TUGAS RESUME DAN ANALISA BAP No. Pol. BP/145/XII/2010 SATRESKRIM POLRES PONOROGO
TUGAS RESUME DAN ANALISA
BAP No. Pol. BP/145/XII/2010
SATRESKRIM
POLRES PONOROGO
KHOIRUL ANWAR
NIM. 2.10.1.09.035
IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012
ANALISA B.A.P.
PEMBUNUHAN
PASAL 340 KUHP
1.
Identitas terdakwa
Nama :
Parmin alias Kawok bin Parnu
Tempat/tgl lahir : Ponorogo
1957
Alamat : Dkh. Sundang Gelanglor Kauman
Ponorogo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan :
Petani
Tinggi/berat :
150/50
2.
Identitas korban
Nama : Pudjo
Tempat/tgl
lahir : Ponorogo 1935
Alamat : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (tidak tamat)
3.
Identitas para saksi
a.
Nama :
Rusmanto
Tempat/tgl lahir : Ponorogo,
30 April 1970
Alamat : Dkh.
Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab. Ponorogo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan :
Petani
Pendidikan : SD
b.
Nama : Gimun
Tempat/tgl lahir : Ponorogo, 20 April 1966
Alamat : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab.
Ponorogo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (tidak tamat)
c.
Nama : Rohmat
Tempat/tgl lahir : Ponorogo, 30 Juni 1961
Alamat : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab.
Ponorogo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Tidak Sekolah
d.
Nama : Nurjayanti
Tempat/tgl lahir : Ponorogo, 25 Desenber 1991
Alamat : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab.
Ponorogo
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : MA Islam
e.
Nama :
Sardi
Tempat/tgl lahir : Ponorogo 1942
Alamat : Dkh. Sundang Ds. Gelanglor Kec. Kauman. Kab.
Ponorogo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (tidak tamat)
4.
Bukti dan Dasar yuridis
a.
Dasar
Yuridis:
Semua tindaka
yang diambil ole petugas kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan harus
berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Instansi masing-masing. Karena
sebagai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam
menangani perkara yang dihadapi. Adapun dasar-dasar yang digunakan oleh aparat
yang berwenang untu melakukan tindaka-tindakan yang diperlukan tersebut adalah:
1)
Laporan
polisi No. Pol.: LP/21 /XI /2010 /JATIM/ PONOROGO/ SEK. SUKOREJO Tgl. 25
Nopember 2010
2)
Surat
Perintah Penyidikan No. Pol.:SP.Sidik/151/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember
2010
3)
Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol.: SPDP/139/XI/2010/ Satreskrim Tgl.
25 Nopember 2010
4)
Surat
Perintah Penangkapan No. Pol.: SP. Kap/178/XI/2010/ Satreskrim. Tgl. 25 Nopemer
2010
5)
Surat
Perintah Penahanan No. Pol.: SP. Han./178/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember
2010
6)
Surat
Perintah Penyitaan No. Pol.: SP. Sita/198/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember
2010
7)
Surat
Perintah Penyitaan No. Pol.: SP. Sita/199/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25 Nopember
2010
8)
Surat
Permintaan Visum et Repettum No. Pol. : VER/07/XI/2010/Polsek Sukorejo dan No.
445/089/405.09.26/2010 Puskesmas Sukorejo
9)
Surat
Perintah Penyelidikan No. Pol.: SP. Lidik/199/XI/2010/Satreskrim. Tgl. 25
Nopember 2010
10)
Surat
Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan No. Pol.: R/529/XI/ 2010/ Satreskrim. Tgl. 25
Nopember 2010 dan No: R/271/XII/2010/Satreskrim serta No: 27/XII/2010/Rumkit
Tgl. 02 Desember 2010
11)
Surat
Penunjukan Penasehat No.:B/74/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
12)
Surat
Permintaan Perpanjangan Penahanan No. Pol.:B/157.a/ XII/2010/Satreskrim. Tgl 09
Desember 2010 dan No. B.342/0.5.24/ Ep.1/12/2010 Kejari Ponorogo
13)
Surat
Tanda Penerimaan No. Pol.:STP/198/XI/2010/Satreskrim Tgl 25 Nopember 2010 dan
No. Pol.: STP/199/XI/2010/Satreskrim Tgl. 25 Nopember 2010
14)
Surat
Izin Persetujuan Penyitaan Barang Bukti No. Pol.:SPS/198.a/XI/2010/ Satreskrim.
Tgl 26 Nopember 2010
15)
Surat
Penetapan No. 477/Pen.Pid/2010/PN.PO. tgl 09 Desember 2010
b.
Barang
Bukti
1)
Dari
tersangka:
a)
Sepotong
celana pendek warna cokelat yang ada bercak darah
b)
Sepotong
kaos warna hijau-hitam yang bertuliskan “Jaya Tani” dan ada noda darah
2)
Dari
Korban, saksi, dan TKP:
a)
Sebuah
tongkat kastil yang terbuat dari kayu lamtoro panjang 75 cm. dan diameter ujung
15 cm. dan pangkal/pegangan 10 cm dalam keadaan patah menjadi dua dan terdapat
bercak darah
b)
Sepasang
sandal jepit warna hitam merek SANTIRA
c)
Sepotong
celana pendek warna hitam milik korban Pudjo
d)
Sepotong
baju lengan panjang warna hijau
5.
Kronologi dan motif
a.
Kronologi
Pada hari kamis tanggal 25 Nopember
2010 sekitar pukul 07.30 WIB tersangka Parmin mendatangi korban Pudjo yang
berada dirumahnya. Melihat korban dalam keadaan sendiri, tersangka
mendatanginya(dengan membuntuti dari belakang) dengan membawa sebilah tongkat
kastil yang telah dipersiapkan sebelumnya dibalik pintu rumah tersangka. Tanpa
banyak Tanya tersangka langsung memukul korban berkali-kali pada bagian
belakang kepala korban. Setelah korban tumbang tak berdaya, tersangka
melanjutkan pemukulan berkali-kali pada bagian belakang kepala dan wajah korban.
Setelah merasa puas karena dendam
terbalas dan tongkat patah menjadi dua bagian, tersangka keluar dari rumah
korban dan menyerahkan barang bukti berupa tongkat yang telah patah kepada
Gimun yang telah berada diluar rumah korban dan pada saat yang bersamaan dengan
Rusmanto yang langsung mengecek kondisi Pudjo didalam rumah. Melihat kondisi
korban Rusmanto langsung lari keluar rumah untuk meminta pertolongan dan tak
lama kemudian banyak tetangga yang berdatangan untuk menyaksikan kejadian
tersebut. Pada saat itu pula Gimun mengantarkan tersangka pulang kerumahnya dan
selanjutnya mengantarkannya kerumah pak Lurah.
b.
Motif
Adapun motif yang menjadi latar
belakang perbuatan korban adalah dipicu rasa dendam pada korban
yang disangka telah membunuh isterinya dan berusaha mengirimkan
teluh/tenung/santet pada keluarga tersangka. Juga ada latar belakang cemburu
yang muncul sejak isteri tersangka masih hidup dan bekerja sebagai pembantu
rumah tangga dirumah korban. Peristiwa yang memicu rasa cemburu itu terjadi
sekitar lima tahun silam tepatnya sekitar tahun 2005, manakala isteri
tersangka(Senik) masih hidup dan bekerja di rumah korban Pudjo.
Tidak lama setelah Senik berhenti
bekerja dirumah korban, Senik meningal dunia, kaena merasa terpukul akan
kematian isterinya, tersangka sering bertingkah aneh dan menyangka korban Pudjo
berusaha mengirimkan santet pada keluarganya sehingga Senik meninggal dunia.
6.
Analisa Pasal yang dikenakan/yang dilanggar
a.
Pasal
338 KUHPidana tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan
menghilangkan nyawa oranglain(korban) yang pelakunya bias dikenai pidana
penjara paling lama 15 tahun.
b.
Pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang tersangka bisa dikenai hukuman
mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
c.
Pasal
355(2) tentang penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban dimana
pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun jika dilihat dari kronologi serta keterangan saksi, pengakuan
terdakwa, serta keterangan saksi ahli dan petunjuk yang mengarahkan pada kasus
tersebut, penulis lebih setuju jika pembunuhan yang dilakukan terdakwa
dimasukkan dalam pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHPidana.
Hal itu berdasar pada keterangan terdakwa/tersangka yang secara sengaja dan
dalam kedaan sadar melakukan pembunuhan pada korban Pudjo. Diperkuat lagi
dengan keterangan terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah tongkat jauh-jauh
hari untuk mempermudah melakukan aksinya. Keterangan terdakwa tersebut mengindikasikan
adanya rencana yang matang, yaitu menunggu saat yang tepat dimana keadaan sepi
dan korban lengah.
Keterangan para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah berupaya
beberapa kali untuk melakukan niatnya dengan mengancam korban. Yang paling kuat
adalah upaya terdakwa yang memukul pada bagian vital(kepala dan wajah)
dimana pusat kendali tubuh/otak berada
padanya. Meskipun dengan menggunakan alat yang sederhana dan tidak
mematikan, namun bila yang diserang adalah bagian-bagian vital yang bisa
menyebabkan hilangnya kesadaran bahkan kematian korban. Ucapan terdakwa “Modar
kowe” pada saat berupaya memukul korban serta ucapannya ketika menyerahkan
bukti tongkat pada saksi Gimun,”Pudjo wes tak gebugki nganti memet”.
Dengan demikian lumrah apabila Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut
tersangka dengan hukuman duapuluh tahun penjara, sebagaimana ketentuan pasal 340
KUHPidana dan tidak menjadikan pasal 338 KUHPidana sebagai tuntutan utama,
dimana tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau
hukuman penjara paling lama duapuluh tahun penjara. Alasan jaksa tidak
menuntut tersangka dengan hukuman mati, didasarkan pada beberapa pertimbangan
diantaranya; pembunuhan tidak dengan cara yang sangat sadis(missal mutilasi),
tersangka sudah renta, masih berkewajiban menghidupi anak gadisnya(Nurjayanti),
serta tindakan koperatif tersangka pada saat pemeriksaan dan penyidikan serta
tidak berusaha melarikan diri.
Adapun alasan JPU lebih cenderung ke pasal 340 KUHPidana daripada
pasal 355(2) tentang penganiayaan, menurut analisa penulis berdasar pada; perbuatan
tersangka dilakukan pada bagian vital yang secara naluriah bisa mengakibatkan
kematian korban, meskipun dengan alat yang sewajarnya tidak mematikan, telah
direncanakan dengan matang, adanya motif cemburu serta dendam yang rata-rata
menuntut/ menghendaki kematian korbannya.
Maka, menurut penulis sudah tepat bila JPU menuntut tersangka
dengan pasal 340 sebagai pasal utama yang dibuat secara subsidaritas, sebagai
antisipasi lolosnya tersangka dari jeratan hokum bila didampingi oleh pengcara
yang hebat dan menggunakan berbagai pembelaan/sebagai alternative bagi
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara demi tegaknya keadilan dan rasa
kemanusiaan yang alamiah.
Komentar
Posting Komentar