas eksternal guna mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional.
c.  Tahun 2001 saat sidang tahunan MPR dan membahas amandemen UUD 45 disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal antara lain Perlunya Komisi yudisial.
d.  Sebagai realisasi amandemen lahirlah UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang diundgkan tanggal 13 -08-2004.
5.  Visi Misi MK
a.  Visi :
Tegaknya Konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta Negara hokum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan kenegaraan yang bermartabat
b.  Misi :
-  mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
- Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
  1. Visi misi KY
VISI adalah perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia melalui serangkaian tindakan yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang.
MISI adalah komitmen, tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber daya manusia yang diarahkan untuk mencapai VISI.
a.  Visi KY adalah: Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
b.  Misi KY adalah:
-   Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur,   berani dan kompeten.
-   Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
-   Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan      kehakiman yang efektif, terbuka, dan dapat dipercaya
7.  Sturktur MK
a.  Ada Ketua, Hakim, Kepaniteraan, Sek-jend
b.  Hakim ada 9 orang yang komposisinya 3 diajukan MA, 3 dari DPR dan, 3 dari Presiden ( sebagai Kepala Pemerintahan)
c.  Hakim diangkat presiden sebagai Kepala Negara
d.  Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menangani bidang administrasi justisial
e.  Sek-jend jabatan struktural yang menangani bidang administrasi umum terdiri dari biro2 ( Perencanaan dan keuangan, umum, Tata Usaha, Kepegawaian, perlengkapan ), masyarakat dan protokol, administrasi perkara dan persidangan dan pusat penelitian dan pengkajian
8.  Struktur KY
Pasal 5
"Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota."
Pasal 6
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
  1. Alasan perlunya ada Komisi Yudisial:
a.  Untuk melakukan monitoring perilaku Kekuasaan kehakiman, yang melibatkan unsur masyarakat.
b.  Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dengan Kekuasaan Kehakiman(judicial power) yang hanya untuk menjamin kemandirian kekuasaan Kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga.
c.  Agar tingkat efisiansi dan efektifitas kekuasaan(exekutive power) semakin tinggi dalam banyak hal baik tentang rekrutmen dan monitoring Hakim Agung.
d.  Agar konsistensi putusan lembaga peradilan tetap terjaga,krn setiap putusan mendapat penilaian dan pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial.
e.  Agar kemandirian kekuasaan kehakiman(judicial power) dapat terjaga terus, karena rekrutmen hakin agung tidak dipolitisasi mengingat KY bukan lembaga politik.
10.  Ada tiga hal kinerja Peradilan yang dapat diawasi:
a.  Teknis yustisial / Teknis peradilan, dalam rangka peningkatan mutu.
b.  Teknis administrasi, yang ada hubunganya dangan pokok kepaniteraan sebagai ujung tombak administrasi perkara.(poin 1 dan 2 diatas menjadi wewenang MA)
c.  Perbuatan pejabatnya, baik mulai rekrutmen sampai pengusulan Hakim Agung. (dilakukan KY)         
11.  Beda Pengawasan antara MA dan KY
a.  MA sebagai pengawasan Intern lemabaga Peradilan dan seluruh teknisnya
b.  KY sebagai pengawas Eksteren yang bersifat mandiri

D.  ASAL-USUL MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1.  Embrio terbentuknya MK
a.  Berasal dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad 20an.
b.  Dari catatan waktu Indonesia tercatat sebagai negara ke 78 yg membentuk MK, sekaligus negara pertama didunia pada abad 21 yang membentuk lembaga MK.
2.  Sejarah MK di Negara USA
a.  Konstitusi AS tidak menyebut judicial review, tetapi tahun 1787 Pengadilan dibeberapa negara bagian membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara.
b.  Tahun 1789 konggres AS meloloskan AKTA YUDIKATIF, yang memberikan Pengadilan Federal untuk mengadakan judicial review atas tindakan Pemerintah Negara. Yang pertama kalinya Mahkamah Agung  AS mengadili perkara Hylton Vs Virginia tahun 1796 yang menguatkan judicial review akta yudikatif tersebut.
c.  Sejarah pertama kali diadakan pengujian UU (judicial review) di MA(Supreme court USA) pimpinan John Marshall dalam kasus Marbury vs Medison tahun 1803, kemudian john marshall memberi peluang kepada Hakim untuk menafsirkan UU berdasar sumpah sebagai dasar pijakan mengadakan penafsiran yang menyatakan  TINDAKAN KONGGRES INSKONSTITUTIONAL.
d.  Kejadiannya John marshall dengan didukung 4 Hakim menyatakan bahwa Pengadilan berwenang membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi.
3.  Tokoh dan penggagas  judicial review MK
a.  John marshall ketua supreme court USA yang memberi peluang kepada Hakim untuk mengadakan judisial review meskipun tidak diatur oleh Undang-Undang tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan sebagai dasar hukumnya yaitu senantiasa menegakkan konstitusi.
b.  Hans kelsen ( tokoh hukum austria 1881-1973 ) dengan ajarannya pelaksanaan konstitusi dapat berjalan efektif apabila ada lembaga lain yang dapat menguji produk hukum itu konstitusional / tidak yaitu MK (constitutional Court).
c.  Moh.Yamin BPUPKI tahun 1945 mengusulkan Balai agung(MA) diberi wewenang untuk membanding UU /judicial review, tapi ditentang Supomo dengan alasan 1- konsep dasar UUD bukan konsep pemisah kekuasaan(separation of pawer) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power), 2- Hakim hanya menerapkan UU bukan menguji UU, dan 3- Hakim yang melakukan pengujian UU bertentangan dengan konsep supremasi MPR sehingga ide itu tidak dimuat dalam UUD 45.
4.  Beberapa teori  dalam menjaga konstitusi
a.  Ada kalanya para ahli menempatkan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga konstitusi adalah dengan konsep pemisah kekuasaan(separation of pawer) seperti yang kita kenal dengan Trias politica.
b.  Ada kalanga hanya pembagian kekuasaan tetapi bermuara pada pertanggung jawaban kepada satu titik seperti konsep pembagian kekuasaan (distribution of power).
c.  Dari kedua konsep tersebut sebenarnya skenarionya adalah dalam rangka mengawal dan menjaga agar konstitusi tetap sebagai hukum tertinggi disuatu negara ( The supreme law of the land), mengingat konstitusi adalah faktor penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu bangsa.
5.  Tinjauan judicial review di USA
a.  Konsep judicial review AS dalam rangka menjunjung tinggi supremasi relatif konstitusi untuk semua cabang pemerintah.
b.  Semua pengadilan di AS, federal dan Negara dapat menggunakan kekuatan judicial review yang berpuncak di MA bagaimanapun berkisar tentang konstitusionalitas pemerintah.
6.  Teori dasar ajaran judicial review:
a.  Menurut Patrick ; setiap pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi adalah batal, karena semua orang yang memiliki konstitusi tertulis berfungsi sebagai bingkai hukum dasar.
b.  Nelson ; merupakan preseden abadi yang menjadi dasar bagi cabang peradilan federal kekuasaan untuk menyatakan inskonstituional tindakan koordinat cabang pemerintah federal, legislatif, dan eksekutif yang melanggar konstitusi.
7.  Perbandingan MK di Negara lain
a.  Perubahan paradigma yang merubah faham dari system supremasi parlemen ke negara demokrasi, kemudian memberi fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lain selalu dilembagakan kedlm MK yang berdiri diluar MA.
b.  Kecenderungan itu dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen berubah ke demokrasi selalu membentuk MK diluar MA.
c.  Berbeda di negara Venezuela, MK include dengan MA.
d.  Di AS cukup mengaitkan dan menambah fungsi judicial review kepada MA tanpa membuat lembaga MK tersendiri. Termasuk negara-negara penganut / yang dipengaruhi system hukum yang belaku di AS.
8.  Specifikasi MK dan MA
a.  MA lebih merupakan PENGADILAN KEADILAN.
b.  MK lebih merupakan LEMBAGA PERADILAN HUKUM
Meskipun keduanya sulit dibedakan sebagai court of justice versus court of law.
E.  AZAS-AZAS DAN SUMBER HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KOMISI YUDISIAL
1.  Azas-azas umum dalam peradilam MK
a.  Terbuka untuk umum.
-   Sesuai pasal 19 UU no. 4 tahun 2004 tentangg kekuasaan kehakiman, bahwa pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.
-   Pasal 40 ayat(1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK, menentukan persidangan terbuka untuk umum kecuali musyawarah Hakim.
-   Agar rakyat dapat menilai kinerja para Hakim dalam memutus sengketa konstitusional.
b.  Independen dan imparsial(tidak memihak)
1)  Bersifat mandiri dan merdeka dan tidak memihak(imparsial) agar menciptakan peradilan yang netral dan bebas dari campur tangan pihak manapun, imparial dimaksud termasuk:
a)  Imparsial fungsional
b)  Imparsial struktural
c)  Imparsial institusional
d) individual ( psl 2 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK)
2)  Sekaligus sebagai upaya pengawasan terhadap cabang kekuasaan lain
3)  MK menjunjung tinggi konstitusi
4)  Bila Hakim tidak dapat menempatkan diri secara imbang dinilai menodai konstitusi
c.  Peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.
1)  Pasal 4 ayat(2) UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, mengamantkan peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2)  Dalam prakteknya MK membuat terobosan dengan sidang jarak jauh via video conferrence, yang merupakan upaya efisiensi.
d.  Putusan bersifat erga omnes bukan inter partes.
1)  Erga omnes: mempunyai daya ikat untuk siapa saja, bukan pada para pihak saja.
2)  Inter partes : hanya berlaku bagi para pihak.
e.  Hak didengar seimbang( audi et alteram partem).
1)  Semua pihak beserta penasehat hukum yang ditunjuk berhak menyatakan pendapat dimuka persidangan.
2)  Setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama dalam hal mengajukan alat bukti.
f.  Hakim aktif dan pasif dalam persidangan.
1)  Karakteristik peradilan konstitusi adalah kepentingan umum, sehingga proses sidang tidak dapat digantungkan melulu pada inisiatif para pihak.
2)  Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan, sehingga Hakim jadi pasif dan tidak boleh aktif melakukan inisiatif untuk melakukan pengujian tanpa ada permohonan
g.  Ius curia novit.
1)  Pasal 16 UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih belum ada dasar hukumnya.
2)  Hakim dianggap serba tahu tentang hukum dan dasar hukum, yang pada gilirinya memberi peluang Hakim untuk melakukan rechts vinding(penemuan hukum) demi keadilan.
2.  Dasar hukum MK
a.  Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b.  Undang-Undang no. 24 tahun 2003 tentang MK.
3.  Dasar hukum KY
a.  Pasal 23.a ,24.b UUD 45(tentang pengusulan calon HAkim agung, kemadirian KY dan wewenang KY dalam menjaga martabat Hakim serta syarat-syarat pengangkatan anggota KY.
b.  Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c.  Undang-Undang no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
4.  Beberapa pemahaman teori supremasi
Didunia dalam pelaksanaan penegakan hukum dikenal beberapa teori, Antara lain:
a.  Separation of power ; teori pemisahan kekuasaan
b.  Distribution of pawer : teori pembagian kekuasaan
c.  Constitutional review : terori pengujian yang dijadikan tolok ukur adalah konstitusi negara
d.  Supremasi parlemen : teori tentang kekuasaan puncak ada pada parlemen / MPR
5.  Alasan mengajukan judicial review
a.  Baik dalam amandemen III UUD 45 maupun Peraturan MA no. 1 tahun 1999 dan Peraturan MA no. 2 tahun 2002 tidak disebutkan dengan jelas alasan dapat diajukan judicial review.
b.  Dalam Peraturan MA tersebut hanya disebutkan MA berwenang menguji Peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU atau adanya dugaan peraturan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
c.  Umumnya alasan judicial review adalah:
1)  bertentangan dengan UUD /peraturan yang lebih tinggi.
2)  dikeluarkan oleh institusi yang tidak berwenang.
3)  adanya kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
4)  terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
5)  terdapat ambiguitas atau keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi.
6.  Contoh judicial review di negara AS
a.  Tahun 1787 Pengadilan Negara-negara bagian AS membatalkan UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara.
b.  Tahun 1789 Kongres AS meloloskan Akta Yudikatif, yang memberikan pengadilan federal melakukan judicial review atas tindakan Pemerintah Negara.
c.  Tahun 1796 MA AS menggunakan yudicial review institusi antara Hylton Vs Virginia.
d.  Tahun 1803 MA AS pimpinan John Marshall melakukan judicial rivew keputusan konggres inkonstitusional antara Marbury Vs Madison).
e.  Tahun 1819 melibatkan Marshall McCuloch Vs Maryland Bank, tentang kibijakan pajak ganda, anggapan Bank yang membayar pajak telah dinilai telah melakukan aktifitas bisnis, maka harus membayar pajaknya. Bank menolak judicial review dikabulkan karena keputusan konggres inskonstitusional. Dan lain sebagainya.
7.  Beberapa contoh produk hukum yang mengandung kontroversial kepada MA
a.  Perpu no. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan perpu no. 2 tahun 2002 tentang pemberlakuan perpu no. 1 tahun 2002 tentang peristiwa peledakan Bom Bali (yang terkenal dengan Perpu anti teroris). Judicial review perlu diajukan karena dinilai tidak layak dan bertentangan dengan  nilai UUD 45.
b.  Judicial review UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK, alasannya UU tersebut dinilai telah menghilagkan amanat Tap MPR no. XI/MPR/1998 yaitu dalam mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari KKN.
c.  Uji materiil terhadap Per-Men Penerangan no. 01/MenPen/1984 tentang surat izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

F.  SUMBER HUKUM ACARA MK DAN KY
1.  Spesifikasi acara MK
a.  Karakteristik putusan MK adalah membawa dampak bagi semua orang, oleh karena itu tidak dapat disamakan hukum acaranya dengan peradilan pada umumnya.
b.  Nuansa public interest selalu menjadi ciri khasnya, berbeda dengan ciri-ciri perkara di peradilan lainnya.
2.  Hukum acara yang dapat digunakan dalam persidangan MK
a. Yang lgsung:
1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK.
2) Beberapa Peraturan MK.
3) Yurisprudensi MK.
b. Yang tidak langsung
1)  UU Hukum Acara Perdata, TUN dan Acara Pidana  Indonesia.
2)  Panduan teknis beracara dalam perkara perselisihan Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
3)  Doktrin (pendapat Sarjana).
4)  Hukum acara dan Yurisprudensi MK negara lain.
3.  Beberpa peraturan MK antara lain:
a.  No. 03 / PMK / 2003 tentang Tata tertib persidangan pada MK.
b.  No. 04 / PMK / 2004 tentang pedoman beracara dalam perselisihan Hasil Pemilu.
c.  No. 06 / PMK / 2005 tentang Pedoman beracara dalam perkara Pengujian UU.
d.  No. 08 / PMK / 2006 tentang Pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
e.  No. 11 / PMK / 2006 tentang pedoman administrasi yustisial MK.
f.  No. 12 tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran Parpol.
g.  No. 17 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wapres.
h.  No. 18 tahun 2009 tentang pedoman pengajuan permohonan elektronik ( electronic filing).
i.  No. 19 tahun 2009 tentang Tata tertib persidangan.
j.  No. 21 tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wapres.
4.  Untuk KY
Tidak ada Hukum acaranya karena KY tidak melakukan persidangan tetapi hanya monitoring dan pengusulan untuk Hakim Agung.























PIHAK-PIHAK DAN KEDUDUKNNYA
DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI

1.  Bentuk perkara di Mahkama Konstitusi;
Berbentuk permohonan di MK adalah bukan gugatan karena sifat perkara di MK bukan perkara adversarial / contentious yang berkenaan dengan tabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata / Tata Usaha Negara, karena kepentingan yang sedang diperkarakan di MK adalah perkara pengujian UU untuk kepentinagn masyarakat luas dan menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
2.  Pemilahan sengketa
a.  Ada sengketa kewenangan antar lembaga negara.
b.  Ada sengketa privat dengan publik, atau
c.  publik dengan publik.
3.  Subyek hukum Mahkamah Konstitusi secara umum
Menurut Pasal 51 UU no. 24 tahun 2003 tentang MK yitu:
a.  Perseorangan WNI.
b.  Kesatuan masyarakat adat sepanjang      masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-undang
c.  Bada Hukum publik / privat, atau
d.  Lembaga negara
4.  Lembaga-lembaga negara organ konstitusional
1)  Organ konstitusional dalam arti luas (Hans kelsen) adalah; semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) maupun mereka yang menjalankan UU (law applying function)seperti warga negara yang menjalankan hak politiknya untuk memilih dalam pemilu semua merupakan organ Negara (Hans kelsen dalam “The general Theory of law and state”).
2)  Organ konstituional dalam arti sempit: adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang diakui menurut UU.
  1. Kelembagaan menurut UUD
1)  Ada 35 subyek jabatan atau subyek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ Negara dalam arti luas.
2)  Dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kelembagaan negara dan kesatuan masarakat adat.
  1. Organ negara secara luas antara lain:
1)  Presiden.                    19) Wali kota
2)  Wakil presiden.              20) DPRD Kota
3)  Dewan Pertimbangan Presiden. 21) MPR
4)  Kementrian Negara.           22) DPR
5)  Menlu.                       23) DPD
6)  Mendagri.                    24) KPU Nasional
7)  MenHan.                      25) BANK sentral
8)  Duta.                        26) BPK
9)  Konsul.                      27) MK
10)PemProp.                     28) MA
11)Gubernur.                    29) KY
12)DPRD Prop.                   30) TNI
13)PemDa.                       31) POLRI
14)Bupati.                      32) AD
15)DPRDKab.                     33) AL
16)PemKot.                     34) AU
17)DIY.                         35) Kesatuan Masyarakat Adat
18)Badan Kekuasaan Kehakiman(Kejaksaan,KPK,Komisi HAM)
7.  Yang boleh menjadi legal standing
a.  Organisasi negara (state organization) ada 34 lembaga negara.
b.  Kesatuan masyarakat adat ( self governing communities / zelf bestuurende gemeenschappen; dalam kalimat lain yg mudah difahami adalah masyarakat hukum yang mengurus atau berpemerintahan sendiri, yang kedudukannya sebagai subyek hukum tersendiri.
c.  Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti: Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, odvokasi / pembelaan, penyelesaian mediasi dan dading Peradilan, penghakiman / penghukuman, pemasyarakatan, pelaksanaan putusan, rehabilitasi, pemberian grasi, pemberian amnesti, pemberian abolisi, persaksian dan pemberian keterangan berdasar keahlian.
8.  Kategori konstitusi
a.  Menurut A.V. Dicey dalam buku The law of the constitution dan C.F.Strong dalam bukunya Modern political constitutions menyebutkan constituional law itu sendiri tidak hanya bersumber pada hukum konstitusi tertulis saja, tetapi juga yang tidak tertulis.
b.  Menrut Jimly Ash-shiddiqi dalam bukunya Konstitusi dan konstitusionalisme indonesia disebutkan The law of the constitution dalam pengertian secara luas adalah tidak hanya terbatas pada teks UUD, tetapi juga UU yang menjadi sumber dlm hukum tata negara ( the sorces of constitutional law). Akibatnya lembaga penegak hukum yang tidak disebut secara eksplisit oleh UUD seperti Kejagung, KPK, dan Komnas HAM tetap memiliki kedudukan penting”constituional importance”
Pasal 22 e ayat (5) UUD 45 memberikan contoh kongkrit sebagai lembaga Pemilu diselenggarkn oleh suatu komisi Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, ketentuan selanjutnya tentang Pemilu diatur dengan UU; artinya rincian mengenai lembaga dan kewengannya diatur oleh UU tersendiri.
Akibat dari kata diselenggarakan adalah kewenangan komisi untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai UU, maka menjadikan KPU lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional meskipun tidak di sebut secara jelas dalam UUD.
Konklusinya
Apakah lembaga-lembaga tersebut diatas dapat bersengketa /lembaga manakah yang kepentinganya terkait dengan kemungkinan terjadinya sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara di MK? Jawabnya kembali apakah ada aspek kewenangannya diatur secra langsung /tidak langsung oleh UUD 45, dan apakah kewenangan itu terganggu / di rugikan oleh keputusan /pelaksanaan kewenangan konstitusional lambaga lain yang menyebabkan memperoleh kedudukan hukum (legal standing) yang beralasan untuk mengajukan permohonan kepada MK.
9.  Pihak-pihak dalam KY
a.  Hanya antara komisioner KY dengan Hakim terperiksa,atau
b.  KY dengan MA sebagai lembaga.

PEMERIKSAAN DAN METODE PERSIDANGAN MK
1.  Pihak-pihak dalam MK
a.  Pemohon ( dalam hal bertentangan dengan konstitusi): pihak yang beranggapan hak dan /atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU ( pasal 51).
b.  Pemohon (dalam sengketa kewenangan lembaga: adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur UUD 45(pasal 61)
c.  Pemohona( dalam pembubaran Parpol )adalah Pemerintah (pasal 68).
d.  Pemohon ( dalam perselisihan hasil Pemilu ) adalah perseorangan WNI calon angota Dewan peserta pemilu, pasangan calon Presiden dan wapres peserta Pemilu serta Par-Pol peserta pemilu.(pasal 74)
e.  Pemohon ( dalam dugaan pelanggaran oleh Pres dan /atau wapres) adalah DPR.( pasal 79).
2.  Unsur-unsur permohonan
a.  Untuk hak yang bertentatgan dengan konstitusi harus diuraikan dengan jelas.
b.  Untuk sengketa kewenangan diuraikan hak dan dugaan pelanggaran oleh lembaga lain.
c.  Untuk pembubaran par-pol diuraikan tentang idiologi, azas, program dan kegiatan partai yang bersangkutan yang dianggap bertentangan dengan UUD.
d.  Untuk perselisihan hasil pemilu hanya terbatas pada hasil penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU.
e.  Untuk dugaan pelanggaran presiden dan wapres harus diuariakan bentuk penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela.
3.  Riil permohonan
a.  Ditulis dengan bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh Pemohon / kuasanya , yang dibuat rangkap 12.
b.  Jenis perkara.
c.  Sestematika: identitas dan legal standing posita, posita, petitum.
d.  Disertai bukti pendukung.
4.  pendaftaran
a.  Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
1)  Bila belum lengkap diberitahukan.
2)  7 hari sejak diberitahukan wajib dilengkapi.
b.  Regeistrasi sesuai dengan perkara.
c.  7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara:
1)  Pengujian Undang-Undang:
a)  salinan permhnn disampaikan kepada Prsiden dan   DPR.
b)  permohonan diberitahukan kepada MA.
2)  Sengketa kewenangan lembaga negara: salinan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
3)  pembubaran parpol: salinan permohnan disampaikan kepada par-pol yang bersangkutan.
4)  Pendapat DPR: salinan disampekan kepada Presiden.
5.  Penjadwalan sidang
a.  Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkn hari sidang ( kecuali perkara Perselisihan pemilu).
b.  Para pihak di beritahu / dipanggil.
c.  Diumumkan kepada masyarakat.
6.  Pemeriksaan pendahuluan
a.  belum pemeriksaan pokok perkara,memeriksa:
1)  kelengkapan syarat-syarat permohonan.
2)  kejelasan materi permohonn.
b.  Memberi nasehat:
1)  kelengkapan syarat-syarat kalau ada.
2)  perbaikan materi.
c.  14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
7.  Pemeriksaan persidngan
a.  Terbuka untuk umum.
b.  Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
c.  Memeriksa permohonan dan alat bukti.
d.  Lembaga negara yang diminta keterangan wajib memberi jawaban dalam jangka waktu 7 hari.
e.  Saksi dan /atau ahli memberi keterangan.
f.  Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.
8.  Bentuk-bentuk sidang:
a.  Sidang panel:sidang yang terdiri 3 hakim yang diberi tugas melakukan sidang pendahuluan. Tujuannya memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan, i.c dapat memberi nasehat perbaikan.
b.  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersifat tertutup dan rahasia hanya diikuti Hakim MK dan Panitera, dlm rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 7 hakim MK, pada saat RPH panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
c.  Sidang pleno: sidang yang dilakukan oleh majlis Hakim MK minimal dihadiri 7 hakim MK, dilakukan secara terbuka untuk umum dengan agenda pemriksaan persidangan / pembacaan putusan. Pemeriksaan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti.
9.  Putusan diputus dalam tenggang waktu:
a.  Untuk pembubaran par-pol, 60 hari sejak registrasi.
b.  Untuk perselisihan pemilu:
1)  Presiden dan wapres, 14 hari sejak registrasi
2)  DPR, DPD dan DPRD, 30 hari sejak regstrasi
3)  pedapat DPR, 90 hari sejak registrasi.
10.  Muatan alat bukti
a.  Minimal dua alat bukti.
b.  Memuat fakta yang dapat dijadikan dasar hukum putusan.
11.  Alat bukti yang diakui ( pasal 36 ayat(1) UU no. 24 tahun 2003 tentang MK
a.  Surat atau tulisan.
b.  Keterangan saksi.
c.  Keterangan Ahli.
d.  Keterangan Para Pihak.
e.  Petunjuk.
f.  Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.
12.  Cara mengambil keputusan:
a.  Musyawarah mufakat.
b.  Setiap hakim menyampaikan pendapat / pertimbangan tertulis.
c.  Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
d.  Bila tidak dicapai suara terbayak ketua yang menentukan.
e.  Ditandaa tangani  Hakim dan Panitera.
f.  Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
g.  Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 hari sejak diucapkan.
13.  Khusus untuk putusan prkara:
a.  Pengujian UU disampaikan kepada DPR, DPD, Pres, dan MA.
b.  Sengketa kewenangan lembaga negara disampkn kepada DPR, DPD, dan Presd.
c.  Pembubaran Par-pol, disampaikn kepada par-pol yang bersangkutan,
d.  Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada presiden.
e.  Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden, dan Wapres.
14.  Sifat putusan MK
a.  Putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak ada upaya hukum.
b.  Setiap putusan yang sudah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum langsung BHT.



BEBERAPA CONTOH
PUTUSAN MK DAN PROGRES KY KE MA

A.  Tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Th 2004
1.  PHPU legislatif ada 273 perkara yang dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan. Diajukan oleh 23 parpol dan 21 calon anggota DPD.
2.  1 buah perkara PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan wapres Wiranto Solahudin Wahid.
3.  1 buah perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang diajukan oleh Dewan perwakilan Daerah (DPD).
B.  Tentang SKLN terdapat kasus
1.  Isinya menyangkut 2 lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 45, yaitu DPD dengan Presiden terkait pengangkatan pimpinan dan anggota Badan pemeriksa keuangan(BPK) periode 2004-2009. Pada intinya DPD meminta MK memutus bahwa pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal UUD 45 mengatur mekanisme harus demikian.
2.  Terhadap permohonan DPD itu karena bertentngan dengan konstitusi selanjutnya ditolak.
C.  Dalam Bentuk Undang-Undang
1.  UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas.
2.  UU no. 20 tahun 2002 tentang Ketenga listrikan.
3.  UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK.
4.  UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5.  UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokad.
6.  UU no. 24 tahun 2003 tentang MK.
7.  UU no. 19 tahun 2004 tentang PP no. 1 tahun 2004 perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.
8.  UU no 24 th 2004 tentang Kadin.
9.  UU no 30 th 2004 Tentang Jabatan Notaris.
10.  UU no. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitn dan Penundaan kewajiban pembayaran.
11.  UU no. 45 tahun 1999 tentang pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, kota di Irian jaya.
12.  UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
13.  UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
14.  UU no. 22 tahun 2004 tentang KY.
15.  UU no. 36 tahun 2004 Tentang APBN th 2005.
16.  UU no. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
D.  Hubungan MK, KY, Dan MA
1.  MK dengan KY, pernah KY meminta pada MK untuk judicial review agar diberi wewenang mengawasi diperluas termasuk pada hakim MK. Jawaban MK dalam putusan itu ditolak karena MK bukan obyek pengawasan KY, kemudian MK mencabut ketentuan dalam UU no. 22 tahun 2004  yang memberi kewenangan pengawasan hakim pada KY.
2.  MK dengan MA, setelah ada pemisahan kewenangan dengan lahirnya UU MK maka antara MA dan MK secara garis komando tidak ada lagi hanya samasama lembaga tinggi negara yang sama-sama menjalankan konstitusi dan melaksanakan keputusan hasil judicial review MK, karena hampir setiap ada permohonan uji materiil terhadap UUD 45 MA selalu memperoleh tembusan.
3.  MA dengan KY, sesuai dengan UU no. 22 tahun 2004 KY bertugas menjaga keluhuran dan martabat Hakim serta mengusulkan Hakim Agung, jadi  secara hirarchi antara  MA dengan KY tidak saling intruksi, tetapi ada kemungkinan adanya komunikasi.
E.  Momen penting terjadinya beda persepsi:
1.  Asalnya MA yakin dengan KY kemandirian dapat terjaga, sehingga MA ikut aktif membidani lahirnya KY.
2.  Kasus mulai muncul saat pilkada Depok tahun 2005 yang sempat menarik perhatian publik, KY merekomendasikan kepada MA agar Hakim yang menangani diberhentikan sementara tapi MA tidak merespon hanya memindahkan jadi hakim yustisi(non palu).
3.  Januari 2006 KY mengeluarkan pernyataan kontroversi, mengusulkan agar Hakim Agung diseleksi ulang sampai membuat rancangan Perpu seleksi ulang alasanya Presiden dan DPR setuju, ternyata semua tidak ada yang setuju kemudian kandas usaha KY.
4.  Februari 2006 KY melansir lagi 13 Hakim Agung bermasalah, yang dilansir termasuk Artijo Alkotsar yang terknal bersih. MA berang sampai artijo lapor ke Polri kemudian ketua KY Busro muqoddas meminta maaf.
5.  Puncaknya maret 2006 saat 31 Hakim agung mengajukan hak uji materiil ( judicial review ) atas ketentuan UU no. 22 tahun 2004 yang pada pokoknya mohon agar KY tidak berwenang mengawasi Hakim MK dan MA. Tanggal 16 agustus 2006 diputuskan MK bahwa KY tidak berwenang mengawasi hal itu, sejak saat itu KY kehilangan landasan kewenangan untuk mengawasi Hakim.

Komentar

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP