MUSYARAKAH
MUSYARAKAH
I.
PENDAHULUAN
Seiring dengan
berkembangnya sistem keuangan syariah yang ada di belahan duniamembawa prospek
yang baik khususnya bagi masyarakat Indonesia yang mayoritaspenduduknya
beragama islam untuk senantiasa menggunakan fasilitas produk pembiayaankeuangan
yang berbasis syari’ah yang menerapkankan sistem bagi hasil bila
mendapatkankeuntungan dan saling menanggung resiko bila terjadi kerugian dalam
usahanya, denganbanyaknya produk yang ditawarkan dan banyaknya pula transaksi
yang berkaitan denganpembiayaan syari’ah salah satunya produk yang sering
terdengar oleh kita adalah pembiayaanmusyarakah dimana produk ini merupakan
bagian dari akad tijarah yang bersifat Profit(memaksimalisasikan keuntungan) .
Pembiayaan musyarakah yang kian di minati oleh para nasabah dan pemodal
untukberinvestasi dalam sebuah kegiatan usaha dimana system operasionalnya
yaitu denganmenggabungkan modal dari 2 pihak atau lebih baik berupa keahlian
maupun berbentuk dana. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akad musyarakah
alangkah baiknya kita simak dantelusuri pada pembahasan makalah yang telah kami
buat untuk memperkaya pengetahuan kitatentang operasional keuangan syari’ah
yang bedasarkan akan akad musyarakah didalam isimakalah ini pun kami catat
beberapa perlakuan akuntansi yang menyangkut masalah akad musyarakah.
II.
PEMBAHASAN.
Pengertian
musyarakahMusyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu,dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungandibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan
resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Mitra pasifadalah mitra yang tidak
ikut mengelola usaha musyarakah.Istilah lain dari musyarakah adalah akad
kerjasama diantara para pemilik modal yangmencampurkan modal mereka dengan
tujuan mencari keuntungan.dalam musyarakah para mitrasama-sama menyediakan
modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan berkerja bersamamengelola usaha
tersebut. modal yang ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang
telahditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan
pribadi atau dipinjamkanpada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.Setiap mitra
harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain
jugasebagai agen bagi usaha kemitraan. sehingga seorang mitra tidak dapat lepas
tangan dari aktivitasyang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas
bisnis yang normal.Dengan bergabunganya dua orang atau lebih, hasil yang
diperoleh diharapkan jauh lebih baikdibandingkan jika dilakukan sendiri, karena
didukung oleh kemampuan akumulasi modal yanglebih besar,relasi bisnis yang
luas,keahlian yang beragam,wawasan yang lebih luas,pengendalianyang lebih
tinggi dan lain sebagainya.Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan
dibagikan kepada para mitra sesuaidengan nisbah yang telah disepakati (baik
presentase maupun periodenya harus secara tegas danjelas ditentukan di dalam
perjanjian), sedangkan bila rugi akan didustribusikan pada para mitrasesuai
dengan porsi modal dari setiap mitra.hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem
keuangansyariah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi
harus bersama-samamenanggung (berbagi) resiko.
Pada dasarnya
atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan mitra lainnya
karenabertentangan dengan prinsip untung bersama resiko (al ghunmu bi al
ghurmi). namun demikian,untuk mencegah mitra melakukan kelalaian, melakukan
kesalahan yang disengaja ataumelanggar perjanjian yang telah disepakati,
diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain ataupihak ketiga. Tentu saja
jaminan ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukanpenyimpangan.PSAK
No.106 par 7 memberikan beberapa contoh kesalahan yang disengajayaitu;a.
Pelanggaran terhadap akad antara lain, penyalahgunaan dana investasi,
manipulasi biaya dan pendapatan operasional.b. Pelaksanaan yang tidak sesuai
prinsip syariah Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang
ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. keadilan sangat
terasa penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari
porsi modal karena disesuaikan ada faktor lain misalnya keahlian, pengalaman,
ketersedian waktu dan sebagainya.selain itu keuntungan yang dibagikan pada
pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang
telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga dan riba.prinsip keadilan juga dirasa
ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung resiko finansial yang
juga lebih besar.Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk
bidang pertanian yanga padaprinsipnya sama dengan prinsip syirkah, bentuk
kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanamanpertanian setahun dinamakan
muzaraah.bila bibitnya berasal dari pemilik tanah maka disebutmukhabarah.
sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanaman pertaniantahunan
disebut musyaqat.Untuk menghindari persengketaan dikemudian hari sebaiknya akad
kerja sama dibuat secaratertulis oleh para saksi. akad atau perjanjian tersebut
harus mencakup beberapa aspek antara laindengan besaran modal dan penggunaannya
(tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantaramitra, nisbah yang digunakan
sebagai dasar pembagian laba periode pembagiannya dan lainsebagainya. apabila
terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengkataan, para pihakdapat
merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi
sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengkata
makapenyelesainya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang,
misalnya badanarbitrasi syariah.B. Jenis akad musyarakah1. Syirkah Al-milk
mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul
apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership)
atas suatu kekayaan (asset). misalnya dua orang atau lebih menerima
warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik
yang dapat dibagi atau tidak dibagi- bagi.2. Syirkah Al-uqud yaitu kemitraan
yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkerja sama dalam
mencapai tujuan tertentu.setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan
atau dengan berkerja.serta berbagi keuntungan dan kerugian.syirkah jenis ini
dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya,karena para pihak yang
bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama
investasi dan berbagi untung dan resiko. berbeda dengan syirkah al milk, dalam
berkerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak
lainnya Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut.a. Syirkah Abdan
adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan
perkerja/professional dimana mereka sepakat berkerja sama mengerjakan suatu
perkerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.Para mitra mengkontribusikan
keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis tanpamenyetorkan modal.hasil upah
dari perkerjaan tersebut dibagi dengan hasil kesepakatan mereka.Dalam syirkah
abdan,jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau
berbeda,demikianjuga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat
sama atau berbeda.para mitrabebas menentukan siapa menjadi pemimpin dan
pelaksana.
6. b.
Syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak
sama sekali tidak menyertakan modal.mereka hanya menjalankan berdasarkan
kepercayaan pihak ketiga.masing-masing menyumbangkan nama baik reputasi, credit
worthiness,tanpa menyetorkan modal.c. Syirkah inan adalah bentuk kerja sama di
mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak
sama, baik dalam hal modal maupun perkerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat
berbeda dalam pengelolaan usaha. setiap bertindak sebagai kuasa (agen) dari
kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya.namun
demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak di
tanggung secara bersama-sama.dan syirkah bertindak sebagai agen untuk
kepentingan pihak lain dan terbatas hanya pada hubungan diantara para mitra.
artinya mitra hanya transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan
gugatan kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian dengannya.d.
Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal,
perkerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra
memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang
lain.konsenkuensinya setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dan para mitra lainnya dalam
segala hal yang menyangkut kemitraan ini.C. Jenis Musyarakah berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan1. Musyarakah Permanen adalah musyarakah
dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad danjumlahnya
tetap hingga akhir masa akad(PSAK No.106 par 04)2. Musyarakah
menurun/Musyarakah mutanaqisah 6
7.
adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan
secarabertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan
pada akhir masa akafmitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha
musyarakah tersebut.D. Sumber Hukum Akad Musyarakah1) Al-Quran“Maka mereka
berserikat pada sepertiga (QS 4:12)“Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian maka berbuatzalim kepada sebagian yang
lain kecuali orang yang beriman dan mengerjkaan amalshaleh”(QS:38:242) As-Sunah
Hadist qudsi:Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat,sepanjangsalah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap
lainnya.apabila seseorang berkhianatterhadap lainnya maka aku keluar dari
keduanya.”(HR.Abu Dawud dan Al-Hakim dari AbuHurairah)“Pertolongan Allah
tercurah atas dua pihak yang berserikat sepanjang keduanya tidak
salingberkhianat”(HR.Muslim)Berdasarkan keterangan al-quaran dan hadist
tersebut,pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakatmenetapakan bahwa hukum
musyarakah adalah mubah .meskipun mereka masihmemperselisihkan keabsahan hukum
dari beberapa jenis akad musyarakah.E. Rukun dan ketentuan syariah dalam akad
musyarakah Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip
kemitraan dan kerja samaantara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan
bersama.unsur-unsur yang ada dalamakad musyarakah atau rukun musyarakah ada
empat,yaitu:a) Pelaku terdiri atas para mitra 7
8. b)
Objek musyarakah berupa modal dan kerjac) Ijab dan qabul/serah terimad) Nisbah
keuntunganKetentuan syariah1. Pelaku:para mitra harus cakap hukum dan baligh2.
Objek musyarakahObjek musyarakah merupakan kensenkuensi dengan dilakukan akad
musyarakah yaitu harusmodal dan kerja.a. Modal• Modal yang diberikan harus
tunai• Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai,emas,perak,asset
perdagangan,atau asset tidak terwujud seperti lisensi,hak paten,dan
sebagainya.• Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk non kas, maka harus ditemukan
nilai tunainya dahulu dan harus disepakati bersama.• Modal yang diserahkan oleh
setip mitra harus dicampur.tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing
pihak untuk kepentingan khusus.• Dalam kondsi normal,setiap mitra memiliki hak
untuk mengelola aset kemitraan.• Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama
usaha musyarakah,demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal
musyarakah, menyumbangkan atau menghadiahkan uang tersebut.kecuali mitra lain
menyepekatinya• Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan modal itu untuk kepentinganya sendiri. 8
9. •
Pada prinsipnya musyarakah tidak ada boleh pinjaman modal seoramg mitra tidak
bisa menjamin modal mitra lainnya.karena musyarakah berdasarkan prinsip ghunmu
bi al ghurmi hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan resiko.• Modal
yang di tanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi
yang dilarang oleh syariahF. Hal-hal yang membatalkan musyarakahPerkara yang
membatalkan musyarakah terbagi atas dau hal.ada perkara yang
membatalkanmusyarakah secara umum dan ada pula secara sebagian lainnya.1.
Pembatalan musyarakah secara umuma. Pembatalan dari salah seorang yang
bersekutu atau adanya menghentikan suatu akad.b. Meninggalnya salah seoarang
syarik, atau hilangnya akal.dalam hal ini seorang yang meninggal atau hilangnya
akal digantikan oleh seorang ahli warisnya yang cakap hukum(baligh dan berakal
sehat)apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan orang lainnya.c. Salah
seorang syarik murtad atau membela dalam perang.d. Seorang syarik gilae. Modal
musyarakah hilang dan habisApabila dikatakan modal hilang dan habis makanya
akan dibubarkan atas kesepakatan untukberkerja sama dan dalam kegiatan
operasional.dan dengan salah seoarng lainnya tidak adahubungan antara mitra
lainnya2. Pembatalan secara khusus dan sebagian lainnyaa. Harta syirkah
rusakApabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seoarang rusak
sebelum dibelanjakanmaka perkongsian batal. 9
10. b.
Tidak ada kesamaan modalApabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah maka
batalG. Penetapan Nisbah Dalam Akad MusyarakahNisbah dapat ditentukan melalui
dua cara,yaitua) Pembagian keuntungan proosional sesuai modal Dengan cara
ini,keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proposional sesuai
modal yang disetorkan,tanpa memandang apakah jumlah perkerjaaan yang
dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu
menyetorkan modal lebih besar maka akan mendapatkan proporsi laba yang lebih
besar.b) Pembagian keuntungan tidak proposional dengan modal Dengan cara
ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang
disetorkan,tapi juga tanggung jawab,pengalaman,kompetensi atau waktu kerja yang
sangat lebih panjang.Madzhab Hanafi dan Hambali beragumentasi bahwa keuntungan
adalah bukan hanya hasilmodal,melainkan hasil inteaksi antara modal dan
kerja.bila salah seoarang mitra lebihberpengalaman ,ahli,dan teliti dan
lainnya,dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagi dirinyasendiri suatu bagian
tambahan dari keuntungan sebagian ganti dari sumbangan kerja yang lebihbanyak.
