ATURAN FIQIH DALAM FITRAH/KODRAT KEWANITAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
“Wanita adalah tiang agama dan negara”, pepatah yang konon sudah ada semenjak abad ke-7 masehi ini memiliki ma’na yang sangat mendalam sekali. Sekilas memang nampak tiada berarti dan dianggap usang, namun sampai dengan sekarang ini relevansi pepatah itu masih sangat terasa dalam kehidupan. Banyak negara-negara besar yang dipimpin raja-raja gagah perkasa akhirnya hancur tinggal sejarah dikarenakan wanita. Masih terekam jelas di pentas pewayangan dimana kerajaan “Ngastino” yang terkenal subur-makmur akhirnya harus luluh lantak setelah perang “Brotoyudho” antara “Kurowo” dengan “Pendawa” juga dikarenakan masalah wanita.[1] Bizantium, Konstantinopel, Romawi, Spartha, dan Athena adalah contoh lain tentang hancurnya sebuah peradaban besar hanaya karena masalah wanita.
Sejak dulu, wanita mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan peradaban manusia dari masa ke masa. Meskipun terkadang wanita lebih di identikkan dengan manusia lemah dan lebih mengedepankan egoisme(perasaan) dalam menentukan sesuatu, namun sebenarnya wanita pula yang membentuk sebuah permulaan peradaban. Wanita sering kali di sub-ordinasikan sebagai “pelayan” suami yang hanya bertugas diranah “domestik” yang mencakup dapur, sumur, dan kasur.[2] Akan tetapi seiring dengan perubahan revolusi dan raisenance barat yang mendengungkan doktrin gender, ditambah lagi dengan relita kehidupan masyarakat yang semakin komplek, wanita tidak lagi hanya berkutat diranah domestik namun juga publik. Bahkan tidak jarang wanita lebih berperan daripada laki-laki dalam pemanuhan nafkah dan kebutuhan keluarga lainnya sedangkan laki-laki hanya berpangku tangan saja.
Dalam perkembangannya, banyak sekali bermunculan tokoh-tokoh dari kalangan wanita yang kadang status dan pangkatnya lebih tinggi daripada laki-laki. Tengok saja Khodijah, Aisyah, Fatimah, Rabi’ah Al-‘Adawiyah, radhiyallohu ‘anhunna, yang dalam realitanya melebihi kaum laki-laki dalam hal peranan yang dilakukan.[3] Di indonesia kita kenal RA. Kartini. Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Cut Meutia, yang dengan gagah perkasa memimpin pasukan di medan perang melawan penjajah Belanda dari bumi pertiwi.
Nabi Muhammad SAW. Pernah menggambarkan bahwa wanita(ibu) 3 kali lebih patut di utamakan untuk dihormati daripada laki-laki(bapak), mengingat peranannya yang sangat besar.[4] Seorang ibulah yang berperan membentuk jiwa dan mental serta akhlak generasi-generasi muda selanjutnya sejak berada dalam kandungan sampai beranjak dewasa. Karena ibulah yang setiap hari dengan gigih merawat dan membesarkan putra-putrinya agar tumbuh dengan sehat dan mendidiknya dengan moral agama yang mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Namun perlu di ingat, bahwa seberapa gagahpun seorang wanita, seberapa pandai, ulet, ulung, dan intelek seorang wanita, dia tetap saja mempunyai kodrat/fitrah kewanitaan yang disandang sejak lahir. Kodrat yang harus diterima dan dijalani dengn lapang dada seperti keharusan menstruasi, istihadhah, nifas, melahirkan, menyusui dan beberapa kodrat lain yang tidak bisa tidak harus dijalani. Namun di era yang serna canggih ini, dimana semua hal bisa “diatur” sesuai dengan selera dan kemauan dari para pelakunya. Akan tetapi, sesuatu hal yang dipaksakan melawan arus pasti akan menimbulkan gesekan/benturan baik dari segi hukum, akibat, serta konsekuensi lainnya.
Dari gesekan itu ada yang bersifat fatal, berjangka panjang, dan berakibat krusial bagi kesehatan, lingkungan dan perkembangan manusia selanjutnya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, selayaknya para wanita harus mengetahui dan menerima dengan ikhlash apa yang harus diterimanya. Agar generasi muda islam ke depan menjadi lebih bermutu, berpendidikan, berperadaban, berperikemanusiaan, dan berakhlak mulia.
2.      Rumusan Masalah
Untuk memudahkan pemahaman dan pembahasan tidak melebar dari jalur yang seharusnya, maka perlu kiranya kami berikan rumusan permasalahan yang mewakili dari alur pembahasan selanjutnya. Adapun rumusan tersebut adalah sebagaimana berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan kodrat/fitrah kewanitaan?
2.      Meliputi bidang/hal apa saja kodrat kewanitaan itu dan batasannya?
3.      Apakah contoh riil kodrat kewanitaan yang menjadi trend dimasa kini serta hukum dan solusinya?
BAB II
ATURAN FIQIH DALAM FITRAH/KODRAT KEWANITAAN
1.      Fitrah/Kodrat Kewanitaan
Kodrat kewanitaan adalah dua kata yang dijadikan satu(idium) sehingga membentuk sebuah makna baru yang lebih dalam dari sekadar arti harfiah/linguistik kata itu sendiri. Kata kodrat diambil dari bahasa arab yang berarti kemampuan, kekuasaan, keharusan, bagian(pemberian) dan lain-lain.[5] Sedangkan wanita adalah ungkapan untuk makhluk ciptaan tuhan yang berjenis kelamin perempuan, lemah, berego tinggi, dan cenderung cengeng. Dalam bahasa jawa wanita berarti “wani ditata”(berani/mau diatur). Karena mendapatan konfiks ke-an, maka kata wanita yang semula adalah kata benda berubah menjadi kata sifat yang berarti sifat-sifat (kewanitaan) yang melekat pada diri seseorang.
Penggabungan dua kata tersebut menimbulkan makna baru yang lebih dari sekedar kata sifat, yakni berubah menjadi kewajiban/keharusan. Sehingga dalam pemaknaan koalisi kata kodrat dan kewanitaan menimbulkan arti kewajiban/kharusan yang wajib/harus diterima dan dijalani seorang wanita. Kalihatannya memang seperti sebuah beban yang sangat berat yang harus dipikul seorang wanita dalam menjalani takdir kehidupan. Namun sebenarnya, bila diperhatikan dengan lebih jeli, maka sebenarnya itu adalah sebuah penghormatan besar, rahmat dan kasih sayang[6] pada kaum wanita sekaligus sebagai investasi jangka panjang.[7]
Bagaimanapun juga seorang wanita semenjak dilahirkan sudah membawa kodrat/keharusan sebagaimana wanita pada umumnya. Namun pada setiap kodrat yang diterima, pasti ada dispensasi khusus dari tuhan dan keistimewaan yang menyertainya sebagai balasan atas kesabaran meraka menjalani kodrat tersebut.[8] Seperti menstruasi yang oleh sebagian wanita dianggap sebagai aib, namun sebenarnya ada hikmah besar dibaliknya. Selain itu juga ada dispensasi khusus dari tuhan dengan membebaskan wanita dari kewajiban melaksanakan sholat dan ibadah lainnya tanpa harus mengqadha’nya.
Jadi sunnatulloh yang disandang seorang wanita, sudah pasti ada rahasia-rahasia besar dibalik kesemuanya itu yang mana tiada yang tahu selain Dia sendiri. Tiada yang mampu mengetahui apa hikmah takdir yang ditetapkannya selain sang pencipta sendiri. Kalaupun manusia mengetahuinya, itu hanya sebatas praduga yang masih belum jelas kebenarannya dan hanya setitik air di lautan bila dibandingkan Pengetahuannya. Namun telah menjadi watak dasar manusia, yang selalu merasa berat, mengeluh, dan “grusa-grusu” yang akhirnya menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Apalagi di zaman modern yang serba instan ini, manusia semakin tidak sabar dan berusaha merubah arus yang deras demi kesenangan sesaat. Dengan berbagai dalih dan dalil yang dipaksakan, mereka kaum reformis berusaha mereinterpretasi tatanan hukum yang ada dan menyesuaikannya dengan keinginan nafsu mereka.
2.      Ajaran Syari’at islam(Fiqih) tentang wanita
Islam datang ditengah-tengah masyarakat Jahiliyyah[9]. Mereka dapat dikatakan sebagai masyarakat yang uncivilized dalam hampir segala aspek kehidupan, terutama aspek moralitas. Dalam konteks inilah islam turun dengan tujuan untuk meperbaiki sistem kemasyarakatan tersebut, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, “ Saya tidak sekali-sekali diutus kecuali hanya untuk memperbaiki akhlak (menuju akhlak) yang mulia. Memperbaiki moral menuju kearah yang lebih baik dan egaliter dengan sarana agama yang mengandung nilai-nilai moralitas tinggi.
Masyarakat arab jahiliyyah dengan tradisi-tradisinya yang memberlakukan hukum rimba, adalah bukti riil buruknya peradaban mereka. Dimana kelompok mayoritas yang kuat selalu menindas kalangan yang lemah(minoritas) dan menjadikanya sebagai “sapi perahan” yang bisa “dipanen” setiap saat. Pada era jahiliyyah ini, kaum wanita tidak memiliki hak dan kesempatan untuk hidup yang layak dan bebas sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan dianggap sebagai aib terbesar dalam hidupnya, apabila istri yang dicintainya melahirkan anak perempuan. Sudah menjadi kebiasaan, bilamana anak yang baru saja dilahirkan ternyata perempuan, maka seketika itu sang suami membunuhnya dengan dikubur hidup-hidup. Umar ibn Khattab, pembesar Islam sekaligus salah satu Khulafa’ ar- Rasyidun-pun pernah melakukannya dimasa jahiliyah(sebelum Masuk islam) tatkala melihat anaknya lahir perempuan.
Kaum wanita dalam tradisi arab jahiliyyah tak ubahnya harta benda yang bisa diwaris oleh keluarga orang yang meninggal. Dengan cara yang jelas ataupun secara samar(dengan melempar si janda) dengan kain/pakaian, maka berarti sang pelempar berhak dan berhasyrat meneruskan/mewarisi harta mayit yang berupa wanita.[10] Kebiasaan buruk lainnya yaitu bilaman seorang laki-laki ingin mendapatkan keturunan dari seseorang yang dianggap hebat, maka sang suami menyuruh istrinya untuk bercinta dengan orang yang dimaksud. Demikian pula bila dia telah bosan dan ingin mencari sensasi baru, maka dengan sesuka hati kalangan suami bertukar pasangan dengan teman-temannya, dan wanita sekali lagi tidak punya hak unuk menolak. Kaum wanita pada masa itu benar-benar dalam masa terburuk dalam sejarah kehidupan manusia, bahkan mungkin mereka berharap untuk tidak lahir ke dunia ini.
Oleh karena itulah islam datang dengan tujuan memperbaiki moralitas manusia yang tak ubahnya binatang itu, agar tercipta kehidupan yang seimbang. Islam yang mengajarkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam banyak hal, berusaha mengembalikan citra manusia sebagai makhluk paling mulia. Islam juga menghapuskan segala bentuk penindasan dan pelecehan terhadap wanita yang seharusnya dihargai dan disayangi. Dalam ajaran islam disebutkan dengan sangat jelas bagaimana seharusnya memperlakukan seorang wanita. Dalam islam seorang wanita mempunyai derajat yang sangat tinggi dan mulia, bahkan melebihi derajat seorang laki-laki.
a.       Persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan[11]
-          Hak hidup
Islam sangat menghargai bahkan mengharuskan penerapan persamaan kesempatan hidup antara laki-laki dan perempuan. Bagaimanapun juga, urusan hidup dan mati seseorang hanyalah menjadi hak prerogatif Alloh, tidak ada seorang manusiapun yang berhak menentukan hidup-mati orang lain. Oleh karena itulah sampai timbul larangan terhadap perbuatan aborsi, yang bertujuan mengakhiri hidup sang bayi(sekalipun bayi yang tidak diharapkan kelahirannya, karena perkosaan atau perzinahan).[12] Semua manusia dihadapan Alloh itu sama, yang mebedakan hanyalah kadar keimanan dan ketaqwannya semata. Tak jarang kadar keimanan perempuan justru lebih tinggi daripada laki-laki sebagaimana yang disebutkan dalam catatan sejarah perkembangan islam.
Namun satu hal yang pasti, bahwa kadar keimanan dan ketaqwaan itu selalu berubah-rubah, adakalanya bertambah dan adakalanya berkurang. Yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa, semua orang memiliki hak yang sama untuk memilih antara hidup dan mati, beriman atau tidak.
-          Hak berekspresi
Sejarah membuktikan bahwa islam sangat menghargai hak untuk berekspresi di segala bidang kehidupan. Manusia baik laki-laki maupun perempuan bisa mewujudkan hal-hal yang menjadi keinginannya selama tidak bertentangan dengan ajaran luhur dan norma-norma yang berlaku. Disini bukan berarti islam membatasi kebebasan berekspresi, namun lebih pada pencegahan akan timbulnya bahaya dikemudian hari yang akan menjadi penyesalan. Selain itu juga faktor kemashlahatan yang terkandung dibaliknya, namun sekali lagi manusia cenderung tidak sabar dan egois dalam menyikapi masalah tersebut.
-          Hak berpendapat
Dijelaskan tatkala Rosululloh sedang dalam kondisi gundah saat menerima wahyu yang kedua, maka Khodijah tampil sebagai orang pertaa yang memberi pendapat dan motivasi pada Beliau agar tenang dalam menghadapinya. Ini membuktikan bahwa, wanita dihargai pendapatnya dalam ajaran agama islam yang mulia.
-          Hak mendapatkan perlakuan yang baik
Perempuan, karena makhluk yang cenderung lemah juga berhak mendapatkan perlakuan  yang baik dan sama dalam banyak hal. Al- Qur’an menjelaskan bagaiman cara kita menggauli dan memperlakukan mereka dengan jalan yang baik dan bermoral[13], bukan seperti adat jahiliyyah yang pada zama akhir ini mulai merabak lagi akibat propaganda kaum kafir.
-          Hak dihormati dan mendapatkan kasih sayang
Sebagai wanita yang baik-baik dan menjalankan fungsinya dengan benar, maka seorang wanita berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dihormati dan di kasih-sayangi. Namun jika sebaliknya, bila seorang wanita ingin keluar dari kodrat kewanitaannya, maka jangan berharap hal itu bisa didapatkan. Dan ternyata sekarang ini, banyak sekali wanita yang telah melampaui batas toleransi kewanitaan. Dengan alasan persamaan gender dan Hak Asasi Manusia, mereka berupaya sekuat tenaga menolak sunnatulloh yang telah digariskan. Padahal dengan penolakan itu, sebenarnya mereka sendiri yang akan menanggung kerugian besar yang sangat tidak diharapkan. Bagaimanapun juga sunnatulloh bahwa laki-laki itu bersifat maskulin dan wanita itu feminim, akan menimbulkan cemoohan bila keduanya berusaha menerjang batas tersebut.
b.      Perempuan mempunyai derajat 3 kali lipat dibanding laki-laki[14]
Nabi muhammad SAW bersabda ketika seorang sahabat bertanya; “Wahai Rosululloh, diantara kedua orangtuaku siapakah yang lebih berhak aku hormati?” Beliau menjawab; “Ibumu”, lalu sahabat bertanya lagi; “Lalu siapa?”, Rosul menjawab; “Ibumu”, sahabat bertanya lagi ketigakalinya; “Lalu siapa?”, Roslpun menjawab; “Ibumu” dan pada pertanyaan yang sama kali keempat, Rosululloh baru mengucapkan; “Ayahmu”. Dari hadith ini sangat jelas, bahwa seorang wanita bila menjalakan tugas dan ketentuan sebagaimana mestinya, maka dia berhak atas derajat yang mulia tiga kali lipat dibanding laki-laki. Namun masalahnya, sekarang ini banyak sekali dari kaum wanita yang ingin mengahapus dan lari dari kenyataan kodrat kewanitaannya, seperti tidak mau hamil, menyususi dan lain-lain.[15]
c.       Jiwa/akal laki-laki dua kali lipat dibanding perempuan
Suatu hal yang wajar, bilamana menghadapi masalah seorang laki-laki lebih tegar daripada perempuan, itu karena laki-laki lebih memperhitungkannya dengan akal sehat daripada dengan nafsunya. Akan tetapi sebaliknya, perempuan akan lebih mengedepankan perasannya dalam menyikapi sebuah permasalahan, sehingga akal sehatnya tidak menjadi pertimbangan. Hal ini pula yang menjadi dasar bahwa dalam persaksian, seorang laki-laki sama dengan dua orang perempuan.
d.      Waris laki-laki dan perempuan 2 : 1
Ini sudah tidak pantas lagi diperdebatkan, karena memang tugas laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertugas menafkahi seluruh anggota keluarga. Sehingga sah-sah saja bila laki-laki mendapatkan dua kali bagian seorang perempuan yang menurut tradisi arab tidak perlu bekerja, karena itu menjadi tanggungjawab suami. Namun beda halnya bila hal itu diterapkan di Indonesia yang sangat komplek sekali keadaan penduduknya, bukan tidak mungkin syari’at islam diterapkan di negeri ini, akan tetapi melihat realita saat ini, maka belum saatnya penegakan syari’at islam secara total. Oleh karena itu, di Indonesia muncul aturan yang menganggap sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewarisan, mengingat budaya arab tidak seluruhnya bisa diterapkan di Indonesia.[16]
3.      Contoh riil kodrat kewanitaan trend masa kini serta hukum dan solusinya
Banyak sekali konsep fiqih/syari'at islam yang mengajarkan beberapa aturan tentang prinsip kewanitaan, baik dari bidang 'ibadah(sholat, puasa, zakat, haji), mu'amalah(jual beli, sewa, utang-piutang, gadai, wakalah, syirkah, pemindahan hutang, dll), jinayah, siyasah, dan terutama yang menyangkut kodrat alami mereka berkenaan dengan urusan thaharah(wudlu, tayamum, haid/menstruasi, nifas, wiladah, istihadhah, dll). Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman yang semakin komplek dan canggih, sehingga hal-hal yang dahulu tidak mungkin sekarang menjadi mungkin.
Sejak pertengahan abad XVIII setelah muncul revolusi Perancis, dunia teknologi semakin menunukkan eksistensinya dalam merubah peradaban manusia. Kemajuan teknologi mampu mengupayakan dan merekonstruksi ola kehidupan manusia kearah yang lebih baik. Dahulu kala para wanita dengan senang hati menerima kodrat mereka untuk mengalami menstruasi, namun dengan perkembangan teknologi masa menstruasi yang sudah berjalan secara alamiah, bisa di atur sesuai dengan selera(dipercepat/di undur). Dahulu wanita rela berkorban dan bertaruh nyawa saat prosesi melahirkan, namun dengan pemutahiran teknologi, wanita tidak perlu lagi bertaruh nyawa demi melahirkan anak. Karena sekarang sudah ada metode bayi tabung dan kloning, sekalipun dalam prosesnya masih memerlukan pengkajian ulang secara lebih teliti.
Salah satu konsep yang akan kami sajikan dalam makalah in adalah problematika pengaturan jadwal menstruasi kaum wanita, hukum, dan tinjauan medis serta seluk-beluk permasalahan tentang haid dengan sub pembahasan menstrual regulation.
Haidh/menstruasi/datang bulan adalah keluarnya darah dari vagina wanita dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, melahirkan anak ataupun pecahnya selaput keperawanan. Warna darah haid ada lima; merah, hitam, kuning, oranye, dan keruh, sedangkan sifatnya ada empat; kental, berbau/basin, kental dan basin, dan encer dan tidak berbau/basin. Darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam yang encer. Sedang darah hitam encer dengan darah merah kental, maka darah yang terlebih dahulu  keluar adalah yang lebih kuat.
Masa terjadinya haid adalah pada usia 9 tahun dihitung berdasarkan tahun Qamariyah (hijriyah), bukan tahun Masehi. 1 Tahun Hijriyah : 354 hari, 8 jam, 45 menit, 1 Tahun masehi  : 365 hari, 6 jam. Jadi 9  Tahun Hijriyah  = 8 tahun Masehi, 8 bulan, 23 hari, 19 jam, 12 menit (masuk umur Haid : 8 tahun masehi, 8 bulan, 7 hari, 19 jam, 13 menit) 15 Tahun Hijriyah = 14 tahun Masehi, 6 bulan, 19 hari, 9 jam. Dan masa terakhir terjadinya haid adalah 70 tahun. Masa haid paling sedikit adalah selama tiga hari tiga malam( ada yanga mengatakan satu hari satu malam/24 jam) dan banyk-banyaknya adalah 15 hari. Sedangkan sedikitnya masa suci diantara dua haid adalah 15 hari.
Proses terjadinya haid; Di usia pubertas, seorang wanita akan memiliki sekitar 300 ribu sel telur yang akan dilepaskan satu demi satu setiap bulan bersamaan dengan siklus menstruasi (ovulasi) dan siap untuk dibuahi - setiap bulan sel telur yang telah masak menempel pada dinding uterus – sel yang menempel semakin menebal – apabila tidak dibuahi oleh sperma maka sel telur akan keluar dari tubuh melali vagina.
P
P
es_0351
figure10
Beberapa hal yang mempengaruhi tidak teraturnya masa haid:
-          Kondisi Hormonal belum stabil
-          Hamil
-          Kondisi fisik terganggu
-          Penyakit pada bagian rahim
-          Kondisi psikis terganggu/stress
-          Pengaruh alcohol/obat tertentu
-          Kurangnya gizi
-          Iklim, merokok, zat kimia
Hikmah adanya haid: a) pertanda kematangan wanita, b) mengatur frekuensu sex, c) membiasakan hidup bersih, d) membangun karakter disiplin, e) pertanda rahim dalam keadaan sehat siap dibuahi, f) membentuk rasa penyayang, g) pertanda rahim dalam keadaan koson, tidak ada penyakit dan pendarahan.
Larangan bagi wanita yang haid: a) sholat(tapi tidak wajib qodlo', b) puasa(wajib qodlo', c) thawaf, d) I'tikaf, e) sujud(syukur dan tilawah), f) masuk masjid, menyentuh, membaca, dan (menurut sebagian ulama') menulis al-Qur'an, g) bersuci, h) bersetubuh, i) dicerai.
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan masa datangnya menstruasi/haid/datang bulan, tetapi dalam praktek mentrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorial ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia meminta agar janinnya itu dibereskan mungkain karena belum siap ataupun hal lain. Jika yang imaksud adalah yanhg demikian maka jelas bahwa itu adalah hal yangh dilarang, karena masuka dalam kategori abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh seorang doktermelihat realita konspirasi dokter dengan pasien). Karena hal tersebut pada hakekatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung yang secara tegas diatur dalam pasal 299, 346, 348, dan 349 KUHP, dimana negara melarang segala bentuk abortus termasuk didalamnya menstrual regulation dengan alasan tersebut diatas.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, ternyata menstrual regulation tidak semata digunakan untuk membereskan janin sebagaimana tersebut diatas. Belakangan ini muncul pertanyaan, bagaimana bila seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji, puasa menggunakan sarana menstrual regulation untuk mempercepat/menunda masa datangnya menstruasi? Disini para ulama' sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fiqih memperbolehkan penggunaan obat untuk mengatur masa datangnya menstruasi. Imam Ramli[17] dari kalangan Syafi'iyah menyatakan hal itu dalam kitab Nihayatul Muhtaj 'ala Syarh Al- Minhaj dan hal ini sama dengan pendapat para imam madzhab, yaitu Malik, Hanafi, dan Hambali. Disini yang dinilai adalah segi tujuan yang menjadi inisiatif para pelaku menstrual regulation tersebut, jika untuk keperluan ibadah maka hal itu diperbolehkan.
Akan tetapi, sekalipun demikian yang namanya obat pastilah mengandung efek samping yang negatif, oleh karena itu hendaklah dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Dan ibadah yang dilakukannya tetap sah meskipun kesuciannya dari haid merupakan rekayasa ilmiah, bukan secara alamiah.
Sebenarnya ada solusi yang lebih aman mengingat thawaf itu bisa dilakukan sewaktu-waktu tidak seperti wukuf, meskipun hanya thawaf sajalah ibadah haji yang memerlukan syarat suci. Jadi dengan mengatur jadwal thawaf menunggu sampai berhentinya darah haidh mengalir.[18] Tapi yang jadi permasalahan, kedatangan menstruasi tidak selalu sama, teratur karena kondisi pesikis dan fisik juga bisa mempengaruhi maasa datangnya hal tersebut.

Spring-Bouquet



[1] Perang “Brathayudha” dimulai dengan percobaan penodaan dan menelanjanginya didepan umum istri Pandawa oleh Dhursasana yang kemudian memicu kontroversi dan memecah belah Punggawa kerajaan “Ngastina” dan menimbulkan jatuhnya banyak korban jiwa yang tidak bersalah dan tidak berdosa.
[2] Tim ICCE UIN Syarif Hidayatulloh, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, 2006. (Jakarta: ICCE UIN S-H) Hal 277
[3] Asrifin S. Ag, Tokoh-Tokoh Shufi: Mengungkap Kehidupan Dan Ajaran Serta Karomahnya, tt. (Surabaya: Karya Utama) Hal. 90
[4] Adalah hadith tentang keutamaan berbakti kepada ibu pada saat Rosululloh ditanya seorang sahabat: diantara kedua orangtuanya siapa yang lebih berhak untuk dihormati, nabi menjawab: “ibumu” sebanyak 3 kali barukemudian menyebut “bapakmu”
[5] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia; Al- Munawwir, Cet. XIV, 2005. (Surabaya: Pustaka Progresif) Hal. 1095
[6] Ibrahim Muhammad Al- Jamal, Fiqh al- Mar^ah Al- Muslimah,2008. (Semarang: Asy- Syifa’) Hal 244
[7] Dijelaskan dalam sebuah hadith, bahwa bila ada seorang ibu yang meninggal dalam rangka melahirkan anaknya, maka Alloh sudah menjamin kelak mendapat tempat yang mulya disisiNya da mendapat imbalan surga
[8] Forum Kalimasada, Kearifan Syari’at: Menguak Rasionalitas Syari’at Dari Perspektif Filosofis, Medis, dan Sosio-Historis, 2009. ( Surabaya: Khalista) hal 275
[9] Dr. Aksin Wijaya, Menusantarakan Islam; Menelusuri Pergumulan Islam Yang Tak Kunjung Usai di Nusantara, 2011. (Yogyakarta: Nadi Pustaka) Hal 1
[10] Isnawati Ismail, Definisi Umum Tentang Akidah Islamiyyah, 1990. (Kairo: Dar al- Manaroh) hal. 175
[11] Lajnah Ta'lif Wan Nasyr(LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Cet. III 2007. (Surabaya: Khalista)
[12] Masjfuk Zuhdi, Islam Dan Keluarga Berencana, 1986. (Surabaya: Bina Ilmu), Hal 38-39. Lihat pula Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, 1997.(Jakarta:  Surya Grafindo) Hal. 78-79
[13] Sayid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, Vol II 1981(Libanon: Dar al- Fikr) hlm,367-369
[15] .................,  Kumpulan Fatwa Majelis Ulama' Indonesia, 1984(Jakarta: Pustaka Panjimas) 139-140
[16] Miftahul Huda, Filsafat Hukum Islam: Menggali Hakekat, Sumber dan Tujuan Hukum Islam, Cet I, 2009. (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press) 74
[17] Ar- Ramli, Nihayatul Muhtaj 'ala Syarh Al- Minhaj, Cet XII, 1994 juz 1. ( Kairo: Dar Al- Fikr) 327
[18] Ali Jad Al- Haq, Ahkam Asy- Sya'nah Al- Islamiyyah fy Masail Ath- Thibiyyah 'An Al- Raad An- Nasafiyyah, 1986( Kairo: Dar Al- Ihya at- Turat Al- 'Aroby) 20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP