MUSYARAKAH



MUSYARAKAH

I.               PENDAHULUAN
Seiring dengan berkembangnya sistem keuangan syariah yang ada di belahan duniamembawa prospek yang baik khususnya bagi masyarakat Indonesia yang mayoritaspenduduknya beragama islam untuk senantiasa menggunakan fasilitas produk pembiayaankeuangan yang berbasis syari’ah yang menerapkankan sistem bagi hasil bila mendapatkankeuntungan dan saling menanggung resiko bila terjadi kerugian dalam usahanya, denganbanyaknya produk yang ditawarkan dan banyaknya pula transaksi yang berkaitan denganpembiayaan syari’ah salah satunya produk yang sering terdengar oleh kita adalah pembiayaanmusyarakah dimana produk ini merupakan bagian dari akad tijarah yang bersifat Profit(memaksimalisasikan keuntungan) . Pembiayaan musyarakah yang kian di minati oleh para nasabah dan pemodal untukberinvestasi dalam sebuah kegiatan usaha dimana system operasionalnya yaitu denganmenggabungkan modal dari 2 pihak atau lebih baik berupa keahlian maupun berbentuk dana. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akad musyarakah alangkah baiknya kita simak dantelusuri pada pembahasan makalah yang telah kami buat untuk memperkaya pengetahuan kitatentang operasional keuangan syari’ah yang bedasarkan akan akad musyarakah didalam isimakalah ini pun kami catat beberapa perlakuan akuntansi yang menyangkut masalah akad musyarakah.
II.            PEMBAHASAN.
Pengertian musyarakahMusyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungandibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Mitra pasifadalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.Istilah lain dari musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik modal yangmencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.dalam musyarakah para mitrasama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan berkerja bersamamengelola usaha tersebut. modal yang ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telahditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkanpada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain jugasebagai agen bagi usaha kemitraan. sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitasyang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.Dengan bergabunganya dua orang atau lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baikdibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan akumulasi modal yanglebih besar,relasi bisnis yang luas,keahlian yang beragam,wawasan yang lebih luas,pengendalianyang lebih tinggi dan lain sebagainya.Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuaidengan nisbah yang telah disepakati (baik presentase maupun periodenya harus secara tegas danjelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didustribusikan pada para mitrasesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.hal tersebut sesuai dengan prinsip sistem keuangansyariah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-samamenanggung (berbagi) resiko.
Pada dasarnya atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan mitra lainnya karenabertentangan dengan prinsip untung bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi). namun demikian,untuk mencegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja ataumelanggar perjanjian yang telah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain ataupihak ketiga. Tentu saja jaminan ini baru dapat dicairkan apabila terbukti ia melakukanpenyimpangan.PSAK No.106 par 7 memberikan beberapa contoh kesalahan yang disengajayaitu;a. Pelanggaran terhadap akad antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional.b. Pelaksanaan yang tidak sesuai prinsip syariah Dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. keadilan sangat terasa penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan ada faktor lain misalnya keahlian, pengalaman, ketersedian waktu dan sebagainya.selain itu keuntungan yang dibagikan pada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga dan riba.prinsip keadilan juga dirasa ketika orang yang punya modal lebih besar akan menanggung resiko finansial yang juga lebih besar.Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yanga padaprinsipnya sama dengan prinsip syirkah, bentuk kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanamanpertanian setahun dinamakan muzaraah.bila bibitnya berasal dari pemilik tanah maka disebutmukhabarah. sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang ditetapkan pada tanaman pertaniantahunan disebut musyaqat.Untuk menghindari persengketaan dikemudian hari sebaiknya akad kerja sama dibuat secaratertulis oleh para saksi. akad atau perjanjian tersebut harus mencakup beberapa aspek antara laindengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantaramitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba periode pembagiannya dan lainsebagainya. apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengkataan, para pihakdapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengkata makapenyelesainya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badanarbitrasi syariah.B. Jenis akad musyarakah1. Syirkah Al-milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset). misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dibagi- bagi.2. Syirkah Al-uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan berkerja.serta berbagi keuntungan dan kerugian.syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya,karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan resiko. berbeda dengan syirkah al milk, dalam berkerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut.a. Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan perkerja/professional dimana mereka sepakat berkerja sama mengerjakan suatu perkerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.Para mitra mengkontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis tanpamenyetorkan modal.hasil upah dari perkerjaan tersebut dibagi dengan hasil kesepakatan mereka.Dalam syirkah abdan,jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau berbeda,demikianjuga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat sama atau berbeda.para mitrabebas menentukan siapa menjadi pemimpin dan pelaksana.
  6. b. Syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.mereka hanya menjalankan berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.masing-masing menyumbangkan nama baik reputasi, credit worthiness,tanpa menyetorkan modal.c. Syirkah inan adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun perkerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. setiap bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya.namun demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak di tanggung secara bersama-sama.dan syirkah bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas hanya pada hubungan diantara para mitra. artinya mitra hanya transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian dengannya.d. Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, perkerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.konsenkuensinya setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dan para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini.C. Jenis Musyarakah berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan1. Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad danjumlahnya tetap hingga akhir masa akad(PSAK No.106 par 04)2. Musyarakah menurun/Musyarakah mutanaqisah 6
  7. adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secarabertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akafmitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.D. Sumber Hukum Akad Musyarakah1) Al-Quran“Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS 4:12)“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian maka berbuatzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjkaan amalshaleh”(QS:38:242) As-Sunah Hadist qudsi:Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat,sepanjangsalah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya.apabila seseorang berkhianatterhadap lainnya maka aku keluar dari keduanya.”(HR.Abu Dawud dan Al-Hakim dari AbuHurairah)“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat sepanjang keduanya tidak salingberkhianat”(HR.Muslim)Berdasarkan keterangan al-quaran dan hadist tersebut,pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakatmenetapakan bahwa hukum musyarakah adalah mubah .meskipun mereka masihmemperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.E. Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja samaantara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama.unsur-unsur yang ada dalamakad musyarakah atau rukun musyarakah ada empat,yaitu:a) Pelaku terdiri atas para mitra 7
  8. b) Objek musyarakah berupa modal dan kerjac) Ijab dan qabul/serah terimad) Nisbah keuntunganKetentuan syariah1. Pelaku:para mitra harus cakap hukum dan baligh2. Objek musyarakahObjek musyarakah merupakan kensenkuensi dengan dilakukan akad musyarakah yaitu harusmodal dan kerja.a. Modal• Modal yang diberikan harus tunai• Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai,emas,perak,asset perdagangan,atau asset tidak terwujud seperti lisensi,hak paten,dan sebagainya.• Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk non kas, maka harus ditemukan nilai tunainya dahulu dan harus disepakati bersama.• Modal yang diserahkan oleh setip mitra harus dicampur.tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.• Dalam kondsi normal,setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.• Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah,demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbangkan atau menghadiahkan uang tersebut.kecuali mitra lain menyepekatinya• Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentinganya sendiri. 8
  9. • Pada prinsipnya musyarakah tidak ada boleh pinjaman modal seoramg mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya.karena musyarakah berdasarkan prinsip ghunmu bi al ghurmi hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan resiko.• Modal yang di tanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariahF. Hal-hal yang membatalkan musyarakahPerkara yang membatalkan musyarakah terbagi atas dau hal.ada perkara yang membatalkanmusyarakah secara umum dan ada pula secara sebagian lainnya.1. Pembatalan musyarakah secara umuma. Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu atau adanya menghentikan suatu akad.b. Meninggalnya salah seoarang syarik, atau hilangnya akal.dalam hal ini seorang yang meninggal atau hilangnya akal digantikan oleh seorang ahli warisnya yang cakap hukum(baligh dan berakal sehat)apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan orang lainnya.c. Salah seorang syarik murtad atau membela dalam perang.d. Seorang syarik gilae. Modal musyarakah hilang dan habisApabila dikatakan modal hilang dan habis makanya akan dibubarkan atas kesepakatan untukberkerja sama dan dalam kegiatan operasional.dan dengan salah seoarng lainnya tidak adahubungan antara mitra lainnya2. Pembatalan secara khusus dan sebagian lainnyaa. Harta syirkah rusakApabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seoarang rusak sebelum dibelanjakanmaka perkongsian batal. 9
  10. b. Tidak ada kesamaan modalApabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah maka batalG. Penetapan Nisbah Dalam Akad MusyarakahNisbah dapat ditentukan melalui dua cara,yaitua) Pembagian keuntungan proosional sesuai modal Dengan cara ini,keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proposional sesuai modal yang disetorkan,tanpa memandang apakah jumlah perkerjaaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu menyetorkan modal lebih besar maka akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.b) Pembagian keuntungan tidak proposional dengan modal Dengan cara ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan,tapi juga tanggung jawab,pengalaman,kompetensi atau waktu kerja yang sangat lebih panjang.Madzhab Hanafi dan Hambali beragumentasi bahwa keuntungan adalah bukan hanya hasilmodal,melainkan hasil inteaksi antara modal dan kerja.bila salah seoarang mitra lebihberpengalaman ,ahli,dan teliti dan lainnya,dibolehkan baginya untuk mensyaratkan bagi dirinyasendiri suatu bagian tambahan dari keuntungan sebagian ganti dari sumbangan kerja yang lebihbanyak. H. Perlakuan Akuntansi (Psak 106) Perlakuan akuntasi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah 10
  11. lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melkaukanpengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntasi, atau jika diamenunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukanpencatatan akuntansi.Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah harus dipisahkan denganpencatatan lainnya. Untuk memudahkan ilustrasi, kami akan mencatat transaksi usahamusyarakah seolah-olah ditunjuk pihak lain untuk melakkukan pencatatan akuntansi,walaupun pencatatannya masih dibawah mitra aktif. Dibawah ini adalah beberapa transaksipada musyarakah dalam jurnal menurut PSAK 106  Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal :ü: Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan Bagi Hasil  Apabila dariüxxx investasi yang dilakukan rugi maka jurnal : Dr. Kerugian xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxxAkuntansi untuk pengelolaan musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau yang mewakilinya.1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar : a. Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas dan jurnal : Dr. Kas xxx Kr. Dana syirkah temporer xxx Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus di pisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. 11
  12. b. Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal : Dr. Aset Nonkas xxx Kr. Dana Syirkah Temporer xxx Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangakan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Beban Depresiasi xxx Kr. Akumulasi Depresiasi xxx2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif saat mencatat pendapatan : Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan xxx Saat mencatat beban : Dr. Beban xxx Kr. Pendapatan xxx Jurnal penutup yang dibuat akhir priode (apabila di peroleh keuntungan ): Dr. Pendapatan xxx Kr. Beban xxx Kr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx Jurnal ketika dibagi hasilkan kepada pemilik dana : Dr. Beban bagi hasil musyarakah xxx 12
  13. Kr. Utang bagi hasil musyarakah xxx Jurnal pada saat pengelolah dana membayar bagi hasil : Dr. utang bagi hasil musyarakah xxx Kr. Kas xxx Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil di tutup. Jurnal : Dr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx Kr. Baban bagi hasil xxx Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian Dr. Pendapatan xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Beban xxx Jika kerugian akibat kelalaian mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut tertanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyaraka. Jurnal : Dr. penyisihan kerugian mitra aktif xxx Kr. Kerugian yang belum dialokasikan xxxIII. KESIMPULAN Bahwa investasi musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untukmenjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masingpihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini akan membedakan antara musyarakah 13
  14. dengan mudharabah,di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandangdana. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lainyaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra aktivitas bisnis yang normal.Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuaidengan nisbah yang disepakati, sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuaidengan porsi modal dari setiap mitra. Musyarakah adalah transaksi yang halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang kuatbaik Al-Quran maupun As-sunah,sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi.Dan manfaat diantaranya bagi bank akan menagih kepada nasabah satu jumlah bunga. DAFTAR PUSTAKANurhayati, Sri dan Wasilah. 2011. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat 14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AMALIYAH NAHDLIYAH (Nahdlotul Ulama')

MAKALAH PERKEMBANGAN AGAMA PADA MASA DEWASA

DELIK PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PERBARENGANAN PIDANA DALAM KUHP