H. Perlakuan Akuntansi (Psak 106) Perlakuan akuntasi musyarakah akan dilihat
dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan
mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri
ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya sedangkan mitra pasif
adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah 10
11.
lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk
melkaukanpengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan
akuntasi, atau jika diamenunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka
pihak tersebut yang akan melakukanpencatatan akuntansi.Pada hakikatnya pencatatan
atas semua transaksi usaha musyarakah harus dipisahkan denganpencatatan
lainnya. Untuk memudahkan ilustrasi, kami akan mencatat transaksi
usahamusyarakah seolah-olah ditunjuk pihak lain untuk melakkukan pencatatan
akuntansi,walaupun pencatatannya masih dibawah mitra aktif. Dibawah ini adalah
beberapa transaksipada musyarakah dalam jurnal menurut PSAK 106 Apabila dari investasi musyarakah diperoleh
keuntungan maka jurnal :ü: Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan Bagi
Hasil Apabila dariüxxx investasi yang dilakukan rugi maka jurnal :
Dr. Kerugian xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxxAkuntansi untuk pengelolaan
musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau yang mewakilinya.1. Penerimaan dana
musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer
sebesar : a. Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas dan jurnal
: Dr. Kas xxx Kr. Dana syirkah temporer xxx Selanjutnya untuk dana syirkah
temporer harus di pisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal
dari mitra aktif atau mitra pasif. 11
12. b.
Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat
sebesar nilai wajarnya dan jurnal : Dr. Aset Nonkas xxx Kr. Dana Syirkah
Temporer xxx Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat
beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan
selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangakan jika dikembalikan, yang
mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai
modal investasinya. Dr. Beban Depresiasi xxx Kr. Akumulasi Depresiasi xxx2.
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif saat mencatat
pendapatan : Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan xxx Saat mencatat beban : Dr.
Beban xxx Kr. Pendapatan xxx Jurnal penutup yang dibuat akhir priode (apabila
di peroleh keuntungan ): Dr. Pendapatan xxx Kr. Beban xxx Kr. Pendapatan yang
belum dibagikan xxx Jurnal ketika dibagi hasilkan kepada pemilik dana : Dr.
Beban bagi hasil musyarakah xxx 12
13.
Kr. Utang bagi hasil musyarakah xxx Jurnal pada saat pengelolah dana membayar
bagi hasil : Dr. utang bagi hasil musyarakah xxx Kr. Kas xxx Pada akhir
periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil di tutup.
Jurnal : Dr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx Kr. Baban bagi hasil xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian Dr. Pendapatan xxx Dr.
Penyisihan Kerugian xxx Kr. Beban xxx Jika kerugian akibat kelalaian mitra
aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut tertanggung oleh mitra aktif
atau pengelola usaha musyaraka. Jurnal : Dr. penyisihan kerugian mitra aktif
xxx Kr. Kerugian yang belum dialokasikan xxxIII. KESIMPULAN Bahwa investasi
musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untukmenjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana
masing-masingpihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini akan
membedakan antara musyarakah 13
14.
dengan mudharabah,di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai
penyandangdana. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia
menjadi wakil mitra lainyaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh karena itu,
seorang mitra aktivitas bisnis yang normal.Apabila usaha tersebut untung maka
keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuaidengan nisbah yang
disepakati, sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra
sesuaidengan porsi modal dari setiap mitra. Musyarakah adalah transaksi yang
halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang kuatbaik Al-Quran maupun
As-sunah,sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi.Dan manfaat
diantaranya bagi bank akan menagih kepada nasabah satu jumlah bunga. DAFTAR
PUSTAKANurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syari’ah di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat 14
Komentar
Posting Komentar