Sidik jari sebagai alat bukti
“Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan
(kembali) tulang belulangnya? bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa
menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna”
Hujjah kedua sebagaimana
terdapat pada Hadist Shahih Bukhari, pada Kitab Al Faraid, Bab Al Qaif, halaman
798 hadits nomer 6771;
Dari Azzuhri dari Urwah dari Aisyah telah
berkata suatu hari Rasulullah masuk ke rumahku dengan wajah ceria, beliau
berkata wahai Aisyah tahukah engkau bahwa Mujazziz al Mudliji masuk melihat
Usamah bin Zaid dan Zaid (ayahnya) sedang tidur berselimut menutupi kepala
keduanya, sedangkan telapak kaki mereka nampak jelas, kemudian ia (Mujazziz Al
Mudliji) berkata; sesungguhnya telapak kaki telapak kaki ini sebagiannya dari
yang lainnya.
Hadist yang senada juga bersumber dari Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya hal 339 Kitab Ar Radha (menyusui) Bab Al Amal Bi Ilhaq Qaif Al Walad;
dengan penambahan informasi bahwa Mujazziz itu seorang Qaif.
Pengantar
Berawal dari komentar
salah seorang calon peserta Tes Sidik Jari STIFIn yang mengatakan,
“Astaghfirulloh, amalan bid’ah apa yang sedang anda lakukan ini?
Anda membungkus perdukunan dengan teknologi modern !”
Sejak masa jahiliyah
sampai sekarang masih berkembang beberapa metode peramalan dan pengundian
nasib, sehingga dikenal berbagai istilah seperti: al kuhanah yaitu
meramal nasib atau perkara ghaib yang telah terjadi di masa lampau, al
arrafah yaitu meramal nasib dan perkara ghaib yang akan terjadi.
Keduanya melakukan berbagai macam cara diantaranya dengan at tanjim atau ilmu
nujum yaitu mengamati posisi dan peredaran bintang-bintang
tertentu, al khatthah yaitu dengan cara menggunakan
garis dan gambar tertentu di tanah atau di kertas, qiratul kaff (palmistry)
yaitu dengan menggunakan garis-garis telapak tangan atau taqsim bil
azlam yaitu dengan menggunakan anak-anak panah sebagai alat untuk
mengundi. Ada juga ilmu ta’tsir yang menjadikan posisi
dan keadaan bintang-bintang tertentu sebagai petunjuk (dalil dan penyebab)
peristiwa-peristiwa dan nasib-nasib di bumi. Sehingga timbul ramalan ramalan
tentang nasib, jodoh, keberuntungan, dan kesialan sesuai zodiaknya. Atau
belakangan ini di Indonesia hanya dengan cara ketik reg spasi…… dan
sejenisnya; yang mana semua praktik ramalan tersebut jelas diharamkan Islam.
Penjelasan
Sidik jari dalam Bahasa
Arab disebut dengan al banan, dan kata al banan disebutkan
hanya 2 kali dalam Al Quran, pada Surat Al Anfal ayat 12 dan Surat Al Qiyamah
ayat 4. Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arab mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan al banan adalah jemari/ujung jari/sidik jari pada
tangan dan kaki.
Kata al banan yang
ada pada surat Al Anfal ayat 12 membahas taktik peperangan yang bermakna ujung
jari sebagai sumber kekuatan. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini, “Ingatlah
ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “sesungguhnya Aku bersama kamu,
maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman, kelak akan aku
berikan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di atas
leher mereka dan pukullah tiap tiap ujung jari mereka”
Sedangkan makna al
banan pada QS 75; 4 sebagaimana hujjah pertama di atas dapat merujuk
pada pendapat Harun yahya dalam bukunya [1] yang menekankan bahwa
sidik jari memiliki makna sangat khusus, karena sidik jari setiap orang unik
bagi dirinya sendiri. Setiap orang yang hidup atau pernah hidup di dunia ini
memiliki serangkaian sidik jari yang unik. Padahal sebelumnya orang menganggap
sidik jari sebagai lengkungan-lengkungan biasa tanpa makna khusus. Syeikh
Muhammad Ali Ash Shabuni dalam tafsirnya mengatakan; pada al banan terdapat
keunikan penciptaan dan ketelitian dalam pembuatannya, karena garis-garis
(sidik jari) yang terdapat pada seseorang tidak pernah menyerupai manusia
lainnya dimuka bumi ini.[2] Menurut Quraisy Shihab[3] melalui
pengamatan –bukan melalui teks ayat – kita dapat mengetahui perbedaan sidik
jari manusia. Dan ini merupakan kemukjizatan Al Quran dari segi sains (ijazul
Ilmi).
Hadist sebagaimana
terdapat pada hujjah kedua di atas, berawal ketika orang-orang munafik mencela
Usamah bin Zaid yang telah diutus Rasulullah SAW untuk memimpin pasukan
perang pada umur yang masih muda. Mereka menyebarkan isu yang meragukan bahwa
Usamah adalah anak Zaid bin Haritsah karena warna kulit mereka berbeda.
Kemudian Mujazziz sebagai ahli qaif datang menganalisa sidik jari kaki keduanya
maka hasilnya telah membuat Rasulullah SAW tersenyum dan persoalan fitnah orang
munafik tersebut kemudian reda.
Imam Ibnu Qoyyim Al
Jauziyyah dalam Kitab Zadul Maad Bab Hukum Rasulullah Wa Qadhauhu Bil I’tibar
Il Qaif Wa Ilhaq An Nasab Biha pada jilid 5 telah menguraikan masalah bahwa al
Qafah atau al Qiyafah berbeda dengan al Kuhanah (perdukunan). Dengan dalil di
atas jelas bahwa Rasulullah mengharamkan Kuhanah dan menyetujui Al
Qafah. Begitu juga Umar Ibnul Khattab dan Ali bin Abi Thalib meminta bantuan
ahli Qiyafah (seorang qaif) ketika menghadapi kasus peselisihan tentang nasab
seorang anak yang lahir dari wanita yang dicampuri oleh dua laki laki pada
waktu suci.
Kesimpulan
Menganalisa sidik jari menggunakan pengetahuan
dan teknologi mutakhir yang dimaksudkan bukan sebagai peramalan nasib tetapi
hanya sebatas mendiagnosa jenis kecerdasan dan kepribadian seseorang merupakan
pengembangan dari fungsi seorang qaif. Dan hal itu adalah Mubah.wallohu’alam
bish showab
Komentar
Posting Komentar