TUGAS RESUME DAN ANALISA BAP No. Pol. BP/145/XII/2010 SATRESKRIM POLRES PONOROGO



TUGAS RESUME DAN ANALISA
BAP No. Pol. BP/145/XII/2010
SATRESKRIM
POLRES PONOROGO











KHOIRUL ANWAR
NIM. 2.10.1.09.035



IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012



ANALISA B.A.P. PEMBUNUHAN
PASAL 340 KUHP

1.      Identitas terdakwa
Nama                           : Parmin alias Kawok bin Parnu
Tempat/tgl lahir           : Ponorogo 1957
Alamat                         : Dkh. Sundang Gelanglor Kauman Ponorogo
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Pekerjaan                     : Petani
Tinggi/berat                 : 150/50

2.      Identitas korban
Nama                           : Pudjo
Tempat/tgl lahir           : Ponorogo 1935
Alamat                                    : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Pekerjaan                     : Petani
Pendidikan                  : SD (tidak tamat)

3.      Identitas para saksi
a.       Nama                  : Rusmanto
Tempat/tgl lahir   : Ponorogo, 30 April 1970
Alamat                : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin      : Laki-laki
Pekerjaan                        : Petani
 Pendidikan          : SD

b.      Nama                  : Gimun
Tempat/tgl lahir   : Ponorogo, 20 April 1966
Alamat                : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin      : Laki-laki
Pekerjaan                        : Petani
Pendidikan          : SD (tidak tamat)

c.       Nama                  : Rohmat
Tempat/tgl lahir   : Ponorogo, 30 Juni 1961
Alamat                : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin      : Laki-laki
Pekerjaan                        : Swasta
Pendidikan          : Tidak Sekolah

d.      Nama                  : Nurjayanti
Tempat/tgl lahir   : Ponorogo, 25 Desenber 1991
Alamat                : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin      : Perempuan
Pekerjaan                        : Pelajar
Pendidikan          : MA Islam

e.       Nama                  : Sardi
Tempat/tgl lahir   : Ponorogo 1942
Alamat                : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin      : Laki-laki
Pekerjaan                        : Petani
Pendidikan          : SD (tidak tamat)

4.      Bukti dan Dasar yuridis
a.       Dasar Yuridis:
Semua tindaka yang diambil ole petugas kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan harus berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Instansi masing-masing. Karena sebagai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam menangani perkara yang dihadapi. Adapun dasar-dasar yang digunakan oleh aparat yang berwenang untu melakukan tindaka-tindakan yang diperlukan tersebut adalah:
1)      Laporan polisi No. Pol.: LP/21 /XI /2010 /JATIM/ PONOROGO/ SEK. SUKOREJO Tgl. 25 Nopember 2010
2)      Surat Perintah Penyidikan No. Pol.:SP.Sidik/151/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
3)      Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol.: SPDP/139/XI/2010/ Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
4)      Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: SP. Kap/178/XI/2010/ Satreskrim. Tgl. 25 Nopemer 2010
5)      Surat Perintah Penahanan No. Pol.: SP. Han./178/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember 2010
6)      Surat Perintah Penyitaan No. Pol.: SP. Sita/198/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember 2010
7)      Surat Perintah Penyitaan No. Pol.: SP. Sita/199/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember 2010
8)      Surat Permintaan Visum et Repettum No. Pol. : VER/07/XI/2010/Polsek Sukorejo dan No. 445/089/405.09.26/2010 Puskesmas Sukorejo
9)      Surat Perintah Penyelidikan No. Pol.: SP. Lidik/199/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember 2010
10)  Surat Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan No. Pol.: R/529/XI/ 2010/ Satreskrim. Tgl. 25 Nopember 2010 dan No: R/271/XII/2010/Satreskrim serta No: 27/XII/2010/Rumkit Tgl. 02 Desember 2010
11)  Surat Penunjukan Penasehat No.:B/74/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
12)  Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan No. Pol.:B/157.a/ XII/2010/Satreskrim. Tgl 09 Desember 2010 dan No. B.342/0.5.24/ Ep.1/12/2010 Kejari Ponorogo
13)  Surat Tanda Penerimaan No. Pol.:STP/198/XI/2010/Satreskrim Tgl 25 Nopember 2010 dan No. Pol.: STP/199/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
14)  Surat Izin Persetujuan Penyitaan Barang Bukti No. Pol.:SPS/198.a/XI/2010/ Satreskrim. Tgl 26 Nopember 2010
15)  Surat Penetapan No. 477/Pen.Pid/2010/PN.PO. tgl 09 Desember 2010
b.      Barang Bukti
1)      Dari tersangka:
a)      Sepotong celana pendek warna cokelat yang ada bercak darah
b)      Sepotong kaos warna hijau-hitam yang bertuliskan “Jaya Tani” dan ada noda darah
2)      Dari Korban, saksi, dan TKP:
a)      Sebuah tongkat kastil yang terbuat dari kayu lamtoro panjang 75 cm. dan diameter ujung 15 cm. dan pangkal/pegangan 10 cm dalam keadaan patah menjadi dua dan terdapat bercak darah
b)      Sepasang sandal jepit warna hitam merek SANTIRA
c)      Sepotong celana pendek warna hitam milik korban Pudjo
d)     Sepotong baju lengan panjang warna hijau
5.      Kronologi dan motif
a.       Kronologi
Pada hari kamis tanggal 25 Nopember 2010 sekitar pukul 07.30 WIB tersangka Parmin mendatangi korban Pudjo yang berada dirumahnya. Melihat korban dalam keadaan sendiri, tersangka mendatanginya(dengan membuntuti dari belakang) dengan membawa sebilah tongkat kastil yang telah dipersiapkan sebelumnya dibalik pintu rumah tersangka. Tanpa banyak Tanya tersangka langsung memukul korban berkali-kali pada bagian belakang kepala korban. Setelah korban tumbang tak berdaya, tersangka melanjutkan pemukulan berkali-kali pada bagian belakang kepala dan wajah korban.
Setelah merasa puas karena dendam terbalas dan tongkat patah menjadi dua bagian, tersangka keluar dari rumah korban dan menyerahkan barang bukti berupa tongkat yang telah patah kepada Gimun yang telah berada diluar rumah korban dan pada saat yang bersamaan dengan Rusmanto yang langsung mengecek kondisi Pudjo didalam rumah. Melihat kondisi korban Rusmanto langsung lari keluar rumah untuk meminta pertolongan dan tak lama kemudian banyak tetangga yang berdatangan untuk menyaksikan kejadian tersebut. Pada saat itu pula Gimun mengantarkan tersangka pulang kerumahnya dan selanjutnya mengantarkannya kerumah pak Lurah.
b.      Motif
Adapun motif yang menjadi latar belakang perbuatan korban adalah dipicu rasa dendam pada korban yang disangka telah membunuh isterinya dan berusaha mengirimkan teluh/tenung/santet pada keluarga tersangka. Juga ada latar belakang cemburu yang muncul sejak isteri tersangka masih hidup dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban. Peristiwa yang memicu rasa cemburu itu terjadi sekitar lima tahun silam tepatnya sekitar tahun 2005, manakala isteri tersangka(Senik) masih hidup dan bekerja di rumah korban Pudjo.
Tidak lama setelah Senik berhenti bekerja dirumah korban, Senik meningal dunia, kaena merasa terpukul akan kematian isterinya, tersangka sering bertingkah aneh dan menyangka korban Pudjo berusaha mengirimkan santet pada keluarganya sehingga Senik meninggal dunia.
6.      Analisa Pasal yang dikenakan/yang dilanggar
a.       Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan menghilangkan nyawa oranglain(korban) yang pelakunya bias dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.
b.      Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang tersangka bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
c.       Pasal 355(2) tentang penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban dimana pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun jika dilihat dari kronologi serta keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta keterangan saksi ahli dan petunjuk yang mengarahkan pada kasus tersebut, penulis lebih setuju jika pembunuhan yang dilakukan terdakwa dimasukkan dalam pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHPidana. Hal itu berdasar pada keterangan terdakwa/tersangka yang secara sengaja dan dalam kedaan sadar melakukan pembunuhan pada korban Pudjo. Diperkuat lagi dengan keterangan terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah tongkat jauh-jauh hari untuk mempermudah melakukan aksinya. Keterangan terdakwa tersebut mengindikasikan adanya rencana yang matang, yaitu menunggu saat yang tepat dimana keadaan sepi dan korban lengah.
Keterangan para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah berupaya beberapa kali untuk melakukan niatnya dengan mengancam korban. Yang paling kuat adalah upaya terdakwa yang memukul pada bagian vital(kepala dan wajah) dimana pusat kendali tubuh/otak berada  padanya. Meskipun dengan menggunakan alat yang sederhana dan tidak mematikan, namun bila yang diserang adalah bagian-bagian vital yang bisa menyebabkan hilangnya kesadaran bahkan kematian korban. Ucapan terdakwa “Modar kowe” pada saat berupaya memukul korban serta ucapannya ketika menyerahkan bukti tongkat pada saksi Gimun,”Pudjo wes tak gebugki nganti memet”.
Dengan demikian lumrah apabila Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut tersangka dengan hukuman duapuluh tahun penjara, sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHPidana dan tidak menjadikan pasal 338 KUHPidana sebagai tuntutan utama, dimana tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama duapuluh tahun penjara. Alasan jaksa tidak menuntut tersangka dengan hukuman mati, didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya; pembunuhan tidak dengan cara yang sangat sadis(missal mutilasi), tersangka sudah renta, masih berkewajiban menghidupi anak gadisnya(Nurjayanti), serta tindakan koperatif tersangka pada saat pemeriksaan dan penyidikan serta tidak berusaha melarikan diri.
Adapun alasan JPU lebih cenderung ke pasal 340 KUHPidana daripada pasal 355(2) tentang penganiayaan, menurut analisa penulis berdasar pada; perbuatan tersangka dilakukan pada bagian vital yang secara naluriah bisa mengakibatkan kematian korban, meskipun dengan alat yang sewajarnya tidak mematikan, telah direncanakan dengan matang, adanya motif cemburu serta dendam yang rata-rata menuntut/ menghendaki kematian korbannya.
Maka, menurut penulis sudah tepat bila JPU menuntut tersangka dengan pasal 340 sebagai pasal utama yang dibuat secara subsidaritas, sebagai antisipasi lolosnya tersangka dari jeratan hokum bila didampingi oleh pengcara yang hebat dan menggunakan berbagai pembelaan/sebagai alternative bagi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara demi tegaknya keadilan dan rasa kemanusiaan yang alamiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP