ATURAN FIQIH DALAM FITRAH/KODRAT KEWANITAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
“Wanita adalah
tiang agama dan negara”, pepatah yang konon sudah ada semenjak abad ke-7 masehi
ini memiliki ma’na yang sangat mendalam sekali. Sekilas memang nampak tiada
berarti dan dianggap usang, namun sampai dengan sekarang ini relevansi pepatah
itu masih sangat terasa dalam kehidupan. Banyak negara-negara besar yang
dipimpin raja-raja gagah perkasa akhirnya hancur tinggal sejarah dikarenakan
wanita. Masih terekam jelas di pentas pewayangan dimana kerajaan “Ngastino”
yang terkenal subur-makmur akhirnya harus luluh lantak setelah perang
“Brotoyudho” antara “Kurowo” dengan “Pendawa” juga dikarenakan masalah wanita.[1]
Bizantium, Konstantinopel, Romawi, Spartha, dan Athena adalah contoh lain
tentang hancurnya sebuah peradaban besar hanaya karena masalah wanita.
Sejak dulu,
wanita mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan peradaban manusia
dari masa ke masa. Meskipun terkadang wanita lebih di identikkan dengan manusia
lemah dan lebih mengedepankan egoisme(perasaan) dalam menentukan sesuatu, namun
sebenarnya wanita pula yang membentuk sebuah permulaan peradaban. Wanita sering
kali di sub-ordinasikan sebagai “pelayan” suami yang hanya bertugas diranah
“domestik” yang mencakup dapur, sumur, dan kasur.[2] Akan
tetapi seiring dengan perubahan revolusi dan raisenance barat yang
mendengungkan doktrin gender, ditambah lagi dengan relita kehidupan masyarakat
yang semakin komplek, wanita tidak lagi hanya berkutat diranah domestik namun
juga publik. Bahkan tidak jarang wanita lebih berperan daripada laki-laki dalam
pemanuhan nafkah dan kebutuhan keluarga lainnya sedangkan laki-laki hanya
berpangku tangan saja.
Dalam
perkembangannya, banyak sekali bermunculan tokoh-tokoh dari kalangan wanita
yang kadang status dan pangkatnya lebih tinggi daripada laki-laki. Tengok saja
Khodijah, Aisyah, Fatimah, Rabi’ah Al-‘Adawiyah, radhiyallohu ‘anhunna,
yang dalam realitanya melebihi kaum laki-laki dalam hal peranan yang dilakukan.[3] Di
indonesia kita kenal RA. Kartini. Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Cut Meutia, yang
dengan gagah perkasa memimpin pasukan di medan perang melawan penjajah Belanda
dari bumi pertiwi.
Nabi Muhammad
SAW. Pernah menggambarkan bahwa wanita(ibu) 3 kali lebih patut di utamakan
untuk dihormati daripada laki-laki(bapak), mengingat peranannya yang sangat
besar.[4] Seorang
ibulah yang berperan membentuk jiwa dan mental serta akhlak generasi-generasi
muda selanjutnya sejak berada dalam kandungan sampai beranjak dewasa. Karena
ibulah yang setiap hari dengan gigih merawat dan membesarkan putra-putrinya
agar tumbuh dengan sehat dan mendidiknya dengan moral agama yang mengajarkan
nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Namun perlu di
ingat, bahwa seberapa gagahpun seorang wanita, seberapa pandai, ulet, ulung,
dan intelek seorang wanita, dia tetap saja mempunyai kodrat/fitrah kewanitaan
yang disandang sejak lahir. Kodrat yang harus diterima dan dijalani dengn
lapang dada seperti keharusan menstruasi, istihadhah, nifas, melahirkan,
menyusui dan beberapa kodrat lain yang tidak bisa tidak harus dijalani. Namun
di era yang serna canggih ini, dimana semua hal bisa “diatur” sesuai dengan
selera dan kemauan dari para pelakunya. Akan tetapi, sesuatu hal yang
dipaksakan melawan arus pasti akan menimbulkan gesekan/benturan baik dari segi
hukum, akibat, serta konsekuensi lainnya.
Dari gesekan itu ada yang bersifat fatal, berjangka panjang, dan
berakibat krusial bagi kesehatan, lingkungan dan perkembangan manusia
selanjutnya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,
selayaknya para wanita harus mengetahui dan menerima dengan ikhlash apa yang
harus diterimanya. Agar generasi muda islam ke depan menjadi lebih bermutu,
berpendidikan, berperadaban, berperikemanusiaan, dan berakhlak mulia.
2.
Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan pemahaman dan pembahasan tidak melebar dari jalur yang seharusnya,
maka perlu kiranya kami berikan rumusan permasalahan yang mewakili dari alur
pembahasan selanjutnya. Adapun rumusan tersebut adalah sebagaimana berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan kodrat/fitrah kewanitaan?
2.
Meliputi bidang/hal apa saja kodrat kewanitaan itu dan batasannya?
3.
Apakah contoh riil kodrat kewanitaan yang menjadi trend dimasa kini
serta hukum dan solusinya?
BAB II
ATURAN FIQIH DALAM FITRAH/KODRAT KEWANITAAN
1.
Fitrah/Kodrat Kewanitaan
Kodrat
kewanitaan adalah dua kata yang dijadikan satu(idium) sehingga membentuk sebuah
makna baru yang lebih dalam dari sekadar arti harfiah/linguistik kata itu
sendiri. Kata kodrat diambil dari bahasa arab yang berarti kemampuan,
kekuasaan, keharusan, bagian(pemberian) dan lain-lain.[5]
Sedangkan wanita adalah ungkapan untuk makhluk ciptaan tuhan yang berjenis
kelamin perempuan, lemah, berego tinggi, dan cenderung cengeng. Dalam bahasa
jawa wanita berarti “wani ditata”(berani/mau diatur). Karena mendapatan konfiks
ke-an, maka kata wanita yang semula adalah kata benda berubah menjadi kata
sifat yang berarti sifat-sifat (kewanitaan) yang melekat pada diri seseorang.
Penggabungan
dua kata tersebut menimbulkan makna baru yang lebih dari sekedar kata sifat,
yakni berubah menjadi kewajiban/keharusan. Sehingga dalam pemaknaan koalisi
kata kodrat dan kewanitaan menimbulkan arti kewajiban/kharusan yang wajib/harus
diterima dan dijalani seorang wanita. Kalihatannya memang seperti sebuah beban
yang sangat berat yang harus dipikul seorang wanita dalam menjalani takdir
kehidupan. Namun sebenarnya, bila diperhatikan dengan lebih jeli, maka sebenarnya
itu adalah sebuah penghormatan besar, rahmat dan kasih sayang[6] pada
kaum wanita sekaligus sebagai investasi jangka panjang.[7]
Bagaimanapun
juga seorang wanita semenjak dilahirkan sudah membawa kodrat/keharusan
sebagaimana wanita pada umumnya. Namun pada setiap kodrat yang diterima, pasti
ada dispensasi khusus dari tuhan dan keistimewaan yang menyertainya sebagai
balasan atas kesabaran meraka menjalani kodrat tersebut.[8] Seperti
menstruasi yang oleh sebagian wanita dianggap sebagai aib, namun sebenarnya ada
hikmah besar dibaliknya. Selain itu juga ada dispensasi khusus dari tuhan
dengan membebaskan wanita dari kewajiban melaksanakan sholat dan ibadah lainnya
tanpa harus mengqadha’nya.
Jadi
sunnatulloh yang disandang seorang wanita, sudah pasti ada rahasia-rahasia
besar dibalik kesemuanya itu yang mana tiada yang tahu selain Dia sendiri.
Tiada yang mampu mengetahui apa hikmah takdir yang ditetapkannya selain sang pencipta
sendiri. Kalaupun manusia mengetahuinya, itu hanya sebatas praduga yang masih
belum jelas kebenarannya dan hanya setitik air di lautan bila dibandingkan
Pengetahuannya. Namun telah menjadi watak dasar manusia, yang selalu merasa
berat, mengeluh, dan “grusa-grusu” yang akhirnya menimbulkan penyesalan di
kemudian hari. Apalagi di zaman modern yang serba instan ini, manusia semakin
tidak sabar dan berusaha merubah arus yang deras demi kesenangan sesaat. Dengan
berbagai dalih dan dalil yang dipaksakan, mereka kaum reformis berusaha
mereinterpretasi tatanan hukum yang ada dan menyesuaikannya dengan keinginan
nafsu mereka.
2.
Ajaran Syari’at islam(Fiqih) tentang wanita
Islam datang ditengah-tengah masyarakat Jahiliyyah[9].
Mereka dapat dikatakan sebagai masyarakat yang uncivilized dalam hampir segala
aspek kehidupan, terutama aspek moralitas. Dalam konteks inilah islam turun
dengan tujuan untuk meperbaiki sistem kemasyarakatan tersebut, sebagaimana
sabda nabi Muhammad SAW, “ Saya tidak sekali-sekali diutus kecuali hanya untuk
memperbaiki akhlak (menuju akhlak) yang mulia. Memperbaiki moral menuju kearah
yang lebih baik dan egaliter dengan sarana agama yang mengandung nilai-nilai
moralitas tinggi.
Masyarakat arab jahiliyyah dengan tradisi-tradisinya yang memberlakukan
hukum rimba, adalah bukti riil buruknya peradaban mereka. Dimana kelompok
mayoritas yang kuat selalu menindas kalangan yang lemah(minoritas) dan
menjadikanya sebagai “sapi perahan” yang bisa “dipanen” setiap saat. Pada era
jahiliyyah ini, kaum wanita tidak memiliki hak dan kesempatan untuk hidup yang
layak dan bebas sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan dianggap sebagai aib
terbesar dalam hidupnya, apabila istri yang dicintainya melahirkan anak
perempuan. Sudah menjadi kebiasaan, bilamana anak yang baru saja dilahirkan
ternyata perempuan, maka seketika itu sang suami membunuhnya dengan dikubur
hidup-hidup. Umar ibn Khattab, pembesar Islam sekaligus salah satu Khulafa’ ar-
Rasyidun-pun pernah melakukannya dimasa jahiliyah(sebelum Masuk islam)
tatkala melihat anaknya lahir perempuan.
Kaum wanita dalam tradisi arab jahiliyyah tak ubahnya harta benda
yang bisa diwaris oleh keluarga orang yang meninggal. Dengan cara yang jelas
ataupun secara samar(dengan melempar si janda) dengan kain/pakaian, maka
berarti sang pelempar berhak dan berhasyrat meneruskan/mewarisi harta mayit
yang berupa wanita.[10] Kebiasaan
buruk lainnya yaitu bilaman seorang laki-laki ingin mendapatkan keturunan dari
seseorang yang dianggap hebat, maka sang suami menyuruh istrinya untuk bercinta
dengan orang yang dimaksud. Demikian pula bila dia telah bosan dan ingin
mencari sensasi baru, maka dengan sesuka hati kalangan suami bertukar pasangan
dengan teman-temannya, dan wanita sekali lagi tidak punya hak unuk menolak.
Kaum wanita pada masa itu benar-benar dalam masa terburuk dalam sejarah
kehidupan manusia, bahkan mungkin mereka berharap untuk tidak lahir ke dunia
ini.
Oleh karena itulah islam datang dengan tujuan memperbaiki moralitas
manusia yang tak ubahnya binatang itu, agar tercipta kehidupan yang seimbang.
Islam yang mengajarkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam
banyak hal, berusaha mengembalikan citra manusia sebagai makhluk paling mulia.
Islam juga menghapuskan segala bentuk penindasan dan pelecehan terhadap wanita
yang seharusnya dihargai dan disayangi. Dalam ajaran islam disebutkan dengan
sangat jelas bagaimana seharusnya memperlakukan seorang wanita. Dalam islam
seorang wanita mempunyai derajat yang sangat tinggi dan mulia, bahkan melebihi
derajat seorang laki-laki.
a.
Persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan[11]
-
Hak hidup
Islam sangat menghargai bahkan mengharuskan penerapan persamaan
kesempatan hidup antara laki-laki dan perempuan. Bagaimanapun juga, urusan hidup
dan mati seseorang hanyalah menjadi hak prerogatif Alloh, tidak ada seorang
manusiapun yang berhak menentukan hidup-mati orang lain. Oleh karena itulah
sampai timbul larangan terhadap perbuatan aborsi, yang bertujuan mengakhiri
hidup sang bayi(sekalipun bayi yang tidak diharapkan kelahirannya, karena
perkosaan atau perzinahan).[12]
Semua manusia dihadapan Alloh itu sama, yang mebedakan hanyalah kadar keimanan
dan ketaqwannya semata. Tak jarang kadar keimanan perempuan justru lebih tinggi
daripada laki-laki sebagaimana yang disebutkan dalam catatan sejarah
perkembangan islam.
Namun satu hal yang pasti, bahwa kadar keimanan dan ketaqwaan itu
selalu berubah-rubah, adakalanya bertambah dan adakalanya berkurang. Yang perlu
diperhatikan disini adalah bahwa, semua orang memiliki hak yang sama untuk
memilih antara hidup dan mati, beriman atau tidak.
-
Hak berekspresi
Sejarah membuktikan bahwa islam sangat menghargai hak untuk
berekspresi di segala bidang kehidupan. Manusia baik laki-laki maupun perempuan
bisa mewujudkan hal-hal yang menjadi keinginannya selama tidak bertentangan
dengan ajaran luhur dan norma-norma yang berlaku. Disini bukan berarti islam
membatasi kebebasan berekspresi, namun lebih pada pencegahan akan timbulnya
bahaya dikemudian hari yang akan menjadi penyesalan. Selain itu juga faktor
kemashlahatan yang terkandung dibaliknya, namun sekali lagi manusia cenderung
tidak sabar dan egois dalam menyikapi masalah tersebut.
-
Hak berpendapat
Dijelaskan tatkala Rosululloh sedang dalam kondisi gundah saat
menerima wahyu yang kedua, maka Khodijah tampil sebagai orang pertaa yang
memberi pendapat dan motivasi pada Beliau agar tenang dalam menghadapinya. Ini
membuktikan bahwa, wanita dihargai pendapatnya dalam ajaran agama islam yang
mulia.
-
Hak mendapatkan perlakuan yang baik
Perempuan, karena makhluk yang cenderung lemah juga berhak
mendapatkan perlakuan yang baik dan sama
dalam banyak hal. Al- Qur’an menjelaskan bagaiman cara kita menggauli dan
memperlakukan mereka dengan jalan yang baik dan bermoral[13],
bukan seperti adat jahiliyyah yang pada zama akhir ini mulai merabak lagi
akibat propaganda kaum kafir.
-
Hak dihormati dan mendapatkan kasih sayang
Sebagai wanita yang baik-baik dan menjalankan fungsinya dengan
benar, maka seorang wanita berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk
dihormati dan di kasih-sayangi. Namun jika sebaliknya, bila seorang wanita
ingin keluar dari kodrat kewanitaannya, maka jangan berharap hal itu bisa
didapatkan. Dan ternyata sekarang ini, banyak sekali wanita yang telah
melampaui batas toleransi kewanitaan. Dengan alasan persamaan gender dan Hak
Asasi Manusia, mereka berupaya sekuat tenaga menolak sunnatulloh yang telah
digariskan. Padahal dengan penolakan itu, sebenarnya mereka sendiri yang akan
menanggung kerugian besar yang sangat tidak diharapkan. Bagaimanapun juga
sunnatulloh bahwa laki-laki itu bersifat maskulin dan wanita itu feminim, akan
menimbulkan cemoohan bila keduanya berusaha menerjang batas tersebut.
b.
Perempuan mempunyai derajat 3 kali lipat dibanding laki-laki[14]
Nabi muhammad SAW bersabda ketika seorang sahabat bertanya; “Wahai
Rosululloh, diantara kedua orangtuaku siapakah yang lebih berhak aku hormati?”
Beliau menjawab; “Ibumu”, lalu sahabat bertanya lagi; “Lalu siapa?”, Rosul
menjawab; “Ibumu”, sahabat bertanya lagi ketigakalinya; “Lalu siapa?”, Roslpun
menjawab; “Ibumu” dan pada pertanyaan yang sama kali keempat, Rosululloh baru
mengucapkan; “Ayahmu”. Dari hadith ini sangat jelas, bahwa seorang wanita bila menjalakan
tugas dan ketentuan sebagaimana mestinya, maka dia berhak atas derajat yang
mulia tiga kali lipat dibanding laki-laki. Namun masalahnya, sekarang ini
banyak sekali dari kaum wanita yang ingin mengahapus dan lari dari kenyataan
kodrat kewanitaannya, seperti tidak mau hamil, menyususi dan lain-lain.[15]
c.
Jiwa/akal laki-laki dua kali lipat dibanding perempuan
Suatu hal yang wajar, bilamana menghadapi masalah seorang laki-laki
lebih tegar daripada perempuan, itu karena laki-laki lebih memperhitungkannya
dengan akal sehat daripada dengan nafsunya. Akan tetapi sebaliknya, perempuan
akan lebih mengedepankan perasannya dalam menyikapi sebuah permasalahan,
sehingga akal sehatnya tidak menjadi pertimbangan. Hal ini pula yang menjadi
dasar bahwa dalam persaksian, seorang laki-laki sama dengan dua orang
perempuan.
d.
Waris laki-laki dan perempuan 2 : 1
Ini sudah tidak pantas lagi diperdebatkan, karena memang tugas
laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertugas menafkahi seluruh anggota
keluarga. Sehingga sah-sah saja bila laki-laki mendapatkan dua kali bagian
seorang perempuan yang menurut tradisi arab tidak perlu bekerja, karena itu
menjadi tanggungjawab suami. Namun beda halnya bila hal itu diterapkan di
Indonesia yang sangat komplek sekali keadaan penduduknya, bukan tidak mungkin
syari’at islam diterapkan di negeri ini, akan tetapi melihat realita saat ini,
maka belum saatnya penegakan syari’at islam secara total. Oleh karena itu, di
Indonesia muncul aturan yang menganggap sama antara laki-laki dan perempuan
dalam hal kewarisan, mengingat budaya arab tidak seluruhnya bisa diterapkan di
Indonesia.[16]
3.
Contoh riil kodrat kewanitaan trend masa kini serta hukum dan
solusinya
Banyak
sekali konsep fiqih/syari'at islam yang mengajarkan beberapa aturan tentang
prinsip kewanitaan, baik dari bidang 'ibadah(sholat, puasa, zakat, haji),
mu'amalah(jual beli, sewa, utang-piutang, gadai, wakalah, syirkah, pemindahan
hutang, dll), jinayah, siyasah, dan terutama yang menyangkut kodrat alami
mereka berkenaan dengan urusan thaharah(wudlu, tayamum, haid/menstruasi, nifas,
wiladah, istihadhah, dll). Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman yang
semakin komplek dan canggih, sehingga hal-hal yang dahulu tidak mungkin
sekarang menjadi mungkin.
Sejak
pertengahan abad XVIII setelah muncul revolusi Perancis, dunia teknologi
semakin menunukkan eksistensinya dalam merubah peradaban manusia. Kemajuan
teknologi mampu mengupayakan dan merekonstruksi ola kehidupan manusia kearah
yang lebih baik. Dahulu kala para wanita dengan senang hati menerima kodrat
mereka untuk mengalami menstruasi, namun dengan perkembangan teknologi masa
menstruasi yang sudah berjalan secara alamiah, bisa di atur sesuai dengan
selera(dipercepat/di undur). Dahulu wanita rela berkorban dan bertaruh nyawa
saat prosesi melahirkan, namun dengan pemutahiran teknologi, wanita tidak perlu
lagi bertaruh nyawa demi melahirkan anak. Karena sekarang sudah ada metode bayi
tabung dan kloning, sekalipun dalam prosesnya masih memerlukan pengkajian ulang
secara lebih teliti.
Salah
satu konsep yang akan kami sajikan dalam makalah in adalah problematika
pengaturan jadwal menstruasi kaum wanita, hukum, dan tinjauan medis serta
seluk-beluk permasalahan tentang haid dengan sub pembahasan menstrual
regulation.
Haidh/menstruasi/datang
bulan adalah keluarnya darah dari vagina wanita dalam keadaan sehat, bukan
karena penyakit, melahirkan anak ataupun pecahnya selaput keperawanan. Warna darah haid ada lima; merah, hitam,
kuning, oranye, dan keruh, sedangkan sifatnya ada empat; kental, berbau/basin,
kental dan basin, dan encer dan tidak berbau/basin. Darah hitam kental lebih
kuat dari pada darah hitam yang encer. Sedang darah hitam encer dengan darah
merah kental, maka darah yang terlebih dahulu
keluar adalah yang lebih kuat.
Masa
terjadinya haid adalah pada usia 9 tahun dihitung berdasarkan tahun Qamariyah
(hijriyah), bukan tahun Masehi. 1 Tahun Hijriyah : 354 hari, 8 jam, 45 menit, 1
Tahun masehi : 365 hari, 6 jam. Jadi 9 Tahun Hijriyah = 8 tahun Masehi, 8 bulan, 23 hari, 19 jam,
12 menit (masuk umur Haid : 8 tahun masehi, 8 bulan, 7 hari, 19 jam, 13 menit)
15 Tahun Hijriyah = 14 tahun Masehi, 6 bulan, 19 hari, 9 jam. Dan masa terakhir
terjadinya haid adalah 70 tahun. Masa haid paling sedikit adalah selama tiga
hari tiga malam( ada yanga mengatakan satu hari satu malam/24 jam) dan
banyk-banyaknya adalah 15 hari. Sedangkan sedikitnya masa suci diantara dua
haid adalah 15 hari.
Proses terjadinya haid; Di
usia pubertas, seorang wanita akan memiliki sekitar 300 ribu sel telur yang
akan dilepaskan satu demi satu setiap bulan bersamaan dengan siklus menstruasi
(ovulasi) dan siap untuk dibuahi - setiap bulan sel telur yang telah masak
menempel pada dinding uterus – sel yang menempel semakin menebal – apabila tidak dibuahi oleh sperma maka sel
telur akan keluar dari tubuh melali vagina.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Beberapa hal yang mempengaruhi tidak teraturnya masa haid:
-
Kondisi Hormonal belum stabil
|
-
Hamil
|
-
Kondisi fisik terganggu
|
-
Penyakit pada bagian rahim
|
-
Kondisi psikis terganggu/stress
|
-
Pengaruh alcohol/obat tertentu
|
-
Kurangnya gizi
|
-
Iklim, merokok, zat kimia
|
Hikmah adanya haid: a) pertanda kematangan wanita, b) mengatur frekuensu
sex, c) membiasakan hidup bersih, d) membangun karakter disiplin, e) pertanda
rahim dalam keadaan sehat siap dibuahi, f) membentuk rasa penyayang, g)
pertanda rahim dalam keadaan koson, tidak ada penyakit dan pendarahan.
Larangan bagi wanita yang haid: a) sholat(tapi tidak wajib qodlo', b)
puasa(wajib qodlo', c) thawaf, d) I'tikaf, e) sujud(syukur dan tilawah), f)
masuk masjid, menyentuh, membaca, dan (menurut sebagian ulama') menulis
al-Qur'an, g) bersuci, h) bersetubuh, i) dicerai.
Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan masa datangnya
menstruasi/haid/datang bulan, tetapi dalam praktek mentrual regulation ini dilaksanakan
terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan
pemeriksaan laboratorial ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia meminta
agar janinnya itu dibereskan mungkain karena belum siap ataupun hal lain. Jika
yang imaksud adalah yanhg demikian maka jelas bahwa itu adalah hal yangh
dilarang, karena masuka dalam kategori abortus provocatus criminalis, sekalipun
dilakukan oleh seorang doktermelihat realita konspirasi dokter dengan pasien).
Karena hal tersebut pada hakekatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung
yang secara tegas diatur dalam pasal 299, 346, 348, dan 349 KUHP, dimana negara
melarang segala bentuk abortus termasuk didalamnya menstrual regulation dengan
alasan tersebut diatas.
Namun
dalam perkembangan selanjutnya, ternyata menstrual regulation tidak semata
digunakan untuk membereskan janin sebagaimana tersebut diatas. Belakangan ini
muncul pertanyaan, bagaimana bila seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji,
puasa menggunakan sarana menstrual regulation untuk mempercepat/menunda masa
datangnya menstruasi? Disini para ulama' sebagaimana termaktub dalam
kitab-kitab fiqih memperbolehkan penggunaan obat untuk mengatur masa datangnya
menstruasi. Imam Ramli[17] dari
kalangan Syafi'iyah menyatakan hal itu dalam kitab Nihayatul Muhtaj 'ala Syarh
Al- Minhaj dan hal ini sama dengan pendapat para imam madzhab, yaitu Malik,
Hanafi, dan Hambali. Disini yang dinilai adalah segi tujuan yang menjadi
inisiatif para pelaku menstrual regulation tersebut, jika untuk keperluan ibadah
maka hal itu diperbolehkan.
Akan
tetapi, sekalipun demikian yang namanya obat pastilah mengandung efek samping
yang negatif, oleh karena itu hendaklah dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Dan ibadah yang dilakukannya tetap sah
meskipun kesuciannya dari haid merupakan rekayasa ilmiah, bukan secara alamiah.
Sebenarnya
ada solusi yang lebih aman mengingat thawaf itu bisa dilakukan sewaktu-waktu
tidak seperti wukuf, meskipun hanya thawaf sajalah ibadah haji yang memerlukan
syarat suci. Jadi dengan mengatur jadwal thawaf menunggu sampai berhentinya
darah haidh mengalir.[18] Tapi
yang jadi permasalahan, kedatangan menstruasi tidak selalu sama, teratur karena
kondisi pesikis dan fisik juga bisa mempengaruhi maasa datangnya hal tersebut.
|
![]() |
[1] Perang
“Brathayudha” dimulai dengan percobaan penodaan dan menelanjanginya didepan
umum istri Pandawa oleh Dhursasana yang kemudian memicu kontroversi dan memecah
belah Punggawa kerajaan “Ngastina” dan menimbulkan jatuhnya banyak korban jiwa
yang tidak bersalah dan tidak berdosa.
[2] Tim ICCE UIN
Syarif Hidayatulloh, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, 2006.
(Jakarta: ICCE UIN S-H) Hal 277
[3] Asrifin S. Ag,
Tokoh-Tokoh Shufi: Mengungkap Kehidupan Dan Ajaran Serta Karomahnya, tt.
(Surabaya: Karya Utama) Hal. 90
[4] Adalah hadith
tentang keutamaan berbakti kepada ibu pada saat Rosululloh ditanya seorang
sahabat: diantara kedua orangtuanya siapa yang lebih berhak untuk dihormati,
nabi menjawab: “ibumu” sebanyak 3 kali barukemudian menyebut “bapakmu”
[5] Ahmad Warson
Munawwir, Kamus Arab-Indonesia; Al- Munawwir, Cet. XIV, 2005. (Surabaya:
Pustaka Progresif) Hal. 1095
[6] Ibrahim
Muhammad Al- Jamal, Fiqh al- Mar^ah Al- Muslimah,2008. (Semarang: Asy-
Syifa’) Hal 244
[7] Dijelaskan
dalam sebuah hadith, bahwa bila ada seorang ibu yang meninggal dalam rangka
melahirkan anaknya, maka Alloh sudah menjamin kelak mendapat tempat yang mulya
disisiNya da mendapat imbalan surga
[8] Forum
Kalimasada, Kearifan Syari’at: Menguak Rasionalitas Syari’at Dari Perspektif
Filosofis, Medis, dan Sosio-Historis, 2009. ( Surabaya: Khalista) hal 275
[9] Dr. Aksin
Wijaya, Menusantarakan Islam; Menelusuri Pergumulan Islam Yang Tak Kunjung
Usai di Nusantara, 2011. (Yogyakarta: Nadi Pustaka) Hal 1
[10] Isnawati
Ismail, Definisi Umum Tentang Akidah Islamiyyah, 1990. (Kairo: Dar al-
Manaroh) hal. 175
[11] Lajnah Ta'lif
Wan Nasyr(LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Cet. III 2007. (Surabaya: Khalista)
[12] Masjfuk Zuhdi,
Islam Dan Keluarga Berencana, 1986. (Surabaya: Bina Ilmu), Hal 38-39.
Lihat pula Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam,
1997.(Jakarta: Surya Grafindo) Hal.
78-79
[13] Sayid Sabiq, Fiqh
al- Sunnah, Vol II 1981(Libanon: Dar al- Fikr) hlm,367-369
[15] ................., Kumpulan Fatwa
Majelis Ulama' Indonesia, 1984(Jakarta: Pustaka Panjimas) 139-140
[16] Miftahul Huda,
Filsafat Hukum Islam: Menggali Hakekat, Sumber dan Tujuan Hukum Islam,
Cet I, 2009. (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press) 74
[17] Ar- Ramli, Nihayatul
Muhtaj 'ala Syarh Al- Minhaj, Cet XII, 1994 juz 1. ( Kairo: Dar Al- Fikr)
327
[18] Ali Jad Al-
Haq, Ahkam Asy- Sya'nah Al- Islamiyyah fy Masail Ath- Thibiyyah 'An Al- Raad
An- Nasafiyyah, 1986( Kairo: Dar Al- Ihya at- Turat Al- 'Aroby) 20
Komentar
Posting Komentar