Pengertian zakat & Macam-macamnya
Pengertian
zakat & Macam-macamnya
Segala puji
serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan
kepada kita semua ni’mat iman dan ni’mat islam, sehingga pada saat kali ini
kita masih dapat menjalankan aktivitas semata-mata untuk mengharapkan ridho
Allah. Pada
kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian zakat &
macam-macamnya.
1. Apakah Pengertian Zakat Itu?
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh
Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (٥٦)
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah
zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam
ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya
dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan
akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru
dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada
coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(١٠٣)
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “.
(Surat At Taubah 9 : 103)
2. Syarat-Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan
Zakat
-
Islam; Zakat hanya diwajibkan
bagi orang Islam saja.
-
Merdeka; Hamba sahaya tidak
wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib
mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada.
-
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan
dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus
merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan
Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
-
Cukup Haul; cukup haul maksudnya
harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah
atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
-
cukup Nisab; Nisab adalah nilai
minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat
harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram.
Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas,
saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
3. Macam-Macam Zakat
·
Zakat
Maal (Harta)
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang
ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
·
Zakat
Uang Simpanan
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas.
4. Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan
“Saiidina
Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang
simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5
dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian
juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu
harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
5. Syarat Wajib Zakat Uang Simpanan
·
Islam
· Merdeka
· Milik sendiri
· Cukup haul
·
Cukup
nisab
6. Zakat Emas Dan Perak
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria.
Firman Allah :Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda
Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang
tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar
dalam api neraka.
Syarat wajib zakat emas dan perak.
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik
sendiri
d.
Cukup
nisabnya
e.
Cukup
haul (setahun).
(Nisab
emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595
gram perak ).
7. Zakat Pendapatan/Profesi
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa
yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang
paling penting pada zaman Muawiyah Dan Umar Bin Abdul Aziz. Zakat
jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul
Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam,
maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika
mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
Dalil
Wajib Zakat Profesi/Pendapatan
Firman
Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut,
Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan
zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi
sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam
Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam
konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Syarat Wajib Zakat Pendapatan
a.
Islam
b.
Merdeka
c.
Milik
Sendiri
d.
Hasil
usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan,
yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan
profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua
pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk
dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
e.
Cukup
Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram
emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam
bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
f.
Cukup
Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah
merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber
selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini
dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang
simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama
satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta
simpanan.
8. Zakat Saham Dan Obligasi
a.
Saham
adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau
atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas
kekayaan itu.
b.
Obligasi
adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu
dengan bungan tertentu pula
c.
Saham
dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
d.
Cara
menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari
semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
Dalil dan syarat wajib zakat saham.
Dalil
dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan
syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
9. Zakat An’am (Binatang Ternak)
Binatang
Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat
wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
a.
Islam,
b.
Merdeka,
c.
100
% milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.
Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah
wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.”
(H.R. Daruquthni)
d.
Digembalakan
dirumput tanpa beli.
Binatang
yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah
ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.”
(H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
10. Zakat Fitrah
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam
hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah
saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1
liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau
perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah, yaitu :
·
Islam
·
Memiliki
kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az
ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah
kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang –
orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah
ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi
sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para
sahabat ketika itu bertanya “Apa
yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab
Rasulullah saw , “Artinya
mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam
hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari –
hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu
untuk membayar zakat fitrah.
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan. “Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah”
(Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan
ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
a.
Fakir,
adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.
Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi
kebutuhannya.
c.
Amil,
adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d.
Muallaf,
adalah
1)
Orang
yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2)
Orang
Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya
masuk Islam.
3)
Orang
Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan
orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4)
Orang
yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
e.
Riqab,
adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.
Gharim,
adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.
Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
h.
Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat
pemberian zakat antara lain :
1.
Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S.
Ali Imran : 180)
3.
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah
zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.”
(Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan
apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri
umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran
hanyalah allah yang mempunyai.
Komentar
Posting Komentar